Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEDALAM PD. BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG DAN PD. BANK PERKREDITAN RAKYAT KERTA RAHARJA TANGERANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Banten.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azaz otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam Sistem dan Prinsip Negara Kasatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Gubernur adalah Gubernur Banten.
4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah.
7. Modal Daerah adalah kekayaan Pemerintah Daerah yang belum dipisahkan baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang, seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, dan hak-hak lainnya.
8. Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam Penyertaan Modal Daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan.
9. Perusahaan Daerah yang dimaksud dalam Peraturan Daerah ini adalah PD.
Bank Perkreditan Rakyat Serang dan PD. Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja Tangerang.
10. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
Pasal 2
(1) Maksud dilakukan Penyertaan Modal Daerah adalah untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah guna meningkatkan kinerjanya.
(2) Tujuan dilakukan Penyertaan Modal Daerah adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah terutama UMKM serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna menunjang pembangunan daerah.
Pasal 3
Pemerintah Provinsi Banten melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang sebesar Rp.
12.900.000.000,- (Dua Belas Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah) dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Kerta Raharja Tangerang sebesar Rp 13.500.000.000,- (Tiga Belas Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
Pasal 4
Penambahan penyertaan modal daerah kedalam modal perusahaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Pasal 5
Penyertaan modal daerah kedalam modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang seluruhnya sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dan kedalam modal perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja Tangerang seluruhnya sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah)
Pasal 6
(1) Pelaksanaan penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dianggarkan dalam APBD Provinsi Banten mulai Tahun Anggaran 2010 sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan II Peraturan Daerah ini
(2) Besaran Penambahan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah dan kondisi Perusahaan Daerah.
Pasal 7
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat `Serang dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja Tangerang setiap tahun wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan perusahaan daerah.
Pasal 8
Hasil usaha penyertaan modal daerah disetor langsung ke kas umum daerah
Pasal 9
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Banten.
Disahkan di Serang pada tanggal 9 Juni 2009 GUBERNUR BANTEN, Ttd RATU ATUT CHOSIYAH Diundangkan di Serang pada tanggal 10 Juni 2009 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, Ttd M U H A D I LEMBARAN DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2009 NOMOR 4
