Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN BAGIAN JALAN

PERDA No. 37 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bangka Tengah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Bupati adalah Bupati Bangka Tengah. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah. 5. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu-lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. 6. Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya. 7. Badan Jalan adalah jalur lalu lintas dengan atau tanpa jalur pemisah dan bahu jalan, termasuk jalur pejalan kaki. 8. Ruang Manfaat Jalan yang selanjutnya disebut Rumaja adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya. 9. Ruang Milik Jalan yang selanjutnya disebut Rumija adalah adalah Rumaja dan sejalur tanah tertentu di luar Rumaja yang dibatasi oleh tanda batas Rumija yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran Rumaja pada masa yang akan datang. 10. Ambang Pengaman Jalan adalah sejalur lahan di sisi luar badan jalan dengan lebar ditetapkan oleh penyelenggara Jalan yang diperuntukkan bagi pengaman konstruksi badan jalan. 11. Ruang Pengawasan Jalan yang selanjutnya disebut Ruwasja adalah ruang tertentu di luar Rumija yang dibatasi dengan lebar dan tinggi tertentu yang diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan. 12. Utilitas adalah fasilitas yang menyangkut kepentingan umum meliputi : listrik, telekomunikasi, informasi, air, minyak, gas dan bahan bakar lainnya, sanitasi dan sejenisnya. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.

Pasal 2

Bagian jalan meliputi : a. ruang manfaat jalan; b. ruang milik jalan; dan c. ruang pengawasan jalan.

Pasal 3

(1) Rumaja meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. (2) Rumaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Rumaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya. (4) Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Pasal 4

(1) Badan jalan hanya diperuntukkan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan. (2) Dalam rangka menunjang pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan serta pengamanan konstruksi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan jalan dilengkapi dengan ruang bebas. (3) Ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu. (4) Lebar ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan lebar badan jalan. (5) Tinggi dan kedalaman ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan lebih lanjut oleh Penyelenggara Jalan. (6) Tinggi ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 5 (lima) meter. (7) Kedalaman ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 1,5 (satu koma lima) meter dari permukaan jalan.

Pasal 5

(1) Saluran tepi jalan hanya diperuntukkan bagi penampungan dan penyaluran air agar badan jalan bebas dari pengaruh air. (2) Ukuran saluran tepi jalan ditetapkan sesuai dengan lebar permukaan jalan dan keadaan lingkungan. (3) Saluran tepi jalan dibangun dengan konstruksi yang mudah dipelihara secara rutin. (4) Dalam hal tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan, saluran tepi jalan dapat diperuntukkan sebagai saluran lingkungan. (5) Dimensi dan ketentuan teknis saluran tepi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan.

Pasal 6

Ambang pengaman jalan berupa bidang tanah dan/atau konstruksi bangunan pengaman yang berada di antara tepi badan jalan dan batas Rumaja yang hanya diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi jalan.

Pasal 7

(1) Rumija terdiri dari Rumaja dan sejalur tanah tertentu di luar Rumaja. (2) Rumija sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu. (3) Rumija diperuntukkan bagi Rumaja, pelebaran jalan dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan. (4) Sejalur tanah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai lansekap jalan.

Pasal 8

(1) Rumija paling sedikit memiliki lebar sebagai berikut : a. jalan raya 25 (dua puluh lima) meter; b. jalan sedang 15 (lima belas) meter; dan c. jalan kecil 11 (sebelas) meter. (2) Rumija diberi tanda batas Rumija yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan.

Pasal 9

(1) Ruwasja merupakan ruang tertentu di luar Rumija yang penggunaannya ada di bawah pengawasan Penyelenggara Jalan. (2) Ruwasja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan. (3) Ruwasja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan ruang sepanjang jalan di luar Rumija yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu. (4) Dalam hal Rumija tidak cukup luas, lebar Ruwasja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran sebagai berikut : a. jalan kolektor primer 10 (sepuluh) meter; b. jalan lokal primer 7 (tujuh) meter; c. jalan lingkungan primer 5 (lima) meter; d. jalan kolektor sekunder 5 (lima) meter; e. jalan lokal sekunder 3 (tiga) meter; f. jalan lingkungan sekunder 2 (dua) meter; dan g. jembatan 100 (seratus) meter ke arah hilir dan hulu. (5) Ruwasja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Ketetapan Penyelenggara Jalan.

Pasal 10

Pemanfaatan bagian-bagian jalan meliputi : a. bangunan utilitas; b. penanaman pohon; dan c. prasarana moda transportasi lain.

Pasal 11

(1) Pada tempat tertentu di Rumaja dan Rumija dapat dimanfaatkan untuk penempatan bangunan utilitas. (2) Bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada jaringan jalan di dalam kota dapat ditempatkan di dalam Rumaja dengan ketentuan : a. yang berada di atas tanah ditempatkan di luar jarak tertentu dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar sehingga tidak menimbulkan hambatan samping bagi pemakai jalan; atau b. yang berada di bawah tanah ditempatkan di luar jarak tertentu dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar sehingga tidak mengganggu keamanan konstruksi jalan. (3) Bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada jaringan jalan di luar kota, dapat ditempatkan di dalam Rumija pada sisi terluar. (4) Jarak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan huruf b ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan. (5) Penempatan, pembuatan dan pemasangan bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harus direncanakan dan dikerjakan sesuai dengan persyaratan teknis jalan yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri. (6) Rencana kerja jadwal kerja dan cara-cara pengerjaan bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus disetujui oleh Penyelenggara Jalan.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemasangan, pembangunan, perbaikan, penggantian baru, pemindahan dan relokasi bangunan utilitas yang terletak di dalam, pada, sepanjang, melintas serta di bawah Rumaja dan Rumija diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 13

Dalam hal Rumaja dan/atau Rumija bersilangan, berpotongan, berhimpit, melintas, atau di bawah bangunan utilitas maka persyaratan teknis dan pengaturan pelaksanaannya, ditetapkan bersama oleh Penyelenggara Jalan dan pemilik bangunan utilitas yang bersangkutan, dengan mengutamakan kepentingan umum.

Pasal 14

(1) Pohon pada sistem jaringan jalan di luar kota harus ditanam di luar Rumaja. (2) Pohon pada sistem jaringan jalan di dalam kota dapat ditanam di batas Rumaja, median, atau di jalur pemisah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanaman pohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh penyelenggara jalan.

Pasal 15

Dalam hal Rumija digunakan untuk prasarana moda transportasi lain, maka persyaratan teknis dan pengaturan pelaksanaannya ditetapkan bersama oleh Penyelenggara Jalan dan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana moda transportasi yang bersangkutan dengan mengutamakan kepentingan umum.

Pasal 16

(1) Pemanfaataan Rumaja selain peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 dan pemanfaatan Rumija selain peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib memperoleh izin. (2) Izin pemanfaatan Rumaja dan Rumija sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. izin pemasangan tiang pancang; b. izin galian; dan c. izin jalan masuk. (3) Izin pemanfaatan Rumaja dan Rumija sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikeluarkan dengan syarat : a. tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan; b. sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan c. sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. (4) Izin pemanfaatan Rumaja dan Rumija sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut : a. gambar teknis, jenis, dan dimensi bangunan; b. jangka waktu; c. kewajiban memelihara dan menjaga bangunan untuk keselamatan umum dan menanggung risiko yang terjadi akibat pemasangan bangunan; d. penunjukan lokasi dan persyaratan teknis pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri; e. apabila ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan diperlukan untuk penyelenggaraan jalan, pemegang izin yang bersangkutan wajib mengembalikan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan seperti keadaan semula, atas beban biaya pemegang izin yang bersangkutan; dan (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin pemanfaatan Rumaja dan Rumija diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 17

(1) Izin pemanfaatan Ruwasja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikeluarkan oleh instansi Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing setelah mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Jalan sesuai kewenangannya. (2) Rekomendasi penyelenggara jalan kepada instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memuat larangan terhadap kegiatan tertentu yang dapat mengganggu pandangan bebas pengemudi dan konstruksi jalan atau perintah melakukan perbuatan tertentu guna menjamin peruntukan Ruwasja.

Pasal 18

(1) Penggunaan Rumaja dan Rumija yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan harus mendapat dispensasi dari Penyelenggara Jalan. (2) Semua akibat yang ditimbulkan dalam rangka perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung jawab pemohon dispensasi. (3) Perbaikan terhadap kerusakan jalan dan jembatan sebagai akibat penggunaan Rumaja dan Rumija sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung jawab pemohon dispensasi.

Pasal 19

(1) Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan pemanfaatan Rumaja dan Rumija, dilakukan oleh Penyelenggara Jalan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pemberian pedoman, bimbingan, arahan, dan pelatihan. (3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengawasan dan Penertiban. (4) Pengawasan dan penertiban sebagaimana dimaksud ayat (3), dilakukan oleh Penyelenggara Jalan dengan cara monitoring dan evaluasi.

Pasal 20

(1) Selain oleh Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1), berwenang : a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat itu juga di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; c. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penyitaan benda dan atau surat; e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; f. memanggil seseorang untuk didengar atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya; dan/atau i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai wewenang sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Umum.

Pasal 21

(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan jalan tanpa memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelanggaran.

Pasal 22

Setiap kegiatan pemanfaatan Rumaja dan Rumaja yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini haru menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkannya.

Pasal 23

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 24

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah. Ditetapkan di Koba pada tanggal 29 November 2011 BUPATI BANGKA TENGAH, Cap/dto ERZALDI ROSMAN Diundangkan di Koba pada tanggal 29 November 2011 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH, Cap/dto IBNU SALEH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 157