Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 39 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PEMERIKSAAN KINERJA BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GIANYAR

PERDA No. 39 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Gianyar;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gianyar
3. Bupati adalah Bupati Gianyar.
4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah

Daerah.
5. Pemeriksaan Kineija adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta peemriksaan aspek efektifitas;
6. Indikator kineija utama adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran OPD;
7. Penilaian Kineija adalah proses pembnadingan antara target ( formal/ ideal) dengan realisasi pemenuhan kriteria kinerjanya sehingga diperoleh capaian kineija dari suatu indikator kineija dan simpulan tingkat keberhasilan kineija tersebut;

Pasal 2

(1) Maksud Peraturan Inspektur Daerah kabupaten Gianyar ini untuk dapat memnrikan kesmaan pemahamanan tentang pemeriksaan kineija kepada seluruh apparat pengawas internal di Inspektorat Kabupaten Gianyar dan paramitra keija.
(2) Tujuan Peraturan Bupati Gianyar ini adalah sebagai petunjuk /acuan bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah pada Inspektorat Daerah Kabupaten Gianyar dalam melakukan pemeriksaan kinerja pada organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar.

Pasal 3

Ruang lingkup Pemeriksaan Kineija meliputi pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD / Auditan yang mencakup aspek ekonomis, efisiensi dan efektifitas dalam mencapai Indikator Kineija Utama (IKU) sejak dari proese perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan yang merupakan kineija Utama serta proses penatausahaan (administarsi) dan pertanggungjawaban baik secara administrasi maupun keuangan yang merupakan kineija penunjang.

Pasal 4

(1) Pemeriksaan dilakukan menggunakan instrument audit kineija yang memuat unsur / sub unsur, parameter / sub parameter dan bobot kineija bail secara kualitatif maupun kuantitatif;
(2) Penilaian Kineija setiap unsur / sub parameter / unsur parameter dilakukan mendasar pada tingkat kelengkapan proses dan dokumentasi serta capaian output dan outcome yang dikonversikan dalam skor kineija dan atau predikat kineija berdasarkan table kinerja;
(3) Bobot Kineija dan Predikat kineija disusun Bersama antara Inspektorat dan auditan yang dituangkan ke dalam Instrumen Bobot Kineija dan Predikat Kineija;
(4) Semua proses penilaian audit kineija dituangkan dalam Berita Acara.

Pasal 5

(1) Perencanaan yang setidak-tidaknya meliputi:
a) Surat Tugas dan kelengkapannya;
b) Program Keija Audit;
c) Dokumen pendukung;
d) Sistem Pengendalian Intern yang dilakukan pengujian.
(2) Pelaksanaan yang meliputi:
a) Pemeriksaan Dokumen;
b) Wawancara / konfirmasi;
c) Klarifikasi;
d) Uji fisik lapangan;
e) Teknik audit lain yang selevan.
(3) Hasil audit kineija dibahas Bersama anatra Inspektorat dengan Auditan yang dituangkan ke dalam Berita Avara.

(4) Tindak lanjut Seluruh rekomendasi yang dihasilkan dari audit kinerja ini harus ditindak lanjuti oleh OPD / Auditan yang diepriksa paling lama 60 hari kerja setelah tanggal laporan hasil audit diterima oleh Auditan.
Pemantauan tindak lanjut dilakukan oleh Inspektorat melalui mekanisme yang telah ada.
(5) Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) wajib dipergunakan sebagai acuan bagi seluruh APIP dilingkungan Inspektorat Daerah kabupaten Gianyar.

Pasal 6

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah kabupaten Gianyar.
Ditetapkan di gianyar Pada tanggal^6^S©&tember 2022 BUPATI G^KNYAR, J HAYASTRA Diundangkan di Gianyar / Pada tanggal 26 September 2022 SEKRETARIS DAE KABUPATEN GIANYAR, I MADE GEDE WISNU WIJAYA BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2022 NOMOR 39