Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KEPELABUHANAN

PERDA No. 36 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bangka Tengah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Bangka Tengah. 4. Dinas adalah Satuan Kerja memangani urusan kewenangan di bidang perhubungan. 5. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah . 6. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi. 7. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi. 8. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi. 9. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi. 10. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang. 11. Terminal khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendir i sesuai dengan usaha pokoknya. 12. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendi ri sesuai dengan usaha pokoknya. 13. Jasa Kepelabuhanan adalah pelayanan yang disediakan oleh penyelenggara pelabuhan atau Badan Usaha Kepelabuhanan untuk terlaksananya fungsi-fungsi pelabuhanan. 14. Jasa terkait dengan kepelabuhanan adalah kegiatan usaha yang bersifat memperlancar proses kegiatan di bidang pelayaran atau kepelabuhanan, termasuk kegiatan penunjang pelabuhan. 15. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung tidak berpindah-pindah. 16. Keselamatan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di Perairan, Kepelabuhanan dan lingkungan maritim. 17. Sarana Bantu Navigasi Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal. 18. Salvage adalah pekerjaan untuk memberik an pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya. 19. Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah atau pemerintah daerah di pelabuhan sebagai otoritas yang menyelenggarakan pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Otoritas Pelabuhan (Port Authority) atau Unit Penyelenggara Pelabuhan. 20. Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial. 21. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebaga i otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. 22. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usaha nya khusus dibidang pengusahaan terminal, fasilitas pelabuhan dan jasa kepelabuhanan lainnya. 23. Badan adalah badan hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk pelayaran atau melaksanakan penyediaan jasa kepelabuhanan, meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Swasta dan Koperasi. 24. Kawasan Pelabuhan adalah wilayah kepelabuhanan yang meliputi daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan. 25. Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan be rupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan . 26. Daerah Lingkungan Kerja selanjutnya disingkat DLKr adalah wilayah perairan dan daratan yang dipergunakan secara Langsung untuk Kegi atan Kepelabuhanan. 27. Daerah Lingkungan Kepentingan selanjutnya disingkat DLKp adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. 28. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. 29. Instalasi bawah air adalah instalasi kabel, pipa dan peralatan lainnya yang digelar atau dipendam dibawah dasar laut (Sea Bed). 30. Saluran pengambilan/pembuangan Air Laut adalah saluran yang dibangun untuk pengambilan air laut dan buangan air untuk prose s industri. 31. Moda adalah alat angkut/sarana angkutan untuk memindahkan barang/ hewan/ orang/ tumbuhan dari satu tempat ke tempat lain. 32. Wilayah Perairan Laut adalah wilayah elevasi surut sebagaimana dimaksudkan oleh angka 6 Pasal 1 UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan INDONESIA dan wilayah laut sebagaimana dimaksudkan oleh ayat (4) dan (5) Pasal 18 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004, yang berada dalam wilayah administratif Daerah.

Pasal 2

Kewenangan Pemerintah Daerah di wilayah laut adalah kewenangan Pemerintah Daerah di perairan laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Dalam rangka mengoptimalkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan peran pelabuhan, Pemerintah Daerah mempunyai peran, tugas dan wewenang sebagai berikut : a. mendorong pengembangan kawasan perdagangan, kawasan industri dan pusat kegiatan perekonomian lainnya; b. mengawasi terjaminnya kelestarian lingkungan di pelabuhan; c. Ikut menjamin keselamatan dan keamanan pelabuhan; d. menyediakan dan memelihara infrastruktur yang menghubungkan pelabuhan dengan kawasan perdagangan, kawasan industri dan pusat kegiatan perekonomian lainnya; e. membina masyarakat di sekitar pelabuhan dan memfasilitasi masyarakat di wilayahnya untuk dapat berperan serta secara positif terselenggaranya kegiatan pelabuhan; f. menyediakan pusat informasi muatan di tingkat wilayah; g. memberikan izin mendirikan bangunan di sisi daratan; dan h. memberikan rekomendasi dalam penetapan lokasi pelabuhan dan terminal khusus diwilayahnya.

Pasal 4

Penyelenggaraan peran pelabuhan yang berada di Daerah dilaksanakan untuk memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Pasal 5

(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepelabuhanan yang meliputi aspek pengaturan, pengawasan dan pengendalian terhadap Kegiatan pembangunan, pendayagunaan, pengembangan pelabuhan guna mewujudkan tatanan kepelabuhanan. (2) Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi kegiatan penetapan kebijakan dibidang Kepelabuhanan. (3) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi : a. pemantauan dan penilaian terhadap kegiatan pembangunan, operasional dan pengembangan pelabuhan; dan b. tindakan korektif terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan, operasional dan pengembangan pelabuhan. (4) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi : a. pemberian arahan dan petunjuk dalam melaksanakan pembangunan, operasional dan pengembangan pelabuhan; dan b. pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat pengguna Jasa Kepelabuhanan. (5) Kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kewenangan yang tidak dapat dilimpahkan.

Pasal 6

(1) Pelabuhan merupakan kegiatan pelayanan yang memiliki peran sebagai : a. simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hirarkinya; b. pintu gerbang kegiatan perekonomian daerah dan internasional; c. tempat kegiatan alih moda dan transportasi; d. penunjang kegiatan industri dan atau perdagangan; dan e. tempat distribusi, produksi dan konsolidasi muatan atau barang. (2) Pelabuhan menurut fungsinya terdiri dari : a. fungsi pemerintahan; dan b. fungsi pengusahaan.

Pasal 7

(1) Pelabuhan menurut Jenisnya terdiri dari : a. pelabuhan laut; dan b. pelabuhan sungai dan danau. (2) Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan. (3) Masing-masing Penyelenggara diberikan kewenangan penuh sesuai fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Untuk memanfaatkan wilayah perairan laut, Kawasan Pelabuhan digunakan untuk Penyelenggaraan Kepelabuhanan.

Pasal 9

(1) Pelabuhan sebagai salah satu unsur dalam Penyelenggaraan Pelayanan publik, merupakan tempat untuk menyelenggarakan pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan kegiatan pemerintah dan kegiatan ekonomi lainnya, ditata secara terpadu guna mampu mewujudkan penyediaan jasa kepelabuhanan sesuai dengan tingkat kebutuhan. (2) Pelabuhan sebagaimana dimaksud ayat (1), ditata untuk mewujudkan penyelenggaraan pelabuhan yang handal dan berkemampuan tinggi, menjamin efesiensi dan mempunyai daya saing global dalam rangka menunjang pembangunan daerah yang berarti tumbuh dan berkembangnya Pembangunan Nasional.

Pasal 10

(1) Penyusunan tatanan kepelabuhanan se bagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2), dilakukan dengan memperhatikan : a. Rencana tata ruang wilayah Daerah; b. Sistem transportasi ; c. Pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial; d. Kelestarian lingkungan; e. Keselamatan pelayaran; f. Standarisasi; g. Pertahanan dan keamanan. (2) Tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang -kurangnya memuat, peran dan fungsi , hierarki pelabuhan, lokasi pelabuhan serta keterpaduan intra dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya .

Pasal 11

(1) Lokasi untuk Penyelenggaraan Pelabuhan ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kewenangannya mengacu kepada Tatanan Kepelabuhanan. (2) Lokasi Penyelenggaraan Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan Koordinat Geografis. (3) Pedoman Tata Cara Penetapan Lokasi Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 12

(1) Untuk kepentingan pelabuhan, penyelenggara pelabuhan wajib menyusun Rencana Induk Pelabuhan pada lokasi yang telah ditetapkan. (2) Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi Rencana Peruntukan Lahan dan Perairan Pelabuhan untuk menentukan kebutuhan penempatan fasilitas dan kegiatan operasional pelabuhan yang meliputi: a. kegiatan pemerintah; dan b. kegiatan ekonomi kepelabuhanan dan jasa penunjangnya. (3) Rencana Induk Pelabuhan menjadi dasar yang mengikat dalam MENETAPKAN kebijakan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan, operasional dan pengembangan pelabuhan sesuai dengan Peran dan fungsinya. (4) Rencana Induk Pelabuhan ditetapkan dan disahkan oleh Bupati . (5) Ketentuan mengenai persyaratan penetapan Pelabuhan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 13

(1) Pembangunan dan pengoperasian kepelabuhanan dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (2) Kegiatan usaha angkutan laut lintas pelabuhan, usaha angkutan laut pelayaran rakyat dan pengoperasian kapal dalam wilayah Daerah serta usaha angkutan penyebarangan yang berdomisili di Daerah, dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.

Pasal 14

Permohonan penetapan pelabuhan terbuka bagi perdagangan Luar Negeri dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku setelah mendapatkan rekomendasi Bupati.

Pasal 15

(1) Rencana Induk Pelabuhan ditetapkan oleh Bupati. (2) Penetapan Rencana Induk Pelabuhan diajukan kepada Menteri terkait setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati.

Pasal 16

(1) DLKr Pelabuhan terdiri dari : a. wilayah daratan yang digunakan untuk kegiatan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang ; dan b. wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan alur pelayaran, tempat labuh, tempat alih muat antar kapal, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kap al, dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Untuk Kepentingan Penyelenggaraan Pelabuhan, ditetapkan batas- batas DLKr Pelabuhan dan DLKp Pelabuhan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah yang ditetapkan dengan koordinat geografis. (3) DLKr Pelabuhan dan DLKp Pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan ditetapkan oleh Bupati. (4) DLKp Pelabuhan merupakan perairan pelabuhan diluar DLKr Perairan yang digunakan untuk alur pelayaran dari dan ke pelabuhan, keperluan keadaan darurat, pengembangan pelabuhan jangka panjang, penempatan kapal mati, percobaan berlayar, kegiatan pemanduan, fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal. (5) Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) untuk pelabuhan utama dan Pelabuhan Pengumpul diajukan kepada Menteri terkait setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati.

Pasal 17

(1) Penyelenggara Pelabuhan mengusulkan Penetapan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Pelabuhan dan (DLKp) Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, kepada Bupati. (2) Bupati melakukan Penelitian atas Usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhadap : a. peta usulan Rencana DLKr Pelabuhan dan DLKp Pelabuhan yang ditunjukan dengan titik-titik koordinat diatas peta topografi dan peta pelaut; b. Kajian mengenai aspek keamanan dan keselamatan pelayaran; dan c. Kajian mengenai aspek lingkungan.

Pasal 18

(1) DLKr Pelabuhan dan DLKp Pelabuhan yang telah ditetapkan, menjadi dasar dalam melaksanakan kegiatan pelabuhan. (2) DLKr dan DLKp Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing berdiri sendiri dan tidak saling membawahkan.

Pasal 19

1) Di dalam DLKr sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (1), Penyelenggara Pelabuhan mempunyai kewajiban : a. Di DLKr Daratan Pelabuhan: 1. menyelesaikan Sertifikat Hak atas Tanah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; 2. memasang tanda batas sesuai dengan batas-batas DLKr Daratan yang telah ditetapkan; 3. memasang papan pengumuman yang memuat Informasi mengenai batas-batas DLKr Daratan Pelabuhan; 4. melaksanakan Pengamanan terhadap Asset yang dikuasainya; dan 5. menjaga Kelestarian Lingkungan. b. Di DLKr Perairan Pelabuhan : 1. menginformasikan mengenai batas-batas DLKr Perairan Pelabuhan kepada Pelaku Kegiatan Kepelabuhanan; 2. menyediakan sarana bantu navigasi pelayaran; 3. menyediakan dan memelihara kolam pelabuhan dan alur pelayaran; 4. memelihara kelestarian lingkungan; 5. melaksanakan pengamanan terhadap asset yang dimiliki, berupa fasilitas pelabuhan di perairan. (2) Didalam DLKp Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), Pemerintah daerah sesuai Kewenangannya berkewajiban : a. Di DLKr Daratan Pelabuhan : 1. memasang tanda batas sesuai dengan batas-batas DLKr Perairan yang telah ditetapkan; 2. memelihara keamanan dan ketertiban; 3. memelihara kelestarian lingkungan; dan 4. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan wilayah pantai. b. DLKr Perairan Pelabuhan : 1. menginformasikan mengenai batas-batas DLKr Perairan Pelabuhan kepada pelaku kegiatan kepelabuhanan ; 2. menyediakan sarana bantu navigasi pelayaran ; 3. menyediakan dan memelihara kolam pelabuhan dan alur pelayaran ; 4. memelihara kelestarian lingkungan; 5. melaksanakan pengamanan terhadap asset yang dimiliki berupa fasilitas pelabuhan diperairan. c. Didalam DLKp pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban : 1. menyediakan sarana bantu navigasi pelayaran ; 2. memelihara keamanan dan ketertiban ; 3. menyediakan dan memelihara alur pelayaran ; 4. memelihara kelestarian lingkungan ; 5. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pengguna wilayah pantai.

Pasal 20

(1) Kegiatan membuat bangunan di DLKr Pelabuhan dan DLKp Pelabuhan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Bupati. (2) Kegiatan Pengerukan, Reklamasi, Salvage dan Kegiatan Pekerjaan dibawah Air di dalam DLKR Pelabuhan dan DLKp Pelabuhan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Bupati. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memperhatikan : a. keselamatan pelayaran; b. tatanan kepelabuhanan; c. rencana induk pelabuhan; d. kelestarian lingkungan; dan e. dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat pesisir. (4) Pelaksanaan kegiatan pengerukan, reklamasi, salvage dan kegiatan pekerjaan di bawah air di DLKr Pelabuhan dan di DLKp Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21

(1) Untuk menunjang kegiatan tertentu diluar DLKr dan DLKp Pelabuhan dapat dibangun terminal khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (2) Untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan dapat dibangun terminal untuk kepentingan sendiri. (3) Terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : a. ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat; b. wajib memiliki DLKr dan DLKp tertentu; dan c. ditempatkan instansi Pemerintah yang melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 22

Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan, wajib berpedoman : a. Rencana induk pelabuhan; b. Standar desain bangunan, alur pelayaran, kolam pelabuhan dan peralatan pelabuhan serta pelayanan operasional pelabuhan; c. Kehandalan fasilitas pelabuhan; d. Keselamatan pelayaran; e. Kelestarian lingkungan.

Pasal 23

(1) Pembangunan Pelabuhan dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan : a. administrasi; b. bukti penguasaan tanah dan perairan; c. memiliki penetapan lokasi pelabuhan; d. memiliki rencana induk pelabuhan; e. studi kelayakan yang sekurang-kurangnya memuat : 1. kelayakan teknis yang meliputi : a) hasil survei pelabuhan yang meliputi kondisi hidrooseanografi dan kondisi geoteknik; b) hasil studi keselamatan pelayaran meliputi jumlah, ukuran dan frekwensi lalu lintas kapal, rencana penempatan sarana bantu navigasi pelayaran, alur pelayaran, dan kolam pelabuhan; c) desain teknis pelabuhan meliputi kondisi tanah, kontruksi, kondisi hidrooseanografi, topografi, penempatan dan kontruksi sarana bantu navigasi; d) alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta tata letak dan kapasitas peralatan di pelabuhan. 2. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL ). (2) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipenuhi, maka dapat ditetapkan Keputusan Pelaksanaan Pembangunan oleh Bupati. (3) Pembangunan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 24

Penyelenggara pelabuhan dalam melaksanakan pembangunan pelabuhan diwajibkan : a. mentaati Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan dibidang pelabuhan, keselamatan lalu lintas angkutan di perairan dan kelestarian lingkungan; b. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan pelabuhan yang bersangkutan.

Pasal 25

(1) Pengoperasian pelabuhan dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan a. pembangunan pelabuhan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan persyaratan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; b. keamanan, ketertiban dan keselamatan pelayaran; c. tersedia fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan barang; d. pengelolaan lingkungan dan memiliki peralatan pengendalian pencemaran lingkungan; e. memiliki sistem dan prosedur pelayanan; dan f. tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi yang ditentukan. (2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di penuhi, selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Pelaksanaan Pengoperasian Oleh Bupati.

Pasal 26

(1) Penyelenggara pelabuhan dapat meningkatkan kemampuan pengoperasian fasilitas pelabuhan dengan memperhatikan tingkat tersedianya fasilitas kepelabuhanan dan keselamatan pelayaran. (2) Penetapan peningkatan kemampuan pengoperasian pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Bupati.

Pasal 27

Penyelenggara Pelabuhan yang telah mendapatkan Izin Operasi diwajibkan : a. mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan dibidang pelayaran dan kelestarian lingkungan serta yang berkaitan dengan usaha pokoknya; b. bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian pelabuhan; c. melaporkan kegiatan operasional setiap bulan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.

Pasal 28

(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepelabuhanan yang meliputi aspek pengaturan, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pembangunan, pendayagunaan, pengembangan pelabuhan guna mewujudkan tatanan kepelabuhanan. (2) Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan penetapan kebijakan dibidang kepelabuhanan. (3) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. pemantauan dan penilaian terhadap kegiatan pembangunan, operasional dan pengembangan pelabuhan; dan b. tindakan korektif terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan, operasional dan pengembangan pelabuhan. (4) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. pemberian arahan dan petunjuk dalam melaksanakan pembangunan, operasional dan pengembangan pelabuhan; dan b. Pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat pengguna jasa pelabuhan. (5) Untuk mewujudkan tatanan kepelabuhanan yang baik, Pemerintah Daerah melaksanakan fungsi-fungsi : a. penilikan kegiatan lalu lintas kapal yang masuk dan keluar pelabuhan; b. penilikan terhadap pemenuhan persyaratan kelaik lautan kapal; c. pelayanan pemanduan dan penundaan kapal serta penyediaan dan pemeliharaan alur pelayaran; d. pencegahan dan penanggulangan pencemaran perairan pelabuhan; e. pengamanan dan penertiban dalam DLKR dan dalam DLKp Pelabuhan guna menjamin kelancaran operasional pelabuhan; f. penilikan terhadap Pembangunan/pengembangan dan pengoperasian pelabuhan; g. fungsi-fungsi lainnya dari Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 29

(1) Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan dan jasa terkait dengan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sesuai dengan jenis izin usaha yang dimilikinya. (2) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan, antara lain terdiri atas : a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat; b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih; c. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan; d. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas; e. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan; f. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering dan ro-ro; g. penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang; h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan. (3) Kegiatan pengusahaan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan dapat dilakukan untuk lebih dari satu terminal. (4) Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan. (5) Dalam keadaan tertentu terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya pada pelabuhan yang diusahakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan perjanjian. (6) Kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan dapat dilakukan oleh orang perseorangan warga negara INDONESIA dan/atau Badan Usaha.

Pasal 30

(1) Badan usaha pelabuhan berperan sebagai operator yang mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya. (2) Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan, Badan Usaha Pelabuhan berkewajiban : a. menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan; b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah; c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan; d. ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan; e. memelihara kelestarian lingkungan; f. memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian; dan g. mematuhi ketentuan peraturan perundang -undangan, baik secara nasional maupun internasional.

Pasal 31

(1) Dalam rangka menunjang kelancaran pelayanan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan dapat diselenggarakan usaha kegiatan penunjang pelabuhan. (2) Usaha kegiatan penunjang pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari : a. Kegiatan yang termasuk Penunjang Usaha Pokok Pelabuhan, dapat meliputi : 1. kegiatan penyediaan perkantoran untuk pengguna jasa pelabuhan; 2. kegiatan penyediaan kawasan industri; dan 3. kegiatan penyediaan fasilitas perdagangan. b. Kegiatan yang menunjang kelancaran operasional pelabuhan, dimana dalam keadaan tertentu yang apabila tidak tersedia akan mempengaruhi kelancaran operasional pelabuhan antara lain : 1. penyediaan depo peti kemas; dan 2. penyediaan pergudangan. c. Kegiatan yang dapat membantu kelancaran pelabuhan dan apabila tidak akan mengganggu Kelancaran Operasional pelabuhan, antara lain : 1. kegiatan angkutan umum dari dan ke pelabuhan; 2. kegiatan perhotelan, restoran, pariwisata, pos dan telekomunikasi; dan 3. penyediaan sarana umum lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha kegiatan penunjang pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 32

(1) Dalam pelaksanaan pelayanan jasa kepelabuhan, penyelenggara pelabuhan dapat melaksanakan kerja sama dengan penyelenggara pelabuhan lainnya, Badan Usaha Pelabuhan dan atau Pemerintah daerah. (2) Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan azas saling menguntungkan, prinsip kesetaraan, dan berdasarkan kepada ketentuan yang berlaku. (3) Kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Lain dalam Pelaksanaan Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 33

(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dapat dilakukan antara lain untuk : a. pembangunan kolam pelabuhan dan perairan untuk lalu lintas kapal dan tempat berlabuh; b. penyediaan dan pelayanan jasa dermaga untuk bertambat, bongkar muat barang, tumbuhan dan hewan serta penyediaan fasilitas naik turun penumpang; c. penyediaan dan pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, angkutan di perairan pelabuhan, alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan; d. penyediaan bangunan dan lapangan di dalam DLKR pelabuhan untuk kepentingan kelancaran pelayanan jasa kepelabuhanan; e. penyediaan jaringan jalan dan jembatan, tempat tunggu kendaraan, pemanfaatan ruang luar di pelabuhan, saluran pembuangan air, instalasi listrik, instalasi air minum, dan depo bahan bakar, penyediaan penampungan limbah di pelabuhan; f. penyediaan jasa pemanduan dan penundaan; g. penyediaan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering; h. penyediaan fasilitas penyeberangan dan kapal cepat; dan i. penyediaan fasilitas keselamatan, pemadam kebakaran, dan penanggulangan pencemaran laut. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan untuk satu jenis jasa atau lebih.

Pasal 34

(1) Selain oleh Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1), berwenang : a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat itu juga di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; c. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penyitaan benda dan atau surat; e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; f. memanggil seseorang untuk didengar atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya; i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 35

Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan atas penyelenggaraan kepelabuhanan dilaksanakan oleh Dinas.

Pasal 36

Pelanggaran terhadap Ketentuan sebagaimana Pasal 12, Pasal 13, Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21 ayat (1) dan (3), Pasal 22, Pasal 24, Pasal 27, Pasal 30 ayat (2), dapat dikenakan sanksi berupa Pencabutan Izin Operasi Pelabuhan yang Pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 37

(1) Peraturan Bupati dan perjanjian yang telah dibuat antar Pemerintah Daerah dengan Pihak lain yang mengatur mengenai Kepelabuhanan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan daerah ini. (2) Semua Pelabuhan yang telah ada dan beroperasi, tetap dapat beroperasi, dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam Jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dan mengajukan Pembaharuan Izin Operasi, DLKr Pelabuhan, dan DLKp Pelabuhan berdasarkan Peraturan Daerah ini. (3) Bagi instalasi bawah air dan saluran pengambilan/pembuangan air laut yang sudah ada dan beroperasi , tetap dapat beroperasi, dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam jangka waktu (empat) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dan mengajukan izin operasi penggunaan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Pasal 38

Dengan Berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perjanjian Kerja sama Pengoperasian Pelabuhan serta Perjanjian lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 39

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 40

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah. Ditetapkan di Koba pada tanggal 29 November 2011 BUPATI BANGKA TENGAH, Cap/dto ERZALDI ROSMAN Diundangkan di Koba pada tanggal 26 November 2011 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH, Cap/dto IBNU SALEH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 156