Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BADUNG

PERDA No. 4 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas..

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan “jabatan fungsional” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam sesuatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Yang dimaksud dengan “berdasarkan kebutuhan” adalah kebutuhan berdasarkan jumlah dan jenis nama-nama jabatan fungsional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 4. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BADUNG