Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PARKIR

PERDA No. 43 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bangka Tengah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Bangka Tengah. 4. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan Nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi profesi atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan usaha lainnya. 5. Jalan adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum. 6. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor. 7. Bangunan Umum adalah suatu bangunan milik dan/atau dikuasai Pemerintah Daerah atau orang atau badan yang digunakan sebagai fasilitas pelayanan umum atau tempat usaha. 8. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakan oeh peralatan teknis yang berada pada kendaraan itu. 9. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. 10. Tempat parkir adalah fasilitas parkir untuk umum yang menggunakan tepi jalan umum, gedung parkir dan/atau pelataran parkir, halaman pasar/pertokoan. 11. Gedung Parkir adalah tempat parkir pada suatu bangunan atau bagian bangunan. 12. Pelataran Parkir adalah pelataran terbuka diluar badan jalan yang dikelola sebagai tempat parkir. 13. Marka Parkir adalah tanda yang menjadi batas parkir kendaraan yang menunjukan cara parkir. 14. Izin Pengelolaan Tempat Parkir adalah selanjutnya disingkat IPTP adalah izin penyelenggaraan parkir diberikan oleh Bupati atau Kepala Satuan Kerja yang menangani urusan kewenangan di bidang perhubungan. 15. Pajak Parkir adalah pajak yang dikenakan atas pengelolaan tempat parkir dengan fasilitas khusus gedung parkir dan/atau pelataran parkir dan/atau penitipan kendaraan bermotor dan garasi yang dikelola dan/atau dimiliki dan/atau dikuasai oleh setiap orang atau badan atau baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha atau usaha tempat parkir untuk umum dengan memungut sewa parkir. 16. Retribusi Parkir adalah pembayaran atas penyediaan jasa pelayanan parkir bagi kendaraan ditempat parkir yang dilakukan Pemerintah Daerah. 17. Sewa Parkir adalah pembayaran atas penyediaan jasa pelayanan parkir bagi kendaraan di tempat parkir yang diselenggarakan badan hukum atau perorangan yang mendapat IPTP. 18. Juru Parkir adalah Petugas Parkir yang bertanggung jawab mengatur keluar masuk kendaraan dan dan/atau ke tempat parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. 19. Karcis Parkir adalah pembayaran tanda bukti masuk ke tempat parkir dan atau tanda bukti pembayaran atas pemakaian tempat parkir. 20. Ruang Milik Jalan adalah adalah Rumaja dan sejalur tanah tertentu di luar Rumaja yang dibatasi oleh tanda batas Rumija yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran Rumaja pada masa yang akan datang. 21. Ruang Pengawasan Jalan adalah ruang tertentu di luar Rumija yang dibatasi dengan lebar dan tinggi tertentu yang diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan.

Pasal 2

Maksud dan tujuan pengelolaan parkir untuk umum adalah : a. untuk menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan; b. meningkatkan jasa pelayanan parkir; dan c. meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pasal 3

(1) Setiap bangunan umum di Daerah harus dilengkapi tempat parkir berdasarkan perhitungan tempat parkir bagi bangunan umum. (2) Perhitungan kebutuhan tempat parkir bagi bangunan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan minimal 10% (sepuluh persen) dari luas bangunan. (3) Setiap tempat parkir harus memperhatikan : a. rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang kota; b. keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas; c. penataan dan kelestarian lingkungan; d. kemudahan bagi pengguna jasa parkir; e. estetika kota.

Pasal 4

(1) Parkir untuk umum diselenggarakan di tepi jalan umum dan/atau dengan fasilitas parkir berupa gedung parkir dan/atau pelataran parkir. (2) Parkir untuk umum di tepi jalan umum dilaksanakan pada tepi/badan jalan dan/atau pada ruang milik jalan, ruang pengawasan jalan yang merupakan satu kesatuan wilayah lalu lintas dan angkutan jalan. (3) Penyelenggaraan parkir untuk umum dengan fasilitas tempat khusus parkir berupa gedung parkir dan/atau pelataran parkir dilaksanakan di pusat-pusat kegiatan, baik di dalam kota pada kawasan wisata, kawasan pendidikan atau tempat-tempat lain yang ditetapkan peruntukanya.

Pasal 5

(1) Penyelenggaraan parkir untuk umum di tepi/badan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. jalan yang digunakan merupakan jalan umum; b. Satuan Ruang Parkir (SRP) ditetapkan berdasarkan perbandingan volume kendaraan dan kapasitas jalan (V/C Ratio), jenis kendaraan dengan konfigurasi arah parkir sejajar atau serong; dan c. pemasangan tanda-tanda yang jelas berupa rambu parkir dan/atau marka parkir pada Satuan Ruang Parkir (SRP). (2) Penyelenggara parkir untuk umum di Ruang Milik Jalan atau Ruang pengawasan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. keluar masuk kendaraan ke tempat dan/atau tempat parkir diatur sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan hambatan, gangguan, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas pada jaringan jalan yang secara langsung dipengaruhi; b. tidak menimbulkan kerusakan terhadap perlengkapan jalan seperti saluran air atau trotoar; c. pemasangan pemasangan tanda-tanda yang jelas berupa rambu parkir dan/atau marka parkir pada Satuan Ruang Parkir (SRP). (3) Penyelenggaraan parkir untuk umum dengan fasilitas tempat khusus parkir berupa gedung parkir dan/atau pelataran parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. tempat parkir harus merupakan bagian atau didukung dengan manajemen lalu lintas pada jaringan jalan sekitarnya; b. lokasi parkir harus memiliki akses yang mudah kepusat-pusat kegiatan; c. apabila berupa gedung parkir, harus memenuhi persyaratan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; d. Satuan Ruang Parkir (SRP) diberi tanda-tanda yang jelas berupa kode atau nomor lantai, nomor jalur dan marka jalan.

Pasal 6

(1) Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan parkir umum tanpa izin Bupati atau Satuan Kerja yang menangani urusan kewenangan di bidang Perhubungan. (2) Pengelolaan tempat parkir di tepi/badan jalan umum, bangunan umum, gedung parkir dan/atau pelataran parkir dan halaman pasar/pertokoan milik dan/atau dikuasai Pemerintah Daerah diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. (3) Pengelolaan tempat parkir pada bangunan umum, gedung parkir dan/atau pelataran parkir, halaman pasar/pertokoan milik dan/atau dikuasai oleh orang atau badan dapat diselenggarakan oleh setiap orang atau badan setelah memperoleh IPTP.

Pasal 7

Setiap orang atau badan yang ingin memperoleh IPTP, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Satuan Kerja yang menangani urusan kewenangan di bidang Perhubungan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut : a. Surat Permohonan dari Pemohon; b. Nomor Pokok Wajib Pajak/Daerah; c. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); d. kesediaan untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan tempat parkir dan lingkungan sekitarnya; dan e. Bukti Lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun terakhir.

Pasal 8

(1) Masa berlaku IPTP adalam 1 (satu) tahun dan setelah berakhir masa berlakunya dapat diperpanjang kembali. (2) Persayaratan perpanjangan IPTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah : a. IPTP lama; b. Bukti lunas pembayaran pajak parkir dan pajak bumi dan bangunan tahun terakhir; (3) Perpanjangan IPTP sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhir masa berlakunya izin.

Pasal 9

Pemegang IPTP dilarang memindahkan hak pengelolaan parkir untuk umum kepada orang dan/atau badan lain.

Pasal 10

(1) Dalam penyelenggaraan pengelolaan parkir, dapat mengadakan kerjasama kemitraan dengan pihak ketiga. (2) Tata Cara kerjasama sebagaimana dimaksud pada (1), diatur lebih lanjut oleh Bupati.

Pasal 11

(1) Setiap pemakai tempat parkir harus memarkir kendaraannya pada tempat yang telah ditentukan atau ditunjukan oleh petugas parkir. (2) Setiap pemakai tempat parkir dilarang menempatkan kendaraannya yang mengakibatkan tergangguanya kelancaran lalu lintas dan mengurangi atau merintangi kendaraan lain yang akan keluar atau masuk tempat parkir.

Pasal 12

(1) Posisi parkir kendaraan bermotor di badan jalan umum dilakukan dengan cara : a. sejajar trotoar/badan jalan yang membentuk sudut 0° menurut arah lalu lintas; b. serong membentuk sudut menurut arah lalu lintas dengan kemiringan sudut 30°, sudut 45°, sudut 60° dan sudut 90°. (2) Posisi parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan pada jalan-jalan yang lebar dan kapasitasnya mencukupi berdasarkan kajian teknis dari Satuan Kerja yang menangani urusan kewenangan di bidang Perhubungan. (3) Posisi parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperbolehkan parkir ganda pada satu sisi jalan menurut arah lalu lintas di badan jalan.

Pasal 13

(1) Juru parkir berkewajiban untuk : a. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada pengguna jasa parkir sesuai dengan tanggung jawabnya; b. menjaga ketertiban dan keamanan terhadap lingkungan, lokasi parkir dan kendaraan pengguna jasa parkir; c. wajib menyerahkan karcis parkir dan menerima pembayaran retribusi parkir dari pengguna jasa parkir. (2) Pembinaan terhadap juru parkir dilaksanakan dengan ketentuan dengan ketentuansebagai berikut : a. pengangkatan dan penugasan Juru parkir ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satuan Kerja yang menangani urusan kewenangan di bidang Perhubungan; b. Juru Parkir dalam melaksanakan tugasnya mengenakan seragam yang telah ditentukan dan mengenakan Kartu Tanda Petugas Parkir; dan c. setiap Juru Parkir berhak mendapatkan penghasilan yang ketentuannya ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja yang menangani urusan kewenangan di bidang Perhubungan.

Pasal 14

(1) Karcis parkir bagi pengguna jasa parkir di tempat-tempat parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah disediakan oleh Satuan Kerja yang menangani urusan kewenangan di bidang Perhubungan. (2) Karcis parkir bagi pengguna jasa parkir di tempat-tempat parkir yang dikelola oleh orang atau badan hukum pemegang IPTP disediakan oleh pemilik IPTP.

Pasal 15

(1) Karcis parkir dibuat dengan standar pengamanan yang tidak mudah ditiru dan/atau dipalsukan. (2) Karcis parkir terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu bagian pertama merupakan bukti pembayaran yang diberikan kepada pemakai/pengguna jasa tempat parkir dan bagian kedua merupakan potongan karcis sebagai pertinggal (struk) untuk setoran. (3) Bentuk, ukuran dan warna karcis serta ketentuan lainnya ditetapkan oleh Bupati.

Pasal 16

(1) Setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan pengelolaan tempat parkir di daerah dikenakan pajak parkir sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku. (2) Setiap pemakai kendaraan yang parkir di tempat parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dikenakan retribusi parkir sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. (3) Setiap pemakai kendaraan yang parkir ditempat parkir yang dikelola oleh orang atau badan pemilik IPTP dikenakan Sewa Parkir.

Pasal 17

(1) Satuan Kerja yang menangani urusan kewenangan di bidang Perhubungan berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan tempat parkir. (2) Tata cara pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 18

(1) Selain oleh Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1), berwenang : a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat itu juga di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; c. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penyitaan benda dan atau surat; e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; f. memanggil seseorang untuk didengar atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya; i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 19

(1) Setiap orang atau badan yang tidak memiliki IPTP dikenakan sanksi pemberhentian/penutupan/penyegelan kegiatan penyelengggaraan parkir apabila setelah dilakukan teguran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja masih tidak diindahkan. (2) Operasional penyelengggaraan parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila setelah menyelesaikan IPTP.

Pasal 20

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 21

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah. Ditetapkan di Koba pada tanggal 29 November 2011 BUPATI BANGKA TENGAH, Cap/dto ERZALDI ROSMAN Diundangkan di Koba pada tanggal 29 November 2011 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH, Cap/dto IBNU SALEH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 163