Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KELUARGA BERENCANA PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

PERDA No. 36 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Tangerang. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Tangerang. 4. Dinas adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang. 6. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang. 7. Unit Pelaksana Teknis Keluarga Berencana yang selanjutnya di singkat UPT KB adalah Unit Pelaksana Teknis Keluarga Berencana pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang. 8. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat Kepala UPT KB adalah Kepala UPT Keluarga Berencana pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang. 9. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu. 10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang.

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT KB kelas A pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang. (2) Susunan organisasi UPT KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dan c. Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 3

(1) UPT KB mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT KB mempunyai fungsi : a. perumusan usulan Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan UPT KB; b. pelaksanaan Program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; c. pengelolaan administrasi UPT KB; d. pengawasan dan pembinaan terhadap para pegawai UPT KB;dan e. pelaporan. (3) Rincian tugas Kepala UPT KB adalah : a. menyusun usulan Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan UPT KB; b. menyediakan data dan informasi Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Kesehatan Reproduksi; c. melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Kesehatan Reproduksi yang diperintahkan oleh Dinas; d. melaksanakan Pelayanan Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Kesehatan Reproduksi; e. melaksanakan Pembentukan dan Pembinaan institusi masyarakat dan kelompok kegiatan Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Kesehatan Reproduksi; f. melaksanakan Koordinasi dan kerjasama teknis instansi terkait ditingkat Kecamatan dan Kelurahan dalam rangka peningkatan Program Kelangsungan HIdup Ibu, Bayi dan Anak; g. mengadakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan atau realisasi Rencana Kerja, kinerja, serta penggunaan anggaran tahunan UPT KB; h. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan UPT KB dengan persetujuan atau sepengetahuan Kepala Badan; i. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan UPT KB; j. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja yang ada dilingkungan Dinas dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan UPT KB; k. memaraf dan atau menandatangani surat-surat serta naskah naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya; l. memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;dan m. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) UPT KB dipimpin oleh seorang Kepala UPT KB yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.

Pasal 4

(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPT KB. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi : a. pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian; b. pelaksanaan administrasi keuangan. (3) Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah : a. melakukan penyusunan rencana kegiatan UPT KB berdasarkan tugas, permasalahan, dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas; b. mempelajari tugas dan melaksanakan petunjuk kerja yang diberikan oleh Kepala UPT KB; c. menyusun konsep usulan Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan UPT KB; d. melaksanakan penyusunan konsep naskah dinas; e. melaksanakan penggandaan naskah dinas; f. melaksanakan penerimaan dan pengendalian surat masuk dan surat keluar; g. melaksanakan pengaturan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk UPT KB; h. melaksanakan kebersihan, keamanan dan kerapihan ruangan kantor UPT KB; i. menyediakan kebutuhan akomodasi, perbekelen para pegawai UPT KB; j. melaksanakan kebutuhan perlengkapan kantor UPT KB; k. melakukan pengurusan administrasi kepegawaian UPT KB; l. melakukan pengelolaan keuangan UPT KB m. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan; n. membimbing dan mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yang membantunya; o. mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan UPT KB dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) yang berkenaan dengan Dinas; p. memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Kepala UPT KB;dan q. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT KB.

Pasal 5

(1) Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pemegang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. (3) Dalam hal Pemegang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari seorang dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Pemegang Jabatan Fungsional yang paling senior. (5) Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memangku setiap jenis Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Kepala UPT KB merupakan jabatan struktural eselon IVa. (2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT KB merupakan Jabatan struktural eselon IVb.

Pasal 7

UPT Keluarga Berencana yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPT Keluarga Berencana yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.

Pasal 8

(1) Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak dilantiknya pejabat pada UPT Keluarga Berencana yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017. (1) Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tangerang Nomor 98 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Keluarga Berencana Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 98); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatanya dalam Berita Daerah Kota Tangerang Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 26 April 2018 Pjs. WALIKOTA TANGERANG, Cap/Ttd Dr. M.YUSUF, S.Sos, M.Si Diundangkan di Tangerang pada tanggal 26 April 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, Cap/Ttd DADI BUDAERI BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2018 NOMOR 36