Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Rencana Pembanguan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2005 - 2025

PERDA No. 3 Tahun 2009 dicabut

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Sumba Barat. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat. 3. Bupati adalah Bupati Sumba Barat. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat. 5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2005–2025 yang selanjutnya disebut RPJP Daerah adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumba Barat yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 7. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah Dokumen Perencanaan Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahunan. 8. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah Dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 9. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja SKPD adalah Dokumen Perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

Pasal 2

RPJP Daerah merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang memuat visi, misi dan arah pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi, terhitung mulai Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 3

RPJP Daerah ini akan dijabarkan lebih lanjut dalam RPJM Daerah.

Pasal 4

(1) RPJP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi dan program Bupati. (2) RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan RPJM Daerah Provinsi.

Pasal 5

(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindari kekosongan rencana pembangunan daerah, Bupati yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya. (2) Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya.

Pasal 6

(1) Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah. (2) Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 7

(1) Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumba Barat Tahun 2005–2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 7) perlu disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. (2) RPJM Daerah sebagaimana di maksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan RPJP Daerah dan RPJM Daerah Provinsi paling lambat 6 (enam) bulan.

Pasal 8

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat. Ditetapkan di Waikabubak pada tanggal 15 Maret 2009 BUPATI SUMBA BARAT, ttd JULIANUS POTE LEBA Diundangkan di Waikabubak pada tanggal 15 Maret 2009 2009 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT, ttd JULIUS MUHU LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN NOMOR 3