Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2002 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 1
Dalarn peraturan Daerah ini yang c,imaksud dengan :
1, Daerah adalah propinsi Banten;
2 lifl,'Jffi: B:::T#l;|,,ft::i5r beserta perangkat Daerah otonom yans
3. Gubernur adalah Gubernur Banten;
4' Penyidik Pegawai Negeri sipil yang selanjutnya disebut ppNS, adalah pejabat Pegawai Negeri sipil tertentu di iingkungan pemerintah Daerah yang diberi ffi l,^ff,l,.t, ,! !:1::;:'J r'# : il :
- u n o Jn i u n t u k m e I a k u k a n p e n y i d i k a n t e rh a d a p 5' Penyidik PoLRI adalai-r , Pejlbat Kepolirigl Negara Repubrik rndonesia ;rf;f;.i??1 ,o'ruksud daram pasar o uvut (1) huruf-a undans_undans Nomor 6' Pegawai Negeri sipil selanjutn.y.a disingkat pNS adalah pegawai Negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam unoang-i;ndang NomorJ3 Tahun 1gg9;
7 ' Tindak Pidana adalah tindak pidana putrngg.ran terhadap peraturan Daerah.
Pasal 1
(1)PPNS sebelum melaksanakan tugasnya harus terlebih dalrulu mengangkat qrrmn2hiianji dan dilantik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Tata cara Penganrbilan Sumpah/Janji dan Pelantikan sesuai dengan peraturan perundang-undanq an yarrg berlaku,
Pasal 2
dan bertanggung jarvab kepada Gubernur merarui PPNS berkedudukan di bawan Pimpinan Unit Organisasinva.
Pasal 3
PPNS mempunyai tugas rnelakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas tersebut dalam Pasal 3, ppNS mempunyai wewenang :
a' menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak n i r l ^ ^ ^ ' } J t v c l t t c t , b' melakukan tindakan pertama pada saat itu, ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c' menyuruh berhenti seseorang Tersangka darr memeriksa tanda pengenal diri Tersangka;
d. melakukan penyitaan bencja dan atau surat;
e. mengambil sidik jari dan memotret Tersangka;
f ' memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai rersangka atau saksi;
g mendatangkan orang ahli dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h' mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut out<an merupakan tindak pidana,dT selanjutnya melalui Penyidik poLRl memberitahukan hal tersebut kepada penuntut Umum, Tersangka atau keruarganya;
i' melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 5
PPNS dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pasal 3, berada di bawah koordinasi dan pengawaian penyidik poLRr.
Pasal 6
(1)selain hak-hak sebagai PNs sebagaimana yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1ggg, tepaia ppNS daplrt OiOurikan uang insentif,
(2) Besarnya uang insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 7
PPNS sesuai dengan bidang tugasnya wajib :
a, melakukan pe.nyidikan apabila mengetahui, menerima laporan tentang terjadinya pelanggaran terhidap peraturan Daerah, b, menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut Umum POLRI dalam wilayah hukum yang sama;
c' membuat Berita Acara setiap tindakan daram har :
1) Pemeriksaan tersangka;
2) Penggeledahan rumah;
3) Penyitaan barang;
atau pengaduan melalui Penyidik
4) Pemeriksaan saksi;
5) Pemeriksaan ternpat kejadian.
d, Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Pimpinan Unit Organisasinya masing-masing.
Pasal 9
Hal-hal yang berkaitan dengan teknis penyelenggaraan pendidikan diatur lebih lanjut oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
(1) Pengangkatan PPNS dilingkungan Pemerintah Propinsi diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Kehakiman dan HAM melalui lvlenteri Dalam Negeri.
(2) Syarat-syarat Pegawai Negeri Sipil yang dapat diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah :
a. Serendah-rendahnya berpangkat Pengatur Muda (Golongan ll/b);
b. Berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas;
c. Ditugaskan di Bidang Teknis Operasional;
d. Telah lulus pendidikan khusus di Bidang Penyidikan,
e. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam 2 (dua) tahun berturut-turut dengan nilai rata-rata baik;
f. Berbadan sehat dan dibuktikan dengan Keterangan Dokter.
Pasal 11
(1) Dalam Surat Usulan Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus dicantumkan :
a. Nomor, tahun dan nama Peraturan Daerah yang menjadi dasar hukum pemberian kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan;
b. Wilayah kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan.
(2) Dalam surat Usulan tersebut ayat (1) Pasal ini harus dilampirkan :
a. Photo copy ljazah terakhir yang dilegalisir rangkap 4 (empat);
b. photo copy Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan/Pangkat terakhir yang dilegalisir, rangkaP 4 (emPat)'
c. photo copy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) untuk selama 2 (dua) tahuh terakhir berturut-turut yang dilegalisir, rangkap 4 (empat);
d. photo copy sertifikat Pendidikan khusus dibidang Penyidikan yang dilegalisir, rangkaP 4 (emPat);
e, Surat Keterangan Dokter yang menyatakan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berbadan sehat rangkap 4 (empat);
f. Pas Photo hitam putih ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar' Pasal 12
(1) ppNS yang mutasi antar instansi atau antar Kabupaten/Kota dalam Daerah, Keputusan Mutasinya diterbitkan oleh Gubernur dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri,
(2) ppNS yang mutasi antar Propinsi Keputusan Mutasinya diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
(1) PPNS diberhentikan dari jabatannya karena :
a, Beihenti sebagai Pegalvai Negeri Sipil;
b. Atas permintaatt sendiri;
c. Melanggar disiplin kepegawaian berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
d. lr.4utasi Pegawai Negeri Sipil;
e. Tidak lagi mernenuhi syarat sebagai PPNS;
f. Meninggal dunia.
(2) Pemberhentian PPNS sebagaimana dimaksud ayat (1), diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Kehakiman dan HAM melalui Menteri Dalam Negeri.
(3) Usul Pemberhentian PPI'lS harus disertai dengan alasan-alasan dan bukti pendukung nya.
Pasal 14
Keoutusan Pemberhentian PPNS diterbitkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
Pasal 15
(1)Pegawai Negeri Sipii yang diangkat atau mutasi sebagai PPNS diberi Kartu Tanda Pengenal yang diterbitkan oleh Gubernur dalam hal ini Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah.
(2) Kartu Tanda Pengenal dintaksud ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung mulai tanggal dikeluarkannya.
(3) Bentuk Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud ayat (1), sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Daerah ini.
Pasal 16
(1) Setelah habis masa berlakunya Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (2) dapat diusulkan perpanjangan.
(2) Perpanjangan Kartu Tanda Pengenal, harus diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu sebelum berakhir masa berlakunya, oleh Pimpinan Unit Organisasi kepada Gubernur melalui Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah.
(3) Perpanjangan Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud ayat (2) dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan perpanjangan, harus sudah selesai diproses penerbitannya oleh Biro Hukunr Sekretariat Daerah.
(4) Penggantian Kartu Tanda Pengenal karena mutasi sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1), diterbitkan oleh Gubernurdalam hal ini Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah.
Pasal 17
Untuk memperpanjang l(artu Tanda Pengenal dimaksud Pasal 16 ayat (1) dalam Surat Usulan harus dilampirkan :
a. Photo Copy Kartu Tanda Pengenal yang telah habis masa berlakunya;
b, Surat Keputusan Pengangkatan sebagai ppNS;
.
D h n f n f - n n r
t. rruru \,upy Surat Keputusan Pengangkatan terakhir dalam jabatan/pangkat Pegawai Negeri Sipil;
d. DP3 untuk 1 tahun terakhir;
e, Pas Photo ukuran 2 x 3 cm hitam putih sebanyak 2 (dua) lembar;
f ' Persyaratan sebagaimana dimaksud huruf a sampai dengan d masing-masing rangkap 1 (satu).
Pasal 19
PPNS yang telah dilantik dapai melaksanakan penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah di wilayah kerja masing-masing.
Pasal 20
Petunjuk teknis penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah oleh PPNS diatur lebih lanjut oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2'l Setiap PPNS dalam menjalankan tugas penyidikan dilengkapi dengan Surat Perintah Penyidikan dari Pimpinan Unit Organisasi atas nama Gubernur.
Pasal 23
Pembinaan terhadap Penyidik Pegawai lrlegeri sipil meliputi :
a. Pembinaan Umum;
b. Pembinaan Khusus.
Pasal 24
(1)Pembinaan umum sebagaimana dimaksud Pasal 23 huruf a dilakukan oleh Menteri Dalam Neqeri.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud daram ayat (1) meriputi :
a. Kebijaksanaan bio'ang pendidikan/peratiharr;
b. Kebijaksanaan penyusunan program;
c. Rapat-rapat koordinasi.
(3) Pembinaan khusus sebagaimana dimaksud pasar 23 huruf Gubernur bekerjasama dengan rnstansi terkait.
(a) Pembinaan sebagaimana ciimaksud ayat (3) meriputi :
a. Pembinaan Teknis yuridis dan Teknis Administrasi;
b' Pembinaan peraksanaan tugas-tugas operasionar.
b dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Lampiran lV
Pasal 25
(1)Pakaian Dinas ppNs berpedoman daram Keputusan sebagaimana tercantum daram Lampiran il sampai Peraturan Daerah ini.
(2) Tata cara penggunaan pakaian dinas PpNS sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Pasal 26
(1)Biaya peiaksanaan pembinaan Teknis Yuridis dan Administratif, termasuk kegiatan pengawasan cJan pengendalian tugas-tugas operasional penegakan Peraturan Daerah oleh PPf'ls dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah daram har ini Biro Hukuni sekretariat Daerah.
(2) Biaya pelaksanaan tugas-tugas penyidikan peranggaran peraturan Daerah oreh PPNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disediakan dalam Pos Anggaran Dinas/lnstansi/Unit tempat kerja ppNS yang bersangkutan bertugas.
Pasal 27
Hal-hal yang belum cukup diatur cjalarn teknis pelaksanaannya akan diatur lebih Peraturan Daerah ini, sepanjang rnengenai lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 28
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinli Banten.
Ditetapkan di Serang pada tanggal 21 &eenber Z0Oz GUBERNUR BANTEN, ttd H. D. MUNANDAR Diundangkan di Serang pada tanggal 24 beenber 2002 SEKRETARIS DAERAH PROPINSI BANTEN, ttd Drs. H, CHAERON MUCHSTN Pembina Utama Muda NtP. 010 057 348 LEMBARAN DAERAH PRCPINSI BANTEN TAHUN 2OO2 NOMOR ..?4..
SERI : ...F...
