Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2002 tentang BIAYA PENINGKATAN PELAYANAN ATAS PELAKSANAAN PAJAK RETRIBUSI DAERAH

PERDA No. 38 Tahun 2002 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dirnaksud dengan : 1. Daerah adalah Propinsi Banten; 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah; 3. Gubernur adalah Gubernur Banten; 4. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah; 5. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan; 6. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek clan subjek, penentuan besarnya pajak clan retribusi daerah yang terutang sampai dengan kegiatan penagihan serta pengawasan penyetorannya; 7. Biaya peningkatan pelayanan adalah biaya yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang lainnya dalam rangka peningkatan pelayanan.

Pasal 2

(1) Dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak clan Retribusi diberikan biaya peningkatan pelayanan. (2) Biaya peningkatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, digunakan untuk membiayai kegiatan penghimpunan data objek dan subjek, penagihan dan pengawasan baik Pajak maupun Retribusi.

Pasal 3

(1) Biaya peningkatan pelayanan ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan Paj ak clan Retribusi. (2) Alokasi biaya peningkatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 4

Biaya peningkatan pelayanan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 6

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Banten. Ditetapkan di Serang pada tanggal, 18 Desember 2002 GUBERNUR BANTEN, Cap/Ttd H. D. MUNANDAR Diundangkan di Serang pada tanggal, 19 Desember 2002 SEKRETARIS DAERAH PROPINSI BANTEN, Cap/Ttd DRS. H. CHAERON MUCHSIN Pembina Utama Muda NIP. 010 057 348 LEMBARAN DAERAH PROPINSI BANTEN TAHUN 2002 NOMOR 66 SERI : E