Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PRODUKSI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PADA DINAS KETAHANAN PANGAN

PERDA No. 43 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Tangerang. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Tangerang. 4. Dinas adalah Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang. 6. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang. 7. Unit Pelaksana Teknis Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan yang selanjutnya disebut UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan adalah Unit Pelaksana Teknis Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan pada Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang. 8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan yang selanjutnya disebut Kepala UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan pada Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang. 9. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu. 10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang.

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan kelas A pada Dinas Ketahanan Pangan. (2) Susunan organisasi UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 3

(1) UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan pembibitan, perbanyakan dan percontohan budidaya tanaman, peternakan dan perikanan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan mempunyai fungsi : a. pelaksanaan pembibitan dan perbanyakan tanaman; b. pelaksanaan pembibitan dan perbanyakan ternak; c. pelaksanaan pembenihan dan pembesaran ikan. (3) Rincian tugas UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan adalah: a. melakukan penyiapan bibit tanaman, ternak dan ikan yang akan di distribusikan kepada masyarakat; b. melakukan kegiatan pembibitan dan perbanyakan tanaman, ternak, pembenihan dan pembesaran ikan; c. melaksanakan pengembangbiakan bibit varietas Pertanian Terpadu unggulan; d. melakukan peneltian mengenai teknik pembudidayaan varitas Pertanian Terpadu unggulan; e. melaksanakan percontohan dan penerapan teknologi budidaya tepat guna kegiatan pertanian, peternakan dan perikanan; f. melaksanakan pemeliharaan, pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan yang meliputi laboratorium kultur jaringan, rumah kaca, kandang ternak dan kolam ikan; g. melaksanakan penerimaan retribusi yang diperoleh dari pelaksanaan pelayanan penyediaan bibit varietas Pertanian Terpadu unggulan; h. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan ;dan i. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.

Pasal 4

(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi : a. pelaksanaan administrasi umum, dan kepegawaian; dan b. pelaksanaan administrasi keuangan. (3) Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah : a. melakukan penyusunan rencana kegiatan UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Dinas; b. pengendalian surat masuk dan surat keluar; c. melakukan pengelolaan arsip; d. melakukan kegiatan kerumahtanggaan di lingkungan UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan; e. melakukan pengurusan kebutuhan perlengkapan kantor UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan; f. melakukan pengurusan administrasi kepegawaian UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan; g. melaksanakan pembukuan pendistribusian bibit tanaman, ternak dan ikan kepada masyarakat penerimaan Retribusi Penyediaan Bibit Varietas Pertanian Terpadu Unggulan; h. melaksanakan pelaporan kegiatan pendistribusian bibit tanaman, ternak dan ikan kepada masyarakat; i. melaksanakan pelaporan kegiatan kunjungan masyarakat dalam mempelajari penerapan teknologi pertanian, peternakan dan perikanan di UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan ; j. melakukan pengelolaan keuangan UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan; k. melakukan penyiapan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang berkenaan dengan Dinas dan laporan lainnya; dan l. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan.

Pasal 5

(1) Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pemegang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. (3) Dalam hal Pemegang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari seorang dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Pemegang Jabatan Fungsional yang paling senior. (5) Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memangku setiap jenis Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Kepala UPT pada UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan merupakan jabatan struktural eselon IVa. (2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan merupakan jabatan struktural eselon IVb.

Pasal 7

UPT Pertanian Terpadu yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPT Balai Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.

Pasal 8

(1) Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak dilantiknya pejabat pada UPT Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017. (2) Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tangerang Nomor 107 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pada Dinas Ketahanan Pangan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 107); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang. Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 26 April 2018 Pjs.WALIKOTA TANGERANG, Cap/Ttd Dr. M.YUSUF, S.Sos, M.Si Diundangkan di Tangerang pada tanggal 26 April 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, Cap/Ttd DADI BUDAERI BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2018 NOMOR 43