Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang RETRIBUSIPEMANFAATAN HASiL HUTAN RAKYATDAN PERKEBUNAN DI KABUPAπ N LANGKAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Kabupaten Langkat;
b. Pernerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Langkat;
c. Kepala Daerah adalah Bupati Langkat;
d. Dinas adalah Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Langkat;
e. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Langkat;
f. Petugas Kehutanan adalah Pegawai Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Langkat yang ditunjuk dan diberi tugas tertentu di bidang pemungutan Retribusi Daerah dan Pengawasan Peredaran Hasil Hutan dan Perkebunan;
g. Pemanfaatan Kayu pada Hutan Ralyat dan atau Perkebunan adalah rangkaian kegiatan penebangan pohon, penyaradan (proses panindatran), pengumpulan, pengangkutan dan pemasarirn kayu serta perneliharaannya dengan penanaman kernbali Hutan Rakyat dan Perkebunan;
h. Hutan Rakyat adalah hutan yang berada di atas tanah yang dibebani Hak Mitik:
i. Hasil Hutan Ralry.at adalah hasil 1'ang diperoleh dari hutan ralcyat baik berupa Kayu Bulat Kayu Olahan, maupun Hasil Hutan Bukan Kayrl beserta hrrunannya;
j Hasil Perkebunan adalah hasil yang diperoleh dari hasil usaha Perkebunaru baik berupa Kayu Bulat maupun Bukan Kayu, beserta turunannya;
k. Kayu pada Hutan Rakyat adalah kayu yang berasal dari pohon yang tumbuh pada Hutan Rakyat, baik yang dimiliki perorangan atau Badan Usaha;
1.Kayu...… … … … 80
1. Kγu Bulat addah bttian dari pohon yallg ditebag dan dゎotOng mttadi batang dengan bcrb略J ukuran untuk ttuan penggunaan teientu (miSalnya Kayu Jati,Mahoni,dan ljn‐ lJn saCnisnya)1 Kγu 01ahan addah haJl pengolahan iallgsung Kayu Bdat menJadi kayu gergaJlan beserta mrunannya:
Arang adalall kayu olahall yang l■erupakan hasil proses p011lbakaran,baik yang bahan bakunya berasal dtt Kayu Bakau,Kaン 電Darat maupun serbuk kay電;
Hasil Hutall Bukall Kayυ adalah Hasil Hutan selan kayu tulllasuk komodttas HttiI Perkebunall yarlg dipungut dan Hutall Rakyat dan Perkebunan;
Fよtur Anょutan HasH Hutm Rakyat dan Perkebunan ad」ah Dokumen AllJutm yang digullakan Шltuk penganまutan hasil hlltan Rakyat dan Pcrkcbullall yallg beH豆 kdompok jcnis kayup jullllall batangなepingЪ Шldle, volumc(M3/Stafcl Mcter)dan atau berat yallg diterbitkan olch Petugas Kehutanan;
Badan Usalla adalah suatu bcntt usalla yang meliputI Perseroan Terbatas (PT),PCrseroan ComrIIlandier(CV),PeruSahaan Perscorangatt Badan Usaha Milik negara(BUMN),Badan usaha MiHk Daerah(BUMD),Badan Us〔血a Pcrsckutuan,Badall Usaha PerkШmpulaL Frlnι Koperasi,Yayasan serta Badan Usaha Lannyal Orang Pribadi adalah Pclnilik Tunggal Usaha Orang Pcrorangalll yang bergerak di bidallg usaha Pclllanfaatan Hasil Hutan Rakyat dan Perkebunani Kas Dacrall ad」ah Kas Pclnttntall Kabupaten Lanま証
Sutt Kctctapan Rcmbusi Dacrall,yallg sclajutnya disingkat SKRD adJah Surat Keputusan yallg mmentukall besarnya julnlah Retribusi yang terutang;
Surat Tttihan Re面buζ Da釘血,yalllg sclttjutnya disebut SRD addah surat untuk melakukan Tttihan Retnbusi dan atau Sanksi Adiministrasi berupa bunga dan denda:
PemeHksaan adalah serallgkaian kegiatan untuk mencal・ l,mengumpulk御 dan lne鴨olah data dan ttau keterangan lainmya ddaln rantt pengaw酪触, pemenuhan kcwaJiban Retibusi berdasarkan Peraturan Perundang‐ undttgan Perpttakan Daerah dan Rctribusi Daerah;
w. Penyidikan... ... ...
0 p q u V.
S .
1 . 81
w. Penyidikan tindali pidana dibidang Retribusi adalah serangkaran tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang selanjutnya disebut Penl,idik. untuk mencan serta mengumpulkan bukti, dirnana dengan buktr itu dapat membuat tsrang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terladi serta tnenemukan tersangkanya.
Pasal 2
Dengan nama Retribusr Pemanfaatan Hasil Hutan Rakyat dan Perkebunan diprrngut Retnbusi sebagai pembayaran atas jasa pengukuran dan penetapan jenis Hasil Hutan Rakyat beserta turunannya kepada orang Pribadi atau Badan Usaha.
Pasal 3
Objek Retribusi adalah Pemanfaatan Hasil Hutan Rakyat dan Perkebunan besefta rurunannya, yang berasal dari Hutan Rakyat dan Perkebunan dalam Daerah Kabupaten Langkat.
Pasal 4
Subjek Retribusi adalah orang Pnbadi dan Badan Usaha yang rnendapat pelayanan pengawasan dan pengukuran.
Pasal 5
Retribusi pernanfaatan Hasrl Hutan Rakyat dan Perkebunan yang berasal dari Hutan Rakyat dan Perkeburan digolongkan sebagai Retnbusi Jasa Umum.
Bab iV 82
Pasal 6
Tingkat pengguniuln jasa diukur berdasarkan kegiatan pengukuran untr* menentukan volume/ berat dan penetapan jenis Hasil Hutan Rakyat dan Perkebunan yang dimanfaatkan.
Pasal 7
Prinsip dan sasaran dalarn penetapan Tarif Retribusi didasarkan pada tujuan dan kepentingan umum serta kebijakan Daerah dengan monpertimbangkan jasa pengukuran dan penetapan jaris Hasil Hutan Rakyat dan Perkebunan, kemampuan masyarakat sefta aspek keadilan.
Pasal 8
( I ) Setiap orang atau Badan Usaha yang akan mengangkut dan memasarkan hasil hutan dan perkebunan yang berasal dan Hutan Rakyat dan Perkebunan, wajib dilengkapi Faktur Angkutan Hasil Hutan Rakyat dan Perkebunan sesuai dengan Standard Peredaran Hasil Hutan Rakyat dan Perkebunan di Kabupaten Langkat;
(2) Terhadap Hasil Hutan Rakyat dan Perkebunan dilakukan pengukuran dan penetapan jenis, dan drbuat Berita Acara Pemeriksaan oleh Petugas Kehutanan;
(3) Atas dastu dibuatnya Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, maka Kepala Desa menerbitkan Surat Keterangan yang menyatakan asal usul Hasil Hutan Rakyat dan Perkebunan;
(4) Bentuk, isi serta fomat Surat Keterangan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dasrah.
Bab VⅡ.… 83
/
Pasal 9
(l) Hasil Hutan Ratryat dan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberi Faktur Angkutan Hasil Hutur Rakyat dan Perkebunan:
(2) Dikecualikan atas Hasil Perkebunan Bukan Kayu sebagaimana dirnaksud dalam Pasal I I huruf B, dalam peredarannya tidak diwajibkan menggunakan Faktur Angkutan F{asil Hutan Rakyat dan Perkebunan;
(3) Berdasarkan volume,&erat dan jenis Hasil Hutan dan Perkebunan Rakyat yang tertera di dalam Faktur Angltutan Hasil Hutan Rakyat dan Perkebunan. ditetapkan besamya Retribusi Hasil Kehutanan dan Perkebunan:
14) Bentuk dan isi, ssrta ukuran fonnulir Faktur Angkutan Hasil Hutan Rakyat dan Perkebunan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
(5) Tata cara dan syarat-syarat peredaran Hasil Hutan Rakyat dan Perkebunan lebih lanjut drtetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
BAB VHI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RITRIBUSI
Pasal 10
Struktur dan besarnya Tanf Rerribusi ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Hasil Hutan Rakyat dan Perkebunan berpedoman kepada harga yang berlaku di pasaran ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah;
Penetapan tarif Retnbusi sebagaimana dimaksud ayat ( I ) pasal l0 dipungut sebesar 2 o/o (dra persen).
Pasal I I Joris-jenis Hasil Hutan Raliyat dan Perkebunan yang dikenakan Retribusi, dikelornpokkan sebagai berikut :
A KEI.OMPOK
(2) 84
t KELOMPOK HASIL HUT
l.Kelompok Kayu Bulat i
2. Kelompok Kayu Olahan
a. Kayu Gergajian
b. Arang
3. Kelompok Hasil Hutan Bukan Kayu B. HASIL PERKEBUNAN l Kayu Bulat 2_Kayu Olahan
3.Bukan Kayu :
AN RAKYAT 」atl,Merand,Malloni,Sun3kal,Terap, Du五an, Asaln Jawa Cじ11lpedak, Kayu Laut,Bakau,Kenallg■Manggls,Nangka Pala Randu,Sengon,dan seJclusnya.
Jati, Meranti, Mahoni, Sungkai, Taap, Durian, Asam Jaw4 Cempedak, Kayu Laut, Bakau, Kenang4 Manggis, N*gka PaI4 Randu, Sengorl dan sejenisnya.
Arang Kayu Laut, Arang Kayu Darat, Arang Serbuk Kayu.
Rotan, Getah Damar, Bambu, Bambu Raut, Tepas Bambu, Sagu, Tunggak Jati, Kayu Sisa (Sempengan), dan sejenisnya.
: Karet, Kelniri, Kelapa Kelapa Sawit dan sttenisnya.
:Karet,Kelni」,Kdapa dan tteniSnya.
Asaln Gelugur,Asaln Gelugllr Rttang亀 Telllpurtlllg Kelapa dan sttelusnya.
Pasal 12
Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah Daerah.
85
Pasal 13
Saat Rembusi terhutallg adJah pada saat ditetapkalmya SKRD.
Pasal 14
( I ) Pemungutan Reribusi tidak dapat diborongkan;
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokunen lain yang dipersamakan;
(3) Tata cara pembayaran. penyetoran, tempat penyetoran Retribusi diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 16
(l) Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi;
(2) Tata cara ponberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Reribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Pasal 17
(l) Penagihan Reribusi, kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Reribusi melakukan Tindak Pidana di bidang Retribusi;
(2) Kadaluarsa Penagihan Retribusi sebagairnana dimaksud ayat (l) Pasal 17 tertangguh apabila :
a. Diterbitkan surat teguran;
b. Ada pengakuan hutang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 18
(l ) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali junlah Retribusi yang terhutang;
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) pasal l8 adalah pelanggaran.
Bab XVI 87
Pasal 20
Penggunaan dokumen yang diterbitkan dalam rangka Pernanfaataan Hasil Hutan Rakyat dan Perkebunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dapat dilalrukan penyesuaian berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk itu.
