Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM

PERDA No. 30 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Gianyar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gianyar.
3. Bupati adalah Bupati Gianyar.
4. Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar.
5. Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar.
6. Desa adalah Desa di Daerah.
7. Plastik adalah bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar Plastik, lateks atau polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric, atau bahan sejenis lainnya.
8. Kantong Plastik adalah kantong yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar Plastik, lateks atau polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric, atau bahan sejenis lainnya, dengan atau tanpa pegangan tangan, yang digunakan sebagai media untuk mengangkat atau mengangkut barang.
9. Styrofoam adalah satu varian dari zat bernama polystyrene yang dalam proses pembuatannya melibatkan pencampuran gelembung udara sehingga mengembang dan membuatnya ringan seperti busa, yang digunakan sebagai wadah atau kemasan makanan dan minuman.
10. Kantong Plastik Ramah Lingkungan adalah Kantong Plastik yang mudah diurai dalam proses alami dari jumlah, sifat dan/atau konsentrasinya tidak akan mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup berdasarkan hasil pengujian laboratorium.
11. Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Styrofoam adalah cara untuk meminimalisasi volume, distribusi dan penggunaan secara bijaksana serta bertahap yang akan mengurangi ketergantungan terhadap Plastik dan Styrofoam.
12. Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri di wilayah Daerah.

Pasal 2

(1) Maksud Peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah, unit pelaksana teknis daerah, instansi pemerintah lainnya, badan usaha milik daerah, badan layanan umum daerah, Lembaga Swasta, Lembaga Keagamaan, lembaga sosial, Desa Adat/Desa Pakraman, masyarakat dan perorangan dalam pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam di Daerah.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini yaitu untuk mengurangi penggunaan Plastik dan Styrofoam di Daerah dengan cara:
a. menjaga kesucian, keharmonisan, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup;
b. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat akibat dampak buruk dari penggunaan Plastik dan Styrofoam;
c. mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan Plastik dan Styrofoam;
d. menjamin dan menjaga kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
e. menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan masyarakat dari ancaman pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang disebabkan oleh penggunaan Plastik dan Styrofoam;
f. menjamin generasi masa depan untuk tidak tergantung pada penggunaan Plastik dan Styrofoam, dalam mencapai kualitas hidup yang lebih baik; dan
g. membangun partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan ini meliputi:
a. tugas dan wewenang;
b. pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam;
c. inventarisasi dan sosialisasi;
d. peran serta masyarakat;
e. monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
f. penghargaan.

Pasal 4

Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam mempunyai tugas:
a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran Perangkat Daerah, unit pelaksana teknis daerah, instansi pemerintah lainnya, badan usaha milik daerah, badan layanan umum daerah, Lembaga Swasta, Lembaga Keagamaan, lembaga sosial, Desa Adat/Desa Pakraman, masyarakat dan perorangan dalam mengurangi penggunaan Plastik dan Styrofoam;

b. memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan pengunaan Plastik dan Styrofoam; dan
c. melakukan koordinasi antar Perangkat Daerah, unit pelaksana teknis daerah, instansi pemerintah lainnya, badan usaha milik daerah, badan layanan umum daerah, Lembaga Swasta, Lembaga Keagamaan, lembaga sosial, Desa Adat/Desa Pakraman, masyarakat dan perorangan agar terdapat keterpaduan dalam pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam.
Bagiam Kesatu Wewenang

Pasal 5

Dalam penyelenggaraan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan:
a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam; dan
b. melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam oleh Perangkat Daerah, unit pelaksana teknis daerah, instansi pemerintah lainnya, badan usaha milik daerah, badan layanan umum daerah, Lembaga Swasta, Lembaga Keagamaan, lembaga sosial, Desa Adat/Desa Pakraman, masyarakat dan perorangan.

Pasal 6

(1) Jenis pengurangan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, unit pelaksana teknis daerah, instansi pemerintah lainnya, badan usaha milik daerah, badan layanan umum daerah, Lembaga Swasta, Lembaga Keagamaan, lembaga sosial, Desa Adat/Desa Pakraman, masyarakat dan perorangan berupa penggunaan Plastik dan Styrofoam.
(2) Plastik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Kantong Plastik;
b. sedotan Plastik;
c. kemasan Plastik; dan
d. peralatan berbahan Plastik lainnya.
(3) Styrofoam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. kotak Styrofoam;
b. gelas Styrofoam; dan
c. peralatan berbahan Styrofoam lainnya.

Pasal 7

(1) Sasaran pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam meliputi:
a. lembaga pemerintah;
b. lembaga swasta;
c. pelaku usaha;
d. pengelola lembaga pendidikan dan pelatihan;
e. pengelola tempat ibadah; dan
f. Desa Adat

(2) Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Perangkat Daerah;
b. instansi vertikal;
c. lembaga Tentara Nasional INDONESIA (TNI) dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri); dan
d. Pemerintah Desa.
(3) Lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. organisasi sosial;
e. organisasi kemasyarakatan;
f. organisasi profesi; dan
g. lembaga swasta lainnya.
(4) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. usaha mikro;
b. usaha kecil;
c. usaha menengah;
d. usaha besar; dan
e. koperasi.
(5) Pengelola lembaga pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. lembaga pendidikan formal;
b. lembaga pendidikan informal; dan
c. lembaga pelatihan kerja.
(6) Pengelola tempat ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. Pura;
b. Masjid;
c. Gereja;
d. Vihara; dan
e. Klenteng.
(7) Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi:
a. Kahyangan Jagat;
b. Kahyangan Tiga;
c. Pura Swagina;
d. Dadia;
e. Banjar Adat;
f. Subak; dan
g. Pasar Desa Adat.

Pasal 8

(1) Dalam rangka pencapaian pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam, Pemerintah Daerah MENETAPKAN target pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam.
(2) Target pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peningkatan kuantitas dan kualitas penerapan Peraturan Bupati ini pada Perangkat Daerah, unit pelaksana teknis daerah, instansi pemerintah lainnya, badan usaha milik daerah, badan layanan umum daerah, Lembaga Swasta, Lembaga Keagamaan, lembaga sosial, Desa Adat/Desa Pakraman, masyarakat dan perorangan.
(3) Target pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam 1 (satu) tahun atau secara periodik.

Pasal 9

Penerapan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam dilakukan oleh:
a. lembaga pemerintah;
b. lembaga swasta;
c. pelaku usaha;
d. pengelola lembaga pendidikan dan pelatihan;
e. pengelola tempat ibadah; dan
f. Desa Adat.

Pasal 10

(1) Penerapan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam oleh lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, dengan cara:
a. tidak menyediakan atau menyajikan makanan dan/atau minuman dengan kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam bagi pegawai dan juga di kantin;
b. tidak menyediakan atau menyajikan makanan dan/atau minuman dengan kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam, dalam kegiatan rapat, pertemuan, sosialisasi dan kegiatan sejenis;
c. menghindari penggunaan peralatan yang berbahan baku Plastik dan Styrofoam; dan
d. melarang pegawai atau tamu untuk membawa ke kantor, barang dengan kemasan plastik, makanan dan/atau minuman dengan kemasan plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipasang di depan pintu masuk kantor, dapat dalam bentuk stiker, banner, dan sejenisnya.
(3) Untuk mengganti makanan dan minuman dalam kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga pemerintah dapat melakukan dengan cara:
a. menyediakan makanan dalam bentuk prasmanan;
b. menyediakan makanan dengan menggunakan kemasan organik seperti daun atau kertas;
c. menyediakan air minum tanpa kemasan;
d. menyediakan air minum isi ulang pada ruangan yang dipergunakan untuk kegiatan rapat, sosialisasi dan kegiatan sejenis; dan
e. menggunakan peralatan selain berbahan baku Plastik dan Styrofoam.

Pasal 11

(1) Penerapan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam oleh lembaga swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, dengan cara:
a. tidak menyediakan atau menyajikan makanan dan/atau minuman dengan kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam bagi pegawai dan juga di kantin;
b. tidak menyediakan atau menyajikan makanan dan/atau minuman dengan kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam, dalam kegiatan rapat, pertemuan, sosialisasi dan kegiatan sejenis;

c. menghindari penggunaan peralatan yang berbahan baku Plastik dan Styrofoam-, dan
d. melarang pegawai atau tamu untuk membawa ke kantor, barang dengan kemasan plastik, makanan dan/atau minuman dengan kemasan plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipasang di depan pintu masuk kantor, dapat dalam bentuk stiker, banner, dan sejenisnya.
(3) Untuk mengganti makanan dan minuman dalam kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga swasta dapat melakukan dengan cara:
a. menyediakan makanan dalam bentuk prasmanan;
b. menyediakan makanan dengan menggunakan kemasan organik seperti daun atau kertas;
c. menyediakan air minum tanpa kemasan;
d. menyediakan air minum isi ulang pada ruangan yang dipergunakan untuk kegiatan rapat, sosialisasi dan kegiatan sejenis; dan
e. menggunakan peralatan selain berbahan baku Plastik dan Styrofoam.

Pasal 12

(1) Penerapan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam oleh pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dengan cara:
a. tidak menyediakan Kantong Plastik;
b. tidak menyediakan atau menyajikan makanan dan/atau minuman dengan kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam kepada pekerja dan/atau di kantin;
c. tidak menyediakan atau menyajikan makanan dan/atau minuman dengan kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam, dalam kegiatan rapat, pertemuan, promosi, atau kegiatan sejenis;
d. menghindari penggunaan peralatan keija dan/atau pelalatan usaha yang berbahan baku Plastik dan Styrofoam;
e. menghindari penggunaan kemasan plastik untuk produk yang dihasilkan atau barang dagangan;
f. melarang pekerja atau tamu, untuk membawa ke tempat kerja, barang dengan kemasan plastik, makanan dan/atau minuman dengan kemasan plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipasang di depan pintu masuk perusahaan, dapat dalam bentuk stiker, banner, dan sejenisnya.
(3) Untuk mengganti kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku usaha dapat melakukan dengan cara:
a. menyediakan makanan dalam bentuk prasmanan;
b. menyediakan makanan dengan menggunakan kemasan organik seperti daun atau kertas;
c. menyediakan air minum tanpa kemasan;
d. menyediakan air minum isi ulang pada ruangan yang dipergunakan untuk kegiatan rapat, penerimaan tamu dan kegiatan sejenis;
e. menyediakan alternatif pengganti Kantong Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam dengan yang menggunakan bahan ramah lingkungan; dan
f. menyediakan alternatif kemasan produk yang dihasilkan atau barang dagangan dengan yang berbahan ramah lingkungan.

Pasal 13

(1) Penerapan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam oleh lembaga pendidikan atau pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, dengan cara:
a. tidak menyediakan atau menyajikan makanan dan/atau minuman dengan kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam di kantin lembaga pendidikan atau pelatihan;
b. tidak menyediakan atau menyajikan makanan dan/atau minuman dengan kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam, dalam kegiatan rapat, pertemuan, pendidikan, pelatihan atau kegiatan sejenis;
c. menghindari penggunaan peralatan pendidikan atau pelatihan yang berbahan baku Plastik dan Styrofoam; dan
d. melarang pegawai, pelaksana, peserta pendidikan atau pelatihan dan tamu, untuk membawa ke lembaga pendidikan atau pelatihan, barang dengan kemasan Plastik, makanan dan/atau minuman dengan kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam;
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipasang di depan pintu masuk lambaga pendidikan atau pelatihan, dapat dalam bentuk stiker, banner, dan sejenisnya.
(3) Untuk mengganti makanan dan minuman dalam kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga pendidikan atau pelatihan dapat melakukan dengan cara:
a. menyediakan makanan dalam bentuk prasmanan;
b. menyediakan makanan dengan menggunakan kemasan organik seperti daun atau kertas;
c. menggunakan peralatan pendidikan dan pelatihan berbahan baku selain Plastik dan Styrofoam;
d. menyediakan air minum tanpa kemasan; dan
e. menyediakan air minum isi ulang pada ruangan yang dipergunakan untuk kegiatan rapat, pertemuan, sosialisasi, pelatihan, pendidikan dan kegiatan sejenis.

Pasal 14

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 sampai dengan Pasal 13, dapat dikecualikan untuk penyelenggaraan pendidikan atau pelatihan serta kegiatan sejenis yang diadakan diluar gedung lembaga pendidikan atau pelatihan.

Pasal 15

(1) Penerapan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam oleh pengelola tempat ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dengan cara:
a. tidak menyediakan Kantong Plastik dalam kegiatan keagamaan di tempat ibadah;
b. tidak menyediakan atau menyajikan makanan dan/atau minuman dengan kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam dalam kegiatan keagamaan di tempat ibadah;

c. menghindari penggunaan peralatan dan/atau sarana kegiatan keagamaan di tempat ibadah yang berbahan baku Plastik dan Styrofoam-, dan
d. melarang umat atau tamu, untuk membawa ke tempat ibadah, barang dengan kemasan Plastik, makanan dan/atau minuman dengan kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam-,
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipasang di depan pintu masuk tempat ibadah, dapat dalam bentuk stiker, banner, dan sejenisnya.
(3) Untuk mengganti kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola tempat ibadah dapat melakukan dengan cara:
a. menyediakan makanan dalam bentuk prasmanan;
b. menyediakan makanan dengan menggunakan kemasan organik seperti daun atau kertas;
c. menyediakan air minum tanpa kemasan;
d. menyediakan air minum isi ulang pada lokasi yang dipergunakan untuk kegiatan keagamaan atau kegiatan sejenis;
e. menyediakan alternatif pengganti Kantong Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam dengan yang menggunakan bahan ramah lingkungan; dan
f. menggunakan peralatan dan/atau sarana kegiatan keagamaan di tempat ibadah selain berbahan baku Plastik dan Styrofoam.

Pasal 16

(1) Penerapan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam oleh Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f, dengan cara:
a. tidak menyediakan Kantong Plastik dalam kegiatan di Desa Adat;
b. tidak menyediakan atau menyajikan makanan dan/atau minuman dengan kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam dalam kegiatan di Desa Adat;
c. menghindari penggunaan peralatan keija dan/atau sarana kegiatan di desa adat yang berbahan baku Plastik dan Styrofoam; dan
d. melarang krama Desa Adat atau tamu, untuk membawa ke tempat suci atau lokasi kegiatan adat dan/atau agama, barang dengan kemasan Plastik, makanan dan/atau minuman dengan kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam;
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipasang di depan pintu masuk tempat suci atau lokasi kegiatan upacara adat dan/atau agama, dapat dalam bentuk stiker, banner, dan sejenisnya.
(3) Untuk mengganti kemasan Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa Adat dapat melakukan dengan cara:
a. menyediakan makanan dalam bentuk prasmanan;
b. menyediakan makanan dengan menggunakan kemasan organik seperti daun atau kertas;
c. menyediakan air minum tanpa kemasan;
d. menyediakan air minum isi ulang pada lokasi yang dipergunakan untuk kegiatan upacara adat dan/atau agama, pasraman, rapat, tamu atau kegiatan Desa Adat sejenis;
e. menyediakan alternatif pengganti Kantong Plastik, sedotan Plastik dan Styrofoam dengan menggunakan bahan ramah lingkungan; dan
f. menggunakan peralatan keija dan/atau sarana kegiatan di Desa Adat yang berbahan baku selain Plastik dan Styrofoam.

Pasal 17

Cara Penerapan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 16, dikecualikan untuk obat- obatan yang proses pengemasannya dari produsen sudah menggunakan kemasan Plastik dengan tujuan untuk keamanan obat-obatan.

Pasal 18

Dalam rangka kelancaran pelaksanaan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam dilakukan kegiatan sebagai berikut:
a. inventarisasi; dan
b. sosialisasi.

Pasal 19

(1) Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan terhadap seluruh sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), untuk memperoleh data dan informasi mengenai penerapan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang meliputi:
a. jumlah sasaran pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam; dan
b. jumlah sasaran yang menerapkan pengurangan pengunaan Plastik dan Styrofoam.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Dinas dan dapat dibantu oleh Perangkat Daerah terkait.

Pasal 20

(1) Sosialisasi pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam dilakukan oleh Kepala Dinas, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Perangkat Daerah terkait dan/atau pihak lain.
(2) Bentuk sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. kampanye;
b. penyebarluasan informasi pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam, yang dapat berupa pemasangan spanduk/poster/ banner pada lokasi sasaran dan wilayah strategis, penyebarluasan informasi melalui media massa, media sosial dan media lainnya;
c. talk, show;
d. kegiatan ilmiah/seminar; dan
e. kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam.

Pasal 21

Masyarakat berperan aktif dalam pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam dengan cara sebagai berikut:
a. aktif melakukan pencegahan penggunaan Plastik dan Styrofoam;
b. berperan serta dalam melakukan sosialisasi pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam; dan
c. menerapkan perilaku hidup dalam mendukung pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam.

Pasal 22

(1) Pemerintah Daerah melakukan monitoring terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dalam penerapan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Dalam pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati dapat membentuk Tim Monitoring.
(3) Tim Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pasal 23

(1) Dalam pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) terdapat sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang belum menerapkan pengurangan Plastik dan Styrofoam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Tim Monitoring dapat memberikan:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. melaporkan kepada Bupati.
(2) Penerapan teguran lisan, teguran tertulis dan pelaporan kepada Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tahapan sebagai berikut:
a. teguran lisan diberikan oleh Tim Monitoring pada saat dilakukan monitoring dan diberikan waktu selama 7 (tujuh) hari untuk menerapkan Peraturan Bupati ini;
b. dalam hal sampai dengan batas waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada huruf a teguran lisan tidak diindahkan, Tim Monitoring memberikan teguran tertulis kesatu;
c. dalam hal sampai dengan batas waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada huruf b teguran tertulis kesatu tidak diindahkan, Tim Monitoring memberikan teguran tertulis kedua;
d. dalam hal sampai dengan batas waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada huruf c teguran tertulis kedua tidak diindahkan, Tim Monitoring memberikan teguran tertulis ketiga; dan
e. dalam hal sampai dengan batas waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada huruf d teguran tertulis ketiga tidak diindahkan, Tim Monitoring melaporkan kepada Bupati.

Pasal 24

Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat
(2) dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Kepala Dinas secara periodik melakukan evaluasi terhadap pencapaian target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dalam penerapan pengurangan Plastik dan Styrofoam.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan terhadap tindak lanjut hasil monitoring yang dilakukan oleh Tim Monotoring terhadap target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Kepala Dinas melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Bupati sebagai bahan kebijakan lebih lanjut.

Pasal 26

(1) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23, Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), yang telah menerapkan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk piagam penghargaan dari Bupati.

Pasal 31

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gianyar.
Ditetapkan di Gianyar Pada tanggal 3 Agustus 2022 BUPATI HAYASTRA Diundangkan di Gianyar pada tanggal 3 Agustus 2022 SEKRETARIS DAERAHKABU PATEN GIANYAR, I MADE GEDE WISNU WIJAYA BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2022 NOMOR 30.