Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANGNOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAANPEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTANPAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PERDA No. 39 Tahun 2020 berlaku

Pasal 3

(1) Insentif diberikan kepada SKPD Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada : a. pejabat dan pegawai SKPD Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing- masing; b. Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah; c. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; d. pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; dan e. pihak lain yang membantu SKPD Pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (3) Pemberian Insentif kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c tidak diberikan dalam hal telah diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi. #### Pasal II Peraturan Bupati Lumajang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang. Ditetapkan dilumajang pada tanggal 7 Juli 2020 BUPATI LUMAJANG, ttd. H. THORIQUL HAQ, M.ML. Diundangkan di Lumajang pada tanggal 7 Juli 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG, ttd. Drs AGUS TRIYONO, M. Si. NIP. 19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 39