Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN METROLOGI LEGAL PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Tangerang.
4. Dinas adalah Dinas Perindustian Dan Perdagangan Kota Tangerang.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustian Dan Perdagangan.
6. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Perindustian Dan Perdagangan.
7. Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Metrologi Legal yang selanjutnya disebut UPT Pelayanan Metrologi Legal adalah Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Metrologi Legal pada Dinas Perindustian Dan Perdagangan Kota Tangerang.
8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Metrologi Legal yang selanjutnya disebut Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal adalah Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Metrologi Legal pada Dinas Perindustian Dan Perdagangan Kota Tangerang.
9. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang.
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pelayanan Metrologi Legal kelas A pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
(2) Susunan organisasi UPT Pelayanan Metrologi Legal terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 3
(1) UPT Pelayanan Metrologi Legal mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan terhadap konsumen dan pelayanan kemetrologian legal.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Pelayanan Metrologi Legal mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan pelayanan metrologi legal;
b. pelaksanaan pengelolaan penerimaan Daerah yang berasal dari Pelayanan Metrologi Legal;
c. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan;
d. Pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan mengenai perlindungan terhadap konsumen.
(3) Rincian tugas UPT Pelayanan Metrologi Legal adalah :
a. melakukan pendataan terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang diperdagangkan;
b. melaksanakan peneraan terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan baru yang akan digunakan dalam perdagangan barang dan jasa;
c. melaksanakan pemberian Tanda Tera Sah atau Keterangan Tertulis Yang Bertanda Tera Sah pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah lulus dalam peneraan;
d. melaksanakan pemberian Tanda Tera Batal atau Keterangan Tertulis Yang Bertanda Tera Batal pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang tidak lulus dalam peneraan;
e. melakukan pendataan dan pendaftaran Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah ditera dan harus ditera ulang;
f. melakukan peneraan ulang secara berkala terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang yang digunakan dalam perdagangan barang dan jasa dan telah ditera sebelumnya;
g. melaksanakan pemberian Tanda Tera Sah atau Keterangan Tertulis yang Bertanda Tera Sah pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah lulus dalam peneraan ulang;
h. melaksanakan pemberian Tanda Tera Batal atau Keterangan Tertulis yang Bertanda Tera Batal pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang tidak lulus dalam peneraan ulang;
i. melaksanakan pemberian pelayanan perbaikan ringan terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang ditera atau ditera ulang agar memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan;
j. mengadakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan serta peredaran Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan;
k. mengadakan penyidikan terhadap pelaku pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tentang Metrologi Legal;
l. melaksanakan penyegelan terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang melanggar ketentuan-ketentuan tentang Metrologi Legal;
m. melaksanakan penghancuran terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang tidak mungkin untuk diperbaiki lagi menurut ketentuan perundang-undangan yang lalu lintas perdagangan di Daerah;
n. melakukan penyuluhan, pengamatan dan pengawasan terhadap Alat-alat Ukur Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), dan Satuan Sistem Internasional (SI);
o. melakukan pembinaan, fasilitasi dan pengawasan serta langkah-langkah hukum terkait pelaksanaan ketentuan-ketentuan mengenai kemetrologian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
p. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT Pelayanan Metrologi Legal; dan
q. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) UPT Pelayanan Metrologi Legal dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
Pasal 4
(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPT Pelayanan Metrologi Legal.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan administrasi umum; dan Kepegawaian
b. pelaksanaan administrasi keuangan.
(3) Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah :
a. melakukan penyusunan rencana kegiatan UPT Pelayanan Metrologi Legal berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Dinas;
b. pengendalian surat masuk dan surat keluar;
c. melakukan pengelolaan arsip;
d. melakukan kegiatan kerumahtanggaan di lingkungan UPT Pelayanan Metrologi Legal;
e. melakukan pengurusan kebutuhan perlengkapan kantor UPT Pelayanan Metrologi Legal;
f. melakukan pengurusan administrasi kepegawaian UPT Pelayanan Metrologi Legal;
g. melaksanakan pembukuan hasil pelaksanaan pemungutan penerimaan Daerah yang berasal dari Pelayanan Metrologi Legal;
h. melaksanakan penyetoran hasil pemungutan penerimaan Daerah yang berasal dari Pelayanan Metrologi Legal ke Kas Daerah;
i. melaksanakan penerimaan tagihan pihak ketiga kepada UPT Pelayanan Metrologi Legal;
j. mengadakan pemeriksaan terhadap kebenaran tagihan pihak ketiga kepada UPT Pelayanan Metrologi Legal;
k. mempersiapkan pembayaran tagihan pihak ketiga kepada UPT Pelayanan Metrologi Legal;
l. melakukan pengelolaan keuangan UPT Pelayanan Metrologi Legal;
m. melakukan penyiapan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan UPT Pelayanan Metrologi Legal dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang berkenaan dengan Dinas dan laporan lainnya;dan
n. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal.
Pasal 5
(1) Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemegang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Dalam hal Pemegang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari seorang dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Pemegang Jabatan Fungsional yang paling senior.
(5) Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memangku setiap jenis Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal merupakan jabatan struktural eselon IVa.
(2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Pelayanan Metrologi Legal merupakan jabatan struktural eselon IVb.
Pasal 7
UPT Pelayanan Metrologi Legal yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPT Pelayanan Metrologi Legal yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017.
Pasal 8
(1) Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak dilantiknya pejabat pada UPT Pelayanan Metrologi Legal yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.
(2) Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tangerang Nomor 101 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Pelayanan Metrologi Legal Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 101);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 26 April 2018
Pjs. WALIKOTA TANGERANG,
Cap/Ttd
Dr. M.YUSUF, S.Sos, M.Si
Diundangkan di Tangerang pada tanggal 26 April 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,
Cap/Ttd
DADI BUDAERI
BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2018 NOMOR 38
