Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2002 tentang PELAYANAN KESEHATAN PADA BALAI KESEHATAN TENAGA KERJA
Pasal 2
(1)Setiap orang atau badan hukum yang nremerlukarr pelayarran kesehatan di BKTK, dikenakan tarif pelayanan kesehatan.
(2) Jenis pelayanan kesehatan yang berikut :
a. Rawat.lalan;
b. Pemeriksaan Spesialistik;
c. Tindakan Medik;
d. Kesehatan Gigi;
dapat diberikan di BKTt( adalah sebagai
e. Pemeriksaan penunjang diagnostik;
f . Pengujian kesehatan;
g. Evaluasi kualitas lingkungan kerja
Pasal 3
Besarnya tarif pelayanan kesehatan dasar per penclerita setiap kali kunjungan :
1. Rawat jalan Rp, 5.000,_
2. Pelayanan Cito/Gawat Darurat ..
Rp. 1 0.000,-
3. Pelayanan Keluarga Berencana (suntik) Rp. 10.000,_ 4, lmunisasi .....
Rp. S.0OO,-
5. Obat-obatan .
.,. .. sesltai jumlah dan jerris yang diberikan
Pasal 4
Besarnya tarif pemeriksaan spesialistik per oenderita setiarp kati 1 Spesialis Penyakit Dalam
2. Spesialis Mata
3. Spesialis Anak
4. Spesialis THT
5. Spesialis Kebidanan dan Kandungan kunjungan :
Rp, 15,0C0,- Rp, 15.000,- Rp, 15.000,- Rp, 15,000,- Rp, 15,000,- Rp. 15.000,-
6. Spesialis Bedah
7. Ganti balutan
Pasal 5
Besarnya tarif tindakan medik per penderita setiap kari kunjungan
1. Perawatan luka tanpa jahitan 2' Perawatan luka dengan jahitan s/d 5 jahiran 3, Luka lebih 5 jahitan setiap jahitan ..,.
4. Khitanan (sirkumsisi)
5. lnsisi Abses 6, Ektraksi benda asing
2. Pencabutan 1 gigi tetap
3. Pencabutan 1 gigi dengan komplikasi
4. Penambahan amalgamlsilikat
5. Penambahan composite/sinar,....
6. Perrambahan sementara 7, Pembersihan karang gigi per rahang ..
B, Alveolectomi 9, Gingivectomi
10. Operculectomi
Pasal 6
Besarnya tarif pemeriksaan/pelayanan kesel'ratan gigi sebagai berikut :
1. Pencabutan 1 gigi susu
Pasal 7
Besarnya tarif pemeriksaan penunjang diagnostik sebagai berikut
1. Pemeriksaan Radiologi per film
a. Thorax
b. BNo/Abdomen
c. Schedel/Kepala
a. Golongan Darah
b. Darah Rutin (Hb, Rp. 10.000,- Rp. 15,000,- Rp. 25.000,- Rp. 15.000,- Rp, 15,000,- Rp. 35.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10,000,- Rp. 20.000,- Rp. 15 000,- Rp, 20.000,- R.p.
30.000,- Rp. 10.000,- Rp.35.000,- Rp. 50.000,- Rp, 50,000,- Rp.60.000,- Rp, 25.000,- Rp. 40 000,- Rp, 50.000,- Rp. 30.000,- Rp. 30.000,- Rp, 25.000,- Rp. 30.000,- Rp. 35.000,- Rp. 30.000,- Rp. 3.500,- Rp. 17.500,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 15.000,,
J .
4 .
q r\ - B .
Pemeriksaan gigi Pemeriksaan THT :
Pemeriksaan Mata Thorak foto Laboratorium test pendengaran : test kerajaman mata Rp. 15.000,- Rp, 10,000,- Rp. 10.000,- Rp, 17.500,- Rp, 17.500,- Rp. 12.500,- Rp. 12.S00,- Rp, 12.500,- Rp. 8.000,- Rp. 8.000,- Rp. 15,000,- Rp.60.000,- Rp. 25.000,- Rp.25.000,- Rp.65.000,- Rp.65.000,- Rp. 5.000,- Rp. 2,S00,- Rp. 5.000,- Rp, 50.000,- berikut :
Itp.1
10.000,_ Rp. 00,000,- Rp. 20.000,- Rp. 60.000,- Pasal g Besarnya tarif pengujian kesehatan untuk keperluan :
1. Pemeriksaan kesehatan umum
2. Melanjutkan pendidikan/sekolah 3, Melamar pekerjaan ....
4. Pemeriksaan kesehatan dasar tenaga kerja Meliputi : pemeriksaan flsik umum sederhana (Ht. Urine) Pasal g
Penguluran tingkat kebisingan per lokasi per surnber kebisingan dengan analisa frekwensi minirnal 10
6. Pengukuran tingkat kebisingan per lokasi per surnber kebisingan dengan analisa frekwensi minimal 10 7 . Pengukuran penerangan cahaya LJmum per .100r.reter Rp,25,000,- Rp, 60.000,- Rp. 20.000,- Rp. 30.000,- Rp. 30.000,- Rp. 30.000,- Rp, 30.000,- F.p.200.000, persegi per pengukuran minimal 10 B. Pengukuran tekanan panas suhu basahalami per titik pengukuran minimal 10 L Pengukuran tekanan panas dan lsBB per lokasi maksimum 2 titik per pengukuran minimal 10 10, Pengukuran tekanan panas dengan lrp per lr:kasi maksimum 2 titik per pengukuran minimal 10 1 1 . Pengukuran getaran per pengukuran mirrirnal 10
12. Pengambilan dan analisa asap (NH3, l-125, CO, SOz) dari cerobong per komponen pengukuran
Pasal 10
(1)Pelayanan kesehatan karyawan peserta Askes, Jamsostek sesuai denoan perurrdsng-undangan yang berlaku.
(2) Besarnya tarif untuk perusahaan yang melakukan perjanjian kerjasama sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ditarnbah 25% untuk jasa pelayanan.
