Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PERDA No. 5 Tahun 2004 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Provinsi Banten; 2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prisip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; 3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelengara Pemerintah Daerah; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah; 5. Gubernur adalah Gubernur Banten; 6. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD Provinsi Banten; 7. Anggota DPRD adalah Mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai anggota DPRD dan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-udangan; 8. Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten; 9. Sekretaris DPRD adalah Pejabat perangkat daerah yang memimpin Sekretariat DPRD; 10. Kedudukan Protokoler adalah Kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan, dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi; 11. Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat; 12. Acara Resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau lembaga perwakilan daerah, dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dihadiri oleh pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah daerah, serta undangan lainnya; 13. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi; 14. Tata Tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi; 15. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi; 16. Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan anggota DPRD; 17. Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas; 18. Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD; 19. Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD adalah Tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua atau wakil ketua atau sekretaris atau anggota panitia musyawarah atau komisi, atau badan kehormatan atau panitia anggaran atau alat kelengkapan lainnya; 20. Tunjangan Kesejahteraan adalah Tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan dan perlengkapannya/rumah dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas dan bantuan biaya pengurusan jenazah; 21. Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat; 22. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; 23. Pejabat Pemerintah adalah pejabat pemerintah pusat yang diberi tugas tertentu dibidangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 24. Pejabat Pemerintah Daerah adalah pejabat daerah otonom yang diberi tugas tertentu di bidangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 25. Instansi Vertikal adalah perangkat Departemen dan atau Lembaga Pemerintah Non Departemen di Daerah.

Pasal 2

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan Protokoler dalam Acara Resmi. (2) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Acara Resmi Pemerintah yang diselenggarakan di Daerah; b. Acara Resmi Pemerintah Daerah yang menghadirkan Pejabat Pemerintah; c. Acara Resmi Pemerintah Daerah yang dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Daerah.

Pasal 3

Tata Tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi yang diadakan di Ibu Kota Provinsi sebagai berikut : a. Ketua DPRD di sebelah kiri Gubernur; b. Wakil-wakil Ketua DPRD bersama dengan Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi setelah pejabat Muspida; c. Anggota DPRD ditempatkan bersama dengan Pejabat Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah lainnya yang setingkat Asisten Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas/Badan dan atau Satuan Kerja Daerah lainnya ;

Pasal 4

Tata Tempat dalam rapat-rapat DPRD sebagai berikut : a. Ketua DPRD didampingi oleh Wakil-wakil Ketua DPRD; b. Gubernur dan Wakil Gubernur ditempatkan sejajar dan di sebelah kanan Ketua DPRD; c. Wakil-wakil Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Ketua DPRD; d. Anggota DPRD menduduki tempat yang telah disediakan untuk Anggota; e. Sekretaris DPRD, Peninjau dan Undangan sesuai dengan kondisi Ruang Rapat.

Pasal 5

Tata Tempat dalam Acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai berikut : a. Ketua DPRD di sebelah kiri Pejabat yang akan mengambil Sumpah/Janji dan Melantik Gubernur dan Wakil Gubernur; b. Wakil-wakil Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Ketua DPRD; c. Anggota DPRD menduduki tempat yang telah disediakan untuk anggota; d. Gubernur dan Wakil Gubernur yang lama, duduk di sebelah kanan Pejabat yang akan mengambil Sumpah/Janji dan melantik Gubernur dan Wakil Gubernur; e. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan dilantik duduk disebelah kiri Wakil-wakil Ketua DPRD; f. Sekretatis DPRD, Peninjau dan Undangan sesuai dengan kondisi Ruangan Rapat; g. Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur setelah pelantikan duduk di sebelah kiri Wakil–wakil Ketua DPRD; h. Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru dilantik duduk di sebelah kanan Pejabat yang mengambil Sumpah/Janji dan melantik Gubernur dan Wakil Gubernur.

Pasal 6

Tata Tempat Acara Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD meliputi : a. Pimpinan DPRD duduk di sebelah kiri Gubernur dan Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri atau Pejabat yang ditunjuk duduk di sebelah kanan Gubernur; b. Anggota DPRD yang akan mengucapkan sumpah/janji, duduk ditempat yang telah disediakan; c. Setelah pengucapan sumpah/janji Pimpinan Sementara DPRD duduk di sebelah kiri Gubernur; d. Pimpinan DPRD yang lama dan Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri atau Pejabat yang ditunjuk duduk ditempat yang telah disediakan ; e. Sekretaris DPRD duduk di belakang Pimpinan DPRD ; f. Para undangan dan Anggota DPRD lainnya duduk di tempat yang telah disediakan; dan g. Pers disediakan tempat tersendiri.

Pasal 7

Tata Tempat dalam Acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD hasil Pemilihan Umum sebagai berikut : a. Pimpinan sementara DPRD duduk di sebelah kiri Gubernur dan Wakil Gubernur; b. Pimpinan sementara DPRD duduk di sebelah kanan Ketua Pengadilan Tinggi/Ketua Pengadilan Negeri; c. Setelah pelantikan, Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Gubernur dan Wakil Gubernur, Wakil-wakil Ketua DPRD duduk di sebelah kiri ketua DPRD; d. Mantan Pimpinan sementara DPRD dan Ketua Pengadilan Tinggi/Ketua Pengadilan Negeri duduk di tempat yang telah disediakan.

Pasal 8

(1) Tata Upacara dalam Acara Resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera; (2) Untuk keseragaman, kelancaran, ketertiban dan kekhidmatan jalannya acara resmi, diselenggarakan Tata Upacara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah; (2) Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 10

Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari : a. Uang Representasi; b. Uang Paket; c. Tunjangan Jabatan; d. Tunjangan Panitia Musyawarah; e. Tunjangan Komisi; f. Tunjangan Panitia Anggaran; g. Tunjangan Badan Kehormatan; h. Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya;

Pasal 11

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Representasi. (2) Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi setara dengan Gaji Pokok Gubernur yang ditetapkan Pemerintah. (3) Uang Representasi Wakil Ketua DPRD Provinsi, sebesar 80 % (delapan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi. (4) Uang Representasi Anggota DPRD Provinsi, sebesar 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi. (5) Selain Uang Representasi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras yang besarnya sama dengan ketentuan yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 12

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Paket. (2) Uang Paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10 % (sepuluh perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.

Pasal 13

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Jabatan. (2) Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 145 % (seratus empat puluh lima perseratus) dari masing-masing Uang Representasi.

Pasal 14

Pimpinan atau Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Musyawarah atau Komisi atau Panitia Anggaran atau Badan Kehormatan atau Alat Kelengkapan lainnya yang diperlukan, diberikan tunjangan sebagai berikut : a. Ketua sebesar 7,5 % (tujuh setengah perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD; b. Wakil Ketua sebesar 5 % (lima perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD; c. Sekretaris sebesar 4 % (empat perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD; d. Anggota sebesar 3 % (tiga perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;

Pasal 15

(1) Pajak Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD dikenakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Penghasilannya (PPh) dibebankan pada Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (3) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD diluar sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, pajak penghasilannya (PPh) tidak dibebankan pada Keuangan Daerah.

Pasal 16

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan; (2) Keluarga Pimpinan dan Anggota DPRD yang mendapat pemeliharaan kesehatan dan pengobatan yaitu suami atau istri beserta 2 (dua) orang anak; (3) Tunjangan kesehatan dan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada Lembaga Asuransi Kesehatan yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 17

(1) Pimpinan DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) rumah jabatan beserta perlengkapannya dan 1 (satu) unit kendaraan dinas jabatan; (2) Belanja pemeliharaan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan dibebankan pada APBD; (3) Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa baktinya, wajib mengembalikan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian.

Pasal 18

(1) Anggota DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) rumah dinas beserta perlengkapannya; (2) Belanja pemeliharaan rumah dinas dan perlengkapannya dibebankan pada APBD; (3) Dalam hal Anggota DPRD diberhentikan atau berakhir masa baktinya, wajib mengembalikan rumah dinas beserta perlengkapannya dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian.

Pasal 19

Rumah jabatan Pimpinan DPRD, rumah dinas Anggota DPRD beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD tidak dapat disewabelikan atau digunausahakan atau dipindahtangankan atau diubah struktur bangunan dan status hukumnya.

Pasal 20

(1) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan; (2) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang sewa rumah. (3) Dalam kondisi keuangan Daerah memungkinkan selain tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pimpinan dan masing-masing Anggota DPRD dapat diberikan bantuan perlengkapan rumah. (4) Uang sewa rumah dan bantuan perlengkapan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) besarnya disesuaikan dengan standar harga setempat yang berlaku, yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat pertimbangan dari Pimpinan DPRD dengan tetap memperhatikan prinsip penghematan, kepatutan dan kewajaran. (5) Dalam kondisi keuangan daerah memungkinkan, guna mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD, kepada masing-masing Komisi dapat disediakan kendaraan dinas operasional yang pelaksanaan lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah memperhatikan pertimbangan Pimpinan DPRD dengan tetap memperhatikan prinsip penghematan, kepatutan dan kewajaran.

Pasal 21

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas beserta atributnya terdiri dari : a. Pakaian Sipil Harian 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun; b. Pakaian Sipil Resmi 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; c. Pakaian Sipil Lengkap 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) masa jabatan; (2) Dalam hal kondisi Keuangan Daerah memungkinkan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dapat diberikan pakaian diluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti pakaian adat daerah dan pakaian olah raga. (3) Standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat pertimbangan dari Pimpinan DPRD dengan tetap memperhatikan prinsip penghematan, kepatutan dan kewajaran.

Pasal 22

Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, kepada ahli waris diberikan : a. uang duka wafat sebesar 2 (dua) kali uang representasi atau apabila meninggal dunia dalam menjalankan tugas diberikan uang duka tewas sebesar 6 (enam) kali uang representasi; b. bantuan biaya pengurusan jenazah sejak dari rumah duka atau tempat tugas sampai ketempat pemakaman.

Pasal 23

(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian. (2) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD dengan ketentuan : a. Masa bakti kurang dari 1 (satu tahun, dihitung 1 (satu) tahun penuh dan diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang representasi; b. Masa bakti sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang representasi; c. Masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 2 (dua) bulan uang representasi; d. Masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 3 (tiga) bulan uang representasi; e. Masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 4 (empat) bulan uang representasi; f. Masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian setingi-tingginya 6 (enam) bulan uang representasi; (3) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) diberikan kepada ahli warisnya. (4) Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan diberhentikan secara hormat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Belanja Penunjang Kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD. (2) Belanja Penunjang Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Rencana Kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD. (3) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Legislasi; b. Anggaran; c. Pengawasan; (4) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama; b. MENETAPKAN APBD bersama-sama dengan Gubernur; c. melaksanakan pengawasan terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan perundang-undangan lainnya, Keputusan Gubernur, APBD, Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional didaerah; d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur / Wakil Gubernur kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri; e. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi terhadap rencana perjanjian Internasional yang menyangkut kepentingan daerah; f. meminta laporan keterangan Pertanggungjawaban Gubernur dalam pelaksanaan tugas desentralisasi dan; g. tugas-tugas dan wewenang lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG. (5) Belanja Penunjang Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kegiatan : kunjungan kerja; penyiapan, pengkajian dan penelaahan Peraturan Daerah; peningkatan SDM dan profesionalisme; dukungan koordinasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; kegiatan kepanitiaan; dan rapat-rapat fraksi. (6) Harga satuan belanja biaya penunjang kegiatan DPRD disusun secara terukur, wajar, patut, rasional dan tidak bersentuhan dengan rasa keadilan yang berlaku dimasyarakat, mengacu kepada harga standar barang dan jasa yang ditetapkan oleh Peraturan Gubernur berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku. (7) Rencana kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD diformulasikan kedalam RASK/DASK berkenaan.

Pasal 25

(1) Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD dan Belanja Penunjang Kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD; (2) Belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam ketentuan Pasal 10, dianggarkan dalam Pos DPRD; (3) Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut : a. Belanja Pegawai; b. Belanja Barang dan Jasa; c. Belanja Perjalanan Dinas; d. Belanja Pemeliharaan; e. Belanja Modal. (4) Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 26

Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dinyatakan melanggar hukum.

Pasal 27

(1) Anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD. (2) Penyusunan, pelaksanaan tata usaha dan pertanggungjawaban belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disamakan dengan belanja satuan kerja perangkat daerah lainnya.

Pasal 28

Semua peraturan yang berkaitan dengan kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah ditetapkan, yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur

Pasal 30

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Banten. Disahkan di Serang pada tanggal 27 Desember 2004 GUBERNUR BANTEN, ttd H. D. MUNANDAR Diundangkan di Serang pada tanggal 27 Desember 2004 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd Drs. H. CHAERON MUCHSIN, M.Si Pembina Utama Madya NIP. 010 057 348 LEMBARAN DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2004 NOMOR 24 SERI : E Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, H. SYAMSUL ARIEF, SH.M.Si Pembina NIP. 480 099 337 ttd