Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN TEMPAT PEMROSESAN AKHIR DAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

PERDA No. 42 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Tangerang. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Tangerang. 4. Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang. 6. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang. 7. Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan yang selanjutnya disebut UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan adalah Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang. 8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan yang selanjutnya disebut Kepala UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang. 9. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu. 10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang. 11. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah Tempat Pemrosesan Akhir sampah. 12. Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan kelas A pada Dinas Lingkungan Hidup. (2) Susunan Organisasi UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan sebagaimana pada ayat (1) terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 3

(1) UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan penampungan dan pemusnahan sampah di TPA dan pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Pengelolaan TPA mempunyai fungsi : a. pelaksanaan penampungan sampah pada TPA; b. pelaksanaan pemusnahan sampah pada TPA; c. pelaksanaan analisis potensi Retribusi Pelayanan Persampahan;dan d. pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan. (3) Rincian tugas UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah : a. melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian kegiatan penampungan sampah pada TPA yang berasal dari Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) dan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST); b. melaksanakan penyusunan jadwal pemusnahan sampah pada TPA; c. melakukan pemusnahan sampah pada TPA; d. melakukan pengelolaan prasarana dan sarana Dinas yang ada di TPA; e. melakukan upaya-upaya untuk memperpanjang usia dan memelihara daya tampung TPA; f. melakukan upaya-upaya dalam rangka mencegah atau meminimalisasi timbulnya gangguan dan/atau pencemaran terhadap lingkungan di sekililing TPA selama berlangsungnya proses penampungan dan pemusnahan sampah pada TPA; g. melakukan upaya-upaya pemanfaatan potensi energi/materi yang terbentuk selama berlangsungnya proses penampungan dan pemusnahan sampah pada TPA; h. melaksanakan penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari pemanfaatan potensi energi/materi yng terbentuk selama berlangsungnya proses penampungan dan pemusnahan sampah pada TPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. melaksanakan pengaturan distribusi bahan bakar bagi alat berat TPA; j. melakukan pendataan Obyek dan Subyek Retribusi Pelayanan Persampahan; k. melakukan analisis potensi pendapatan asli daerah yang bersumber dari Retribusi Pelayanan Persampahan; l. melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan atau lembaga yang terkait dalam rangka pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan; m. melakukan penyiapan Barang Kuasi yang diperlukan dalam rangka pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan; n. melaksanakan pengendalian dalam rangka penyediaan Barang Kuasi yang diperlukan dalam pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan; o. melaksanakan pengaturan dan pengendalian dalam rangka penugasan Pegawai UPT Retribusi Persampahan yang akan melaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan; p. melaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan; q. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan penyetoran hasil pmungutan Retribusi Pelayanan Persampahan ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; r. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan; dan s. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

Pasal 4

(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi : a. pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian;dan b. pelaksanaan administrasi keuangan. (3) Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah : a. melakukan penyusunan rencana kegiatan UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan berdasarkan tugas, permasalahan, dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas; b. melakukan pengendalian surat masuk dan surat keluar; c. melakukan pengelolaan arsip; d. melakukan kegiatan kerumahtanggaan di lingkungan UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan; e. melaksanakan pengurusan kebutuhan perlengkapan kantor UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan; f. melakukan pengurusan administrasi kepegawaian UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan; g. melaksanakan pembukuan dan penyetoran pendapatan daerah yang bersumber dari pemanfaatan potensi energi/materi yang terbentuk selama berlangsungnya proses penampungan dan pemusnahan sampah pada TPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. melakukan pengelolaan keuangan UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan; i. melaksanakan pembukuan hasil pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan; j. melakukan penyiapan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang berkenaan dengan Dinas dan laporan lainnya; dan k. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan.

Pasal 5

(1) Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pemegang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. (3) Dalam hal Pemegang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari seorang dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Pemegang Jabatan Fungsional yang paling senior. (5) Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memangku setiap jenis Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Kepala UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan merupakan jabatan struktural eselon IVa. (2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Pengelolaan TPA merupakan jabatan struktural eselon IVb.

Pasal 7

UPT Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir dan UPT Retribusi Persampahan yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPT Pengelolaan TPA yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.

Pasal 8

(1) Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak dilantiknya pejabat pada UPT UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017. (2) Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, a. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 109 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Pada Dinas Lingkungan Hidup (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 109);dan b. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 112 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Retribusi Pelayanan Persampahan Pada Dinas Lingkungan Hidup (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 112); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang. Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 26 April 2018 Pjs. WALIKOTA TANGERANG, Cap/Ttd Dr. M.YUSUF, S.Sos, M.Si Diundangkan di Tangerang pada tanggal 26 April 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, Cap/Ttd DADI BUDAERI BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2018 NOMOR 42