Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEDOMAN TATANAN NORMAL BARU PADA KONDISI PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) SEKTOR PERDAGANGANDAN PENUNJANG PEREKONOMIAN

PERDA No. 47 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang. 3. Bupati adalah Bupati Lumajang. 4. Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnva disingkat COVID-19 adalah penyakit infeksi saluran pernapasan akibat dari Severe Acute Respiratory Syndrome Virus Corona 2 (SARS-CoV-2) yang telah menjadi pandemi global berdasarkan penetapan dari World Health Organization (WHO) dan ditetapkan sebagai bencana non alam nasional berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional. 5. Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya; 6. Pasar Rakyat adalah suatu area tertentu tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan proses jual beli berbagai jenis barang konsumsi melalui tawar menawar. 7. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang; 8. Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual; 9. Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan; 10. Pengelola Pusat Perbelanjaan/Toko Modern adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang minimarket melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringannya; 11. Rumah makan atau restoran adalah usaha yang menyajikan hidangan kepada masyarakat dan menyediakan tempat untuk menikmati hidangan tersebut serta MENETAPKAN tarif tertentu untuk makanan dan pelayanannya.

Pasal 2

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam penerapan tatanan normal baru sesuai protokol kesehatan secara ketat menuju masyarakat yang aman, sehat, dan tetap produktif.

Pasal 3

Peraturan Bupati bertujuan untuk: a. meningkatkan partisipasi warga masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran penyakit COVID-19; b. mendorong warga masyarakat mematuhi penerapan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran COVID-19; dan c. mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

Pasal 4

(1)Tempat-tempat kegiatan perdagangan yang dapat menerapkan tatanan normal baru meliputi: a. Pasar Rakyat; b. Pusat Perbelanjaan; c. Toko Modern; d. Rumah Makan/Warung Kopi; e. Toko Obat/Farmasi dan Alat Kesehatan; f. Rumah Makan/Warung Kopi di Rest Area; g. Salon/Spa, tempat Hiburan/Pariwisata. (2)Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam menerapkan tatanan normal baru wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat meliputi : a. memastikan semua pedagang menggunakan masker, face shield dan sarung tangan selama beraktivitas; b. pedagang yang berdagang di Pasar Rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter; c. sebelum Pasar dibuka dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh pedagang, pengelola pasar dan organ pendukungnya di bawah 37,3℃ (sesuai dengan ketentuan WHO); d. menyiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan/lokasi setiap 2 (dua) hari sekali; e. menjaga kebersihan lokasi berjualan termasuk lapak, los, dan kios sebelum dan sesudah aktivitas kegiatan perdagangan; f. memelihara bersama kebersihan secara umum seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai/selokan, dan tempat makan sebelum dan sesudah aktivitas kegiatan perdagangan; g. menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 50 % dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan protokol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan; h. mengatur waktu keluar dan masuk barang dagangan dari dan ke Pasar Rakyat oleh Pemasok; i. mengoptimalkan ruang terbuka untuk berjualan para pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter; j. pedagang dari luar kota dilarang berjualan di dalam maupun di luar pasar; k. dalam hal di lingkungan pasar terdapat pedagang dan pengunjung yang terkonfirmasi positif COVID-19, maka seluruh kegiatan di pasar di tutup sementara selama 14 (empat belas) hari dan dilakukan penyemprotan disinfektan; l. memasang media peringatan larangan masuk bagi pengunjung yang tidak memakai masker; dan m. menyediakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan – antar. (3)Pusat Perbelanjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam menerapkan tatanan normal baru wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat meliputi : a. menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 50 % dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan protokol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan; b. mewajibkan pedagang menggunakan masker atau face shield dan sarung tangan; c. menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk pusat perbelanjaan; d. mewajibkan pembeli menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk pusat perbelanjaan serta memasang himbauan larangan masuk bagi pengunjung yang tidak memakai masker.; e. melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas; f. memastikan kesehatan dan kebersihan pedagang dan pembeli dengan melakukan kontrol suhu tubuh pedagang dan pembeli di bawah 37,3℃(sesuai dengan ketentuan WHO); g. menerapkan pembatasan jarak antar sesama pembeli yang datang paling sedikit 1,5 meter; h. menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir paling sedikit 1,5 meter dan paling banyak 5 orang; i. menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan disinfektan secara berkala; j. memisahkan pintu masuk dan pintu keluar bagi pengunjung; dan k. memberlakukan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. (4)Toko Modern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam menerapkan tatanan normal baru wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat meliputi : a. menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 50% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan protokol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan; b. memastikan semua Petugas dan Pengelola toko menggunakan masker atau face shield dan sarung tangan selama beraktivitas; c. melakukan screening awal sebelum toko dibuka untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas dan pengelola toko di bawah 37,3℃ (sesuai dengan ketentuan WHO); d. melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas; e. mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk toko dan menjaga jarak antrian paling sedikit 1,5 meter serta kontrol suhu pengunjung di bawah 37,3℃ (sesuai dengan ketentuan WHO); f. memasang himbauan larangan masuk bagi pengunjung yang tidak memakai masker; g. di area toko, disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan/lokasi setiap 2 (dua) hari sekali; h. menjual barang-barang yang bersih dan sehat; i. menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir paling sedikit 1,5 meter dan paling banyak 10 orang; j. mengoptimalkan ruang terbuka untuk berjualan para pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 (dua) meter; k. mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan – antar; dan l. memberlakukan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. (5)Rumah makan/Warung Kopi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam menerapkan tatanan normal baru wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat meliputi : a. menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 50% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan protokol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan; b. memastikan semua Petugas, Pengelola, Pramusaji menggunakan masker atau face shield dan sarung tangan selama beraktivitas; c. melakukan screening awal sebelum Rumah Makan/Warung Kopi dibuka untuk memastikan suhu tubuh seluruh Petugas, Pengelola, Pramusaji di bawah 37,3℃(sesuai dengan ketentuan WHO); d. melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas; e. mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk dan menjaga jarak antrian paling sedikit 1,5 meter serta kontrol suhu pengunjung di bawah 37,3℃(sesuai dengan ketentuan WHO); f. memasang media peringatan larangan masuk bagi pengunjung yang tidak memakai masker; g. menyiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan/lokasi secara berkala termasuk sarana umum seperti toilet, tempat pembuangan sampah dan tempat parkir; h. menjual pangan yang bersih dan sehat; i. menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir paling sedikit 1,5 meter dan paling banyak 5 orang; dan j. memberlakukan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB. (6)Toko Obat/Farmasi dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dalam menerapkan tatanan normal baru wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat meliputi : a. menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 50% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan protokol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan; b. memastikan semua Petugas, Pengelola menggunakan masker atau face shield dan sarung tangan selama beraktivitas; c. melakukan screening awal sebelum Toko Obat/Farmasi dibuka untuk memastikan suhu tubuh seluruh Petugas, Pengelola, Pramusaji di bawah 37,3℃(sesuai dengan ketentuan WHO); d. melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas; e. menyediakan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan/lokasi secara berkala termasuk sarana umum seperti toilet, tempat pembuangan sampah dan tempat parkir; f. mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk dan menjaga jarak antrian paling sedikit 1,5 meter serta kontrol suhu pengunjung di bawah 37,3℃(sesuai dengan ketentuan WHO); g. memasang media peringatan larangan masuk bagi pengunjung yang tidak memakai masker; h. menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir paling sedikit 1 meter dan paling banyak 5 orang; i. mengatur tata letak kursi ruang tunggu dan jarak antara etalase obat dengan konsumen minimal 1 meter; dan j. memberlakukan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. (7)Rumah Makan/Warung Kopi di Rest Area sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dalam menerapkan tatanan normal baru wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat meliputi : a. menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 50% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan protokol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan; b. memastikan semua Petugas, Pengelola, Pramusaji Rumah Makan/Warung Kopi menggunakan masker, face shield dan sarung tangan selama beraktivitas; c. melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh Petugas, Pengelola, Pramusaji di bawah 37,3℃(sesuai dengan ketentuan WHO); d. melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas; e. mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk dan menjaga jarak antrian paling sedikit 1,5 meter serta kontrol suhu pengunjung di bawah 37,3℃(sesuai dengan ketentuan WHO); f. memasang media peringatan larangan masuk bagi pengunjung yang tidak memakai masker; g. menyiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan/lokasi secara berkala termasuk sarana umum seperti toilet, tempat pembuangan sampah dan tempat parkir; h. menjual barang dagangan yang bersih dan sehat; dan i. menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir paling sedikit 1,5 meter dan paling banyak 5 orang. (8)Salon/Spa, Tempat Hiburan/Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dalam menerapkan tatanan normal baru wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pasal 5

Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati ini dilakukan oleh Dinas Perdagangan dengan pendampingan dari Perangkat Daerah/Instansi terkait dan dapat mengikutsertakan unsur Kepolisian dan/atau TNI.

Pasal 6

Penindakan atas pelanggaran Peraturan Bupati ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah/Instansi terkait dan dapat mengikutsertakan unsur Kepolisian dan/atau TNI.

Pasal 7

Tempat perdagangan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberi sanksi: a. surat peringatan; dan/atau b. penutupan operasional untuk jangka waktu tertentu apabila tidak mengindahkan surat peringatan yang telah diberikan.

Pasal 8

(1)Evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati ini dilakukan secara berjenjang oleh masing-masing bidang pada Gugus Tugas COVID-19. (2)Hasil pelaporan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bupati.

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang. Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 30 Juli 2020 BUPATI LUMAJANG, ttd. H. THORIQUL HAQ, M.ML. Diundangkan di Lumajang pada tanggal 30 Juli 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG ttd. Drs AGUS TRIYONO, M. Si. NIP. 19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 47 PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Sekda Asisten Kadis Perdagangan Kabag. Hukum