Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PERDA No. 33 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; 3. Bupati adalah Bupati Lumajang; 4. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan dibidang tertentu di daerah; 5. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan; 6. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara; 7. Layak atau ramah anak adalah kondisi fisik dan non fisik suatu wilayah dimana aspek-aspek kehidupannya memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Konvensi Hak Anak dan/atau UNDANG-UNDANG tentang Perlindungan Anak. 8. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat; 9. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua; 10. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri,atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dan garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ke tiga; 11. Keluarga Ramah Anak adalah kondisi pengasuhan keluarga dengan kemampuan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan untuk mengoptimalkan tumbuh kembang anak berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak; 12. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang ada di daerah; 13. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; 14. Desa Ramah Anak adalah desa yang berkomitmen untuk menghormati, menjamin, dan memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi, dan mendengar pendapat anak, secara menyeluruh dan berkelanjutan; 15. Kecamatan adalah wilayah administratif yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan peraturan administrasi yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; 16. Kecamatan Layak Anak adalah kecamatan yang menyatukan komitmen dalam menghormati, menjamin, dan memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan dandiskriminasi, menyeluruh dan berkelanjutan; 17. Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah sistem pembangunan Kabupaten yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya Pemerintah, Masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatanuntuk menjamin terpenuhinya hak anak; 18. Kebijakan KLA merupakan strategi pembangunan kabupaten, kecamatan, desa yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah kabupaten,kecamatan,desa dan kelurahan serta masyarakat, LSM dan dunia usaha yang terencana menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak,mencakup di dalamnya keluarga ramah anak; 19. Indikator adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap pemerintah dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk terwujudnya Kabupaten Layak Anak; 20. Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak adalah forum atau tim koordinatif di tingkat kabupaten yang mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak; 21. Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut RAD-KLA adalah dokumen yang memuat kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak ; 22. Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab; 23. Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan dasar dan rujukan baik negeri maupun swasta yang mampu memberikan fasilitas dan pelayanan yang memenuhi hak- hak anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak, baik kepada anak yang sedang berobat ataupun anak sehat yang sedang berkunjung; 24. Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi; 25. Asosiasi Perusahaan Sayang Anak INDONESIA disingkat APSAI adalah perkumpulan dunia usaha baik perseorangan maupun badan hukum yang mempunyai visi yang sama mendukung kebijakan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak; 26. Ruang Bermain Ramah Anak adalah suatu ruang publik terbuka hijau yang dirancang secara khusus memenuhi aspek ekologis , pemenuhan hak anak, perlindungan dan partisipasi anak; 27. Pusat Kreasi Anak disingkat dengan PKA adalah suatu tempat dimana anak anak dapat mengekspresikan segala potensi yang melekat pada anak secara non diskriminatif dan kepentingan terbaik buat seluruh anak; 28. Pencegahan adalah upaya perlindungan primer, berupa segala upaya yang secara langsung ditujukan kepada masyarakat untuk memperkuat kemampuan masyarakat dalam mengasuh anak dan melindungi anak secara aman, termasuk di dalamnya segala aktivitas yang ditujukan untuk melakukan perubahan sikap dan perilaku sosial masyarakat melalui advokasi, kampanye kesadaran, penguatan ketrampilan orang tua, promosi bentuk-bentuk alternatif penegakan disiplin tanpa kekerasan dan kesadaran tentang dampak buruk kekerasan terhadap anak; 29. Pengurangan resiko adalah usaha perlindungan anak sekunder melalui pelayanan bersifat preventif tapi fokus pada pemenuhan kebutuhan yang telah diidentifikasi dalam keluarga tertentu atau kelompok yang berisiko; 30. Penanganan kasus/korban adalah upaya perlindungan anak melalui langkah atau tanggapan segera untuk menangani anak yang secara serius telah mengalami kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran seperti medico-legal dan psiko-sosial. Hal ini membutuhkan intervensi yang berkelanjutan, termasuk intervensi yang dilakukan oleh Negara ketika anak telah mengalami dan secara serius beresiko atau berdampak buruk terhadap anak. Detail dari rencana dan program untuk anak-anak secara individu perlu ditentukan oleh konteks tertentu dan harus didasarkan pada prinsip kepentingan terbaik seperti yang disebutkan dalam Konvensi Hak Anak;

Pasal 2

Ruang lingkup penyelenggaraan KLA meliputi: a. usaha-usaha yang terencana, dan terpadu serta berkelanjutan dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak yang terintegrasi dalamproses pembangunan daerah; b. usaha pemenuhan hak anak di daerah; c. usaha perlindungan khusus anak di daerah, meliputi : 1) perlindungan primer atau pencegahan; 2) perlindungan sekunder atau pengurangan resiko; dan 3) perlindungan sekunder atau penanganan korban melalui manajemen kasustermasuk rehabilitasi medis dan sosial.

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan KLA dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan implementasi pemenuhan, perlindungan dan partisipasi hak anak yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara seperti yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak. (2) Hak Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. Kelompok hak anak atas Hak Sipil dan kebebasan; b. Kelompok hak anak atas Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; c. Kelompok hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan dasar anak; d. Kelompok hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; e. Kelompok hak anak dalam situasi perlindungan khusus. (3) Hak Sipil dan Kebebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, meliputi : a. Hak anak mendapat identitas; b. Hak anak mendapatkan Perlindungan atas Identitas; c. Hak anak untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat; d. Hak anak untuk berfikir, berhati nurani, dan beragama; e. Hak anak untuk berorganisasi dan berkumpul secara damai; f. Hak anak atas perlindungan kehidupan pribadi; g. Hak anak akses informasi yang layak; h. Hak anak untuk bebas dari penyiksaan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. (4) Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b meliputi : a. Hak atas bimbingan dan tanggungjawab orang tua; b. Hak Anak yang terpisah dari orang tua; c. Hak untuk di reunifikasi; d. Hak Anak untuk dilindungi dari pemindahan anak secara ilegal; e. Hak anak untuk mendapatkan dukungan kesejahteraan bagi anak; f. Hak Anak yang terpaksa dipisahkan dari keluarga; g. Hak anak untuk Pengangkatan anak; h. Hak anak dalam pengasuhan alternatif untuk tinjauan penempatan secara berkala; i. Hak anak untuk tidak mendapatkan kekerasan dan penelantaran. (5) Kesehatan dan kesejahteraan dasar anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, meliputi : a. Hak anak penyandang disabilitas; b. Hak anak atas Kesehatan dan layanan kesehatan; c. Hak anak atas Jaminan Sosial , layanan dan fasilitasi kesehatan; d. Hak anak menikmati standar hidup layak. (6) Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d, meliputi : a. Hak anak atas Pendidikan Dasar; b. Hak anak dijamin pokok 2 tujuan pendidikan; c. Hak anak atas rekreasi , kegiatan liburan dan kegiatan seni budaya. (7) Perlindungan Khusus, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) huruf e meliputi : a. Perlindungan atas hak anak dalam situasi darurat, baik dipengungsian maupun dalam konflik bersenjata; b. Perlindungan atas hak anak yang berhadapan dengan hukum; c. Perlindungan hak anak dalam situasi eksploitasi baik ekonomi, seksual maupun eksploitasi bentuk lainnya, penyalahgunaan NAPZA; d. Perlindungan hak anak dalam situasi minoritas dan terisolasi.

Pasal 4

Penyelenggaraan KLA menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar yaitu : a. tata kelola pemerintahan yang baik; b. non-diskriminasi; c. hidup, kelangsunganhidup, pertumbuhan dan perkembangan anak; d. kepentingan terbaik bagi anak; dan e. menghargai pandangan anak.

Pasal 5

Penyelenggaraan KLA berasaskan Pancasila dan berlandaskan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA 1945.

Pasal 6

Penyelenggaraan KLA bertujuan untuk : a. mewujudkan anak-anak INDONESIA di daerah agar tumbuh menjadi manusia yang sehat, cerdas berilmu , cakap, kreatif, mandiri, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; b. mengintegrasikan seluruh potensi daerah meliputi sumber daya, keuangan, sarana, prasarana, metode dan teknologi dan sumber daya manusia pada Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi masyarakat dan dunia usaha dalam memenuhi hak-hak anak; dan c. memberikan arah dan pedoman implementasi kebijakan pemenuhan hak-hak anak melalui perumusan strategi dan perencanaan Pembangunan Daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Pasal 7

(1) Prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4huruf a yaitu prinsip dasar transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi dan supremasi hukum. (2) Prinsip dasar non-diskriminasi,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4huruf b adalah tidak membedakanpemikiran, sikap dan perlakuan pada anak atas dasar keperbedaan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham dan pandangan politik, asal kebangsaan, status ekonomi, kondisi fisik maupun psikis anak atau sosial lainnya. (3) Prinsip dasar hidup, kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4huruf c adalah prinsip menjamin hak anak untuk hidup melangsungkan kehidupanya, bertumbuhdan berkembangnya anak daerah secara optimal mungkin. (4) Prinsip dasar kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4huruf d adalah menjadikan dan mempertimbangkan hal yang paling baik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan, program dan kegiatan. (5) Prinsip dasar menghargai pandangan anak sebagaimana dimaksud oleh Pasal 4huruf e adalah penghargaan terhadap pendapat atau pandangan anak atas hal-hal yang diinformasikan dan ditanyakan kepada anak, mengakui dan memastikan bahwa setiap anak yang memiliki kemampuan untuk menyampaikan pendapatnya diberikan kesempatan untuk mengekspresikan pandangannya secara bebas terhadap segala sesuatu hal yang mempengaruhi dirinya.

Pasal 8

(1) Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Kabupaten Layak Anak sebagai tanggung jawab konstitusional untuk memenuhi dan melindungi hak anak INDONESIA yang hidup dan tinggal di Kabupaten Lumajang. (2) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan KLA wajib mengintegrasikan tahap-tahap perencanaan program dan penganggaran, implementasi, pemantauan evaluasiKLA dengan tahapan penyelenggaraan pembangunan daerah. (3) Bupati memimpin dan mengoordinasikan tahapan penyelenggaraan KLA dengan didukung seluruh elemen organisasi perangkat daerah, dunia usaha, lembaga masyarakat dan keluarga.

Pasal 9

(1) Seluruh Organisasi Perangkat Daerah wajib melaksanakan KLA sesuai dengan tugas pokok dan fungsi bidang-bidang yang telah diatur dalam tata organisasi pemerintahan yang ada. (2) Penyelenggaraan KLA oleh OPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas meliputi : a. kebijakan dan kepastian hukum terhadap usaha pemenuhan hak dan perlindungan anak; b. pengintegrasian perencanaan penyelenggaraan KLA dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah; c. implementasi program dan penganggaran melalui layanan layanan kepada anak, keluarga dan masyarakat; d. pemantauan dan evaluasi perkembangan penyelenggaraan KLA; e. pelaporan.

Pasal 10

(1) Dunia usaha wajib dan bertanggung jawab berpartispasi mendukung usaha memenuhi hak anak dan perlindungan anak di lingkungan terdekatnya sebagai bentuk tanggung jawab sosial dunia usaha. (2) Tanggung jawab dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. tanggung jawab kebijakan perusahaan, yaitu menjamin terpenuhi dan terlindunginya hak setiap anak di lingkungan kerja dan sekitar lokasi usaha; b. tanggung jawab produk yang dihasilkan, yaitu barang dan jasa yang diproduksi tidak mengandung unsur berbahaya pada kehidupan anak, masyarakat dan lingkungan , fisik, mental, sosial dan spiritual; c. tanggung jawab program, yaitu menyelenggarakan secara sendiri atau bersama program-program pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam bentuktanggung jawab sosial perusahaan. (3) Dunia usaha dapat membentuk Asosiasi Perusahaan Sayang Anak Indonesiauntuk dapat saling berkomunikasi dan berkolaborasi. (4) Proses dan tatacara pembentukan Asosiasi Perusahaan Sayang Anak INDONESIA dikonsultasikan dengan asosiasi sejenis di tingkat pusat dan propinsi.

Pasal 11

(1) Masyarakat dan lembaga kemasyarakatan wajib dan bertanggung jawab mendukung usaha memenuhi hak anak dan perlindungan anak sebagai bagian partisipasi publik pada pembangunan. (2) Tanggung jawab masyarakat dan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui : a. partisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan KLA sesuai dengan kapasitas dan bidang bidang yang diminati ; b. menjaga norma norma masyarakat agar selalu sejalan dengan prinsip dunia usaha memenuhi dan melindungi hak hak anak; c. menciptakan situasi kondusif , ruang ruang publik yang ramah anak (protective environment) pada lingkungan masyarakat di tingkat basis; d. menyediakan dan menggalang kader atau relawan masyarakat untuk memenuhi dan melindungi anak.

Pasal 12

(1) Keluarga dan orang tua wajib dan bertanggung jawab mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. (2) Tanggung jawab keluarga dan orang tua meliputi : a. memberikan bimbingan dan kasih sayang kepada anak dan memenuhi hak-hak kesejahteraan dan perlindungan sebagaimana keluarga ramah anak yaitu keluarga yang sakinah mawadah warohmah; b. menjamin pemenuhan kebutuhan dasar anak untuk bisa tumbuh dan berkembang secara layak, seperti gizi seimbang, imunisasi, lingkungan sanitasi dan pola hidup sehat sesuai dengan usia dan perkembangannya; c. melakukan pola-pola asuh anak yang positif dan tidak melanggar prinsip dan norma yang tercantum dalam hak anak dan perlindungan anak; d. membuka ruang-ruang partisipasi anak sesuai usia dan kematangannya dalam satu kesatuan proses belajar tumbuh dan perkembangan anak; (3) Dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk memenuhi hak anak dan perlindungan anak, keluarga atau orang tua dapat membentuk kelompok keluarga yang menjadi sarana untuk memperkuat keluarga dalam pengasuhan anak. (4) Keluarga berhak memanfaatkan dan mendapatkan layanan konsultasi, informasi dan program pemberdayaan ekonomi, pengasuhan keluarga dan penguatan-penguatan lainnya yang dibutuhkan dalam menjalankan fungsi keluarga.

Pasal 13

(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan KLA melalui perumusan kebijakan KLA. (2) Kebijakan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pedoman bagi Bupati dan perangkat daerah, dunia usaha dan masyarakat untuk melaksanakan usaha pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. (3) Kebijakan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kepastian hukum sebagai peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah yang di undangkan lewat lembaran daerah.

Pasal 14

(1) Pemerintah Daerah merumuskan indikator KLA sebagai alat ukur langkah-langkah dan pencapaian pemenuhan dan perlindungan hak anak yang harus dicapai. (2) Indikator KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan turunan dari standar normatif hak anak di dalam KHA maupun kebijakan nasional KL. (3) Indikator penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : a. indikator kelembagaan; b. indikator pemenuhan hak per klaster. (4) Indikator Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a meliputi : a. Pemerintah Daerah merumuskan landasan dan payung hukum yang kuat dan berkesinambungan untuk menjamin kepastian hukum penyelengaraan KLA dalam dalam peraturan daerah ; b. Pemerintah Daerah menyusun program-program pemenuhan hak anak dan perlindungan anak yang termasuk koordinasi antar OPD dan penyedia layanan terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah dan rencana kerja pemerintah daerah; c. Pemerintah Daerah mengalokasi anggaran untuk pemenuhan hak anak, termasuk anggaran untuk koordinasi lintas kelembagaan terintegrasi dalam rencana program pembangunan daerah dan rencana kerja perangkat daerah; d. Pemerintah Daerah membuka ruang partisipasi publik untuk anak, disabilitas dan kelompok rentan dalam proses musyawarah pembangunan untuk mendengar pandangan anak dan mengkonsultasikan kebijakan yang menyangkut kehidupan anak; e. Pemerintah daerah menyediakan dukungan anggaran agar aparatur aparatur daerah terlatih dan memahami norma standar pemenuhan hak anak dalam Konvensi Hak Anak ; f. Pemerintah mempunyai sistem data tentang anak dimulai dari data terpilah menurut jenis kelamin umur dan keterpenuhan hak anak, dalam bentuk profile anak yang diperbaharui secara periodik; dan g. Pemerintah daerah membangun komitmen dan kerjasamadukungan dan keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha dan media massa. (5) Indikator klaster-klaster hak anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi : a. Indikator Hak Sipil dan Kebebasan; b. Indikator Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; c. Indikator Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar; d. Indikator Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya; dan e. Indikator Perlindungan Khusus. (6) Indikator Klaster Hak Sipil dan Kebebasan sebagaimana diatur dalam ayat (5) huruf a terdiri dari : a. Pemerintah daerah mencatat setiap peristiwa sipil /kelahiran anak dalam akte kelahiran dan memberikan kutipan akte kelahiran pada anak atau keluarga ; b. Pemerintah memenuhi hak anak atas informasi untuk seluruh anak baik informasi literasi dan informasi digital yang bermanfat bagi perkembangan fungsi luhur anak; c. Pemerintah menjamin perlindungan informasi yang tersedia layak bagi anak sesuai dengan perkembangan usia dan kematangan anak, melalui lembaga pengawas danmekansime pengawasan yang efektif; d. Pemerintah memfasilitasi pembentukan wadah partisipasi dan ekspresi anak untuk dapat berlatih dan mengembangkan dirinya melalui kelompok anak, termasuk Forum Anak, yang ada di kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan. (7) Indikator Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif sebagaimana diatur pada ayat (5) huruf b terdiri dari : a. Pemerintah menjamin pengasuhan anak dalam keluarga dilaksanakan tuntas sehingga dapat dicegah terjadinya usia perkawinan pertama di bawah 18 (delapan belas) tahun; b. Pemerintah menyediakan lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga dengan potensi potensi permasalahan ketidakmampuan dalam melaksanakan pengasuhan dan perawatan anak; dan c. Pemerintah menyediakan atau memfasilitasi para pihak untuk menyelenggarakan pengasuhan alternatif berupa lembaga kesejahteraan sosial anak, sebagai upaya terakhir menghadirkan pengasuhan bagi seluruh anak di daerah. (8) Indikator Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c terdiri dari : a. Pemerintah Daerah memastikan cakupan persalinan faskes, untuk mencegah dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi; b. Pemerintah Daerah memastikanterselenggaranya program promosi dan intervensi mencegah Prevalensi kekurangan gizi pada balita; c. Pemerintah Daerah mempromosikan dan mendukung kebijakan Pemberian Air Susu Ibu (ASI) ekslusif, dan meningkatkan ketersediaan pojok-pojok laktasi pada seluruh area publikyang dimungkinan ada ibu-ibu yang menyusui anak, sejumlah Pojok ASI; d. Pemerintah Daerah memastikan seluruh anak anak mendapatkan imunisasi dasar lengkap; e. Kepala Puskesmas dan Rumah Sakit membuat komitmen dan janji pelayanan publik paripurna melalui komitmen Puskesmas dan Rumah sakit dengan layanan ramah anak; f. Pemerintah Daerah memastikan anak dari keluarga miskin yang memperoleh akses peningkatan kesejahteraan dan jaminan pemeliharaan kesehatan ; g. Pemerintah menjamin seluruh rumah tangga mendapatkan akses air bersih; dan h. Pemerintah membangun lingkungan yang sehat dengan penyediaan kawasan tanpa rokok, kawasan bersih hijau dan sehat. (9) Indikator Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, sebagaimana dimaksud di ayat (5) huruf d terdiri dari : a. Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar 12 (dua belas) tahun dan percepatan agar angka partisipasi sekolah dicapai 100 %; b. Pemerintah menjamin ketersediaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) di setiap desa/kelurahan, sebagai layanan terpadu pendidikan, kesehatan dan bimbingan bina keluarga ; c. Pemerintah Daerah mengembangkan program Sekolah Ramah Anak yang memastikan terciptanya lingkungan yang layak dan aman bagi anak di sekolah; d. Pemerintah Daerah menjamin perlindungan dan keselamatan anak dari dan menuju sekolah dengan menyiapkan Zona aman sekolah dan rute aman selamat sekolah; e. Pemerintah Daerah baik sendiri maupun bersama mitra masyarakat, dunia usaha dan media mengembangkan jumlah dan kualitas fasilitas untuk kegiatan kreatif dan rekreatif yang ramah anak di luar sekolah, yang dapat diakses semua anak. (10) Indikator perlindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari : a. Pemerintah Daerah membuat sistem pelayanan perlindungan anak terpadu (komprehensip/one stop service) dan berkelanjutan yang menjamin seluruh anak yang memerlukan perlindungan khusus dan memperoleh pelayanan; b. Pemerintah memastikan mekanisme dan pelaksana layanan bagi seluruh kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice); c. Pemerintah Daerah menyusun langkah-langkah pencegahan dan penguatan anak dan masyarakat dalam penanggulangan bencana yang memperhatikan kepentingan anak; dan d. Pemerintah Daerah membuat langkah-langkah cepat agar anak dibebaskan dari bentuk-bentuk pekerjaan berdampak terburuk anak, secara fisik, mental, sosial dan spiritual.

Pasal 15

(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan KLA dengan cara seksama dengan mengintegrasikan pada proses pembangunan daerah. (2) Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tahapan sebagai berikut : a. Perencanaan; b. Persiapan; c. Pelaksanaan; d. Pemantauan,Evaluasi dan Pelaporan; e. Penetapan Peringkat Status.

Pasal 16

(1) Pemerintah daerah menyusun perencanaan penyelenggaraan KLA secara integratif, komprehensif, berkelanjutan; (2) Perencanaan penyelenggaraan KLA meliputi antara lain : a. deklarasi; b. pembentukan gugus tugas; c. penyusunan profil.

Pasal 17

(1) Pemerintah Daerah menyusun dan melaksanakan deklarasi KLA kepada masyarakat dewasa dan anak anak. (2) Deklarasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a untuk menyatakan kepada khalayak tentang komitmen dan itikad menyelenggarakan KLA. (3) Deklarasi KLA dilakukan satu kali di awal komitmen dan dapat dilaksanakan kembali (re-launch) jika dibutuhkan. (4) Pemerintah Daerah dapat mendeklarasikan kembali (re- lauching)untuk memperkuat dan atau mengulang komitmen seluruh unsur pendukung dan atau pada saat terjadinya rotasi dan keterpilihan kepala daerah, kepala wilayah dan atau kepala unit unit pelaksana KLA. (5) Deklarasi oleh Pemerintah Daerah dapat dijadikan usaha advokasi, publikasi, komunikasi, informasi dan mobilisasi partisipasi para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan KLA.

Pasal 18

(1) Pemerintah Daerah membentuk Gugus Tugas KLA dalam tahap perencanaan penyelenggaraan KLA. (2) Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tim koordinasi lintas OPD dalam penyelenggaraan KLA. (3) Pemerintah Daerah MENETAPKAN gugus tugas KLA sebagai tim koordinasi pelaksanaan KLA dengan Keputusan Bupati; (4) Susunan keanggotaan Gugus Tugas KLA paling sedikit terdiri dari : a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; d. sub gugus tugas kelembagaan; dan e. sub gugus tugas klaster-klaster KLA. (5) Unsur keanggotaan Gugus Tugas KLA terdiri dari: a. OPD yang membidangi Anak, baik secara langsung maupun tidak langsung; b. unsur masyarakat; c. media massa; d. dunia usaha; dan e. perwakilan anak. (6) Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas antara lain : a. mengoordinasikan dan menyingkronkan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA; b. mengoordinasikan mobilisasi sumber daya, dana, dan sarana dalam rangka penyelenggaraan KLA; c. mengoordinasikan advokasi, fasilitasi, sosialisasi dan edukasi dalam rangka penyelenggaraan KLA; d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan KLA; dan e. membuat laporan penyelenggaraan KLA kepada bupati secara berkala dengan tembusan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri.

Pasal 19

(1) Pemerintah Daerah menyusun Profil KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c sebagai tahapan perencanaan penyelenggaraan KLA. (2) Profil KLA sebagai dimaksud ayat (1) adalah data dasar tentang situasi analisa kondisi pemenuhan dan perlindungan hak anak di daerah yang dimutakhirkan secara periodik (updating). (3) Profil KLA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah meliputi : a. Data-data dasar terpilah dan sesuai tahapan pertumbuhan dan perkembangan anak sebagai Profil Anak. b. Data-data dasar intervensi dan usaha-usaha dalam kelembagaan untuk melakukan usaha pemenuhan dan perlindungan sebagai Profil Penyelenggaraan KLA.

Pasal 20

(1) Pemerintah Daerah melakukan penilaian mandiri sebagai bagian dari persiapan pra KLA. (2) Penilaian Mandiri KLA dilakukan untuk mengetahui status KLA oleh pemerintah daerah sebelum memulai penyelenggaraan KLA. (3) Penilaian mandiri dilaksanakan dengan melakukan verifikasi atau penyelarasan data-data pemenuhan hak anak dan perlindungan anak serta penyelenggaraan kelembagaan KLA dengan bobot nilai per klaster dan per indikator. (4) Bobot nilai sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) mengacu pada pedoman penyelenggaraan evaluasi penilaian mandiri dari kementerian.

Pasal 21

(1) Pemerintah daerah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) penyelenggaraan KLA. (2) RAD KLA sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah merupakan dokumen rencana kerja 5 (lima) tahunan daerah untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung mendukung perwujudan KLA. (3) RAD KLA disusun untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan KLA. (4) RAD KLA berisi rencana kegiatan yang lebih terperinci sebagai penjabaran dari Kebijakan KLA. (5) RAD KLA meliputi : a. Indikator; b. masalah strategis; c. rencana aksi; d. ukuran; e. satuan; f. data dasar; g. target; h. instansi penanggung jawab; dan i. program/kegiatan terintegrasi dengan RPJMD, Renja dan RKPD. (6) Penyusunan RAD KLA mengacu pada : a. Peraturan PRESIDEN tentang Kebijakan KLA; b. Dokumen Nasional Kebijakan KLA; c. Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA; dan d. Dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJMD/RKPD/ Renstra SKPD/Renja SKPD).

Pasal 22

(1) Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan KLA berdasarkan pada rencana aksi yang tertuang dalam RAD KLA. (2) Bupati memimpin penyelenggaraan KLA di Kabupaten. (3) Bupati dalam menyelenggarakan KLA dibantu oleh Tim Koordinasi penyelenggaraan KLA berupa Gugus Tugas KLA; (4) Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan dan merancang perencanaan, koordinasi, implementasi, pemantauan dan pelaporan KLA ; (5) Gugus Tugas KLA dalam mengoordinasikan penyelenggaraan KLA melalui mobilisasi semua sumber daya, dana, dan sarana pemerintah daerah, masyarakat, media massa, dan dunia usaha secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan; (6) Gugus Tugas melaporkan semua langkah dan usaha penyelenggaraan KLA kepada Bupati kepala daerahImplementasi Tingkat Perangkat Daerah.

Pasal 23

(1) PemerintahDaerah mengimplementasikanpenyelenggarakan KLA di tingkat organisasi perangkat daerah. (2) Penyelenggaraan KLA di tingkat organisasi perangkat daerah dilaksanakan melalui pengintegrasian pada rencana kerja organisasi perangkat daerah. (3) Organisasi perangkat daerah menyelenggarakan KLA disesuaikan dengan tugas pokok fungsi organisasi perangkat daerah, meliputi bidang-bidang pemenuhan dan perlindungan hak anak, antar lain : a. Bidang Hak Sipil dan Kebebasan; b. Bidang Pengasuhan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; c. Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Anak; d. Bidang Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang/ Rekreasi, Kegiatan Kegiatan Budaya; e. Bidang Perlindungan Khusus Anak. (4) Program-program utama yang tersebar di organisasi perangkat daerah dalam penyelenggaraan KLA antara lain: a. program advokasi dan legislasi tentang pemenuhan dan perlindungan anak; b. program advokasi anggaran berbasis hak anak; c. program pelatihan dan penguatan kapasitas aparatur sipil dan masyarakat serta anak tentang konvensi hak anak; d. program kemitraan dengan dunia usaha, lembaga masyarakat, media massa, perguruan tinggi, lembaga profesi dan lain-lain; e. program fasilitasi forum anak dan partisipasi anak; f. program percepatan pencatatan kelahiran dan identitas kependudukan anak; g. program literasi dan informasi layak anak; h. program pencegahan dan penanganan pernikahan usia anak; i. program penguatan dan ketahanan keluarga; j. program kesehatan dan kesejahteraan anak; k. program percepatan akses wajib belajar; l. program pengembangan sekolah dan madrasah ramah anak; m. program kreatifitas dan ruang terbuka ramah anak; n. program perlindungan khusus dan sistem perlindungan anak; o. program ketahanan bencana; dan p. program lain yang relevan dibidang dan sektor pembangunan. (5) Organisasi perangkat daerah akan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang bertugas dalam layanan anak agar memahami Hak anak dan Konvensi Hak Anak.

Pasal 24

(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan KLA pada wilayah administratif tingkat Kecamatan dengan menginisiasi Kecamatan Layak Anak (Kelana). (2) Camat memimpin dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kecamatan Layak Anak (Kelana) di wilayah kerjanya. (3) Tahap penyelenggaraan Kecamatan Layak Anak (Kelana) melalui tahapan antara lain : a. Perencanaan Kecamatan Layak Anak (Kelana); b. Persiapan/Pra-Kelana; c. PelaksanaanKelana; a. Pemantauan,Evaluasi dan Pelaporan Kelana. (4) Perencanaan Kecamatan Layak Anak (Kelana)sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi : a. deklarasi Kecamatan Layak Anak (Kelana); b. pembentukan Gugus Tugas Kecamatan Layak Anak (Kelana); c. penyusunan Profil Kecamatan Layak Anak (Kelana). (5) Persiapan Pra Kecamatan Layak Anak (Kelana) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi : a. melakukan penilaian mandiri indikator kelana; b. melakukan penyusunan rencana aksi kelana; c. melakukan kemitraan dengan dunia usaha, lembaga masyarakat dan media massa. (6) Pelaksanaan Kecamatan Layak Anak (Kelana) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi : a. pengintegrasian program dan kegiatan Kecamatan Layak Anak pada program-program di Kecamatan; b. pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Kecamatan Layak Anak (Kelana) di lapangan; c. pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan Kecamatan Layak Anak (Kelana); d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Kecamatan Layak Anak (Kelana); e. memfasilitasi forum anak kecamatan; f. memfasilitasi perlindungan anak terpadu di tingkat kecamatan. (7) Pemantauan, Evaluasi dan pelaporan Kecamatan Layak Anak (Kelana)sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi : a. koordinasi peninjauan perkembangan program dan kegiatan; b. koordinasi evaluasi formatif dan rekomendasi program dan kegiatan; a. koordinasi pengumpulan data, dokumentasi dan pelaporan program dan kegiatan Kelana.

Pasal 25

(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan KLA pada wilayah administratif tingkat Desa dengan menginisiasi Desa Layak Anak atau disingkat DLA. (2) Kepala Desa memimpin danmengoordinasikan penyelenggaraan DLA di wilayah kerjanya. (3) Tahap penyelenggaraan Desa Layak Anak melalui tahapan antara lain : a. perencanaan DLA; b. persiapan/Pra DLA; c. pelaksanaan DLA; a. pemantauan, evaluasi dan pelaporan DLA. (4) Perencanaan DLA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi : a. Deklarasi DLA; b. Pembentukan Gugus Tugas DLA; dan a. Penyusunan Profil Anak di Desa. (5) Persiapan Pra DLA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi : a. melakukan penilaian mandiri indikator DLA; b. melakukan penyusunan rencana aksi DLA; c. melakukan kemitraan dengan dunia usaha, lembaga masyarakat dan media massa; d. memfasilitasi forum anak DLA; e. memfasilitasi usaha perlindungan anak berbasis masyarakat. (6) Pelaksanaan DLA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi : a. pengintegrasian program,kegiatan dan penganggaran DLA pada program di desa; b. pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan DLA di lapangan; c. pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan DLA evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan; d. fasilitasi forum anak dan partisipasi anak tingkat desa; e. fasilitasi kelompok perlindungan anak tingkat desa atau sejenisnya. (7) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan DLA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, meliputi : a. koordinasi pemantauan perkembangan program dan kegiatan ; b. koordinasi evaluasi formatif dan rekomendasi program dan kegiatan; c. koordinasi pengumpulan data, dokumentasi dan pelaporan program dan kegiatan DLA.

Pasal 26

(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan KLA di tingkat satuan pendidikan, sekolah dan madrasah dalam bentuk penyelenggaraan SRA. (2) Pemerintah Daerah MENETAPKAN komponen pembangunan SRA. (3) Komponen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam pasal ini meliputi : a. kebijakan tentang SRA; b. kapasitas dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih KHA; c. proses Kegiatan Belajar Mengajar yang Ramah Anak; d. sarana prasarana Ramah Anak; e. partisipasi anak; f. partisipasi orangtua, LM, DU, stakeholder lainnya, dan alumni. (4) Pemerintah daerah mengembangkanprinsip-prinsip penyelenggaran SRA. (5) Prinsip dasar penyelenggaran SRA antara lain meliputi : a. tata kelola yang baik, yaitu transparansi,akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi; b. penerapan kode etik bagi semua warga sekolah khususnya tenaga kependidikan berdasarkan prinsip- prinsip hak anak yaitu : 1) Non diskriminasi, yaitu tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, asal kebangsaan, status ekonomi, kondisi fisik maupun psikis anak, atau faktor lainnya; 2) Kepentingan terbaik bagi anak, yaitu menjadikan hal yang paling baik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan; 3) Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, yaitu menjamin hak anak untuk hidup dan tumbuh kembang semaksimal mungkin dalam semua aspek, termasuk aspek fisik, emosional, psikososial, kognitif, sosial, budaya; dan 4) Penghargaan terhadap pendapat anak, yaitu mengakui dan memastikan bahwa setiap anak memiliki hak untuk berkumpul secara damai, berpartisipasi aktif dalam setiap aspek yang mempengaruhi kehidupan mereka, untuk mengekspresikan pandangannya secara bebas dan mendapatkan pendapat mereka didengar dan ditanggapi dengan sungguh-sungguh.

Pasal 27

(1) Bupati menyelenggarakan Sekolah Ramah Anak melalui Kepala OPD bidang pendidikan. (2) Kepala OPD bidang pendidikan bertangung jawab untuk mengoordinasikan pengembangan sekolah ramah anak. (3) Kepala OPD bidang pendidikan membuat kebijakan dan MENETAPKAN pengembangan sekolah ramah anak pada unit unit pelaksana teknis daerah. (4) Kepala OPD bidang pendidikan melakukan pembinaan pada satuan pendidikan formal dan non formal dalam melaksanakan inisiatif sekolah ramah anak. (5) Kepala OPD bidang pendidikan melaporkan pertanggungjawaban penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak kepada Bupati.

Pasal 28

(1) Kepala OPD dalam menyelenggarakan SRA di bantu oleh Kepala Sekolah/satuan pendidikan. (2) Kepala Sekolah di Satuan pendidikan bertanggung jawab penyelenggaraan SRA di sekolah masing-masing. (3) Kepala Sekolahmembuat kebijakan berisi norma-norma sekolah ramah anak yang diterapkan di sekolah. (4) Kepala Sekolah MENETAPKAN tim koordinasi penyelenggaraan SRA di satuan pendidikan. (5) Kepala Sekolah melaporkan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi SRA kepada Bupati melalui kepala OPD bidang pendidikan .

Pasal 29

(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan KLA di bidang layanan kesehatan dasar dengan melaksanakan Puskesmas Ramah Anak. (2) Puskesmas Ramah Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah usaha pemenuhan hak anak atas kesehatan di bidang layanan kesehatan dasar. (3) Bupati bertanggung jawab menyelenggarakan Puskesmas Ramah Anak melalui kepala OPD bidang kesehatan. (4) Komponen penyelenggaraan Puskesmas Ramah Anak seperti yang disebutkan pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan pelayanan kesehatan dasar ramah anak seperti janji pelayanan publik, komitmen dan deklarasi; b. pengembangan program-program bersama komunitas terkait pelayanan kesehatan dasar ibu dan anak sesuai dengan tahapan perkembangan anak; c. fasilitas layanan kesehatan dasar yang ramah anak; d. kemitraan dengan dunia usaha dan lembaga masyarakat; e. partisipasi anak; dan f. manajemen data layanan kesehatan dasar pada anak. (5) Kepala Puskesmas menyelenggarakan Puskesmas Ramah Anak melalui tahapan tahapan sebagai berikut : a. perencanaan PRA partisipatif dan tehnokratif; b. pelaksanaan program program secara holistik; c. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Puskesmas Ramah Anak; a. pelaporan. (6) Kepala Puskesmas melaporkan penyelenggaraan Puskesmas Ramah anak kepada Bupati melalui Kepala OPD bidang kesehatan.

Pasal 30

(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan KLA di bidang kesehatan rujukan dengan melaksanakan Rumah Sakit Ramah Anak. (2) Rumah Sakit Ramah Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah usaha pemenuhan hak anak atas kesehatan di bidang layanan rujukan. (3) Bupati bertanggung jawab menyelenggarakan Rumah Sakit Ramah anak melalui Direktur Rumah Sakit Daerah. (4) Komponen penyelenggaraan Rumah Sakit Ramah Anak seperti yang disebutkan pada ayat (1) meliput: a. kebijakan pelayanan kesehatan rujukan pada anak seperti janji pelayanan publik, komitmen dan deklarasi; b. pengembangan program pelayanan rujukan di rumah sakit; c. fasilitas dan sarana prasarana yang memadai dan layak anak bagi layanan kesehatan rujukan; d. kemitraan dengan dunia usaha dan lembaga masyarakat; e. partispasi anak; a. manajemen data layanan kesehatan rujukan pada anak. (5) Kepala Rumah Sakit Daerah menyelenggarakan pelayanan Rumah Rakit Ramah Anak melalui tahapan sebagai berikut : a. Perencanaan Rumah Sakit Ramah Anak partisipatif dan tehnokratif; b. pelaksanaan program program secara holistik; c. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan PRA; dan a. pelaporan. (6) Direktur Rumah Sakit melaporkan penyelenggaraan Rumah Sakit Ramah Anak kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan.

Pasal 31

(1) Pemerintah Daerah membangun dan menyediakan fasilitas fasilitas ruang bermain ramah anak di wilayah kabupaten, kecamatan dan desa. (2) Ruang bermain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan ruang terbuka hijau, yang aman, nyaman ,hijau memiliki baik fungsi ekologis sebagai paru-paru kota, tetapi juga mempunyai fungsi sosiologis, edukatif, artistik dan menyenangkan. (3) Ruang bermain ramah anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan manfaat untuk edukasi, tumbuh kembang dan partisipasi. (4) Manfaat partisipasi ruang bermain ramah anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tempat bagi anak untuk aktif menjadi pelopor dan menjalankan fungsi sebagai pelapor. (5) Ruang bermain ramah anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah gratis, dan dapat diakses semua kelompok anak termasuk anak dengan kebutuhan khusus. (6) Pemerintah daerah mengusahakan ruang bermain ramah anak mempunyai standar nasional sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang- undangan.

Pasal 32

(1) Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas sarana dan prasarana pemenuhan hak rekreasi dan pemanfaatan waktu luang anak secara positif yng disebut Pusat Kreatifitas Anak di wilayah kabupaten, kecamatan dan desa. (2) Pusat Kreatifitas Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wadah bagi aktifitas pengembangan diri, bakat, minat dan kecakapan hidup anak yang bermanfaat bagi anak secara fisik, mental, sosial dan spiritual. (3) Pusat Kreatifitas Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan lintas OPD,lembaga masyarakat, lembaga profesi, dunia usaha. (4) Pemerintah Daerah menetapkanpusat-pusat kreatifitas anak dengan surat keputusan untuk memberikan payung hukum dan kepastian hukum bagi peningkatan kapasitas anak, kegiatan rekreatif dan kegiatan penanaman nilai budaya lokal. (5) Pusat Kreatifitas anak sebagaimana dimaksud bersifat gratis dan dapat diakses dengan mudah oleh anak tanpa diskriminasi termasuk anak dengan kebutuhan khusus. (6) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan PKA serta memberikan apresiasi bagi pusat kreatifitas yang berhasil menghasilkan inovasi bagi pemenuhan hak anak, perlindungan dan partisipasi anak.

Pasal 33

(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi ruang partisipasi anak dalam bentuk Forum Anak di tingkat kabupaten, Kecamatan dan desa serta pada komunitas-komunitas berbasiskan kearifan lokal, budaya, seni, hobi dan minat bakat. (2) Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah wadah ekspresi dan partisipasi bagi seluruh anak daerah. (3) Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan tugas dan fungsi sebagai yaitu pelopor dan pelapor. (4) Pelopor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tindakan aksi berbagi kebaikan dan menginisiasi sebuah perubahan yang lebih baik di rumah, komunitas dan dimasyarakat secara luas. (5) Pelapor sebagaimanadimaksud pada ayat (3) adalah tindakan aktif anak untuk berbagi informasi dalam mengambil keputusan bersama orang dewasa tentang keputusan yang menyangkut kehidupan anak. (6) Pemerintah Daerah memfasilitasi peningkatan kapasitas pengurus dan anggota forum anak dengan pelatihan pelatihan kecakapan hidup peminatan dan keahlian forum anak di semua tingkatan kabupaten, kecamatan dan desa. (7) Pemerintah Daerah memfasilitasi kegiatan Pertemuan Tahunan Forum anak sebagai wadahmenghimpun aspirasi, unjuk ekspresi dan kecakapan. (8) Kegiatan pertemuan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat berbentuk dialog dengan Bupati atau pejabat pejabat pengambil keputusan di daerah, penyampaian aspirasi dan suara anak kabupaten serta menjadikan sumber-sumber inspirasi bagi anak-anak di kabupaten. (9) Pemerintah Daerah akan mengembangkan mekanisme penyampaian aspirasi anak dalam musyawarah pembangun daerah di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa;

Pasal 34

(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan layanan publik untuk memperkuat tugas dan fungsi pengasuhan anak di dalam keluarga dan institusi. (2) Layanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk Pusat Pembelajaran Keluarga atau sejenisnya. (3) Pemerintah memfasilitasi Pusat Pembelajaran Keluarga dengan sekretariat dan layanan one stop service untuk mendukung layanan bagi anak secara komprehensif dan terpadu serta berkelanjutan, serta ditangani oleh staf profesional di bidangnya. (4) Pusat Pembelajaran Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi sebagai : a. Layanan Informasi Pengasuhan dan peningkatan kapasitas pengasuhan keluarga dan institusi pengasuhan alternatif; b. Layanan Konseling pengasuhan bagi anak dan keluarga yang rentan dalam pemenuhan kesejahteraan anak dalam keluarga dan pengasuhan alternatif; c. Layanan pendampingan psiko sosial bagi anak dan keluarga yang terpapar resiko kekerasan, penelantaran dan anak-anak sebagai korban maupun pelaku. (5) Pusat Pembelajaran Keluarga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya akan membangun jejaring dan kemitraan untuk peningkatan kualitas layanan bagi anak dan keluarga.

Pasal 35

(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan KLA dengan mengembangkan Sistem Perlindungan Anak; (2) Sistem Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebuah pendekatan yang memperkuat lingkungan yang melindungi (protective environment) dengan menitikberatkan pada tindakan-tindakan terpadu melindungi anak. (3) Sistem Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memiliki ciri: a. pelayanan terkoordinasi dan terintegrasi; b. pelayanan komprehensif dan berorientasi pada pencegahan dan intervensi dini; c. pelayanan yang berpusat pada kepentingan terbaik anak, pemberdayaan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak, serta peningkatan peran negara dalam memberdayakan keluarga. (4) Sistem Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa rentang layanan yang komprehensif meliputi : a. LayananPerlindungan Primer; b. layanan Perlindungan Sekunder; c. Layanan Perlindungan Tersier. (5) Sistem Perlindungan Anak dibangun dalam setiap tingkatan layanan antara lain : a. sistem pelayanan terpadu berbasis pusat (centre based), seperti P2TP2A , PKSAI dan lainnya yang sejenis; b. sistem pelayanan berbasis komunitas komunitas perlindungan anak desa, atau perlindungan anak berbasis komunitas, seperti PATBM atau sejenisnya. (6) SistemPerlindungan Anak yang dibangun dengan memperkuat komponen-komponen sistem sosial antara lain : a. norma ; b. struktur; c. prosedur. (7) Norma sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a merupakan kebijakan dan peraturan yang menggarisbawahi apa yang harus dilakukan oleh pihak yang dimandatkan untuk melindungi anak ; (8) Struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b merupakan lembaga orang pelaksana yang dimandatkan untuk melakukan layanan-layanan yang komprehensif, termasuk kapasitas dan fasilitas pendukung; (9) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c merupakan standar prosedur operasional dan mekanisme dalam melaksanakan menjalankan norma dan bersifat teknis.

Pasal 36

(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem perlindungan anak dengan rentang layanan atau layanan berkelanjutan. (2) Layanan Perlindungan Primer sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (4) huruf a adalah segala usaha untuk mencegah agar anak anak dan keluarga tidak terpapar resiko kekerasan, penelantaran, eksploitasi dan diskriminasi. (3) Layanan Primer sebagaimana dimaksud ayat (2) ditujukan kepada seluruh anak dan keluarga dengan resiko keterpaparan rendah. (4) Layanan Perlindungan Skunder sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (4) huruf b adalah segala usaha untuk mengintervensi dini pada anak anak dan keluarga yang kurang atau lemahnya kapasitas anak, permasahan kesejahteraan sosial pada keluarga atau ketidakberfungsian fungsi sosial dalam masyarakat. (5) Layanan Perlindungan Sekunder di tujukan kepada anak dan keluarga dengan resiko keterpaparan sedang. (6) Layanan Perlindungan Tersier sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (4)hurufc adalah segala tindakan untuk menangani kasus, memulihkan dan mengembalikan anak pada keluarga dan masyarakat. (7) Layanan Perlindungan Tersier ditujukan pada anak anak yang sudah terpapar sebagai korban atau pelaku kekerasan, penelantaran, eksploitasi dan diskriminasi. (8) Layanan Perlindungan Tersier dilakukan dengan mekanisme baku berbasis baku mutu yang disebut manajemen kasus.

Pasal 37

(1) Pemerintah Daerah merumuskan prosedur penanganan kasus anak dengan manajemen kasus. (2) Manajemen kasus sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menerapkan langkah-langkah/mekanisme baku yang dapat dipertanggung jawabkan secara prinsip dan nilai bersama penanganan kasus anak dan keluarga. (3) Pelaksanaan Manajemen kasus dengan menunjuk manajer kasus dan pekerja kasus.

Pasal 38

(1) Pemerintah Daerah membangun fasilitas rehabilitasi bagi anak dan keluarga yang telah terpapar sebagai korban atau pelaku kekerasan, penelantaran, eksploitasi dan diskriminasi. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rehabilitasi medik; b. rehabilitasi sosial; c. rehabilitasi psikososial. (3) Fasilitas rehabilitasi anak dan keluarga sebagaimana dimaksud adalah meliputi : a. fasilitas tempat untuk menjadi shelter atau rumah perlindungan; b. fasilitas program dan kegiatan pendampingan korban atau pelaku untuk mengembalikan fungsi-fungsi psiko sosial; c. petugas petugas pendampingan rehabilitasi; d. mekanisme rujukan dengan lembaga penyedia layanan hukum, medis dan psikososial.

Pasal 39

(1) Untuk memudahkan akses dan keterjangkauan pelayanan perlindungan anak pemerintah daerah mengembangkan mekanisme pelaporan dan pengaduan anak dan masyarakat. (2) Mekanisme pengaduan anak dan masyarakat dapat berupa tessa, hotline, atau nomor konsultasi, dan dapat dikembangkan sistem aplikasi, mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. (3) Mekanisme pelayanan informasi dan pengaduan akan dibangun dititik-titik yang mudah dijangkau anak dan masyarakat di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa;

Pasal 40

(1) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan evaluasi dan pelaporan penyelenggaran KLA secara sistematis. (2) Bupati melalui Gugus Tugas KLA melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaran KLA secara rutin dan periodik. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksudkan ayat (1) bertujuan untuk : a. mengukur kemajuan pencapaian indikator KLA pada tahun berjalan; b. mengetahui capaian penyelenggaraan KLA; c. memastikan kesesuaian dengan rencana aksi; d. serta mengidentifikasi dan mengantisipasi permasalahan yang timbul dan akan timbul; e. mengambil tindakan sedini mungkin; f. memberikan rekomendasi bagi perbaikan penyelenggaraan KLA. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dilakukan pada tingkat kabupaten/kecamatan dan desa. (5) Evaluasi KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a) peraturan perundang-undangan daerah; b) anggaran; c) upaya yang dilakukan; d) SDM terlatih KHA; e) peran serta forum/kelompok anak; f) peran serta mitra opd lainnya, masyarakat, dunia usaha, dan media massa; g) inovasi (konsep, model, teknologi). (6) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah usaha untuk : a. mendokumentasikan semua tindakan dan langkah yang di ambil dalam penyelenggaraan KLA; b. mendokumentasikan hasil langsung dan tidak langsung; c. mencatat peran para pihak yang terlibat, lintas intitusi, lembaga masyarakat, dunia usaha; d. penggunaan media dan teknologi; e. analisis kebijakan dan isu-isu strategis; f. rekomendasi untuk pengembangan penyelengaran KLA.

Pasal 41

(1) Setiap orang dan atau lembaga dilarang mengabaikan dan tidak melaksanakan usaha atau kegiatan kegiatan penyelenggaraan KLA, yang dimandatkan oleh UNDANG-UNDANG dan peraturan daerah yang ada. (2) Pemerintah Daerah melalui aparat penegakan Peraturan Daerah akan melakukan segala upaya yang memastikan aturan ini ditegakkan, yang bersalah dan pelanggar akan ditindak langsung sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 42

(1) Setiap orang dan/atau lembaga dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak baik lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah yang tidak melaksanakan ketentuan, kewajiban dan tangung jawab dalam penyelenggraan KLA sebagaimana dimaksud dalam pasal- pasal kewajiban akan dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada lembaga pemerintah berupa: a. teguran, lisan dan tertulis; b. bentuk sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada lembaga non pemerintah berupa : a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara dari kegiatan; c. pemutusan kerja sama; d. penghapusan surat keterangan terdaftar pada lembaga pemerintah yang berwenang; e. pencabutan izin; dan/atau bentuk sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

(1) Semua pembiayaan yang timbul karena kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan KLA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Pemerintah Daerah dalam penyelenggaran KLA dapat menggalang dukungan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Pemerintah Daerah dapat menggalang dukungan dari multi pihak lembaga masyarakat dan dunia usaha secara sukarela dan tidak mengikat, melalui kegiatan-kegatan sejenis yang tidak melanggar prinsip hak-hak anak.

Pasal 44

(1) Pemerintah Daerah melaksanakan tindakan yang mencerminkan pengendalian, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan KLA. (2) Pelaksanaan pengendalian, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Bupati melalui perangkat daerah dan atau tim koordinasi lintas perangkat daerah yang terkait dengan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur melalui kebijakan masing-masing kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi.

Pasal 45

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang; Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 29 Juni 2020 BUPATI LUMAJANG, ttd. H. THORIQUL HAQ, M.ML. Diundangkan di Lumajang Pada tanggal 29 Juni 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG ttd. Drs. AGUS TRIYONO,M.Si. NIP.19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 33 PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Sekda Asisten Kadinas Dalduk, KB dan PP Kabag. Hukum