Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KORBAN PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

PERDA No. 47 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Tangerang. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Tangerang. 4. Badan adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tangerang. 5. Kepala Pelaksana adalah Kepala Unsur Pelaksana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah. 6. Sekretaris Unsur Pelaksana adalah Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah. 7. Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban yang selanjutnya disebut UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban adalah Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tangerang. 8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban yang selanjutnya disebut UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tangerang. 9. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu. 10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang.

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban kelas A pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah. (2) UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban terdiri dari : a. UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban Batu Ceper; b. UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban Ciledug; c. UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban Cibodas;dan d. UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban Periuk. (3) Susunan Organisasi UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 3

(1) UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan yang berkenaan dengan pencegahan, pengendalian, pemadaman kebakaran dan penyelamatan korban. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban mempunyai fungsi : a. pelaksanaan koordinasi dalam pencegahan; b. pelaksanaan pengendalian; c. pelaksanaan operasi pemadam kebakaran; d. pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi korban; e. pelaksanaan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran; f. pelaksanaan inspeksi peralatan proteksi kebakaran; g. pelaksanaan investigasi kejadian kebakaran; h. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran;dan i. pengelolaan ketatausahaan UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban. (3) Rincian tugas UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban adalah : a. melakukan pencegahan kebakaran; b. melakukan pengendalian kebakaran; c. melakukan operasi pemadaman kebakaran; d. melakukan operasi penyelamatan dan evakuasi korban peristiwa kebakaran, banjir, dan keadaan darurat atau bencana lainnya; e. melaksanakan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran; f. melaksanakan inspeksi peralatan proteksi kebakaran; g. melaksanakan investigasi kejadian kebakaran; h. melaksanakan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran; i. melakukan upaya-upaya penyelamatan benda-benda atau barang-barang milik para korban peristiwa kebakaran, banjir, dan keadaan darurat atau bencana linnya; j. melakukan upaya pencarian terhadap korban yang hilang dalam peristiwa kebakaran, banjir, dan keadaan darurat atau bencana lainnya; k. melakukan pemberian pertolongan pertama kepada para korban dalam peristiwa kebakaran, banjir, dan keadaan darurat atau bencana lainnya yang mengalami luka-luka; l. melakukan pengurusan jenazah korban peristiwa kebakaran, banjir, dan keadaan darurat atau bencana lainnya; m. melakukan pengangkutan para korban peristiwa kebakaran, banjir, dan keadaan darurat atau bencana lainnya yang mengalami gangguan kesehatan dan atau kerusakan fisik/luka-luka ke Pusat Kesehatan Masyarakat atau institusi kesehatan yang terdekat guna mendapatkan perawatan atau tindakan khusus lebih lanjut; n. melakukan pemberian bantuan teknis dalam rangka pelaksanaan tugas Badan yang berkenaan dengan pencegahan dan penyuluhan mengenai bahaya kebakaran; o. melakukan pengelolaan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; p. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban; dan q. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pelaksana melalui Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Pasal 4

(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi: a. pelaksanaan administrasi umum, dan kepegawaian;dan b. pelaksanaan administrasi keuangan. (3) Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah : a. melakukan penyusunan rencana kegiatan UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan; b. melakukan pengendalian surat masuk dan surat keluar; c. melakukan pengelolaan arsip; d. melakukan kegiatan kerumahtanggaan di lingkungan UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban; e. melakukan pengurusan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan kantor UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban; f. melakukan pengurusan administrasi kepegawaian UPTD Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban; g. melakukan pengelolaan keuangan di lingkungan UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban; h. melakukan penerimaan dan penyetoran Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; i. melakukan penyiapan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang berkenaan dengan Badan dan laporan lainnya; dan j. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban.

Pasal 5

(1) Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pemegang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. (3) Dalam hal Pemegang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari seorang dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Pemegang Jabatan Fungsional yang paling senior. (5) Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memangku setiap jenis Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Kepala UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban merupakan jabatan struktural eselon IVa. (2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban merupakan jabatan struktural eselon IVb.

Pasal 7

UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.

Pasal 8

(1) Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak dilantiknya pejabat pada UPT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017. (2) Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tangerang Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Korban Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 96); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang. Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 26 April 2018 Pjs. WALIKOTA TANGERANG, Cap/Ttd Dr. M.YUSUF, S.Sos, M.Si Diundangkan di Tangerang pada tanggal 26 April 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, Cap/Ttd DADI BUDAERI BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2018 NOMOR 2018