Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2011 tentang IZIN USAHA ANGKUTAN PENUMPANG DAN BARANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bangka Tengah dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
4. Instansi Yang Berwenang adalah Satuan Kerja yang membidangi urusan perhubungan.
5. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha miik daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
6. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk kendaraan gandengan atau kereta tempelan yang dirangkai dengan kendaraan bermotor.
7. Angkutan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung.
8. Izin Usaha adalah sarana pengawasan dan pengendalian pengoperasian kendaraan bermotor angkutan umum untuk mengetahui tingkat kebutuhan jasa angkutan pada suatu daerah.
9. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk menerima, mengumpulkan dan mengelola data keterangan lainnya dalam rangka pengawasan.
Pasal 2
(1) Objek Izin Usaha adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha angkutan umum baik penumpang maupun barang dengan menggunakan kendaraan bermotor wajib uji.
(2) Angkutan penumpang dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah angkutan kendaraan bermotor yang secara nyata beroperasi dalam daerah dan dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa setempat.
Pasal 3
Subyek Izin Usaha adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha angkutan umum baik penumpang maupun barang dari Pemerintah Daerah.
Pasal 4
(1) Kendaraan Umum yang beroperasi dalam Daerah diharuskan mempunyai izin usaha.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Instansi Yang Berwenang.
(3) Syarat-syarat dan tata cara pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 5
(1) Izin usaha diberikan untuk jangka waktu selama orang atau badan masih menjalankan usahanya.
(2) Perusahaan/perorangan yang telah mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Kartu Pengawasan bagi masing -masing kendaraan yang diusahakan.
(3) Kartu Pengawasan Izin Usaha berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
(4) Kartu Pengawasan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dikeluarkan oleh Instansi berwenang dan selalu berada dalam kendaraan pada saat dioperasikan.
Pasal 6
(1) Selain penyidik umum yang bertugas menyidik tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dengan melakukan pemeriksaan;
c. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal tersangka;
d. melakukan penyitaan benda atau surat;
e. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
f. mendatangkan saksi ahli dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
g. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau pelanggaran tersebut bukan merupakan tindak pidana; dan
h. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3).Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 7
(1) Pelanggaran bagi yang tidak mempunyai izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai Izin Usaha Angkutan Penumpang dan Barang, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Ditetapkan di Koba pada tanggal 29 November 2011
BUPATI BANGKA TENGAH,
Cap/dto
ERZALDI ROSMAN Diundangkan di Koba pada tanggal 29 November 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH, Cap/dto IBNU SALEH
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 158
