Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sanggau.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Sanggau.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Badan Narkotika Nasional Kabupaten yang selanjutnya disingkat BNNK adalah Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sanggau.
6. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintentis maupun semisintentis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
7. Antisipasi Dini adalah upaya awal Pemerintah Daerah untuk melakukan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
8. Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Penyalahgunaan Narkotika.
9. Penanggulangan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menekan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di masyarakat melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan.
10. Peredaran Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
11. Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.
12. Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
13. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika baik secara fisik maupun psikis.
14. Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
15. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan Pecandu dari ketergantungan Narkotika.
16. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
17. Pendampingan adalah pemberian konsultasi dan motivasi, melalui kegiatan-kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill, dan lain-lain.
18. Advokasi adalah pemberian bantuan dan perlindungan hukum.
19. Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan di seluruh wilayah Kabupaten Sanggau.
20. Badan Usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA yang wilayah kerjanya/operasionalnya
berada dalam wilayah Kabupaten Sanggau.
21. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
22. Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkotika yang selanjutnya disingkat P4GN adalah program pemerintah di bawah koordinasi BNNK.
23. Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Belum Cukup Umur adalah seseorang yang dinyatakan sebagai Pecandu dan belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum menikah.
Pasal 2
Asas Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika adalah:
a. kemanusiaan;
b. kesetiakawanan;
c. keadilan;
d. kemanfaatan;
e. keterpaduan;
f. kemitraan;
g. keterbukaan;
h. akuntabilitas;
i. partisipasi;
j. profesionalitas; dan
k. keberlanjutan.
Pasal 3
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
b. Antisipasi Dini;
c. Pencegahan;
d. penanganan dan rehabilitasi;
e. pembinaan dan pengawasan;
f. penghargaan;
g. partisipasi masyarakat;
h. Forum Koordinasi dan Forum Perlindungan;
i. pembiayaan; dan
j. sanksi.
Pasal 4
Tugas Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika adalah:
a. memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya Penyalahgunaan Narkotika; dan
b. memfasilitasi penanganan terhadap Penyalahgunaan Narkotika melalui
Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, pendampingan, perlindungan dan advokasi, pembinaan lanjut dan upaya penanganan khusus bagi Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
Pasal 5
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika meliputi:
a. MENETAPKAN pedoman operasional dalam upaya Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika;
b. melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan Lembaga Pemerintah, swasta maupun masyarakat; dan
c. mengatur dan mengawasi pelaksanaan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Daerah.
Pasal 6
(1) Pemerintah Daerah melakukan Antisipasi Dini terhadap Penyalahgunaan Narkotika.
(2) Antisipasi Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
a. memberikan informasi mengenai larangan dan bahaya Penyalahgunaan Narkotika serta dampak buruknya melalui berbagai kegiatan dan media informasi;
b. melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara;
c. melakukan pengawasan di lingkungan satuan pendidikan;
d. melakukan pengawasan terhadap rumah kos, hotel dan penginapan serta tempat-tempat hiburan;
e. melalui kegiatan yang diarahkan pada upaya untuk menghindarkan anggota masyarakat dari lingkungan yang tidak baik;
f. peningkatan peran aktif masyarakat untuk ikut mencegah Penyalahgunaan Narkotika; dan
g. berkerjasama dengan Instansi Vertikal, satuan pendidikan, Badan Usaha dan/atau instansi lainnya untuk melakukan gerakan anti Narkotika dan menyukseskan program P4GN.
Pasal 7
Upaya Pencegahan terhadap Penyalahgunaan Narkotika dilakukan melalui:
a. keluarga;
b. satuan pendidikan;
c. masyarakat;
d. instansi di lingkungan Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah di Daerah dan DPRD;
e. Badan Usaha;
f. hotel/penginapan, tempat hiburan, rumah kos dan Tempat Usaha; dan
g. organisasi media massa.
Pasal 8
Pencegahan melalui keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a,
dilakukan oleh orang tua dengan cara:
a. memberi pendidikan keagamaan kepada anggota keluarga;
b. meningkatkan komunikasi dengan anggota keluarga, khususnya dengan anak dan anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah; dan
c. melakukan pendampingan kepada anggota keluarga agar mempunyai kekuatan mental dan keberanian untuk menolak Penyalahgunaan Narkotika.
Pasal 9
Pencegahan melalui satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan oleh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta dengan cara:
a. MENETAPKAN tata tertib sekolah yang memuat kebijakan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan mensosialisasikan di lingkungan satuan pendidikannya;
b. membentuk tim/kelompok kerja satuan tugas anti Narkotika pada masing-masing satuan pendidikan;
c. ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya Penyalahgunaan Narkotika;
d. memfasilitasi layanan konsultasi/konseling bagi peserta didik yang memiliki kecenderungan Penyalahgunaan Narkotika;
e. berkoordinasi dengan orang tua/wali dalam hal ada indikasi Penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh peserta didik di lingkungan satuan pendidikannya;
f. melaporkan apabila adanya indikasi Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika di lingkungan satuan pendidikan kepada pihak yang berwenang; dan
g. bertindak koorperatif dan proaktif dengan Pemerintah Daerah, kepolisian dan BNNK apabila terdapat kegiatan pembinaan dan deteksi dini Penyalahgunaan Narkotika di satuan pendidikannya.
Pasal 10
(1) Dalam hal peserta didik terlibat dalam Penyalahgunaan Narkotika, penanggungjawab satuan pendidikan harus memberikan sanksi berupa pembebasan sementara dari kegiatan belajar mengajar dan wajib melaporkan peserta didik tersebut kepada orang tua/wali.
(2) Dalam hal peserta didik menjalani program rehabilitasi dan/atau Pendampingan berdasarkan hasil asesmen, orang tua/wali peserta didik wajib melaporkan kepada satuan pendidikan.
(3) Dalam hal peserta didik telah selesai menjalani program rehabilitasi dan/atau Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), satuan pendidikan wajib menerima peserta didik dengan ketentuan tidak melebihi batas usia sekolah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Dalam hal peserta didik terbukti mengedarkan Narkotika, satuan pendidikan dapat menyerahkan peserta didik tersebut kepada pihak yang berwajib.
(2) Dalam hal peserta didik telah dinyatakan bebas oleh pengadilan
dan/atau selesai menjalani hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), satuan pendidikan wajib menerima peserta didik dengan ketentuan tidak melebihi batas usia sekolah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Dalam hal di lingkungan satuan pendidikan terdapat pendidik atau tenaga kependidikan yang terlibat Penyalahgunaan Narkotika, penanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan dapat memberikan hukuman disiplin kepada pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Satuan pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk teguran tertulis.
(3) Dalam hal teguran tertulis telah diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, tetapi tidak dilaksanakan oleh satuan pendidikan negeri, maka terhadap penanggungjawab satuan pendidikan negeri dapat dikenakan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama (1) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
(4) Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan secara berjenjang dari penundaan kenaikan gaji berkala selama (1) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
(5) Dalam hal teguran tertulis telah diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, tetapi tidak dilaksanakan oleh satuan pendidikan swasta, maka terhadap satuan pendidikan swasta dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin operasional.
Pasal 14
Penanggung jawab satuan pendidikan mempunyai tanggung jawab untuk:
a. melaksanakan sosialisasi, menyebarluaskan informasi dan memberikan edukasi tentang bahaya Penyalahgunaan Narkotika; dan
b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Pasal 15
Pencegahan melalui masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, dilakukan dengan cara:
a. membentuk tim Pencegahan bahaya Narkotika berbasis masyarakat;
b. melaporkan dan berkoordinasi dengan kepolisian dan BNNK apabila mengetahui adanya indikasi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika; dan
c. ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya Penyalahgunaan Narkotika.
Pasal 16
(1) Setiap instansi Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah di Daerah dan DPRD wajib melakukan upaya Pencegahan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, baik di lingkungan kerja maupun di masyarakat.
(2) Upaya Pencegahan terhadap Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. melaksanakan sosialisasi/kampanye/penyuluhan mengenai bahaya Penyalahgunaan Narkotika, baik secara mandiri atau bekerja sama dengan instansi lain yang terkait;
b. berkoordinasi dengan BNNK dalam pelaksanaan deteksi dini Penyalahgunaan Narkotika di lingkungan kerja;
c. memasang papan pengumuman larangan Penyalahgunaan Narkotika di tempat yang mudah dibaca di lingkungan kerja;
d. melaporkan adanya indikasi Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika yang terjadi di lingkungan kerjanya kepada pihak berwenang;
e. MENETAPKAN persyaratan wajib bagi calon pegawai negeri sipil untuk melakukan pemeriksaan Narkotika sebagai salah satu syarat dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil; dan
f. mewajibkan Bupati, wakil Bupati, anggota DPRD, pejabat struktural maupun fungsional dan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah melakukan pemeriksaan Narkotika secara periodik.
(3) Pemeriksaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau instansi yang ditunjuk oleh Bupati.
(4) Pemeriksaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f dapat dalam bentuk tes urine, tes darah, tes rambut dan/atau tes dalam bentuk lainnya.
Pasal 17
(1) Setiap Badan Usaha milik pemerintah maupun swasta wajib melakukan sosialisasi atau penyuluhan mengenai Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika setiap tahun.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Badan Usaha yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) tenaga kerja.
Pasal 18
Penanggung jawab Badan Usaha wajib mengawasi pengelolaan Badan Usaha agar tidak terjadi Penyalahgunaan Narkotika dengan cara:
a. meminta kepada karyawan untuk melakukan pemeriksaan Narkotika setiap tahun;
b. melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya Penyalahgunaan Narkotika; dan
c. bertindak kooperatif dan proaktif dengan penegak hukum dalam hal terjadinya Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika di lingkungan perusahaannya.
Pasal 19
Pemilik dan/atau penanggungjawab hotel/penginapan, tempat hiburan, rumah kos dan Tempat Usaha wajib mengawasi tempat yang dikelolanya agar tidak terjadi Penyalahgunaan Narkotika antara lain dengan cara:
a. memasang papan pengumuman larangan Penyalahgunaan Narkotika di tempat yang mudah dibaca;
b. melaporkan adanya indikasi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika kepada pihak yang berwenang; dan
c. bertindak kooperatif dan proaktif kepada aparat penegak hukum dalam hal terjadi dugaan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Pasal 20
Setiap organisasi media massa di Daerah wajib berperan aktif dalam upaya Pencegahan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, dengan cara:
a. melakukan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya Penyalahgunaan Narkotika;
b. menolak pemberitaan artikel, tayangan yang dapat memicu terjadinya Penyalahgunaan Narkotika; dan
c. membangun sistem informasi Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika.
Pasal 21
Membangun sistem informasi Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilaksanakan melalui:
a. penerbitan buletin Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika;
b. pengumpulan informasi terjadinya Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika, psikotropika, prekusor dan bahan adiktif lainnya;
c. pemasangan banner, spanduk, poster anti narkoba; dan
d. bentuk-bentuk lainnya.
Pasal 22
(1) Penanganan terhadap Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dilaksanakan melalui rehabilitasi.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
(3) Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dilakukan dengan maksud untuk memulihkan dan/atau mengembangkan kemampuan fisik, mental dan sosial penderita yang bersangkutan akibat dari Penyalahgunaan Narkotika.
(4) Selain Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dapat dilakukan upaya penanganan berupa Pendampingan,
Perlindungan dan Advokasi, pembinaan lanjut dan upaya penanganan khusus.
Pasal 23
(1) Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Belum Cukup Umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau Pusat pelayanan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
(2) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau pusat pelayanan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
(3) Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang melaporkan atau dilaporkan oleh orang tua atau walinya ditempatkan pada pusat pelayanan Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial untuk menjalani Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial setelah menjalani proses asesmen.
(4) Dalam hal di Daerah belum ada pusat pelayanan Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial, Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika harus dirujuk ke pusat pelayanan Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial provinsi.
(5) Dalam hal pusat pelayanan Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pengobatan/perawatan tertentu sesuai dengan rencana rehabilitasi atau atas permintaan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, orang tua/wali atau keluarganya, pusat pelayanan Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial harus melakukan rujukan kepada institusi lain yang memiliki kemampuan.
Pasal 24
(1) Pemerintah Daerah wajib meningkatkan sumber daya manusia di bidang penanganan Penyalahgunaan Narkotika serta menyediakan sarana dan prasarana rehabilitasi.
(2) Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas biaya pelaksanaan rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Rehabilitasi Medis terhadap Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Daerah, pelaksanaannya difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
(2) Fasilitasi Rehabilitasi Medis meliputi pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan pusat pelayanan Rehabilitasi Medis tertentu yang ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 26
(1) Rehabilitasi Medis dapat dilakukan melalui rawat inap atau rawat jalan sesuai rencana rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen.
(2) Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai standar pelayanan dan standar operasional prosedur yang berlaku.
Pasal 27
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial terhadap Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
(2) Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial dilaksanakan untuk mengembangkan kemampuan dan memulihkan Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
(3) Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial dilaksanakan oleh pusat pelayanan Rehabilitasi Sosial yang ditunjuk oleh Bupati.
Pasal 28
(1) Masyarakat dapat menyelenggarakan Rehabilitasi Sosial kepada Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
(2) Proses pemulihan Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional dan harus bekerjasama dengan rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat yang telah ditetapkan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor.
Pasal 29
(1) Pusat pelayanan Rehabilitasi Sosial yang didirikan swasta dan masyarakat harus berbadan hukum dan didaftarkan kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat pelayanan Rehabilitasi Sosial yang didirikan oleh masyarakat harus memiliki:
a. program kerja dibidang Rehabilitasi Sosial Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika;
b. modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan;
c. sumber daya manusia; dan
d. kelengkapan sarana dan prasarana.
Pasal 30
(1) Pusat pelayanan Rehabilitasi Sosial wajib mendapatkan akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber daya manusia pada Pusat pelayanan Rehabilitasi Sosial wajib mendapatkan sertifikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 31
(1) Penyelenggaraan teknis Rehabilitasi Sosial didukung oleh :
a. pekerja sosial profesional;
b. dokter;
c. psikiater;
d. psikolog;
e. konselor adiksi;
f. paramedik;
g. instruktur keterampilan;
h. pembimbing rohani; dan
i. tenaga kesejahteraan sosial/relawan sosial.
(2) Sumber daya manusia bidang teknis Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan rasio kebutuhan dalam lembaga.
Pasal 32
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi upaya Pendampingan bagi Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
(2) Pendampingan dilakukan dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial yang sedang dijalani.
(3) Pendampingan dapat dilakukan di dalam atau di luar pusat pelayanan Rehabilitasi.
(4) Pendampingan dilakukan oleh pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial terlatih.
Pasal 33
(1) Pendampingan dilakukan melalui kegiatan:
a. membangun kepercayaan diri Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika;
b. memberikan pemahaman permasalahan yang dihadapi Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika;
c. menemukan alternatif pemecahan masalah bagi Pencandu Narkotika, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika; dan
d. melakukan perubahan perilaku.
(2) Pendampingan bertujuan agar Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika:
a. mampu memulihkan kepercayaan diri;
b. mampu mandiri; dan
c. tidak kambuh lagi.
Pasal 34
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi upaya perlindungan dan Advokasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang diarahkan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkannya.
(2) Perlindungan dan Advokasi diberikan pada:
a. Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Belum Cukup Umur yang terindikasi menggunakan Narkotika melalui tes urine dan/atau tes darah; dan
b. Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Belum Cukup Umur yang tertangkap tangan membawa Narkotika yang tidak melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang sudah cukup umur yang melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya.
Pasal 35
Pelaksanaan Advokasi berkerjasama dengan lembaga bantuan hukum dan pekerja sosial profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 36
(1) Pembinaan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dilakukan dalam bentuk pembekalan keterampilan kepada mantan Pecandu Narkotika dan fasilitasi untuk mendapatkan bantuan usaha ekonomi produktif sehingga dapat hidup secara mandiri.
(2) Upaya penanganan khusus merupakan upaya penanganan terhadap Pecandu Narkotika kambuhan.
Pasal 37
(1) Rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, dan / atau Pusat pelayanan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial wajib melaporkan data/informasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika secara berkala setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang menangani urusan bidang kesehatan, dalam hal Rehabilitasi Medis dan Perangkat Daerah yang menangani urusan bidang sosial, dalam hal Rehabilitasi Sosial.
(2) Data/informasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam bentuk rekapitulasi data paling sedikit memuat:
a. jumlah Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika;
b. identitas Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika;
c. jenis zat Narkotika yang disalahgunakan;
d. lama pemakaian;
e. cara memakai;
f. diagnosa; dan`
g. jenis pengobatan/riwayat perawatan atau rehabilitasi yang dilaksanakan.
Pasal 38
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika di Daerah.
(2) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah lain, dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, sesuai dengan kepentingan Daerah dan kepentingan nasional.
(3) Bupati bekerjasama dengan BNNK dan instansi terkait lainnya melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika.
Pasal 39
(1) Untuk menjamin sinergitas, kesinambungan dan efektivitas langkah- langkah secara terpadu dalam pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara berkala untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan, program serta kegiatan fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika.
(3) Evaluasi pelaksanaan kebijakan, program serta kegiatan fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, dilaksanakan setiap akhir tahun.
(4) Hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijadikan sebagai bahan penyusunan kebijakan, program dan kegiatan untuk tahun berikutnya.
Pasal 40
(1) Masyarakat mempunyai hak dan kewajiban dalam upaya Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika.
(2) Hak dan kewajiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :
a. mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika;
b. memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika;
c. menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum atau BNNK yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika;
d. memperoleh jawaban dan saran tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum atau BNNK;
e. memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan;
dan
f. melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNNK apabila
mengetahui adanya Penyalahgunaan Narkotika dan prekursor Narkotika.
(3) Partisipasi masyarakat dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika dapat dilakukan dengan menjalin kemitraan/kerjasama dengan Pemerintah Daerah, organisasi kemasyarakatan, swasta dan/atau perguruan tinggi.
(4) Partisipasi masyarakat dapat berbentuk sumbangan pemikiran, tenaga, sarana dan dana dalam Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika.
Pasal 42
(1) Dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dapat dibentuk Forum Koordinasi.
(2) Forum Koordinasi paling sedikit terdiri dari :
a. unsur Pemerintah Daerah;
b. Instansi Vertikal;
c. akademisi;
d. tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan/atau tokoh pemuda;
e. mantan Penyalahguna Narkotika; dan
f. unsur lainnya yang dipandang perlu.
(3) Pembentukan Forum Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 43
(1) Untuk mendukung upaya penanganan Penyalahgunaan Narkotika dapat dibentuk Forum Perlindungan dan Advokasi Sosial Pecandu Narkotika/Korban Penyalahgunaan Narkotika.
(2) Keanggotaan Forum Perlindungan dan Advokasi Sosial Pecandu Narkotika/Korban Penyalahgunaan Narkotika paling sedikit terdiri dari:
a. unsur Pemerintah Daerah;
b. Instansi Vertikal;
c. akademisi;
d. tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan/atau tokoh
pemuda; dan
e. unsur lainnya yang dipandang perlu.
(3) Dalam melaksanakan kegiatannya, Forum Perlindungan dan Advokasi Sosial Pecandu Narkotika/Korban Penyalahgunaan Narkotika melakukan kerjasama dengan Forum Koordinasi.
(4) Pembentukan Forum Perlindungan dan Advokasi Sosial Pecandu Narkotika/Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 44
Pembiayaan atas pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 45
(1) Penyidik pegawai negeri sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran dan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(2) Dalam melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik pegawai negeri sipil berkoordinasi dengan penyidik BNNK dan/atau penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) Barang siapa yang terlibat dalam Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Belum Cukup Umur, yang sengaja tidak lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Belum Cukup Umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya tidak dituntut pidana.
(4) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.
2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(5) Keluarga dari Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dengan sengaja tidak melaporkan Pecandu Narkotika tersebut
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(6) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang telah cukup umur yang sedang menjalani Rehabilitasi Medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan/atau pusat layanan Rehabilitasi Medis yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah tidak dituntut pidana.
Pasal 47
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau.
Ditetapkan di Sanggau pada tanggal 30 Mei 2017
BUPATI SANGGAU,
TTD
PAOLUS HADI Diundangkan di Sanggau pada tanggal 30 Mei 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SANGGAU,
TTD
A.L. LEYSANDRI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2017 NOMOR 3
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT : ( 3 )/( 2017 )
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM
YAKOBUS, SH, MH Pembina Tingkat I NIP 19700223 199903 1 002
