Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGUKURAN DAN PENGUJIAN BAHAN KONSTRUKSI PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Tangerang.
4. Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
6. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
7. Unit Pelaksana Teknis Pengukuran Dan Pengujian Bahan Konstruksi yang selanjutnya disebut UPT Pengukuran Dan Pengujian Bahan Konstruksi adalah Unit Pelaksana Teknis Pengukuran Dan Pengujian Bahan Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengukuran Dan Pengujian Bahan Konstruksi yang selajutnya disebut Kepala UPT Pengukuran Dan Pengujian Bahan Konstruksi adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengukuran Dan Pengujian Bahan Konstruksi.
9. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang.
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pengukuran Dan Pengujian Bahan Konstruksi kelas A pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
(2) Susunan Organisasi UPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 3
(1) UPT Pengukuran dan Pengujian Bahan Konstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan pengukuran dan pengujian bahan konstruksi yang digunakan di lingkungan Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Pengukuran dan Pengujian Bahan Konstruksi mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan pengukuran dan pengujian bahan konstruksi yang digunakan di lingkungan Dinas;
b. pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan, kalibrasi alat ukur dan pengujian; dan
c. pelaksanaan pengaturan penggunaan peralatan ukur dan pengujian.
(3) Rincian tugas UPT Pengukuran dan Pengujian Bahan Konstruksi adalah :
a. melakukan pengukuran dan pengujian bahan konstruksi yang digunakan di lingkungan Dinas;
b. menyusun rencana kebutuhan, perawatan, kalibrasi alat ukur dan pengujian;
c. melaksanakan perawatan, kalibrasi alat ukur dan pengujian;
d. melakukan analisis dan perencanaan kebutuhan suku cadang dan kalibrasi alat ukur dan pengujian;
e. melaksanakan pengadaan suku cadang, kalibrasi alat ukur dan pengujian ;
f. melaksanakan pengelolaan gudang dan petugas operasional/operator pengukuran dan pengujian bahan konstuksi;
g. melaksanakan pengelolaan administrasi gudang dan petugas operasional/operator pengukuran dan pengujian bahan konstuksi;
h. melaksanakan pengelolaan kegiatan sewa menyewa alat pengukuran dan pengujian;
i. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT Pengukuran dan Pengujian Bahan Konstruksi; dan
k. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) UPT Pengukuran dan Pengujian Bahan Konstruksi dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Pasal 4
(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPT Pengukuran dan Pengujian Bahan Konstruksi.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian;
b. pelaksanaan administrasi keuangan.
(3) Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah :
a. melakukan penyusunan rencana kegiatan UPT Pengukuran dan Pengujian Bahan Konstruksi berdasarkan tugas, permasalahan, dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
b. melakukan pengendalian surat masuk dan surat keluar;
c. melakukan pengelolaan arsip;
d. melakukan kegiatan kerumahtanggaan di lingkungan UPT Pengukuran dan Pengujian Bahan Konstruksi;
e. melaksanakan pengurusan kebutuhan perlengkapan kantor UPT Pengukuran dan Pengujian Bahan Konstruksi;
f. melakukan pengurusan administrasi kepegawaian UPT Pengukuran dan Pengujian Bahan Konstruksi;
g. melaksanakan pembukuan penerimaan retribusi daerah yang berasal dari penyewaan alat pengukuran dan pengujian dari pihak ketiga;
h. melaksanakan penerimaan retribusi daerah yang berasal dari penyewaan alat pengukuran dan pengujian dan menyetorkannya ke Kas Daerah;
i. melaksanakan penyetoran retribusi daerah yang berasal dari penyewaan alat pengukuran dan pengujian dari pihak ketiga;
j. melakukan pengelolaan keuangan UPT Pengukuran dan Pengujian Bahan Konstruksi;
k. melakukan penyiapan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan UPT Pengukuran dan Pengujian Bahan Konstruksi dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) yang berkenaan dengan Dinas dan laporan lainnya; dan
l. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Pengukuran dan Pengujian Bahan Konstruksi.
Pasal 5
(1) Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemegang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Dalam hal Pemegang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari seorang dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Pemegang Jabatan Fungsional yang paling senior.
(5) Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memangku setiap jenis Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Kepala UPT pada UPT Pengukuran dan Pengujian Bahan Konstruksi, merupakan jabatan struktural eselon IVa.
(2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Pengukuran dan Pengujian Bahan Konstruksi, merupakan jabatan struktural eselon IVb.
Pasal 7
UPT Pengukuran dan Pengujian Bahan Konstruksi yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPT Laboratorium Kesehatan Daerah yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.
Pasal 8
(1) Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak dilantiknya pejabat pada UPT Laboratorium Kesehatan Daerah yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.
(2) Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tangerang Nomor 118 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengukuran dan Pengujian Bahan Konstruksi Pada Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 118);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 26 April 2018
Pjs.WALIKOTA TANGERANG,
Cap/Ttd
Dr. M.YUSUF, S.Sos, M.Si
Diundangkan di Tangerang pada tanggal 26 April 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,
Cap/Ttd
DADI BUDAERI
BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2018 NOMOR 28
