Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penanaman Modal

PERDA No. 32 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Madiun. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun. 3. Walikota adalah Walikota Madiun. 4. Dihapus. 5. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro yang selanjutnya disingkat Dinas PM, PTSP, KUM, adalah Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun. 6. Dihapus. 7. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro yang selanjutnya disingkat Kepala Dinas PM, PTSP, KUM, adalah Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun. 8. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. 9. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Kota Madiun. 10. Penanaman Modal Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat PMDN, adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Kota Madiun yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. 11. Penanaman Modal Asing, yang selanjutnya disingkat PMA, adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA khususnya di Kota Madiun yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. 12. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. 13. Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan warga negara INDONESIA, badan usaha INDONESIA, negara Republik INDONESIA, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik INDONESIA. 14. Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik INDONESIA. 15. Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis. 16. Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum INDONESIA yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. 17. Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik INDONESIA, perseorangan warga negara INDONESIA, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. 18. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang saling berkaitan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. 19. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 20. Non Perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 21. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UNDANG-UNDANG, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 22. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 23. Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat LKPM, adalah laporan berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan penanaman modal dalam bentuk dan tata cara sebagaimana yang ditetapkan. 24. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 25. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 26. Tenaga Kerja Daerah adalah Warga Negara INDONESIA penduduk Kota Madiun. 27. Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah INDONESIA. 28. Pemerintah Daerah lain adalah selain Pemerintah Kota Madiun dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 29. Pihak Luar Negeri adalah Pemerintah Negara Bagian atau Pemerintah Daerah di Luar Negeri, Perserikatan Bangsa-bangsa termasuk Badan-badannya dan Organisasi/Lembaga Internasional lainnya, Organisasi/Lembaga swadaya masyarakat luar negeri serta Badan Usaha Milik Pemerintah Negara/Negara Bagian/Daerah di Luar Negeri dan swasta luar negeri. 30. Pemberian Insentif adalah dukungan dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah. 31. Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari pemerintah daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah. 32. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik, yang selanjutnya disebut SPIPISE, adalah Sistem Elektronik pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan, Perangkat Daerah Provinsi di Bidang Penanaman Modal (PDPPM) dan Perangkat Daerah Kota di Bidang Penanaman Modal (PDKPM). 33. Pendaftaran Penanaman Modal adalah bentuk persetujuan awal Pemerintah sebagai dasar memulai rencana penanaman modal. 34. Izin Prinsip Penanaman Modal adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang wajib dimiliki oleh penanam modal untuk memulai kegiatan penanaman modal atau memulai usaha baru. 35. Izin Usaha adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk melaksanakan kegiatan produksi/operasi komersial baik produksi barang maupun jasa sebagai pelaksanaan atas Pendaftaran/Izin Prinsip Penanaman Modal, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral. 36. Izin Usaha Perluasan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang atau jasa atas pelaksanaan perluasan usaha, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang- undangan sektoral. 37. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perubahan adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi perubahan rencana atau realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya. 38. Izin Usaha Perubahan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi terhadap perubahan realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya. 39. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (Merger), yaitu Izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang meneruskan kegiatan usaha (suriving company) setelah terjadi merger, untuk melaksanakan kegiatan produksi/operasi komersial perusahaan merger. 40. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan hasil penggabungan dalam rangka memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi untuk menghasilkan barang atau jasa. 41. Dihapus. 42. Dihapus. 43. Dihapus. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Bidang Usaha dalam kegiatan Penanaman Modal terdiri dari: a. Bidang Usaha Yang Terbuka; b. Bidang Usaha Yang Tertutup; dan c. Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan. (2) Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan ayat (3) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Penyelenggaraan pelayanan penanaman modal di Daerah dilaksanakan dengan menerapkan sistem PTSP untuk percepatan penanaman modal. (2) Sistem pelayanan satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penyederhanaan dokumen, kemudahan proses, waktu penyelesaian perizinan yang singkat dan bentuk pelayanan lainnya yang mendukung percepatan penanaman modal. (3) Untuk penyelenggaraan PTSP bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota memberikan pendelegasian wewenang pemberian perizinan dan non perizinan atas urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kepada Dinas PM, PTSP, KUM. 4. Ketentuan ayat (4) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Penanam modal yang akan melakukan kegiatan usaha di Daerah wajib melengkapi perizinan dan/atau non perizinan penanaman modal sesuai dengan bidang usahanya, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. (2) Perizinan dan/atau non perizinan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh: a. Pemerintah; b. Pemerintah Provinsi; atau c. Pemerintah Daerah; (3) Perizinan dan/atau non perizinan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diselenggarakan melalui PTSP. (4) PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Dinas PM, PTSP, KUM. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan perizinan dan/atau non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Walikota. 5. Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 20 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 20 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Pemerintah Daerah mengembangkan sistem informasi penanaman modal Daerah. (2) SPIPISE terdiri dari: a. Subsistem Pelayanan Informasi Penanaman Modal; b. Subsistem Pelayanan Perizinan dan Non perizinan; c. Subsistem Pendukung. (3) Subsistem Pelayanan Informasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, menyediakan jenis informasi antara lain: a. informasi tanpa batasan hak akses; b. informasi berdasar batasan hak akses. (4) Subsistem Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari sistem elektronik, antara lain: a. pelayanan perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal; b. pelayanan pembatalan serta pencabutan perizinan; c. pelayanan penyampaian LKPM; d. integrasi data antara SPIPISE dan sistem pada instansi teknis dan/atau instansi terkait dengan penanaman modal; e. penelusuran proses penerbitan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal (Online Tracking System); f. jejak audit (audit track). (5) Subsistem Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri dari sistem elektronik, antara lain: a. pengaturan penggunaan jaringan elektronik; b. pengelolaan keamanan sistem elektronik dan jaringan elektronik; c. pengelolaan informasi yang ditampilkan dalam SPIPISE; d. pengaduan terhadap masalah dalam penggunaan SPIPISE; e. pelaporan perkembangan penanaman modal; f. penyediaan panduan penggunaan SPIPISE. 6. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

Perusahaan penanaman modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin dari Dinas PM, PTSP, KUM, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. 7. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Jenis pelayanan penanaman modal adalah: a. pelayanan perizinan; dan b. pelayanan non perizinan. (2) Jenis perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Izin Usaha untuk berbagai sektor usaha; b. Izin Usaha Perluasan untuk berbagai sektor usaha; c. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal untuk berbagai sektor usaha; d. Izin Usaha Perubahan untuk berbagai sektor usaha; e. Izin Kantor Perwakilan; dan f. Izin operasional berbagai sektor usaha. (3) Jenis non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. penggunaan Tenaga Kerja Asing; b. angka pengenal importir; dan c. rekomendasi teknis berbagai sektor usaha. 8. Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Penanam modal dapat mengajukan permohonan perizinan dan non perizinan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) melalui SPIPISE, kepada Dinas PM, PTSP, KUM. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman pengajuan permohonan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota. 9. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

Perusahaan penanaman modal yang dalam pelaksanaan penanaman modalnya telah siap melakukan kegiatan/berproduksi komersial, mengajukan permohonan Izin Usaha ke Dinas PM, PTSP, KUM. 10. Ketentuan ayat (1) Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Dinas PM, PTSP, KUM menyediakan layanan informasi yang terkait dengan penanaman modal kepada para penanam modal. (2) Layanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi dan bimbingan, antara lain tentang: a. penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal; b. prosedur alur proses/mekanisme pelayanan penerbitan persetujuan perizinan dan non perizinan; c. pengisian formulir permohonan perizinan dan non perizinan; dan d. persyaratan, peraturan dan ketentuan yang terkait dengan proses penerbitan persetujuan perizinan dan non perizinan. 11. Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Pemerintah Daerah menyediakan layanan pengaduan atas penyelenggaraan pelayanan penanaman modal bagi para Penanam Modal. (2) Pengaduan atas penyelenggaraan pelayanan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara langsung kepada Dinas PM, PTSP, KUM dan secara tidak langsung melalui SPIPISE. 12. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 49 diubah, sehingga Pasal 49 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilakukan oleh Dinas PM, PTSP, KUM dalam hal Pendaftaran Penanaman Modal dan/atau Izin Prinsip Penanaman Modal dan Izin Usaha melalui kompilasi, verifikasi serta evaluasi LKPM, dan dari sumber informasi lainnya (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilaksanakan melalui: a. penyuluhan pelaksanaan ketentuan penanaman modal; b. pemberian konsultasi dan bimbingan pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan perizinan yang telah diperoleh; dan/atau c. bantuan dan fasilitasi penyelesaian masalah/hambatan yang dihadapi penanam modal dalam merealisasikan kegiatan penanaman modalnya. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilaksanakan melalui: a. penelitian dan evaluasi atas informasi pelaksanaan ketentuan penanaman modal dan fasilitas yang telah diberikan; b. pemeriksaan ke lokasi proyek penanaman modal; dan c. tindak lanjut terhadap penyimpangan atas ketentuan penanaman modal. (4) Pembinaan dan pengawasan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Dinas PM, PTSP, KUM berkoordinasi dengan dinas instansi teknis terkait. 13. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) Pasal 50 diubah, sehingga Pasal 50 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50

(1) Perusahaan yang telah mendapat Pendaftaran Penanaman Modal dan/atau Izin Prinsip Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha wajib menyampaikan LKPM secara berkala kepada Kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP Provinsi Jawa Timur dan Walikota melalui Kepala Dinas PM, PTSP, KUM. (2) Perusahaan yang memiliki kegiatan penanaman modal, wajib menyampaikan LKPM kepada Walikota melalui Kepala Dinas PM, PTSP, KUM. (3) Perusahaan yang memiliki beberapa bidang usaha, wajib merinci realisasi investasi untuk masing- masing bidang usaha dalam LKPM. (4) Perusahaan yang telah melakukan penggabungan perusahaan, perusahaan penerus (surviving company) wajib menyampaikan LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk seluruh kegiatan penanaman modal hasil penggabungan. (5) Penyampaian LKPM dapat dilakukan secara online melalui SPIPISE atau secara langsung kepada Kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kepala Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur, dan Walikota melalui Kepala Dinas PM, PTSP, KUM. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Walikota. 14. Ketentuan BAB XVI dihapus. 15. Ketentuan Pasal 51 dihapus. 16. Ketentuan Pasal 52 dihapus. 17. Ketentuan Pasal 53 dihapus. 18. Ketentuan Pasal 54 dihapus. 19. Ketentuan ayat (1) Pasal 55 diubah dan huruf h ayat (2) Pasal 55 dihapus, sehingga Pasal 55 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:

Pasal 55

(1) Dinas PM, PTSP, KUM dapat melakukan pembatalan terhadap Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal yang diterbitkannya yang tidak dilaksanakan dalam bentuk kegiatan nyata. (2) Kegiatan nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dilihat dari telah diperolehnya perizinan dan non perizinan yang diperlukan untuk merealisasikan kegiatan penanaman modal berupa: a. akta pendirian perusahaan dan pengesahannya; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. izin lokasi atau perjanjian sewa gedung; d. surat persetujuan fasilitas bea masuk atas impor barang modal; e. Angka Pengenal Impor Terbatas (APIT); f. rencana penggunaan tenaga kerja asing bagi yang menggunakan tenaga kerja warga negara asing pendatang; dan/atau g. Izin Mendirikan Bangunan. h. dihapus. (3) Kegiatan nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk fisik merupakan kegiatan yang telah dilakukan, antara lain untuk: a. bidang industri, telah ada kegiatan pokok yang berupa: 1. pengadaan lahan; 2. pembangunan/sewa gedung/pabrik; atau 3. pengimporan mesin dan peralatan atau pembelian mesin dan peralatan produksi dalam negeri; b. bidang usaha jasa yang telah ada yang kegiatan pokoknya berupa: 1. pengadaan lahan/tempat usaha; atau 2. pembangunan/sewa gedung atau pengadaan ruang perkantoran. c. bidang usaha pertanian yang telah ada yang kegiatan pokoknya berupa pengadaan lahan; dan d. bidang usaha perikanan yang telah ada yang kegiatan pengadaannya sebagian berupa kapal ikan dan unit pengolahannya di darat. 20. Ketentuan ayat (1) dan huruf a dan huruf b ayat (2) Pasal 56 diubah, sehingga Pasal 56 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:

Pasal 56

(1) Dinas PM, PTSP, KUM dapat melakukan pencabutan terhadap Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal yang telah dilaksanakan dalam bentuk kegiatan nyata atau Izin Usaha yang diterbitkannya. (2) Pencabutan Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh: a. perusahaan kepada Dinas PM, PTSP, KUM sesuai perizinan yang diterbitkannya; atau b. Dinas PM, PTSP, KUM kepada BKPM dalam hal terjadi penyimpangan atas Izin Prinsip Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha yang diterbitkan BKPM. 21. Ketentuan ayat (1) Pasal 59 diubah, sehingga Pasal 59 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:

Pasal 59

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 47 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. #### Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Madiun Ditetapkan di M A D I U N pada tanggal 24 September 2018 WALIKOTA MADIUN, ttd H. SUGENG RISMIYANTO Diundangkan di M A D I U N pada tanggal 24 September 2018 Pj. SEKRETARIS DAERAH, ttd RUSDIYANTO LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 23/D NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN PROVINSI JAWA TIMUR : 203-32/2018 Salinan sesuai dengan aslinya a.n. WALIKOTA MADIUN Sekretaris Daerah u.b. Kepala Bagian Hukum BUDI WIBOWO, SH Pembina NIP. 19750117 199602 1 001