Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang PAJAK PARKIR

PERDA No. 3 Tahun 2002 berlaku

Pasal 1

Pasal ini memuat pengertian istilah yang dipergunakan dalam Peraturan Daerah ini. Dengan adanya pengertian tentang istilah tersebut dimaksudkan untuk mencegah timbulnya salah tafsir dan salah pengertian dalam memahami dan melaksanakan pasal-pasal yang bersangkutan sehingga wajib pajak dan aparatur dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dapat berjalan dengan lancar dan akhirnya dapat dicapai tertib administrasi. Pengertian ini diperlukan karena istilah-istilah tersebut mengandung pengertian yang baku dan teknis dalam bidang pajak parkir . Pasal 2 ayat (1) cukup Jelas Ayat (2) cukup jelas Ayat (3) huruf a Penyelenggaraan tempat parkir oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah tidak dikecualikan sebagai objek pajak parkir . huruf b Ketentuan tentang pengecualian pengenaan pajak parkir bagi perwakilan lembaga-lembaga internasional berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan .

Pasal 2

(1) Dengan nama Pajak Parkir dipungut atas setiap penyelenggaraan tempat parkir yang dimiliki atau dikelola oleh orang atau badan ; (2) Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha yang berdiri sendiri termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran ; (3) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah : a. Penyelenggaraan Tempat Parkir oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ; b. Penyelenggaraan parkir oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dan perwakilan lembaga-lembaga instansi internasional dengan azas timbal balik .

Pasal 3

cukup jelas

Pasal 4

cukup jelas

Pasal 5

cukup jelas

Pasal 6

cukup jelas

Pasal 7

Yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan pajak tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Namun dimungkinkan adanya kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka proses pemungutan pajak, antara lain, pencentakan formulir perpajakan, pengiriman surat-surat kepada Wajib Pajak, atau penghimpunan data Objek dan Subjek Pajak. Kegiatan yang tidak dapat dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya pajak yang terutang, pengawasan penyetoran pajak, dan penagihan pajak .

Pasal 8

Yang dimaksud masa pajak adalah untuk menentukan besarnya Pajak terhutang setiap tutup buku dan pemungutannya dilakukan setiap 1 (satu) bulan.

Pasal 9

cukup jelas

Pasal 10

cukup jelas

Pasal 11

cukup jelas

Pasal 12

cukup jelas

Pasal 13

cukup jelas

Pasal 14

cukup jelas

Pasal 15

cukup jelas

Pasal 16

cukup jelas Pasal 17 ayat (1) Dasar hukum pelaksanaan surat paksa didasarkan pada Peraturan Perundang-undangan Perpajakan di Bidang Penagihan Pajak . Ayat (2) cukup jelas

Pasal 17

(1) Apabila jumlah pajak yang masih harus di bayar tidak di lunasi dalam jangka waktu sebagaimana di tentukan dalam surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, jumlah pajak yang harus di bayar di tagih dengan surat paksa ; (2) Pejabat yang di tunjuk segera menerbitkan surat paksa segera setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis .

Pasal 18

cukup jelas

Pasal 19

cukup jelas

Pasal 20

cukup jelas Pasal 21 ayat (1) Kepala Daerah dalam rangka pengawasan berwenang melakukan pemeriksaan untuk : a. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak ; b. tujuan lain-lain dalam rangka melaksanakan peraturan Perundang- undang Perpajakan Daerah. Pemeriksaannya dapat dilakukan dikantor atau ditempat wajib pajak yang lingkup pemeriksaan dapat meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan. Ayat (2) apabila wajib pajak tidak dapat memenuhi kewajibannya yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak, maka dikenakan penetapan secara jabatan . Ayat (3) cukup jelas

Pasal 21

(1) Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundangan-undangan perpajakan ; (2) Wajib pajak yang diperiksa wajib : a. memperlihatkan dan atau menunjukkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak yang terutang ; b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan ; c. memberikan keterangan yang dilakukan . (3) Tata cara pemeriksaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah .

Pasal 22

cukup jelas

Pasal 23

cukup jelas Pasal 24 ayat (1) Apabila wajib pajak berpendapat bahwa jumlah pajak dalam surat ketetapan pajak dan pemungutan tidak sebagaimana mestinya, maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang menerbitkan surat ketetapan pajak. Keberatan yang diajukan adalah terhadap materi atau isi dari ketetapan dengan membuat perhitungan jumlah yang seharusnya dibayar menurut perhitungan wajib pajak . huruf a cukup jelas huruf b cukup jelas huruf c cukup jelas huruf d cukup jelas huruf e cukup jelas huruf f yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah orang pribadi atau badan yang ditunjuk oleh Kepala Daerah sebagai pemotong/pemungut pajak . Ayat (2) Yang dimaksud dengan keadaan diluar kekuasaaanya adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak atau kekuaasaan wajib pajak misalnya karena wajib pajak terkena musibah bencana alam . Ayat (3) Ayat ini memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak dalam rangka tertib administrasi, oleh karena itu keberatan yang diajukan oleh wajib pajak harus diberi keputusan oleh Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima . Ayat (4) cukup jelas Ayat (5) ketentuan ini perlu dicantumkan dengan maksud agar wajib pajak tidak menghindarkan kewajiban untuk membayar pajak yang telah ditetapkan dengan dalih mengajukan keberatan, sehingga dapat dicegah terganggunya penerimaan daerah .

Pasal 24

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu : a. SKPD ; b. SKPDKB ; c. SKPDKBT ; d. SKPDLB ; e. SKPDN ; f. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan Peraturan Perundang-undangan perpajakan yang berlaku . (2) Permohonan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus disampaikan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan SKPDN diterima oleh wajib pajak, atau tanggal pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dengan alasan yang jelas, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya ; (3) Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini diterima, sudah memberikan keputusan ; (4) Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaiamana dimaksud pada ayat (3) Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan ; (5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak menunda kewajiban membayar pajak .

Pasal 25

cukup jelas

Pasal 26

Imbalan bunga dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar .

Pasal 27

cukup jelas

Pasal 28

cukup jelas

Pasal 29

cukup jelas Pasal 30 Ayat (1) Dengan adanya sanksi pidana, diharapkan timbulnya kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. yang dimaksud kealpaan berarti tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati atau kurang mengindahkan kewajibannya sehingga perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan daerah . Ayat (2) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini yang dilakukan dengan sengaja, dikenakan sanksi yang lebih berat dari pada alpa, Mengingat pentingnya penerimaan pajak bagi Pemerintah Daerah .

Pasal 30

(1) Wajib Pajak yang karena kealpaanya tidak menyampaikan STPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terhutang ; (2) Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar dengan merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang .

Pasal 31

Ketentuan ini dimaksudkan guna memberikan suatu kepastian hukum bagi Wajib Pajak, Penuntut Umum dan Hakim .

Pasal 32

cukup jelas pasal 33 cukup jelas

Pasal 33

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah .

Pasal 34

cukup jelas