Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah, adalah Kota Malang .
2. Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kota Malang .
3. Kepala Daerah, adalah Walikota Malang .
4. Pejabat, adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Daerah yang berlaku .
5. Makam adalah tempat untuk menguburkan mayat/jenazah.
6. Tempat Pemakaman umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman mayat/ jenasah.
7. Tempat Pemakaman Bukan Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman mayat/jenasah yang dikelola oleh Baddan Sosial dan atau Badan Keagamaan
8. Tempat Pemakaman Khusus adalah areal tanah yang digunakan untuk keperluan pemakaman yang karena faktor sejarah kebudayaan mempunyai arti khusus.
9. Krematorium adalah tempat pembakaran mayat/jenasah dan atau kerangka.
10. Pengabuan/kremasi adalah pembakaran jenasah seseorang yang telah meninggal dan atau kerangka jenasah.
11. Badan, adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroaan Terbatas, Perseroaan Komanditer, Persero, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
12. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan ;
13. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat yang selanjutnyaa dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemakaman dan atau pengabuan mayat/jenasah yang meliputi pelayanan penguburan/pemakaman, pembakaran/pengabuan mayat, dan sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat, dan sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimilikiatau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
14. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang- undangan retribusi daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi daerah;
15. Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat;
16. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutya dapat disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan data obyek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah ;
17. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang ;
18. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan ;
19. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang ;
20. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda ;
21. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDBT dan SKRDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib retribusi ;
22. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan
pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah ;
23. Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangka.
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah .
Pasal 3
(1) Obyek retribusi meliputi pelayanan :
a. penguburan/pemakaman
b. pembakaran/pengabuan mayat/jenasah
c. sewa tempat pemakaman ataupembakaran/pengabuan mayat/jenasah
(2) Tidak termasuk obyek retribusi adalah :
a. penguburan/pemakaman
b. pembakaran/pengabuan mayat/jenasah
c. sewa tempat pemakaman ataupembakaran/pengabuan mayat/jenasah
Pasal 4
Subyek Retribusi adalah ahli waris atau orang yang bertanggung jawa terhadap pemakaman dan atau pengabuan mayat/jenasah
Pasal 5
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Pasal 6
Tingkat pengunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah mayat/jenasah yang dimakamkan atau diperabukan.
Pasal 7
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya pelayanan pemakaman atau pengabuan mayat/jenasah dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan;
(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi biaya penggunaan tanah, biaya operasional dan pemeliharaan
Pasal 8
(1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan;
(2) Struktur dan besarnyaa tarif ditetapkan sebagai berikut :
a. Penguburan /pemakaman orang dewasa Rp. 7.500,-/mayat;
b. Penguburan pemakaman anak-anak Rp. 5.000,-/mayat;
c. Daftar ulang (Heregistrasi) untuk 2 (dua) tahun sekali :
1. Dewasa Rp. 4.000,-/makam;
2. Anak-anak Rp. 3.000,-/makam;
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2) tidak termasuk penggalian oleh jasa pihak ketiga.
Pasal 9
Retribusi yang terutang di Wilayah Daerah tempat pelayanan pemakaman atau pengabuan mayat /jenasah diberikan.
Pasal 10
Masa retribusi penggunaan tanah untuk pemakaman adalah jangka waktu yang lamanya 2 (dua) tahun.
Pasal 11
Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 12
(1) Wajib Retribusi berkewajiban mengisi SPdORD ;
(2) SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib Retribusi atau kuasanya ;
(3) Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah .
Pasal 13
(1) Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ;
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang maka dikeluarkan SKRDKBT ;
(3) Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Pasal 14
(1) Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan ;
(2) Retribusi Pelayanan Kesehatan dikenakan terhadap wajib retribusi ;
(3) Retribusi dipungut berdasarkan ketetapan yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 15
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan SKRD.
Pasal 16
(1) Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus dimuka ;
(2) Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRDKBT dan STRD ;
(3) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 17
(1) Retribusi yang terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, STRD dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib retribusi dapat ditagih melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN);
(2) Penagihan retribusi melalui BUPLN dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 18
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang disamakan, SKRDKBT dan SKPDLB ;
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA dengan disertai alasan- alasan yang jelas ;
(3) Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut ;
(4) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi kerena keadaan di luar kekuasaannya ;
(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) tidak dianggap sebagai keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan ;
(6) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Pasal 19
(1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan ;
(2) Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang ;
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Pasal 20
(1) Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah ;
(2) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan ;
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan ;
(4) Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut ;
(5) Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB;
(6) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Kepala Daerah memberikan imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
Pasal 21
(1) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah dengan sekurang-kurangnya menyebutkan :
a. Nama dan alamat wajib retribusi ;
b. Masa retribusi ;
c. Besarnya kelebihan pembayaran ;
d. Alasan yang singkat dan jelas.
(2) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat ;
(3) Bukti penerima oleh Pejabat Daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Kepala Daerah.
Pasal 22
(1) Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menertibkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi ;
(2) Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
Pasal 23
(1) Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
(2) Pemberian pengurangan atau keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi antara lain mengangsur ;
(3) Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain diberikan kepada masyarakat yang ditimpa bencana alam dan atau kerusuhan dan atau tidak mampu ;
(4) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Pasal 24
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi ;
(2) Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila :
a. Diterbitkan surat teguran atau ;
b. Ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 25
(1) Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ;
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran ;
(3) Bagi petugas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 26
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah ;
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di Bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas ;
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah tersebut ;
c. Meminta keterangan dan atau bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di Bidang Retribusi Daerah ;
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah ;
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut ;
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah ;
g. Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e ;
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
i. Memanggil orang untuk di dengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi ;
j. Menghentikan penyidikan ;
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketetapan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 27
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 6 Tahun 1988 tentang Pelayanan Kesehatan oleh Unit Sarana Pelayanan Kesehatan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang beserta perubahannya yang menyangkut ketentuan retribusinya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 28
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.
Ditetapkan di Malang Pada tanggal 30 September 2000 WALIKOTA MALANG ttd.
S U Y I T N O Diundangkan di : MALANG Pada tanggal : 24 OKTOBER 2000 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG ttd.
MUHAMAD NUR, SH, MSi Pembina Tingkat I NIP. 510 053 502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANGTAHUN 2000 NOMOR 02/B Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM Drs. WAHYU SANTOSO, SH, MSi Penata Tingkat I NIP. 010 220 565
