Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN

PERDA No. 3 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Buru; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 3. Bupati adalah Bupati Buru; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru; 5. Dinas adalah Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Buru. 6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Buru. 7. Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas di bidang Pertambangan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 8. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelola dan pengusahaan mineral yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan paska tambang. 9. Bahan galian adalah unsur-unsur kimia, mineral, bijih atau batuan dan segala macam batuan termasuk batu-batu mulia yang termasuk endapan-endapan alam ; 10. Mineral adalah senyawa organik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan Kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. 11. Mineral radiaktif adalah mineral yang memancarkan radiasi pegion dengan aktivitas jenis lebih besar daripad 70 kBq/kg (2 nCi/g). 12. Pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa biji atau batuan, di luar panas bumi minyak dan gas bumi, serta air tanah. 13. Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral yang meliputi tahapan kegiataan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang. 14. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disingkat IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. 15. IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan kegiatan penyelidikan umum, Eksplorasi dan studi kelayakan. 16. IUP operasi produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi. 17. Izin pertambangan rakyat, yang selanjutnya disingkat IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. 18. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengaan IUPK, adalah izin yang di berikan oleh menteri untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. 19. Eksplorasi adalah Kegiatan menyelidiki geologi pertambangan untuk MENETAPKAN lebih teliti/seksama tentang adanya letakan bahan galian ; 20. Operasi produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi penambangan, pengolahan , pemurnian termasuk pemurnian dan penjualan, serta sarana penjualan, serta sarana pengendalian, dampak lingkungan terkait dengan hasil studi kelayakan. 21. Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan; 22. Penambangan adalah bagian kegitan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya. 23. Pengolahan/ pemurnian adalah; Kegiatan Usaha untuk Mempertinggi mutu bahan galian, memanfaatkan dan memperoleh unsur-unsur yang terdapat pada bahan galian; 24. Pengangkutan adalah kegiatan untuk memindahkan bahan dari tempat penambangan dan atau pengolahan/pemurnian kesuatu tempat; 25. Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral; 26. Badan usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang di didirikan berdasarkan Hukum INDONESIA dan berkedudukan dalam wilayah Negara kesatuan Republik INDONESIA; 27. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 28. Analisis mengenai dampak lingkungan selanjutnya di singkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang di rencanakan pada lingkungan hidup yang di perlukan sebagai proses pengambilan keputusan serta penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan. 29. Rencana pengelolaan lingkungan selanjutnya disingat RKL adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang di timbulkan akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan. 30. Rencana Pemantauan Lingkungan selanjutnya disingkat RPL adalah upaya pemantauan kompenen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan. 31. Upaya Pengelolaan Lingkungan selanjutnya disingkat UKL dan upaya pemantauan lingkungan selanjutnya di singkat UPL adalah upaya yang di lakukan dalm pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penaggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL. 32. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. 33. Kegiatan pasca tambang, yang selanjutnya di sebut pasca tambang, adalah kegiatan perencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha petambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan. 34. Lahan bekas tambang adalah lahan wilayah IUP yang telah dilakukan penambangan sampai pada batas kedalaman, penggalian maksimal yang di perbolehkan. 35. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya di singkat WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 36. Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disingkat WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi. 37. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disingkat WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP. 38. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disingkat WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 39. Wilyah Pencadangan Negara, yang selanjutnya di sebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis Nasional. 40. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat di usahakan. 41. Iuran Produksi adalah nominal yang harus dibayarkan oleh IUP dan IPR kepada Negara atas mineral logam yang tergali pada tiap tahapan kegiatan penambangan. 42. Kegiatan kahar adalah keadaan yang terjadi di luar kemapuan manusia, yang meliputi antara lain perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemi gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam.

Pasal 2

(1) Pengaturan pengelolaan usaha pertambangan di maksudkan untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam pengendalian usaha pertambangan. (2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar dalam pengelolaan usaha pertambangan di lakukan secara mandiri andal trasparan, berdaya saing, efesien, dan berwawasan lingkungan.

Pasal 3

Wilayah Pertambangan sebagai bagian dari tata ruang nasional merupakan landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan.

Pasal 4

Wilayah Pertambangan terdiri dari : a. Wilayah Usaha Pertambangan (WUP); b. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR); dan c. Wilayah Pertambangan Nasional (WPN); BAGIAN KEDUA WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT

Pasal 5

Kegiatan pertambangan rakyat di laksanakan dalam suatu WPR

Pasal 6

a. Wilayah Pertambangan Rakyat di tetapkan oleh Bupati . b. Wilayah Pertambangan Rakyat ditetapkan dalam wilayah pertambangan dan berada dalam WUP dan WPN c. Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah di kerjakan tetapi belum di tetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk di tetapkan sebagai WPR.

Pasal 7

Kriteria untuk MENETAPKAN WPR adalah sebagai berikut : a. Mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepian tepi sungai; b. Mempunyai cadangan primer logam dengan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter; c. Endapan teras, dataran banjir dan endapan sungai purba; d. Luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 (dua puluh lima) hektar; e. Menyebutkan jenis komoditas yang akan di tambang; dan/atau f. Merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah di kerjakan sekurang- kurangnya 15 (lima belas) tahun.

Pasal 8

(1) Bupati MENETAPKAN batas WPR yang dapat ditambang maupun yang tertutup bagi kegiatan usaha pertambangan. (2) Berdasarkan pertimbangan tertentu Bupati dapat menutup sebagian dan seluruh wilayah pertambangan yang sedang di usahakan. (3) Wilayah Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi wilayah/tempat yang dianggap suci, bangunan bersejarah, tempat fasilitas umum, hutan lindung. (4) Pada Wilayah Pertambangan dapat di berikan IUP untuk galian yang berbeda. (5) Pemegang IUP mempunyai hak mendapat prioritas untuk mengusahakan bahan galian lain dalam wilayah kerjanya dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. BAB III USAHA PERTAMBANGAN

Pasal 9

Usaha pertambangan mineral digolongkan atas: a. Pertambangan mineral radioaktif yang meliputi radium, thorium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya; b. Pertambangan mineral logam yang meliputu litium, berilium, magnesium kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangan, platina, bismuth, molibdenum, bauksid, air raksa, wolflat, titanium, barit, vanadium kromik, antimony, kobalt, tantalum, cadmium, gallium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zirconium, ilmenit, khrom, erbium, ytterbium, osmium, hafnium, scandium iridium, selenium, telluride, strontium, germanium, dan zenoyin; c. Pertambangn mineral bukan logam, yang meliputi korondum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, garam batu, clay; d. Pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu yang meliputi batu gamping untuk semen, intan, dan batu mulia; dan e. Pertambangan batuan yang meliputi pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap, (fullers earth), slate, granit, granodiolit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, Kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikian, gaamet, giok, diorit, topas, batu gunung, quarry besar, kerikil galian dari built, kerikil sungai, batu kali, kerikil sugai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami, (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urutan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gaamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalm jumlah yang berati di tinjau dari segi ekonomi pertambangan.

Pasal 10

Usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dilaksanakan dalam bentuk: a Izin Usaha Pertambangan (IUP); b. Izin Pertambangan Rakyat (IPR); dan c. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pasal 11

(1) Setiap orang atau badan yang akan melakukan usaha pertambangan harus mendapat izin dari Bupati. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di berikan dalam bentuk : a. Izin Usaha Pertambangan; dan/atau b. Izin Pertambangan Rakyat (3) Untuk mendapatkan IUP dan/atau IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu harus mendapatkan WIUP atau WPR. (4) Dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat ketentuan dan kewajiban yang harus di penuhi oleh pemegang izin. (5) Izin Usaha Pertambangan tidak dapat dipindah tangankan atau dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan Bupati. (6) Pemegang IUP atau IPR wajib melakukan kegiatan pertambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal di terbitkan.

Pasal 12

(1) Izin Usaha Pertambangan terdiri atas 2 (dua) tahap: a. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan; b. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan. (2) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di berikan untuk 1 (satu) jenis mineral. (3) Pemegang IUP eksplorasi daan pemegang IUP operasi produksi dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana di maksud pada ayat (1).

Pasal 13

(1) Izin Usaha Pertambangan diberikan kepada : a. badan usaha; b. koperasi; dan/atau c. perseorangan. (2) Badan usaha, koperasi,dan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan administrasi, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, persyaratan teknis, poersyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Bupati.

Pasal 14

(1) Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf a memuat paling sedikit : a. nama perusahaan; b. lokasi dan luas wilayah; c. rencana umum tata ruang; d. jaminan kesungguhan; e. modal investasi; f. perpanjangan waktu tahap kegiatan; g. hak dan kewajiban pemegang IUP ; h. jangka waktu berlakunya tahap kegiatan; i. jenis usaha yang di berikan; j. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan; k. perpajakan; l. penyelesaian perselisihan m. iuran eksplorasi; n. dokumen kajian lingkungan. (2) IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalm pasal 12 ayat (1) huruf b memuat paling sedikit: a. nama perusahaan; b. luas wilayah; c. lokasi penambangan; d. lokasi pengolahan dan pemurnian; e. pengangkutan dan penjualan; f. modal investasi; g. jangka waktu berlakunya IUP; h. jangka waktu tahap kegiatan; i. penyelesaian masalah pertanahan; j. lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang; k. dana jaminan reklamasi dan pascataambang; l. perpanjangan IUP; m. hak dan kewajiban pemegang IUP; n. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan; o. meliputi perpajakan; p. Penerimaan Negara bukan pajak yang terdiri atas iuran tetap dan iuran produksi; q. Penyelesaian bukan perselisihan; r. Keselamatan dan kesehatan kerja; s. Konservasi mineral; t. Pemanfaatan barang,jasa,dan teknologi dalam negeri; u. Penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan pertambangan yang baik; v. Pengembangan tanaga kerja INDONESIA; w. Pengelolaan data mineral;dan x. Penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan dan mineral. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 15

(1) Izin Usaha Pertambangan eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun meliputi penyelidikan umum 1 (satu) tahun; eksplorasi 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjangan 2 (dua) kali masing-masing1 (satu) tahun; serta studi kelayakan 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjangan 1 (satu) kali 1 (satu) tahun. (2) Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan paling lama dalam jangka waktu 3(tiga) tahun meliputi penyelidikan umum 1(satu) tahun; eksplorasi 1(satu) tahun; serta studi kelayakan 1 (satu) tahun dan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun meliputi penyelidikan umum 1 (satu) tahun; eksplorasi 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua)kali masing-masing 1 (satu) tahun;serta studi kelayakan 2 (dua) tahun. (3) Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun meliputi penyelidikan umum 1 (satu) tahun; eksplorasi 1 (satu) tahun; serta studi kelayakan 1 (satu) tahun.

Pasal 16

Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUP eksplorasi yang mendapatkan mineral yang tergali wajib melaporkan kepada Bupati.

Pasal 17

Mineral yang tergali sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dikenai ketentuan sebagai berikut: a. Apabila mineral yang tergali berupa mineral logam dikenai iuran produksi; b. Apabila mineral yang tergali berupa mineral bukan logam dan/atau batuan dikenai pajak Daerah.

Pasal 18

(1) Setiap pemegang IUP eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP operasi produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya. (2) Izin Usaha Pertambangan operasi produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau hasil perseorangan atas hasil pelelangan WIUP mineral logam yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.

Pasal 19

(1) Izin Usaha Pertambangan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (Dua puluh) tahun termasuk jangka waktu konstruksi selama 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun. (2) Izin Usaha Pertambangan Operasi produksi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun. (3) Izin Usaha Pertambangan operasi produksi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun termasuk jangka waktu untuk konstruksi selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing- masing 10 (sepuluh tahun). (4) Izin Usaha Pertambangan Operasi produksi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun. (5) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),ayat (3), dan ayat (4) diajukan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berahirnya jangka waktu IUP.

Pasal 20

Izin Usaha Pertambangan operasi produksi diberikan kepada Bupati apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan, dan pemurnian berada di dalam satu wilayah kabupaten.

Pasal 21

Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan dengan cara lelang.

Pasal 22

(1) Pemegang IUP Eksplorasi mineral logam diberi WIUP dengan luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan paling banyak 100.000 (seratus ribu) hektar. (2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Ekplorasi mineral logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda. (3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama.

Pasal 23

Pemegang IUP operasi produksi mineral logam diberi WIUP dengan luas paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektar.

Pasal 24

Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral bukan logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada Bupati. Pasal 25 (1) Pemegang IUP Eksplorasi mineral bukan logam diberi WIUP dengan luas paling sedikit 500 (lima ratus) hektar dan paling banyak 25.000 (dua pulu lima ribu) hektar. (2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi bukan logam dapat diberi IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatan berbeda. (3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama.

Pasal 26

Pemegang IUP operasi produksi mineral bukan logam di beri WIUP dengan luas paling banyak 5.000 (lima ribu) hektar. Paragraf 3 Pertambangan Batuan Pasal 27 Wilayah Izin Usaha Pertambangan batuan diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada Bupati.

Pasal 28

(1) Pemegang IUP Eksplorasi batuan diberi WIUP dengan luas paling sedikit 5 (lima) hektar dan paling banyak 5.000 (lima ribu) hektar. (2) Pada wilayah yang diberikan IUP Eksplorasi batuan yang di berikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda. (3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pda ayat (2) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama.

Pasal 29

Pemegang IUP Operasi Produksi bantuan diberi WIUP dengan luas paling banyak 1.000 (seribu) hektar. BAB V IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT Pasal 30 Kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dikelompokkan sebagai berikut : a. Pertambangan mineral logam; b. Pertambangan mineral bukan logam; dan c. Pertambangan batuan; Pasal 31 (1) Izin Pertambangan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) huruf b diberikan kepada: a. perseorangan; b. kelompok masyarakat ;dan/atau c. koperasi; (2) Untuk memperoleh IPR sebagaiman dimaksud pada ayat (1) pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada Bupati. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pemberian IPR diatur dengan peraturan Bupati. Pasal 32 Kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kedalaman sumur dan terowongan paling dalam 25 meter; b. Dapat menggunakan pompa-pompa mekanik penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 HP; dan c. Dilarang menggunakaan alat-alat berat dan bahan peledak.

Pasal 33

(1) Ketentuan luas wilayah IPR dapat ditentukan sebagai berikut: a. Perorangan paling banyak 1 (satu) hektar; b. Kelompok masyarakat paling banyak 5 ( lima) hektar;dan/atau c. Koperasi paling banyak 10 (sepuluh) hektar. (2) Izin Pertambangan Rakyat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 34

(1) Pemegang IUP atau IPR dapat melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan,baik kegiatan Eksplorasi maupun kegiatan operasi Produksi. (2) Pemegang IUP atau IPR dapat memanfaatkan Prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setalah memenuhi ketentuan peraturan perundang –undangan yang berlaku. (3) Pemegang IUP atau IPR berhak mendapat pembinaan, pengawasan, di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan teknik pertambangan dan manajemen dari pemerintah daerah sesuai ketentuan perturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 35

Setiap pemegang IUP atau IPR wajib: a. Memenuhi segala ketentuan yang berkaitan dengan pendapatan Negara dan atau dengan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Menyampaikan laporan produksi setiap bulan dan laporan kegiatan setiap 3 (tiga) bulan yang tata cara dan bentuknya ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati; c. Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik ; d. Mengelola keuangan sesuai dengan keuangan akuntansi INDONESIA; e. Meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral; f. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; g. Mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan; h. Melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri; i. Menyusun program Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; dan j. Menyampaikan seluruh data hasil Eksplorasi dan operasi produksi; k. Mengikut sertakan karyawannya dalam program perlindungan tenaga kerja. Pasal 36 Dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf c, pemegang IUP wajib melaksanakan: a. ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; b. Keselamatan operasi pertambangan; c. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan partambangan; d. Upaya konservasi sumberdaya mineral; dan e. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum di lepas ke media lingkungan.

Pasal 37

(1) Pemegang IUP atau IPR bertanggung jawab terhadap segala kerusakan yang diakibatkan dari usaha pertambangannya, baik dalam lingkup wilayah izinnya maupun di luar, baik dilakukan sengaja maupun tidak. (2) Kerugian yang di akibatkan oleh 2 (dua) atau lebih pemegang IUP atau IPR dibebankan kepada pemegang izin. (3) Pemegang IUP atau IPR tetap bertanggung jawab terhadap segala tunggakan pembayaran beserta denda yang ada walaupun jangka waktu IUP atau IPR telah berakhir.

Pasal 38

(1) Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP atau IPR apabila terjadi: a. Keadaan kahar; b. Keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan; dan atau c. Apabila kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi sumberdaya mineral yang dilakukan di wilayahnya. (2) Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi masa berlaku IUP dan IPR. (3) Permohonan penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b di sampaikan kepada Bupati. (4) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh inspektur tambang.. (5) Bupati sesuai dengan kewenangannya wajib mengeluarkan keputusan tertulis di terima dan di tolak disertai alasannya atas permohonan sebagai dimaksud pada ayat (3) paling lama 15 (lima belas) hari sejak menerima permohonan tersebut.

Pasal 39

(1) Jangka waktu penghentiaan sementara karena keadaan khahar dan/ atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun. (2) Apabila dalam kurun waktu sebelum habis masa penghentian sementara berakhir, pemegang IUP atau IPR sudah siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatan dimaksud wajib di laporkan kepada Bupati sesuai dengan kewenangannya. (3) Bupati sesuai dengan kewengangannya mencabut keputusan penghentian sementara setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 40

Apabila penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan diberikan karena keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) huruf a, kewajiban pemegang IUP terhadap pemerintah daerah tidak berlaku.

Pasal 41

Izin Usaha Pertambangan atau Izin Pertambangan Rakyat berakhir karena: a. dikembalikan; b. dicabut; atau c. habis masa berlakunya.

Pasal 42

(1) Pemegang IUP atau IPR dpat menyerahkan kembali IUP atau IPR dengan pernyataan tertulis kepada Bupati Sesuai dengan kewenangannya dan disertai dengan alasan yang jelas. (2) Pengembalian IUP atau IPR sebagaimana dimaksud ada ayat (1) dinyatakan sah setelah disetujui oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya dan setelah memenuhi kewajibannya.

Pasal 43

Izin Usaha Pertambangan atau Izin Pertambangan Rakyat dapat dicabut oleh Bupati sesuai kewenangannyan apabila: a. Pemegang IUP atau IPR tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUR atau IPR serta ketentun peraturan perundang- undangan yang berlaku; b. Pemegang IUP atau IPR melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau c. Pemegaang IUP atau IPR dinyatakan pailit.

Pasal 44

Dalam hal jangka waktu yang ditentukan dalam IUP atau IPR telah habis dan tidak diajukan permohonan peningkatan atau perpanjangan tahap kegiatan atau pengajuan permohonan tetapi tidak memenuhi persyaratan, IUP atau IPR tersebut berakhir.

Pasal 45

(1) Pemegang IUP atau IPR berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, pasal 42, pasal 43, dan pasal 44 wajib memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kewajiban pemenang IUP atau UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di anggap telah di penuhi setelah mendapat persetujuan dari Bupati sesuai dengan kewenangnnya.

Pasal 46

(1) Izin Usaha Pertambangan atau Izin Pertambangan Rakyat yang telah dikembalikan, dicabut atau habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada pasal 41 di kembalikan kepada Bupati sesuai dengan kewenangannya. (2) Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang Izin Usaha Pertambangannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditaawarkan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan melalui mekanisme sesuai denga ketentuan dalam peraturan daerah ini. (3) Wilayah Pertambangan Rakyat yang Izin Pertambangan Rakyatnya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan permohonan oleh perseoraangan, kelompok masyarkat, atau koperasi melalui mekanisme sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Pasal 47

Apabila Izin Usaha Pertambangan atau Izin Pertambangan Rakyat berakhir, pemegang IUP atau IPR wajib menyerahkan seluruh data yang di peroleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi kepada Bupati. BAB IX PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN

Pasal 48

(1) Hak atas WIUP tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi. (2) Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 49

Pemegang IUP eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.

Pasal 50

(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP.

Pasal 51

Hak atas IUP atau IPR bukan merupakan pemilikan hak atas tanah.

Pasal 52

(1) Untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat usaha pertambangan, setiap pengusaha pertambangan wajib melakukan studi lingkungan. (2) Studi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan oleh pengusaha pertambangan yang akan ataupun yang sudah melakukan kegiatan usaha pertambangan. (3) Tata cara pelaksanaan studi lingkungan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 53

(1) Selain kewajibaan melakukan studi lingkungan, setiap pemegng IUP yang melakukan kegiatan pertambangan diwajibkan melakukan pemeliharaan lingkungan di areal yang di tambang sejak tahap pra penambangan (persiapan), penambangan atau produksi sampai produksi pasca penambangan serta membuat peta awal (topografi) dan batas-batas tempat usahanya sebagai bahan penataan wilayah penambangan. (2) Sebelum memulai operasi produksi, pemegang IUP diwajibkan membuat rencana reklamasi dan rencana pasca tambang sebagai bagian dari rencana penambangan dengan mengacu pada rencana tataruang yang berlaku serta penyetoran dana jaminan pasca tambang pada bank yang di tunjuk oleh Bupati. (3) Tata penghitungan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tatacara penggunaannya diatur dengan peraturan Bupati. (4) Rincian rencana reklamasi sebagaimana pada ayat (2) dituangkan dalam RKL dan RPL bagi usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL dan RPL bagi usaha atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL yang antara lain meliputi: a. Penggunaan tanah sebelum adanya penambangan; b. Penggunaan tanah yang di usulkan sesudah reklamasi; c. Cara pemeliharaan dan pengamanan lapisan tanah pucuk dan lapisan tanah penutup lainnya; dan d. Langkah-langkah pemantauan dan penanggulangan lingkungan yang akan dilakukan sehingga lahan tersebut dapat berfungsi kembali.

Pasal 54

Tata cara dan teknik reklamasi lahan bekas tambang secara umum ditetapkan sebagai berikut: a. Tahap prapenambangan, meliputi kegiatan : 1. Pengamanan terdapat penambangan atau perbaikan tanaman yang dianggap perlu. 2. Pengamanan dan Pemeliharaan lapisan tanah penutup dan lapisan pucuk dari bahaya dan erosi dan kelongsoran. b. Tahap penambangan, maliputi kegiatan : 1. Pengaturan blok-blok penambangan untuk mempermudah pelaksanaan reklamasi; 2. Pengisian dan penimbunan kembali pada lokasi-lokasi yang telah di tambang pada setiap periode penambangan; 3. Penatan lahan bekas tambang yang telah ditimbun dan diisi dengan cara perataan, pembuatan teras dan pengaturan peta; 4. Pengeboran lapisan tanah pucuk dan penumpukan lahan. c. Tahap pasca penambangan 1. Pembibitan dan penanaman kembali dengan jenis tanaman keras atau tanaman produksi lainnya; dan/atau 2. Pemanfaatan lahan bekas tambang untuk alternatif lain yang disesuaikan dengan tata ruang yang berlaku.

Pasal 55

(1) Sebelum pelaksanaan reklamasi pemegang IUP wajib menyampaikan kepada Bupati tentang rencana, tata cara dan teknik reklamasi yang akan diterapkan untuk mendapatkan persetujuan. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di berikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya rencana reklamasi. (3) Pemegang IUP bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan reklamasi dan menanggung segala biaya yang diperlukan.

Pasal 56

(1) Pelaksanaan reklamasi harus dilakukan sesuai jangka waktu rencana reklamasi yang telah disetujui oleh Bupati. (2) Pengusaha pertambangan pemegang IUP yang melakukan reklamasi wajib menyampaikan laporan kegiatan reklamasi setiap 3 (tiga) bulan kepada Bupati. (3) Pelaksanaan reklamasi di anggap telah selesai dan memenuhi persyaratan jika hasil reklamasi sesuai dengan rancana yang telah disetujui Bupati. (4) Pengusaha pertambangan pemegang IUP tetap bertanggung jawab terhadap lahan yang telah direklamasi selama hasil reklamasi belum mendapat persetujuan Bupati. (5) Apabila berdasarkan penelitian, pengusaha pertambangan belum ada atau tidak dapat menyelesaikan reklamasi sesuai dengan rencana,Bupati atau instansi yang berwenang dapatmelakukan tindakan atau tuntutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 57

(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan dapat dibentuk tim Pembina dan pengawas atau pejabat yang ditunjuk dengan tugas operasional yang diatur dengan Peraturan Bupati. (2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan minimal satu kali dalam tiga bulan.

Pasal 58

(1) Dinas harus menyampaikan laporan tertulis mengenai kegiatan usaha pertambangan kepada Bupati secara berkala disetiap 6 (enam) bulan. (2) Bupati menyampaikan laporan tertulis mengenai pengelolaan kegiatan usaha pertambangan kepada Menteri dan Gubernur

Pasal 59

(1) Setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diberikan sanksi berupa : a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau c. pencabutan IUP atau PR. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 60

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan izin pengelolaan pertambangan sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (1), pasal 13 ayat (2), pasal 16, pasal 35, pasal 36, pasal 50, pasal 52 ayat (2), dan pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyebapkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, kerusakan kondisi akibat pengelolaan pertambangan, serta pelanggaran proses penerbitan izin pertambangan, diancam pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Pasal 61

Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buru. Disahkan di Namlea pada tanggal, 21 April 2012 BUPATI BURU, RAMLY I. UMASUGI Diundangkan di Namlea pada tanggal, 21 April 2012 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BURU, ABDUL ADJID SOULISA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BURU TAHUN 2012 NOMOR : 03