Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI KOTA MALANG

PERDA No. 4 Tahun 2002 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah, adalah daerah Kota Malang . 2. Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kota Malang . 3. Kepala Daerah, adalah Walikota Malang . 4. Walikota, adalah Walikota Malang . 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang . 6. Kecamatan, adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kota Malang . 7. Camat, adalah Kepala Kecamatan . 8. Kelurahan, adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Kecamatan . 9. Lurah, adalah Kepala Kelurahan . 10. Keputusan Lurah, adalah keputusan yang merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan Pemerintah atasannya dan kebijaksanaan Lurah yang menyangkut pemerintahan dan pembangunan di Kelurahan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundangan yang berlaku . 11. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, adalah Lembaga Kemasyarakatan yang berada di Kelurahan Kota Malang, termasuk diantaranya adalah LPMK atau sebutan lain . 12. Rukun Tetangga, adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang mandiri berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotong-royongan serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan nilai kehidupan sosial kemasyarakatan, yang selanjutnya disebut RT . 13. Rukun Warga, adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang mandiri yang merupakan aktualisasi dari beberapa Rukun Tetangga (RT), yang selanjutnya disebut RW . 14. Penduduk setempat, adalah setiap orang yang bertempat tinggal tetap di suatu wilayah dan tercatat dalam Kartu Susunan Keluarga (KSK) yang beralamatkan pada wilayah RT dan RW setempat . 15. Kepala Keluarga, adalah penanggung jawab anggota keluarga yang secara administratif terdaftar dalam Kartu Susunan Keluarga . 16. Gotong royong, adalah bentuk kerja sama/bantu membantu dan melembaga serta mengandung unsur timbal balik yang bersifat sukarela antar warga RT/RW untuk memenuhi peningkatan kesejahteraan bersama . 17. Swadaya masyarakat, adalah kemampuan atau kekuatan masyarakat secara mandiri dalam rangka memenuhi kebutuhan pelaksanaan pembangunan .

Pasal 2

(1) Rukun Tetangga merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang mandiri dan dibentuk berdasarkan aspirasi masyarakat setempat dengan memperhatikan Kepala Keluarga, luas wilayah dan kondisi serta kebutuhan masyarakat ; (2) Rukun Tetangga terdiri dari minimal 20 (dua puluh) Kepala Keluarga dan sebanyak-banyak 50 (lima puluh) Kepala Keluarga dan atau sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat .

Pasal 3

(1) Rukun Tetangga mempunyai tugas memelihara kerukunan warga masyarakat, menyusun dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi serta swadaya masyarakat ; (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Rukun Tetangga mempunyai fungsi sebagai berikut : a. pelaksanaan upaya melestarikan nilai-nilai kehidupan sosial kemasyarakatan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong ; b. pelaksanaan penyaluran aspirasi masyarakat dalam segala bidang kehidupan sosial kemasyarakatan ; c. pelaksanaan penggerak swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan peningkatan kualitas lingkungan ; d. penyelesaian permasalahan perselisihan antar warga di tingkat RT ; e. pelaksanaan ketentraman dan ketertiban lingkungan dalam rangka mendukung terwujudnya ketertiban dan ketentraman daerah ; f. pelaksanaan pelayanan informasi dan komunikasi program-program pembangunan ; g. membantu administrasi surat menyurat yang dibutuhkan oleh warga masyarakat .

Pasal 4

Susunan Organisasi Rukun Tetangga, terdiri dari : a. Ketua ; b. Sekretaris ; c. Bendahara ; d. Seksi-Seksi: disesuaikan kebutuhan dan keinginan masyarakat setempat .

Pasal 5

Penggabungan dan pemecahan Rukun Tetangga (RT) hendaknya didasarkan pertimbangan-pertimbangan khusus sebagaimana tercantum dalam pasal 2, Peraturan Daerah ini dan selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Lurah yang disahkan oleh Camat .

Pasal 6

(1) Rukun Warga merupakan organisasi kemasyarakatan yang mandiri sebagai forum komunikasi antar RT di wilayahnya dalam penyampaian aspirasi warganya ; (2) Rukun Warga dapat dibentuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) Rukun Tetangga dan sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) Rukun Tetangga dan atau sesuai dengan kebutuhan masyarakat ; (3) Dalam pelaksanaan tugasnya pengurus RW bertanggungjawab kepada masyarakat setempat .

Pasal 7

(1) Rukun Warga mempunyai tugas memelihara kerukunan warga masyarakat dan mengkoordinasikan serta menyalurkan aspirasi RT dalam segala bidang kehidupan sosial kemasyarakatan dan pembangunan ; (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Rukun Warga mempunyai fungsi sebagai berikut : a. penggerakkan swadaya, gotong royong dan partisipasi masyarakat diwilayahnya dalam pelaksanaan pembangunan ; b. penyelesaian permasalahan perselisihan yang tidak dapat diselesaikan di tingkat RT ; c. pelaksananan koordinasi dan penyaluran aspirasi RT dalam segala bidang kehidupan sosial kemasyarakatan dan pembangunan ; d. pelaksananan ketentraman dan ketertiban lingkungan antar RT dalam rangka mendukung terwujudnya ketertiban dan ketentraman daerah ; e. pelaksanaan pelayanan informasi dan komunikasi program-program pembangunan ; f. membantu administrasi surat menyurat yang dibutuhkan oleh warga masyarakat .

Pasal 8

Penyaluran aspirasi masyarakat agar dimusyawarahkan melalui Musyawarah Kelurahan yang difasilitasi oleh Lurah dengan memperhatikan kebutuhan dan keingingan masyarakat setempat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Lurah .

Pasal 9

Susunan Organisasi Rukun Warga, terdiri dari : a. Ketua ; b. Wakil Ketua ; c. Sekretaris ; d. Bendahara ; e. Seksi-Seksi : - Seksi Ketentraman dan Ketertiban ; - Seksi Kesejahteraan Sosial ; - Seksi Pembangunan ; - Seksi Pemberdayaan Masyarakat ; - Seksi Pemuda dan Olahraga .

Pasal 10

(1) Penggabungan dan atau Pemecahan Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) dalam satu wilayah Kelurahan didasarkan atas pertimbangan- pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 8 Peraturan Daerah ini, dan selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Lurah yang disahkan oleh Camat atas nama Walikota ; (2) Penggabungan dan atau pemecahan RW dari 2 (dua) Kelurahan atau lebih dalam satu wilayah kerja Kecamatan dengan didasarkan atas pertimbangan- pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan 8 Peraturan Daerah ini dan selanjutnya dituangkan dalanm Keputusan Camat atas nama Walikota ; (3) Penggabungan dan atau pemecahan RW dari 2 (dua) wilayah kerja Kecamatan atau lebih dalam satu Daerah, dengan didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan 8 Peraturan Daerah ini dan selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Kepala Daerah atas usul Camat yang bersangkutan .

Pasal 11

(1) Tata cara pemilihan kepengurusan RT dan RW sebagaimana Pasal 4 dan Pasal 9 Peraturan Daerah ini, ditetapkan sebagai berikut : a. Pengurus lama membentuk panitia pemilihan untuk masa bhakti kepengurusan periode berikutnya, sebelum habis masa bhaktinya melalui musyawarah warga dengan sepengetahuan RW untuk kepengurusan RT dan Lurah untuk pemilihan kepengurusan RW ; b. tata cara pemilihan dilaksanakan secara demokratis, transparansi dan diserahkan sepenuhnya atas kehendak warga masyarakat ; c. hasil pemilihan kepengurusan RT dan RW dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan yang ditanda tangani oleh Panitia dan selanjutnya diserahkan kepada Lurah untuk mendapatkan Keputusan Camat atas nama Walikota ; d. pengukuhan pengurus RT dan RW dilakukan oleh Lurah . (2) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat ; (3) Masa bhakti RT dan RW selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bhakti periode berikutnya .

Pasal 12

Yang dapat dipilih menjadi pengurus RT dan RW sebagaimana dimaksud Pasall 4 dan Pasal 9 Peraturan Daerah ini adalah : a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ; b. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 ; c. Warga Negara INDONESIA yang menjadi penduduk setempat ; d. Berkelakuan baik, jujur dan adil ; e. Sehat jasmani dan rohani ; f. Tidak sedang menjalani hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang menyangkut masalah pelanggaran hukum ; g. Dapat membaca dan menulis ; h. Telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan secara terus menerus ; i. Berusia serendah-rendahnya 17 (tujuh belas) tahun atau pernah kawin .

Pasal 13

Pengurus RT dan RW dapat diganti sebelum habis masa bhaktinya karena : a. meninggal dunia ; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri ; c. pindah tempat tinggal di luar wilayah RT dan RW yang bersangkutan ; d. melakukan tindakan tercela dan atau merugikan warga masyarakat RT dan RW ; e. tidak lagi memenuhi salah satu syarat yang ditentukan dalam Pasal 12 Peraturan Daerah ini .

Pasal 14

Sumber dana Rukun Tetangga dan Rukun Warga diperoleh dari : a. Swadaya Masyarakat ; b. Bantuan lainya yang sah .

Pasal 15

Pengelolaan keuangan yang diperoleh pada pasal 14 tersebut hendaknya secara tertulis, tertib dan teratur dilaporkan kepada warga masyarakat setempat dan tembusan kepada Lurah sekurang-kurangnya setahun sekali pada akhir tahun .

Pasal 16

(1) Anggota Rukun Tetangga dan Rukun Warga mempunyai hak sebagaii berikut : a. mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah Rukun Tetangga dan Rukun Warga ; b. memilih dan dipilih sebagai pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga kecuali yang berstatus warga negara asing . (2) Anggota Rukun Tetangga dan Rukun Warga mempunyai kewajiban sebagai berikut : a. turut serta secara aktif melaksanakan hal-hal yang menjadi tugas pokok organisasi Rukun Tetangga dan Rukun Warga ; b. turut serta secara aktif melaksanakan keputusan musyawarah Rukun Tetangga dan Rukun Warga .

Pasal 17

(1) Pengurus RT dan RW dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama ; (2) Pengurus RT dan RW berkewajiban untuk : a. melaksanakan tugas dan fungsinya untuk kepentingan warga masyarakat setempat ; b. menyusun program kerja pembangunan berdasarkan hasil musyawarah setempat ; c. melaksanakan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembebanan kepada masyarakat setempat ; d. membentuk panitia pemilihan pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga untuk masa bhakti berikutnya ; e. menyusun laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas selama masa bhaktinya yang dituangkan dalam Berita Acara dan hasilnya untuk disampaikan kepada warga masyarakat dan tembusan Lurah .

Pasal 18

Apabila Ketua RT dan atau Ketua RW tidak dapat melaksanakan tugasnya, Ketua RT dan atau Ketua RW dapat menunjuk salah satu pengurus RT dan atau RW yang bersangkutan untuk mewakilinya atas persetujuan pengurus RT dan atau RW .

Pasal 19

(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rukun Tetangga dan Rukun Warga didalam Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan segala peraturan pelaksanaannya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi ; (2) Pengurus RT dan RW yang ada pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan habis masa bhaktinya .

Pasal 20

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan . Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang . Ditetapkan di : M A L A N G pada tanggal : 7 Pebruari 2002 WALIKOTA MALANG ttd. H. S U Y I T N O Diundangkan di Malang pada tanggal 11 Pebruari 2002 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG ttd. MUHAMAD NUR, SH, MSi Pembina Utama Muda NIP. 510 053 502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2002 NOMOR 01/D. Salinan sesuai aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM Drs. WAHYU SANTOSO, SH, MSi. Pembina. NIP. 010 220 565. C:\NC\My Documents\PERDA\PERDA RT DAN RRW.doc