Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2002 tentang PELAYANAN KESEHATAN PADA BALAI KESEHATAN TENAGA KERJA

PERDA No. 48 Tahun 2002 berlaku

Pasal 2

(1)Setiap orang atau badan hukum yang nremerlukarr pelayarran kesehatan di BKTK, dikenakan tarif pelayanan kesehatan. (2) Jenis pelayanan kesehatan yang berikut : a. Rawat.lalan; b. Pemeriksaan Spesialistik; c. Tindakan Medik; d. Kesehatan Gigi; dapat diberikan di BKTt( adalah sebagai e. Pemeriksaan penunjang diagnostik; f . Pengujian kesehatan; g. Evaluasi kualitas lingkungan kerja

Pasal 3

Besarnya tarif pelayanan kesehatan dasar per penclerita setiap kali kunjungan : 1. Rawat jalan Rp, 5.000,_ 2. Pelayanan Cito/Gawat Darurat .. Rp. 1 0.000,- 3. Pelayanan Keluarga Berencana (suntik) Rp. 10.000,_ 4, lmunisasi ..... Rp. S.0OO,- 5. Obat-obatan . .,. .. sesltai jumlah dan jerris yang diberikan

Pasal 4

Besarnya tarif pemeriksaan spesialistik per oenderita setiarp kati 1 Spesialis Penyakit Dalam 2. Spesialis Mata 3. Spesialis Anak 4. Spesialis THT 5. Spesialis Kebidanan dan Kandungan kunjungan : Rp, 15,0C0,- Rp, 15.000,- Rp, 15.000,- Rp, 15,000,- Rp, 15,000,- Rp. 15.000,- 6. Spesialis Bedah 7. Ganti balutan

Pasal 5

Besarnya tarif tindakan medik per penderita setiap kari kunjungan 1. Perawatan luka tanpa jahitan 2' Perawatan luka dengan jahitan s/d 5 jahiran 3, Luka lebih 5 jahitan setiap jahitan ..,. 4. Khitanan (sirkumsisi) 5. lnsisi Abses 6, Ektraksi benda asing 2. Pencabutan 1 gigi tetap 3. Pencabutan 1 gigi dengan komplikasi 4. Penambahan amalgamlsilikat 5. Penambahan composite/sinar,.... 6. Perrambahan sementara 7, Pembersihan karang gigi per rahang .. B, Alveolectomi 9, Gingivectomi 10. Operculectomi

Pasal 6

Besarnya tarif pemeriksaan/pelayanan kesel'ratan gigi sebagai berikut : 1. Pencabutan 1 gigi susu

Pasal 7

Besarnya tarif pemeriksaan penunjang diagnostik sebagai berikut 1. Pemeriksaan Radiologi per film a. Thorax b. BNo/Abdomen c. Schedel/Kepala a. Golongan Darah b. Darah Rutin (Hb, Rp. 10.000,- Rp. 15,000,- Rp. 25.000,- Rp. 15.000,- Rp, 15,000,- Rp. 35.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10,000,- Rp. 20.000,- Rp. 15 000,- Rp, 20.000,- R.p. 30.000,- Rp. 10.000,- Rp.35.000,- Rp. 50.000,- Rp, 50,000,- Rp.60.000,- Rp, 25.000,- Rp. 40 000,- Rp, 50.000,- Rp. 30.000,- Rp. 30.000,- Rp, 25.000,- Rp. 30.000,- Rp. 35.000,- Rp. 30.000,- Rp. 3.500,- Rp. 17.500,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 15.000,, J . 4 . q r\ - B . Pemeriksaan gigi Pemeriksaan THT : Pemeriksaan Mata Thorak foto Laboratorium test pendengaran : test kerajaman mata Rp. 15.000,- Rp, 10,000,- Rp. 10.000,- Rp, 17.500,- Rp, 17.500,- Rp. 12.500,- Rp. 12.S00,- Rp, 12.500,- Rp. 8.000,- Rp. 8.000,- Rp. 15,000,- Rp.60.000,- Rp. 25.000,- Rp.25.000,- Rp.65.000,- Rp.65.000,- Rp. 5.000,- Rp. 2,S00,- Rp. 5.000,- Rp, 50.000,- berikut : Itp.1 10.000,_ Rp. 00,000,- Rp. 20.000,- Rp. 60.000,- Pasal g Besarnya tarif pengujian kesehatan untuk keperluan : 1. Pemeriksaan kesehatan umum 2. Melanjutkan pendidikan/sekolah 3, Melamar pekerjaan .... 4. Pemeriksaan kesehatan dasar tenaga kerja Meliputi : pemeriksaan flsik umum sederhana (Ht. Urine) Pasal g Penguluran tingkat kebisingan per lokasi per surnber kebisingan dengan analisa frekwensi minirnal 10 6. Pengukuran tingkat kebisingan per lokasi per surnber kebisingan dengan analisa frekwensi minimal 10 7 . Pengukuran penerangan cahaya LJmum per .100r.reter Rp,25,000,- Rp, 60.000,- Rp. 20.000,- Rp. 30.000,- Rp. 30.000,- Rp. 30.000,- Rp, 30.000,- F.p.200.000, persegi per pengukuran minimal 10 B. Pengukuran tekanan panas suhu basahalami per titik pengukuran minimal 10 L Pengukuran tekanan panas dan lsBB per lokasi maksimum 2 titik per pengukuran minimal 10 10, Pengukuran tekanan panas dengan lrp per lr:kasi maksimum 2 titik per pengukuran minimal 10 1 1 . Pengukuran getaran per pengukuran mirrirnal 10 12. Pengambilan dan analisa asap (NH3, l-125, CO, SOz) dari cerobong per komponen pengukuran

Pasal 10

(1)Pelayanan kesehatan karyawan peserta Askes, Jamsostek sesuai denoan perurrdsng-undangan yang berlaku. (2) Besarnya tarif untuk perusahaan yang melakukan perjanjian kerjasama sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ditarnbah 25% untuk jasa pelayanan.