Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Magetan No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Magetan.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan.
3. Bupati adalah Bupati Magetan.
4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
5. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
6. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga
dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
8. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
9. Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
11. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
12. Badan Layanan Umum Daerah selanjutnya disingkat BLUD adalah pola pengelolaan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip prinsip bisnis sehat, efektivitas, efisiensi dan produktivitas.
13. Rumah Sakit Umum Daerah dr.
Sayidiman yang selanjutnya disingkat RSUD adalah rumah sakit publik yang dimiliki dan dikelola Pemerintah Daerah serta telah ditetapkan sebagai PPK-BLUD dengan Keputusan Bupati Nomor 188/267/Kept/403.013/2009 tentang Penetapan Status Badan Layanan Umum Dearah (BLUD) Penuh pada
Rumah Sakit Umum Daerah dr. Sayidiman Kabupaten Magetan.
14. Pusat Kesehatan Masyarakat dengan jaringannya yang selanjutnya disebut Puskesmas, adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan yang meliputi Puskesmas dengan perawatan atau tanpa perawatan, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan Pondok Kesehatan Desa yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan lanjutan.
15. Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Labkesda adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan laboratorium klinik dan laboratorium kesehatan masyarakat.
16. Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar yang selanjutnya disingkat Puskesmas PONED adalah Puskesmas rawat inap yang mampu melayani kegawatdaruratan kebidanan dan neonatal emergensi dasar.
17. Pelayanan Kesehatan adalah semua bentuk penyelenggaraan kegiatan dan jasa yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka pemeriksaan, diagnosa, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya oleh Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan/atau Laboratorium Kesehatan Daerah.
18. Tarif retribusi pelayanan kesehatan selanjutnya disebut tarif retribusi adalah sebagian biaya atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di RSUD atau di Puskesmas yang dibebankan kepada pasien / masyarakat / penjamin yang disusun berdasarkan biaya satuan (unit cost) dengan tetap mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan mutu layanan, daya beli masyarakat serta daya saing pelayanan sejenis.
19. Tarif harian adalah retribusi yang berlaku hari itu untuk satu kali pemeriksaan kesehatan umum rawat jalan atau rawat darurat oleh tenaga kesehatan di RSUD atau di Puskesmas tanpa tindakan medik dan/atau pemeriksaan penunjang medik yang diwujudkan dalam bentuk karcis harian atau yang dipersamakan.
20. Biaya satuan (unit cost) adalah metode penghitungan jasa sarana per unit layanan, meliputi biaya umum (fix cost), biaya pemeliharaan, biaya investasi/biaya modal, maupun biaya variabel (variable cost). Untuk Jasa Sarana Kelas III biaya/gaji pegawai PNS, biaya investasi/belanja modal yang merupakan subsidi Pemerintah atau Pemerintah Daeah tidak diperhitungkan.
21. Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima Puskesmas atas pemakaian sarana, fasilitas, bahan alat habis pakai (BAHP) dasar, dan/atau peralatan medik dasar yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, terapi, tindakan medik, rehabilitasi, pelayanan penunjang medik dan/atau pelayanan lainnya.
22. Jasa Pelayanan adalah imbalan jasa yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien atau pengguna RSUD, Puskesmas atau Labkesda dalam rangka diagnosis, pengobatan, perawatan, observasi, konsultasi, visite, rehabilitasi medik, pemeriksaan penunjang medik dan/atau pelayanan lainnya. Jasa pelayanan terdiri dari jasa pelayanan umum dan jasa pelayanan profesi (medik, keperawatan, dan tenaga kesehatan lainnya.
23. Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien yang datang ke Rumah Sakit Umum Daerah atau Puskesmas untuk pemeriksaan, diagnosis, rehabilitasi medik, dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa rawat inap.
24. Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kesehatan kepada pasien yang datang ke Rumah Sakit Umum Daerah atau Puskesmas untuk pemeriksaan, perawatan, diagnosis, pengobatan, dan rehabilitasi medik dengan menginap.
25. Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan di Rumah Sakit Umum Daerah atau Puskesmas yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah dan menanggulangi resiko kematian atau cacat.
26. Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan advis (saran) dan pertimbangan dalam bidang tertentu oleh tenaga kesehatan yang berkompeten dalam bidangnya terhadap kondisi pasien untuk proses diagnosis, terapi, rehabilitasi medis atau di bidang sanitasi dan kesehatan masyarakat.
Jenis pelayanan konsultasi dikelompokkan dalam pelayanan konsultasi medik, pelayanan konsultasi gizi, pelayanan konsultasi obat dan pelayanan konsultasi sanitasi atau kesehatan lingkungan.
27. Pelayanan Medik adalah pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh tenaga medis (dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis) sesuai bidang keahliannya meliputi pelayanan medik dasar dan/atau medik spesialis (lanjutan) dalam bentuk diagnosa, terapi, konsultasi medik, observasi, visite, tindakan medik operatif, tindakan medik non operatif, tindakan medik anestesi, tindakan medik psiatrik, rehabilitasi medik maupun penunjang medik.
28. Tindakan Medis adalah tindakan dalam rangka diagnosa dan terapi menggunakan peralatan medik berupa tindakan medik operatif maupun non operatif, dengan atau tanpa pembiusan di RSUD atau di Puskesmas.
29. Pemeriksaan kesehatan umum adalah pelayanan kesehatan meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik sampai terapi definitif (pemberian resep obat) tanpa tindakan medik dan/atau pemeriksaan penunjang medik pada pasien rawat jalan atau pasien rawat darurat.
30. Pelayanan konsultasi dokter spesialis adalah pelayanan yang diberikan oleh dokter spesialis untuk pemeriksaan dan atau pengobatan penderita di Rumah Sakit Umum Daerah atau Puskesmas dan jaringannya.
31. Dokter Spesialis Tamu adalah dokter spesialis yang bukan merupakan tenaga tetap RSUD atau Puskesmas, yang diberikan kewenangan dan izin oleh Direktur RSUD atau Kepala Dinas Kesehatan untuk melakukan praktek medik spesialis di RSUD atau di Puskesmas sesuai perjanjian kerjasama yang disepakati.
32. Tindakan Anastesi adalah tindakan medik yang menggunakan peralatan medik dan obat anastesi sehingga terjadi kondisi anastesia baik secara menyeluruh (general anastesi) atau kepada sebagian tubuh pasien (regional anastesi) maupun tindakan resusitasi yang diperlukan.
33. Penata Anestesi adalah tenaga perawat anestesi atau tenaga perawat yang memperoleh pendidikan pelatihan
anestesi (bersertifikat), yang diberikan kewenangan melakukan tindakan anestesi terbatas dibawah tanggung jawab dokter operator atau dokter spesialis anestesi yang mendelegasikan kewenangannya.
34. Tindakan Medik Psikiatrik adalah tindakan medik pada pasien dengan kelainan atau gangguan psikiatrik (kejiwaan) oleh dokter spesialis jiwa atau dokter umum untuk tindakan medik psikiatrik tertentu.
35. Pasien adalah seseorang yang membutuhkan dan memperoleh pelayanan kesehatan di RSUD atau di Puskesmas.
36. Pelayanan persalinan adalah pelayanan proses melahirkan dari ibu hamil oleh tenaga kesehatan terlatih (bidan, dokter, dokter spesialis) baik dengan atau tanpa penyulit di RSUD atau di Puskesmas maupun di Polindes.
37. Pelayanan Penunjang Medik adalah pemeriksaan kesehatan untuk menegakkan diagnosa dan/atau terapi, meliputi pemeriksaan laboratorium klinik, pemeriksaan radiologi dan/atau pelayanan diagnostik elektromedik.
38. Pelayanan Pengujian kesehatan atau general/medical check up adalah pakat pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan medik umum atau spesialis dan pemeriksaan penunjang medik guna mendapatkan surat keterangan medik atas status kesehatannya untuk berbagai keperluan.
39. Asuhan Keperawatan adalah bentuk pelayanan profesional biopsiko, sosio spiritual oleh tenaga keperawatan (perawat atau bidan) untuk membantu penderita dalam menanggulangi gangguan rasa sakit, mengatasi masalah kesehatan atau menanggapi upaya pengobatan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal.
40. Tindakan Medik Pelimpahan adalah tindakan medik tertentu yang kewenangan melakukannya dilimpahkan pada tenaga keperawatan namun tanggungjawabnya tetap pada tenaga medik yang memberikan tugas limpah.
41. Visite adalah kunjungan tenaga medis di ruang perawatan (onsite) dalam rangka observasi, diagnosis dan terapi yang merupakan bagian asuhan medis selama pengobatan dan/atau perawatan.
42. Pelayanan Medical Check Up atau Pengujian Kesehatan adalah pemeriksaan kesehatan guna menentukan status kesehatan seseorang untuk berbagai keperluan.
43. Pelayanan Medico Legal adalah pelayanan kesehatan untuk keperluan hukum dan/atau asuransi meliputi pelayanan visum ed repertum hidup atau mati, surat keterangan kesehatan untuk berbagai keperluan, surat keterangan kematian, atau klaim asuransi.
44. Pelayanan Visum et Repertum adalah pelayanan pemeriksaan medik untuk mencari sebab kematian atau kesakitan yang dilaksanakan oleh tenaga medis sesuai dengan bidang keahliannya yang hasilnya digunakan untuk keperluan medico legal atau penegakan hukum.
45. Pelayanan Perawatan Kesehatan Masyarakat (Public Health Nursing) adalah pelayanan kesehatan di luar RSUD atau Puskesmas dalam bentuk pelayanan kunjungan rumah (home visit) atau perawatan di rumah (home care) atau di perusahaan dalam rangka kesehatan kerja.
46. Pelayanan Kunjungan Rumah (home visit) adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam bentuk pemeriksaan kesehatan umum dan konsultasi di rumah pasien.
47. Pelayanan Perawatan Di Rumah (home care) adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dalam bentuk pengobatan, observasi, tindakan medik terbatas, asuhan keperawatan rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya di rumah penderita sesuai permintaan atau kebutuhan.
48. Pelayanan Transportasi pasien (ambulan) adalah pelayanan transportasi pasien dengan mobil khusus pengangkut pasien dalam rangka pelayanan rujukan, dengan disertai kru (crew) kesehatan maupun tanpa disertai kru kesehatan.
49. Pelayanan Transfusi darah adalah pelayanan medik pemberian transfusi darah sesuai jenis dan golongan darah yang diperlukan meliputi penyiapan, pemasangan dan monitoring pemberian transfusi, namun tidak termasuk penyediaan (harga) komponen darah.
50. Pelayanan terapi oksigen adalah pelayanan dalam rangka pemberian oksigenasi pasien yang mengalami gangguan pernafasan dengan memberikan oksigen sesuai rekomendasi dokter yang merawat, meliputi pemasangan (setting set oksigen), maupun pemantauan respon pasien.
51. Pelayanan kesehatan batra (pelayanan kesehatan tradisional - komplementer) adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun-temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan ditetapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
52. Pelayanan Akupuntur adalah pelayanan kesehatan tradisional komplementer yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih dengan menggunakan jarum khusus akupuntur dalam rangka terapi atau rehabilitasi.
53. Tarif akomodasi adalah biaya penggunaan sarana dan fasilitas rawat inap, pelayanan umum, tidak termasuk makan di RSUD atau Puskesmas Perawatan. Biaya akomodasi dihitung berdasarkan hari rawat.
54. Hari rawat adalah lamanya penderita dirawat yang dihitung berdasarkan tanggal masuk dirawat mulai mulai jam 00.00 (jam nol nol) hingga tanggal keluar RSUD atau Puskesmas Perawatan atau meninggal, Untuk hari rawat kurang dari 24 (dua puluh empat) jam dihitung sama dengan 1(satu) hari rawat.
55. Pelayanan rekam medik adalah pelayanan pengelolaan rekam medik pasien, meliputi pemberian nomor identitas pasien, pemberian koding penyakit, pengisian data demografi, pencarian kembali dokumen rekam medik kunjungan ulang, penghantaran dokumen rekam medik antar unit pelayanan dan penyimpanannya.
56. Pelayanan rekam medik jenazah (registrasi jenazah) adalah pelayanan rekam medik pasien yang meninggal dan/atau dilakukan otopsi klinik di RSUD untuk keperluan visum et repertum, klaim asuransi dan/atau keperluan medico legal lain dikemudian hari.
57. Pelayanan administrasi rawat inap adalah pelayanan administrasi yang meliputi pelayanan rekam medik, surat
keterangan dirawat, surat keterangan kelahiran, pelayanan administrasi keuangan dan/atau pelayanan pengkabaran selama pasien rawat inap di RSUD atau di Puskesmas Perawatan.
58. Unit Pelayanan Farmasi yang selanjutnya disebut UPF adalah unit layanan (depo) Instalasi/Unit Farmasi di RSUD atau di Puskesmas yang memberikan pelayanan obat, alat kesehatan dan/atau sediaan farmasi lainnya diluar komponen jasa sarana tarif retribusi
59. Sistem Remunerasi adalah sistem pemanfaatan dan pembagian jasa pelayanan yang diwujudkan dalam bentuk insentif, atau honorarium, yang diterimakan kepada pelaksana pelayanan langsung maupun tidak langsung yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
60. Pelayanan rawat invasif adalah pelayanan medik intervensional dengan menggunakan peralatan medik khusus, baik untuk tujuan diagnostik dan/atau terapi.
61. Program Jaminan Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Program Jamkesmas adalah program penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dengan pembiayaan dari APBN (Pemerintah).
62. Program Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat Program Jamkesda adalah program penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan/atau penduduk di Kabupaten Magetan diluar yang sudah dijamin oleh Program Jamkesmas, yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dengan pembiayaan bantuan sosial dari APBD Pemerintah Daerah.
63. Program Jaminan Persalinan yang selanjutnya disebut Program Jampersal adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir.
64. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
65. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
66. Pemungutan adalah pengambilan sampah pengambilan sampah dari sumber sampah yang dilakukan oleh petugas selanjutnya dibawa ke TPS (Tempat Penampungan Sampah Sementara).
67. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pengurangan dan penanganan sampah.
68. Tempat Penampungan Sampah Sementara, yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendaur ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
69. Tempat Pemrosesan Sampah Akhir, yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk menampung, mengolah, dan memusnahkan sampah.
70. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan penggunaan ulang, pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengilahan dan pemrosesan akhir sampah.
71. Dihapus.
72. Dihapus.
73. Dihapus.
74. Dihapus.
75. Dihapus.
76. Dihapus.
77. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
78. Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan tempat pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
79. Parkir untuk umum adalah tempat memarkir kendaraan dengan dipungut biaya.
80. Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa
kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
81. Fasilitas Pasar adalah tempat di dalam bangunan pasar yang berwujud toko atau kios, los, gudang, dan halaman pasar yang disediakan untuk kegiatan usaha jual beli barang dagangan.
82. Pengelolaan Pasar adalah segala sesuatu dan tindakan yang dilakukan Pemerintah Daerah dan atau pihak ketiga dalam rangka pemeliharaan dan pengembangan fasilitas dan sarana Pasar Daerah.
83. Surat Keterangan Hak Pakai Tempat Jualan yang selanjutnya disingkat SKHPTJ adalah surat keterangan yang diberikan kepada setiap orang dan/atau badan hukum yang akan menggunakan tempat berjualan di pasar.
84. Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
85. Kendaraan adalah suatu alat angkut di jalan, yang terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
86. Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
87. Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu antara lain :
- kendaran bermotor Tentara Nasional INDONESIA, - kendaraan bermotor Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
- alat berat antara lain buldozer, traktor, mesin gilas (stoomwalts), forklift, loader, excavator, dan crane; dan - kendaraan khusus penyandang cacat.
88. Kendaraan Bermotor Wajib Uji adalah mobil penumpang umum, mobil bus, kereta gandengan, kereta tempelan, dan mobil barang.
89. Mobil penumpang umum adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8
(delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
90. Mobil bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari
3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
91. Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
92. Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
93. Mobil barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
94. Buku uji berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, atau kendaraan khusus.
95. Tanda uji berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk plat berisi data mengenai kode wilayah pengujian, nomor uji kendaraan, dan masa berlaku yang dipasang secara permanen pada tempat tertentu pada kendaraan.
96. Tanda samping adalah tanda yang berisi informasi singkat hasil uji berkala yang dicantumkan/dipasang secara permanen dengan menggunakan stiker pada samping kanan, kiri kendaraan bermotor.
97. Bukti lulus uji adalah bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian fisik berupa kartu uji atau buku uji dan tanda uji.
98. Jumlah berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya menurut rancangannya.
99. Tinja adalah kotoran atau hasil buangan yang dikeluarkan dari alat pencernaan ke luar tubuh melalui dubur, mengandung zat-zat makanan yang tidak dapat
dicernakan dan zat-zat yang tidak berasal dari makanan, misalnya jaringan yang aus, mikroba yang mati.
100. Tangki Septic Komunal/Sewerage adalah adalah tempat pengolahan air limbah domestik terpisah dengan jaringan perpipaan terpusat yang digunakan secara bersama-sama oleh beberapa rumah tangga.
101. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
102. Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
103. Penyedia Menara adalah badan usaha yang membangun, memiliki, menyediakan serta menyewakan Menara Telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
104. Menara Bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
104a. Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai metrologi legal, yang wajib ditera dan ditera ulang.
104b. Tera adalah adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai- pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang belum dipakai.
104c. Tera ulang adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai- pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan
pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang telah ditera.
105. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
106. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
107. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
108. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
109. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
110. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
111. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
112. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut PPNS Daerah, adalah
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
113. Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan.
2. Ketentuan Pasal 2 setelah huruf h ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf i, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Jenis Retribusi Jasa Umum adalah :
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan ;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan ;
c. dihapus.
d. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum ;
e. Retribusi Pelayanan Pasar ;
f. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ;
g. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
h. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;dan
i. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
3. Ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83
(1) Kendaraan bermotor wajib uji yang habis masa ujinya dan tidak melaksanakan uji berkala tepat waktu dikenakan denda biaya uji sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) setiap bulan keterlambatan.
(2) Kendaraan bermotor wajib uji yang bukunya hilang dikenakan denda biaya uji sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan dan pembebasan denda ditetapkan dengan Peraturan Bupati.p
4. Diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XA RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
Pasal 103
Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dipungut retribusi atas pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 103
Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah :
a. pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; dan
b. pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 103
(1) Subjek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tera sah dan tera batal, tera ulang sah dan tera ulang batal, pengujian, penelitian, dan kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
(2) Wajib Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang–undangan Retribusi diwajibkan untuk
melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
Pasal 103
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, tempat pelayanan, durasi, dan peralatan pengujian yang digunakan.
Pasal 103
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada kebijakan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan biaya operasional, jarak tempuh, biaya pemeliharaan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan kepastian hukum.
(2) Sarana dan prasana untuk proses tera sah, tera batal, tera ulang sah dan tera ulang batal di tempat pakai dipersiapkan oleh pemohon/pemakai/pemilik alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
Pasal 103
Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan pada standar satuan ukuran yang dipergunakan dan tingkat kesulitan, jenis pelayanan serta jenis alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
5. Setelah Lampiran IX ditambahkan 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran X, Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dengan materi muatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
#### Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magetan.
Ditetapkan di Magetan pada tanggal 29 Maret 2018 BUPATI MAGETAN, TTD S U M A N T R I Diundangkan di Magetan pada tanggal 29 Maret 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGETAN TTD BAMBANG TRIANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2018 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN PROVINSI JAWA TIMUR, NOMOR 69-3/2018 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM TTD SUCI LESTARI, S.H.
Pembina Tingkat I NIP.19680803 199503 2 002
