Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2002 tentang PENGUJIAN ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA DAN BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS

PERDA No. 45 Tahun 2002 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : L Daerah adalah Propinsi Banten; 3. A- 5. 2. Petnerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Dacrah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah. Gubernur adalah Gubernur Propinsi Banten; Dinas adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Propinsi Banten; Kepala Dinas adalair Kepala Dinas Perindustrian, Pcrdagangan dan Koperasi propi.si Banten; ( : P p i e h e t n A , r l , v' r uJCruar ,'.-,o,.Ih Pegalvai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; l. Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UT'fp adalah alat-alat yang dipergunakan di bidang metrologi legal; 8, Barang dalam keadaan terbungkus, selanjutnya disebut BDKT; 9. Balai Pengelola Laboratorium Metrologi yarrg selanjurnya disingkar BpLM; l0' Kitab UNDANG-UNDANG FIukum Acara Pidana yang selanjutnya disingkat menjadi KUHAP; I l, Badan adalah sckurupulan orang dan atau nrodal yang merupakan kesatuan baik yang nteiakukan usalta maupun yang tidak mclakukan usaha yang meliputi perseroan Tcrhnta' D^rseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Vtitit< Negara atau ^ v r v u \ L . J , I v / T-)rp"al' rlo'-n1 nanta dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, v q v ^ q r l u v r r 6 i persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisaii sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya; 12' Rctribusi Dacrah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan olch Pcmcrintah Daerair untuk kepentingan orang pribadi atau badan; 13. Jasa Umurn adalah jasa yang discdiakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepcntingan Lrmunl scrta dapat ciinikmati oleh orang pribadi atau badan; 14. Retribusi Jasa Utntttn adalair rctribusi ),ang bcrsifat bukan pajak yang diterima langsung n l e h n p n c n r r \rrcir 1-,'cuggur0 jasx dan ntcnrbcri rnanfaat lchusrls bagi orang pribadi, badan yang diharuskan tttcmbll'ar rctribusi, scrla tidak bertentangan dengan kebijakan nasional/percdariin barang 15. Retribusi l'cra/Tcra Ulang dan ir..rlibrasi AIat-alat Ukur, 1'akar, 'l'imbang dan Pprlp'roL'enennya serta Pcngujian Bariing Dalam Keadaan Tcrbungkus yang selanjutn),a disebut Rctribusi adalah pctttbay'aran atas pelayanan Tera./Tera Ulang din Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Tirnbang ciarr Perlcngkapannya scrta Pengujian Barang Dalar' Keadaan Terbtrngktts scstt;ti dcrtgan i)craturan Perundang-unclangan yang bcrlaku ),ang diselenggarakan olch [,erncrintah I)ropinsi Banren: 16. Pengujian adalah kcscluruhan tinciakan teknis yang dilakukan oleh l)enera untuk membandingkan alat ukur dengan standar untuk satuan ukuran yang sesuai guna nlPnrrf nnlrn'r sifat atau karakteristik Li'f'lP (sifat nretrologis) atau menentukan besaran r r r v r r v L q y l \ q r r atau kesalahan pengukuran; 17. Penguji adalah Penera pada Baiai N{etrologi yang ditunju}</ditugaskan sesuai ketentuan Perundang-undangan )/ang berlaku; 18. Penera adalah Pegawai Negcri Sipil yang memiliki keahlian khusus di bidang metrologi yang diberi hak untuk melaksanakan kegiatan kemetrologian dan bertugas di bawah pembinaan Lembaga Metrologi Legal; 19. Alat Ukur, Takar, Tambang dan Perlengkapannya (UTTP) adalah alat yang dipergunakan dalam ruang lingkup nretrologi legal dan metrologi teknis; 20.'fera Uiang adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal \''nc ho'lol's atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah tanda tera J s r 1 6 v v r l s \ ! L^+^r Lerlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan u4ror ! d-tLY v atas UTTP yang telah ditera; ll,,\B IV I(ETENT U AN ALAT U KIJ It,'f .\ t(AIt, TII\,1 IIAN G D AN I', [, itl- Ii N G I(APAN NYA DAN BAI]..\NG I)ALAI\,I i(IiADAAN TERBUNGI(US YANG DIUJI

Pasal 5

( 1) Setiap alat U'f'l'P yang digunakan untuk kcgiatan perdagangan, industri atau kepentiirgan urnum, rvajib diujikan kc Balai Pengelola Laboratorium Metrologi. (2) Produk BDKT yang diproduksi, dicciarkan dan dijual kepada konsumen wajib diujikan ke BPLM (3) Masa berlaku tanda tera aiat U'f'fP dan hasil pengujian BDKT ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, (4) Tanda tera sebagainrana dinraksud clalam ayat (3) pasal ini tidak berlaku apabila alat UTTP mcngalanri pcrubahan yang nrcmpengaruhi sifat ukurnya.

Pasal 6

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif rctribusi didasarkan pada kehiiakan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan biaya operasional, biaya perawatan r \ v v r J dan pcntc I iltirraan peralatan. I}AB VI BIISARNYA TARIF RtrTRIBUSI Pasal 'i Ilpca,-,rvr t.rrif rn111[sSi ciitCtapklrp Scblgeintlla tCrCantUltt daiant Larlrpirart dan nferUpakan L r v J c t l l r J c r L ( l r r r r v bagian )'ang tidaf: tcrpisalll.:an ciari i)craittran Daerah ini. llAIl vlt C,\R'\ PIiN G I II'|UNGAN R[,]'RI I}USI

Pasal 8

Besarnya retribusi yang ri'ajib dibal'ar cihitung dengan cara : a. Tarif retribr.rsi dikalikan dcngan jurrrlalt alat UTTP; h Tcrif nerinnl dikalikan dcngan ianra jam pengujian IIDKT dengan jumlah jam v . ^ s a r ^ H ' ^ J * . . pengujian adaiah 3 jrm. I]AB VIII \\' I I-AY AI I I'E [4 LIi\i G U't",\N

Pasal 9

- Wilay'ah pernungu'Lan Retribusi tj-f f P dtut BDK'f nreliputi seluruh Wilayah Kabupaten/Kota se Propinsi Banten. ( l ) (2)

Pasal 12

(l) Kepada Instansi Pemungut Rctribusi diberikan Upah pungut sebcsar 5% (lima persen) dari realisasi peneritnaan Retribusi y'ang disetorkan ke Kas Daerah. (2) Pe rnbagian upalr purtgut scbagairnana ciimaksud dalanr ayar (l) pasal ini, ditetapka' dengan Keputusan Cubcrnur. RAB XI TrffA Ci\lL\ PIIN{I}AYARAN RIIT.RII}USI n I r ^ rasal I -i Pcnrbayaran retribusi UT]'p clan BDrrT harus dilunasi sekaligus. Tata cara pernbayaran, penyetoran, tempat pembayaran rctribusi diatur dengan t /Nepulusan uubcritrlr.

Pasal 14

Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada pembayaran yang telah divalidasi. Setiap pcnibayaran dicatat cialanr b.ku penerir,aa'. Bentuk isi, kuaiitas, ukura' buku dan tanda bukti dengan Keputusan Gubernrrr. Pasal 13 diberikan randa bukti pembal'aran retribusi ditetaokan I]AB XII 'f,\'l'r\ C.,\l{.\ I, IINAGIIIAN ItE'l'lllBUSI I)asal I 5 (1) (2) ( l ) (2) ( l ) (2) ( J J (l) Pcngeluaran Surat'l-cguriiii atau I)criirgatan atiru sLlrat tindaka' pclaksa'aln pc.agiira. rctribusi segera diberikanny,a'fanda iluf:ri pcnaqiIr:rn. lainnl'a varlg scjenis scbagai arval sctelah 7 (tujuh) hari seiak (2) Dalanr jangka rvaktu tujuir hari sctclirh tanggal Surat Tcguran atarr Pcringatan atau surat lainnya yang sejcnis, lvajib RctribLrsi harus melunasi Rctribusi yang terutang.

Pasal 16

Daiam hal wajib retribusi tidak mcrnbayar tepat pada waktunya atau kurang mcmbayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2 nh (dva pcrsen) setiap bulan dari retribusi yang tcnltaltg atau kurang dibrvar dln ditagih dcngan rncnggunakan S'lltD maksinturtt sclanra 12 (clua bclas) bulart, BAil xl \/ i,I;.NYIDII(AN Pasal I 7 (l) Pejabat Pegari'ai Ncgcri Sipil cli lingkurrgan Pcmcrintah Dacrah diberi wewenang khusus sebagai I'cnviclik untuf: rncllkukan Jrcnf idikan tindak pidana di bidang retribusi daerah. (2) Wervenang Pcnl,idik scbagainranr dimaksud dalanr a)'at (l) pasal ini, adalah : a, menerima, nrcncari, nlcnguntpulkan dan mencliti kcte rartgan 3tau laporan berkenaan dcngan pcllngglran bidang rctribusi agar kctcrangan atau laporan tersebut menjadi icngkap dan jelas; b. meneliti, mencari dan n'rcngunlpulkart l<eterartgan rncngenai orang pribadi atau badan tentang kcbcrrarrrr IrL-rbuatan yang diiakukan sehubungan dengan pelanggaran Rctribusi c. meminta keterangan drn bairan bukti dari orang atau badan irukum sehubungan dengan tindak piciarra cii bidlrrg Retribusi; d. memeriksa buku-buku, catatiin-catatan clan dokunren lain bcrkenaan dcngan tindak pidarra dibidang retribusi; e, meiakukan penggelaciahan untuk mendapatkan bahan bukti pcmbukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lairr, scrta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; i, ntcnlinta bantuan tcnaga ahli dalarn rangka pclaksattaan tugas pcnyidikan tindak pidana di bidang retribusi; g. menyuruh berhenti dan atau melaranq seseoral'tg meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan mcmeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibarva sebagaimana dimaksud huruf c tcrsebut diatas; h, memotret seseorang untuk mendengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; i. memanggil seseorang untuk mendcnga.r keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikanpenyidikan; k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran pcnyidikan tindak pidana di bidang retribusi ntenurut hukr-rm yang dapat dipertanggungj awabkan. (3) Penyidik sebagaimana dirnaksud dalam ayat (l) pasal ini, ntemberitahukan dimulainya penyidikan dan nten)/iintltaikan hasii penyidikannya kepada Pcnuntut Umum. llr\ll XV I( Ii'f IiNl'tlAN I) I DAN r\ I)asal 1 8 ( I ) tlarang siapa vane rrrciarrggar kctcntur.,in I)eraturan I)aclair irri diattcr.tttt pidarta kttt'uttgatt sclanra-larnarry'a 3 (tiga) bularr atarr tlencla scr.rarryak-bart1'akni'a 4 (crnpat) kali .lrrnlalr rclribrrsi viutg tcrutaltg. - (2) Tindak pidana sebagainrana dinraksucl dalam ayat (l)pasal ini, adalah pelanggaran. II,,\I] XVI I([,TIiN-fUAN PENUTUP Pasal I 9 Ilal-hal yang belurn cukup diatur dalarl Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dcngan Keputusan Gubernur,

Pasal 20

Peraturan Daerah irri mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat nrcngetahuin;'a, merncritrtahkan pengundangan Peraturatr Daerah ini derrgan pencntpatanttl,a dalanr l-crnbaran Daerah Propinsi Bantcn. Ditetapkan di Serang pada tanggal 1B Desember 2002 G U IIERN UIt Il,\ N'f E,N, ttd II. I). NlLJN'\NI)'\II Diundangkan di Scrartu n a d r t a n o o r f 1 9 h s e m b e r 2 C C 2 ' 5 5 - ' S E,I(RE,T A RI S I) "\ [, I].,\ I I PRO PINSI ll.\N'l'liN, ttd Drs. H. CIIAE,RON i\{IJCIISIN Pcrnbina Utanra NIucl:r N I P . 0 1 0 0 5 7 3 4 8 LIrMI]AI{AN DAIIfu\II I)ROPINSI BAI'J'I-I:N 'TN IIUN 2O02 NOMOI{ .7,]., S l r l { l , . Q . . '