Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang QANUN ACEH TENGAH NO. 5 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN QANUN TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang pengelolaan dan Pengusahaan sarang Burung Walet, diubah sebagai berikut
1. Ketentuan Pasal 3 BAB III tentang Lokasi sarang burung walet dan penguasaannya ayat (2) hurup a ,b dan c diubah , sehingga keseluruhan pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Dengan berlakunya Qanun ini, maka Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 7 Tahun 2001 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.
(2) Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Disahkan di Takengon Pada tanggal 14 M a r e t 2008 M 06 Rabi’ul Awal 1429 H WAKIL BUPATI ACEH TENGAH, Dto, DJAUHAR ALI Diundangkan di Takengon Pada tanggal 15 M a r e t 2008 M 07 Rabi’ul Awal 1429 H Sekretaris Daerah, Dto, MUHAMMAD IBRAHIM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2008 NOMOR : 5 Disalin sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Dto, MURSIDI.M.SALEH, S.H Nip. 390 012 944
Pasal 3
(2) Sarang Burung wallet yang berada dihabitat alami meliputi :
a. kawasan hutan lindung, hutan produksi yang dikonversi
b. Gua alam dan hutan diluar kawasan yang tidak dibebani hak milik.
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) hurup a,b,c,d dan e diubah dan ditambah 2 (dua) hurup baru yaitu huruf f dan g, sehingga keseluruhan pasal 4 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
(2) Untuk mendapatkan izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung wallet sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, setiap orang atau badan hukum diwajibkan mengajukan permohonan kepada Bupati dengan melampirkan :
a. Proposal pengusahaan sarang burung walet.
b. Rekomendasi dari Perangkat Daerah berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan teknis lokasi pengusahaan sarang burung walet.
c. Surat peryataan bahwa pemohon akan mempekerjakan masyarakat setempat yang diketahui oleh kepala kampung
d. Kesepakatan kerjasama dengan penemu sarang burung walet, jika ijin pemungutan dilaksanakan oleh pihak lain.
e. Surat pernyataan yang bersangkutan dalam mengelola dan mengusahakan sarang burung walet mentaati persyaratan teknis yang ditetapkan Bupati maupun instansi teknis.
f. Khusus pengelolaan dan pengusaan sarang burung walet diluar habitat alami harus dilengkapi izin gangguan (HO) dan Izin mendirikan bangunan (IMB).
g. Tembusan permohonan disampaikan kepada Gubernur c/q Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Dinas Kehutanan Kabupaten dan Camat setempat.
3 Ketentuan pasal 6 BAB IV tentang pengambilan sarang burung walet huruf e diubah, sehingga pasal 6 huruf e berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
e. Dalam hal sarang burung walet berada dihutan lindung, hutan produksi agar mematuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dibidang kehutanan.
Pasal II…………………………….
