Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMELIHARAAN JALAN DAN DRAINASE PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

PERDA No. 29 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Tangerang 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Tangerang. 4. Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. 6. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. 7. Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan Dan Drainase yang selanjutnya disebut UPT Pemeliharaan Jalan Dan Drainase adalah Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan Dan Drainase pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. 8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan Dan Drainase yang selanjutnya disebut Kepala UPT Pemeliharaan Jalan Dan Drainase adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan Dan Drainase pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. 9. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu. 10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang.

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase kelas A pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang . (2) Susunan Organisasi UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dab c. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: 1. UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase Wilayah Timur; 2. UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase Wilayah Tengah;dan 3. UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase Wilayah Barat. (4) UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase Wilayah Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), angka 1 meliputi wilayah : a. Kecamatan Larangan; b. Kecamatan Ciledug; d. Kecamatan Karang Tengah; e. Kecamatan Cipondoh; dan f. Kecamatan Pinang. (5) UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase Wilayah Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), angka 2 meliputi : a. Kecamatan Tangerang; b. Kecamatan Batuceper; c. Kecamatan Neglasari; dan d. Kecamatan Benda. (6) UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase Wilayah Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), angka 3 meliputi : a. Kecamatan Periuk; b. Kecamatan Cibodas; c. Kecamatan Jatiuwung; dan d. Kecamatan Karawaci.

Pasal 3

(1) UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan mengarahkan, membimbing, melaksanakan, memelihara, mengawasi, mengoordinasi, memantau jalan dan tata air lingkungan di beberapa kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya menurut pola koordinasi dengan Bidang Bina Marga dan Bidang Tata Air yang ditetapkan oleh Kepala Dinas. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1), UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase mempunyai fungsi : a. pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan lingkungan di Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya; dan b. pelaksanaan pembangunan, operasi dan pemeliharaan tata air lingkungan di Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya. (3) Rincian tugas UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase adalah : a. melakukan pemantauan terhadap kondisi jalan lingkungan di Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya; b. melakukan pemeliharaan jalan lingkungan di Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya; c. melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jaln lingkungan di Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya; d. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kondisi jalan lingkungan di Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya; e. melakukan pemantauan terhadap kondisi bangunan tata air lingkungan antara lain namun tidak terbatas pada saluran pembuang, drainase, embung lingkungan di Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya; f. melakukan pemeliharaan kondisi bangunan tata air lingkungan namun tidak terbatas pada saluran pembuang, drainase, embung lingkungan di Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya; g. melakukan pengaturan dan pengendalian pelaksanaan kondisi bangunan tata air lingkungan namun tidak terbatas pada saluran pembuang, drainase, embung lingkungan di Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya; h. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kondisi bangunan tata air lingkungan namun tidak terbatas pada saluran pembuang, drainase, embung lingkungan di Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya; dan i. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

Pasal 4

(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi : a. pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian;dan b. pelaksanaan administrasi keuangan. (3) Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah : a. melakukan penyusunan rencana kegiatan UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase berdasarkan tugas, permasalahan, dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas; b. melakukan pengendalian surat masuk dan surat keluar; c. melakukan pengelolaan arsip; d. melakukan kegiatan kerumahtanggaan di lingkungan UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase; e. melaksanakan pengurusan kebutuhan perlengkapan kantor UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase; f. melakukan pengurusan administrasi kepegawaian UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase; g. melakukan pengelolaan keuangan UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase; h. melakukan penyiapan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) yang berkenaan dengan Dinas dan laporan lainnya; dan i. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase.

Pasal 5

(1) Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pemegang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. (3) Dalam hal Pemegang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari seorang dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Pemegang Jabatan Fungsional yang paling senior. (5) Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memangku setiap jenis Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Kepala UPT Pemeliharaan Jalan Dan Drainase merupakan jabatan struktural eselon IVa. (2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase merupakan jabatan struktural eselon IVb.

Pasal 7

UPT Pemeliharaan Jalan dan Tata Air yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPT Pemeliharaan Jalan dan Drainase yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.

Pasal 8

(1) Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak dilantiknya pejabat pada UPT Pemeliharaan Jalan dan Tata Air yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017. (2) Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tangerang Nomor 120 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan dan Tata Air Pada Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 120); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang. Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 26 April 2018 Pjs. WALIKOTA TANGERANG, Cap/Ttd Dr. M.YUSUF, S.Sos, MSi Diundangkan di Tangerang pada tanggal 26 April 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, Cap/Ttd DADI BUDAERI BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2018 NOMOR 29