Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2011 tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN TAHUN JAMAK UNTUK PEMBANGUNAN PASAR MODERN KOBA DAN GEDUNG BERTINGKAT SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) 1 KOBA KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bangka Tengah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
6. Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat adalah sumber pendanaan yang didapat selain sumber pendanaan yang tersedia dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
7. Kontrak Tahun Jamak adalah kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran atas beban APBD yang dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan.
Pasal 2
Pengikatan dana anggaran tahun jamak dimaksudkan untuk memenuhi pelaksanaan sebagai berikut :
a. pembangunan Pasar Modern Koba; dan
b. pembangunan Gedung Bertingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Koba.
Pasal 3
(1) Tujuan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pasar Modern Koba dengan kontrak tahun jamak adalah untuk memacu percepatan pembangunan dan perekonomian di Kabupaten Bangka Tengah.
(2) Tujuan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Bertingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Koba dengan kontrak tahun jamak adalah untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan.
Pasal 4
Anggaran pelaksanaan kontrak tahun jamak pembangunan Pasar Modern Koba dan Gedung Bertingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Koba adalah bersumber pada :
a. APBD Kabupaten Bangka Tengah; dan/atau
b. APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pasal 5
Jumlah dana anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, adalah :
a. pembangunan Pasar Modern Koba sebesar Rp 17.720.000.000,- (tujuh belas milyar tujuh ratus dua puluh juta rupiah), dengan rincian :
1. tahun 2012 sebesar : Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah); dan
2. tahun 2013 sebesar : Rp. 7.720.000.000,- (tujuh milyar tujuh ratus dua puluh juta rupiah).
b. pembangunan Gedung Bertingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Koba sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), dengan rincian :
1. tahun 2012 sebesar : Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
dan
2. tahun 2013 sebesar : Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Pasal 6
Jangka waktu pembangunan dengan kontrak tahun jamak adalah :
a. pembangunan Pasar Modern Koba yang akan dilaksanakan dalam tahun jamak selama 2 (dua) tahun anggaran, yaitu tahun 2012 dan tahun 2013; dan
b. pembangunan Gedung Bertingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Koba yang akan dilaksanakan dalam tahun jamak selama 2 (dua) tahun anggaran yaitu tahun 2012 dan tahun 2013.
Pasal 7
Pengikatan dana anggaran dalam kontrak pelaksanaan tahun jamak akan digunakan untuk biaya program/kegiatan Pembangunan Pasar Modern Koba yang anggarannya akan dicantumkan dalam APBD dan apabila anggaran belum terpenuhi pada tahun berjalan/berkenan, akan disesuaikan pada tahun anggaran selanjutnya.
Pasal 8
(1) Pembangunan Pasar Modern Koba harus dilaksanakan berdasarkan perencanaan tapak kawasan (site plan).
(2) Perencanaan tapak kawasan (site plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 9
Apabila terjadi perubahan moneter dan kondisi perekonomian yang mengakibatkan terjadinya perubahan harga sehingga besarnya nilai kontrak tahun jamak mengalami perubahan dan berdampak pada ketersediaan dana, maka akan diadakan perubahan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Ditetapkan di Koba pada tanggal 19 Desember 2011
BUPATI BANGKA TENGAH,
ERZALDI ROSMAN Diundangkan di Koba pada tanggal 19 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH,
IBNU SALEH
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 165
