Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERENCANAAN TERPADU SATU PINTU
Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Cirebon.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Badan adalah perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan.
7. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Kota Cirebon yang dipimpin oleh camat.
8. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
9. Perencanaan Terpadu Satu Pintu adalah proses perencanaan yang menyelaraskan pendekatan politis, teknokratis, partisipatif serta atas-bawah dan bawah- atas melalui integrasi tahapan perencanaan di tingkat rukun warga, kelurahan, kecamatan, dan kota.
10. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
11. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
12. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
13. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
14. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
15. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
16. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
17. Rencana Strategis Kecamatan yang selanjutnya disingkat Renstra Kecamatan adalah dokumen rencana strategis kecamatan untuk periode 5 (lima) tahun.
18. Rencana Kerja Kecamatan yang selanjutnya disingkat Renja Kecamatan adalah dokumen rencana kerja kecamatan untuk periode 1 (satu) tahun.
19. Dana Alokasi Umum Tambahan yang selanjutnya disingkat DAU Tambahan adalah dukungan pendanaan bagi kelurahan di Kota untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
20. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari wilayah kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh lurah.
21. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh lurah.
22. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
23. Musyawarah Pembangunan Kelurahan yang selanjutnya disingkat Musbangkel adalah forum musyawarah perencanaan pembangunan tahunan di tingkat kelurahan.
24. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, antara lain unsur masyarakat dan kelompok-kelompok di dalamnya.
25. Pembangunan Partisipatif adalah pelibatan masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan terhadap kegiatan secara aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi, serta pelestarian secara berkelanjutan dan menumbuhkan tanggung jawab terhadap semua hasil pembangunan.
26. Partisipasi Masyarakat adalah peran serta warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
27. Pendekatan partisipatif adalah perencanaan pembangunan yang dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
28. Pendekatan Teknokratik adalah perencanaan pembangunan yang dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
29. Pendekatan politis adalah perencanaan pembangunan yang dilaksanakan dengan menerjemahkan visi dan misi Kepala Daerah terpilih kedalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD.
30. Pendekatan perencanaan atas-bawah dan bawah-atas adalah hasil perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari Kelurahan, Kecamatan, Kota, Provinsi, hingga nasional.
31. Forum Perangkat Daerah adalah wahana antar pihak- pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
32. Kerangka Anggaran adalah rencana kegiatan pengadaan barang maupun jasa yang akan didanai dari APBD untuk mencapai tujuan pembangunan kota.
33. Swadaya masyarakat adalah uang dan/atau barang/jasa yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari masyarakat dan secara langsung digunakan untuk suatu keperluan tertentu.
34. Tanggung Jawab Sosial Lingkungan yang selanjutnya disingkat TJSL adalah dana sosial yang bersumber dari perusahaan dan/atau organisasi masyarakat yang diperuntukkan bagi masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan.
35. Pagu indikatif pendanaan adalah perkiraan alokasi pendanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran pemerintah untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah atas dasar perhitungan yang rasional dan bersifat tidak kaku.
36. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah untuk mencapai sasaran RPJMD.
37. Kegiatan adalah serangkaian aktivitas pembangunan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk menghasilkan keluaran (output) dalam rangka mencapai hasil (outcome) suatu program.
38. Kegiatan prioritas adalah kegiatan yang ditetapkan untuk mencapai secara langsung sasaran program prioritas.
39. Daftar Skala Prioritas Kegiatan adalah Daftar Rancangan Kegiatan yang diurutkan menurut bobot dan/atau tingkat kepentingannya sesuai indikator yang ditetapkan.
Pasal 2
Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan perencanaan terpadu satu pintu melalui Musrenbang RPJPD, Musrenbang RPJMD, dan Musrenbang RKPD.
Pasal 3
Ruang lingkup pedoman perencanaan terpadu satu pintu melalui musrenbang meliputi:
a. pelaksanaan Musrenbang RPJPD;
b. pelaksanaan Musrenbang RPJMD; dan
c. pelaksanaan Musrenbang RKPD.
Pasal 4
(1) Musrenbang RPJPD dilaksanakan untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok RPJPD.
(2) Musrenbang RPJPD dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Badan.
(3) Musrenbang RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dihadiri oleh para pemangku kepentingan.
(4) Musrenbang RPJPD dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak penyusunan rancangan awal RPJPD.
(5) Hasil Musrenbang RPJPD dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang RPJPD.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Musrenbang RPJPD tercantum dalam Lampiran I Peraturan Wali Kota ini.
Pasal 5
(1) Musrenbang RPJMD dilaksanakan untuk membahas rancangan RPJMD dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan Daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.
(2) Musrenbang RPJMD dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Badan.
(3) Musrenbang RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dihadiri oleh para pemangku kepentingan.
(4) Musrenbang RPJMD dilaksanakan paling lambat 75 (tujuh puluh lima) hari setelah pelantikan Wali Kota.
(5) Hasil Musrenbang RPJMD dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang RPJMD.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Musrenbang RPJMD tercantum dalam Lampiran II Peraturan Wali Kota ini.
Pasal 6
(1) Musrenbang RKPD dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Badan.
(2) Pelaksanaan Musrenbang RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Musrenbang RKPD Kota; dan
b. Musrenbang RKPD Kota di Kecamatan.
Pasal 7
(1) Musrenbang RKPD Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, dilaksanakan dalam rangka membahas rancangan RKPD Kota.
(2) Pembahasan rancangan RKPD Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka:
a. menyepakati permasalahan pembangunan Daerah Kota;
b. menyepakati prioritas pembangunan Daerah Kota;
c. menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator, dan target kinerja, serta lokasi;
d. penyelarasan program dan kegiatan pembangunan Daerah Kota dengan sasaran dan prioritas pembangunan Provinsi Jawa Barat; dan
e. klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan Daerah Kota dengan program dan kegiatan kelurahan yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang RKPD Kota di Kecamatan.
(3) Musrenbang RKPD Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh para pemangku kepentingan.
(4) Musrenbang RKPD Kota dilaksanakan oleh Badan.
(5) Musrenbang RKPD Kota dilaksanakan paling lambat pada minggu keempat bulan Maret.
(6) Hasil Musrenbang RKPD Kota dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang RKPD Kota.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Musrenbang RKPD Kota tercantum dalam Lampiran III Peraturan Wali Kota ini.
Pasal 8
Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kota di Kecamatan terdiri atas:
a. Rembug Warga;
b. Musbangkel; dan
c. Musrenbang RKPD Kota di Kecamatan.
Pasal 9
(1) Rembug Warga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan forum tingkat RW untuk mengidentifikasi, menggali dan menyepakati potensi dan permasalahan infrastruktur, sosial, budaya, dan ekonomi dalam rangka menentukan faktor yang mendorong keberhasilan pembangunan.
(2) Tujuan pelaksanaan Rembug Warga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) adalah:
a. mendorong partisipasi masyarakat di tingkat RW dalam rangka memperkuat kapasitas dan kemandirian masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
b. menghimpun dan melakukan identifikasi potensi dan permasalahan infrastruktur, sosial, budaya dan ekonomi, di tingkat RW yang akan menjadi kunci keberhasilan pembangunan; dan
c. membahas dan MENETAPKAN daftar usulan prioritas kegiatan pembangunan di tingkat RW.
(3) Rembug Warga dilaksanakan di setiap RW paling lambat minggu kedua bulan Januari.
(4) Rembug Warga dapat dilaksanakan bersamaan dengan pertemuan rutin bulanan warga di tingkat RW atau dapat dilaksanakan dengan pertemuan khusus Rembug Warga.
(5) Penyampaian usulan sebagai bahan Rembug Warga dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi berbasis elektronik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Rembug Warga tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Wali Kota ini.
Pasal 10
(1) Musbangkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati prioritas rencana kegiatan pembangunan beserta usulan alokasi anggaran di kelurahan berdasarkan skala prioritas yang akan disampaikan ke Musrenbang RKPD Kota di Kecamatan.
(2) Tujuan pelaksanaan Musbangkel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. mendorong partisipasi dan dialog masyarakat dengan pemangku kepentingan di tingkat kelurahan dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahunan di tingkat kelurahan;
b. merumuskan cita-cita dan arahan pembangunan di kelurahan berdasarkan potensi dan karakteristik di wilayah kelurahan;
c. menyepakati usulan prioritas masalah dan kegiatan yang akan diusulkan ke Musrenbang RKPD Kota di Kecamatan untuk menjadi kegiatan perangkat daerah kecamatan atau yang akan diteruskan ke
Musrenbang RKPD Kota untuk menjadi kegiatan perangkat daerah;
d. mensinergikan perencanaan di tingkat Kota (RPJPD, RPJMD, RTRW, dan lain-lain) dan kecamatan dengan perencanaan dan cita-cita yang ingin dicapai di wilayah kelurahan tersebut.
(3) Musbangkel dilaksanakan paling lambat minggu keempat bulan Januari.
(4) Musbangkel dikoordinasikan oleh kecamatan dan dilaksanakan oleh kelurahan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Musbangkel tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Wali Kota ini.
Pasal 11
(1) Musrenbang RKPD Kota di Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan untuk menyusun dan menyepakati prioritas kegiatan sebagai dasar penyusunan Renja Kecamatan serta sebagai bahan Musrenbang RKPD Kota yang akan menjadi masukan bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
(2) Tujuan pelaksanaan Musrenbang RKPD Kota di Kecamatan adalah untuk:
a. membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan;
b. membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembngunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan kelurahan; dan
c. menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah.
(6) Musrenbang RKPD Kota di Kecamatan dilaksanakan paling lambat minggu kedua pada bulan Februari.
(7) Musrenbang RKPD Kota di Kecamatan dikoordinasikan oleh Badan, dan dilaksanakan oleh kecamatan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Musrenbang RKPD Kota di Kecamatan tercantum dalam Lampiran V Peraturan Wali Kota ini.
Pasal 12
(1) Fasilitasi Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan dan kecamatan dialokasikan dan dilaksanakan melalui:
a. kerangka anggaran kegiatan pembangunan hasil Musbangkel; dan
b. Kerangka anggaran kegiatan pembangunan hasil Musrenbang RKPD Kota di Kecamatan.
(2) Besaran kerangka anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dirumuskan oleh Badan.
(3) Besaran kerangka anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan perhitungan alokasi dasar dan alokasi formula.
(4) Besaran kerangka anggaran dilaksanakan oleh camat sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Alokasi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) untuk tiap kelurahan sebesar alokasi DAU Tambahan dibagi dengan jumlah kelurahan.
(2) Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk fasilitasi kegiatan pembangunan hasil Musbangkel berupa pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
(3) Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh lurah selaku KPA.
Pasal 14
(1) DAU Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berdasarkan Rincian APBN, dengan ketentuan:
a. pada saat rincian APBN sudah ditetapkan dan alokasi DAU Tambahannya lebih besar, maka dilakukan penyesuaian terhadap alokasi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
b. pada saat rincian APBN sudah ditetapkan dan alokasi DAU tambahannya lebih kecil, maka alokasi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) tidak perlu dilakukan penyesuaian;
c. dalam hal rincian APBN belum ditetapkan, maka perhitungan alokasi dasar menggunakan perhitungan DAU Tambahan tahun sebelumnya.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk fasilitasi kegiatan hasil Musbangkel dengan berpedoman pada urutan prioritas pada usulan kegiatan sarana dan prasarana di kelurahan melalui fasilitasi Musbangkel dan/atau usulan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui fasilitasi Musbangkel.
Pasal 15
(1) Alokasi formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) bersumber dari 5% (lima persen) APBD Kota dikurangi DAK.
(2) Alokasi formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan menggunakan 2 (dua) faktor yaitu:
a. faktor umum; dan
b. faktor khusus.
(3) Faktor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, didistribusikan secara merata kepada seluruh kecamatan sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Faktor khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, didistribusikan sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Alokasi berdasarkan faktor khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), didistribusikan kepada seluruh kecamatan berdasarkan variabel sebagai berikut:
a. jumlah penduduk dengan bobot 40% (empat puluh persen);
b. jumlah penduduk miskin dengan bobot 10% (sepuluh persen);
c. luas wilayah dengan bobot 40% (empat puluh persen); dan
d. jumlah RW dengan bobot 10% (sepuluh persen).
(6) Alokasi Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh camat selaku PA.
Pasal 16
Perhitungan besaran kerangka anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 dilaksanakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota.
Pasal 17
(1) Dalam hal terdapat penambahan dan/atau perubahan hasil Musbangkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan melalui musyawarah antara lurah dengan LPM.
(2) Dalam hal terdapat penambahan dan/atau perubahan hasil Musrenbang RKPD Kota di Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dilakukan melalui musyawarah antara camat dengan lurah dan LPM terkait.
(3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan penentuan kegiatan tambahan dan/atau perubahan.
(4) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam bentuk berita acara.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Wali Kota ini.
Pasal 18
(1) Dalam rangka menjamin kebijakan pembangunan yang berkelanjutan, transparan, dan partisipatif, serta membentuk siklus perencanaan terpadu satu pintu dilaksanakan melalui sistem informasi berbasis elektronik.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan sistem informasi berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Wali Kota.
Pasal 19
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cirebon.
Ditetapkan di Cirebon pada tanggal 14 Oktober 2019 WALI KOTA CIREBON,
ttd,
NASHRUDIN AZIS
Diundangkan di Cirebon pada tanggal 15 Oktober 2019 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON,
ttd,
ANWAR SANUSI
BERITA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2019 NOMOR 42
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
CHANDRA BIMA PRAMANA, SH., MM.
Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 19621001 199703 1 003
