Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2019 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020

PERDA No. 30 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Tangerang. 2. Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang. 3. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di daerah. 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 6. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tangerang yang selanjutnya disebut RKPD Kota Tangerang adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kota Tangerang untuk periode 1 (satu) tahun. 7. Rencana Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

Pasal 2

(1) RKPD Kota Tangerang Tahun 2020 disusun dengan maksud dijadikan sebagai : a. pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renja SKPD Tahun 2020; b. landasan penyusunan Rancangan KUA dan PPAS dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. (2) RKPD Kota Tangerang Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) disusun dengan tujuan untuk digunakan dalam perencanaan 1 (satu) tahun anggaran Tahun 2020.

Pasal 3

(1) RKPD Kota Tangerang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, memuat tentang: a. Rancangan kerangka ekonomi daerah; b. program prioritas pembangunan daerah; dan c. rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju. (2) RKPD Kota Tangerang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan sistematika sebagai rapat : a. Bab I : Pendahuluan; b. Bab II : Gambaran Umum Kondisi Daerah; c. Bab III : Kerangka Ekonomi Daerah Dan Keuangan Daerah; d. Bab IV : Sasaran Dan Prioritas Pembangunan Daerah; e. Bab V : Rencana Kerja Dan Pendanaan Daerah; F. Bab VI : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; g. Bab V : Penutup. (3) RKPD Kota Tangerang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.

Pasal 4

Pelaksanaan RKPD Kota Tangerang Tahun 2020 dimulai pada tanggal 1 Januari 2020 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

Pasal 5

Perubahan RKPD dapat dilakukan dalam hal : a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah; b. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;dan/atau c. keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang. Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 5 Juli 2019 WALI KOTA TANGERANG, Cap+ttd ARIEF R.WISMANSYAH Diundangkan di Tangerang pada tanggal 8 Juli 2019 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, Ttd TATANG SUTISNA TATANG SUTISNA BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2017 NOMOR