Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Lembaga Teknis Daerah.
(2) Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. Inspektorat;
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Statistik dan Penanaman Modal;
c. Badan kepegawaian Daerah;
d. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
e. Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik;
e1.Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
e2.Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan;
f. Dihapus;
g. Kantor Lingkungan Hidup;
h. Kantor Arsip dan Perpustakaan;
i. Dihapus;
j. Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah; dan
k. Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Ketentuan Pasal 35 sampai dengan Pasal 42 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pendukung tugas Bupati dalam bidang Penangulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik.
Pasal 36
Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik.
Pasal 37
Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
b. perencanaan teknis sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
c. pengoordinasian sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
d. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya; dan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 38
(1) Susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, terdiri atas :
a. 1 (satu) Kepala Badan;
b. 1 (satu) Sekretariat;
c. 3 (tiga) Bidang;
d. 7 (tujuh) Sub Bidang;
e. 3 (tiga) Sub Bagian; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 39
Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 40
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam pelaksanaan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), membawahkan :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Keuangan; dan
c. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.
(3) Setiap sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam pelaksanaan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris.
Pasal 41
(1) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c, terdiri dari :
a. Bidang Penanggulangan Bencana;
b. Bidang Kesatuan Bangsa; dan
c. Bidang Politik.
(2) Setiap bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam pelaksanaan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan.
Pasal 42
(1) Bidang Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a, membawahkan :
a. Sub Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
b. Sub Bidang Kedaruratan dan Logistik; dan
c. Sub Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
(2) Bidang Kesatuan Bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b, membawahkan :
a. Sub Bidang Pengembangan Wawasan Kebangsaan; dan
b. Sub Bidang Kemitraan Pengembangan Wawasan Kebangsaan.
(3) Bidang Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c, membawahkan :
a. Sub Bidang Hubungan Parpol dan Lembaga Swadaya Masyarakat; dan
b. Sub Bidang Informasi Kelembagaan.
(4) Setiap sub bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang dalam pelaksanaan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang.
3. Ketentuan Pasal 78 sampai dengan Pasal 84 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 78
Satuan Polisi Pamong Praja merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Pasal 79
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Pasal 80
Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 81
(1) Susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf k, terdiri atas :
a. 1 (satu) Kepala Satuan;
b. 1 (satu) Sub Bagian Tata Usaha;
c. 4 (empat) Seksi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 82
Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), dipimpin oleh Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 83
Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam pelaksanaan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Satuan.
Pasal 84
(1) Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf c, terdiri dari :
a. Seksi Penegakan Produk Hukum Daerah;
b. Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
c. Seksi Pengembangan Kapasitas, Sarana dan Prasarana;
dan
d. Seksi Perlindungan Masyarakat.
(2) Setiap seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Satuan.
#### Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Ditetapkan di Koba pada tanggal 29 November 2011
BUPATI BANGKA TENGAH,
Cap/dto
ERZALDI ROMAN Diundangkan di Koba pada tanggal 29 November 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH,
Cap/dto
IBNU SALEH
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 160
