Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PERDA No. 5 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu. 2. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 3. Pemerintah ...... 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4. Bupati adalah Bupati Luwu. 5. Kabupaten adalah Kabupaten Luwu. 6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 7. Dinas adalah Dinas Pertanian Kabupaten Luwu. 8. Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia. 9. Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian. 10. Lahan Pertanian Pangan adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan dan perkebunan. 11. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disebut LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. 12. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan pada masa yang akan datang. 13. Perlindungan .... 13. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sisten dam proses dalam merencanakan dan MENETAPKAN, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasan secara berkelanjutan. 14. Lahan Pertanian Pangan yang tidak ditetapkan adalah lahan pertanian (sawah) yang dapat dialihfungsikan ke non pertanian, dengan kewajiban pihak yang mengalihfungsikan harus mencetak lahan pengganti sesuai peraturan perundang-undangan. 15. Lahan Pengganti adalah lahan yang berasal dari lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan, tanah telantar, tanah bekas kawasan hutan, dan/atau lahan pertanian yang disediakan untuk mengganti lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan. 16. Lahan Abadi adalah lahan sawah yang ditetapkan sebagai lahan sawah berkelanjutan, serta tidak boleh dialihfungsikan ke non sawah kecuali untuk kepentingan umum dan atau kepentingan lainnya sesuai peraturan yang berlaku. 17. Lahan Sawah Produktif adalah lahan sawah yang menghasilkan produksi beras dalam periode musim tanam setiap tahun secara berkesinambungan sehingga berkontribusi pada ketahanan pangan, kemandirian pangan, dan kedaulatan pangan baik untuk skala rumah tangga, regional, dan nasional. 18. Lahan Marginal adalah lahan-lahan yang miskin hara dan air yang tidak mencukupi kesuburan tanah dan tanaman seperti tanah kapur/karst dan tanah pasir. 19. Tanah .... 19. Tanah Terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. 20. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. 21. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Luwu. 22. Kawasan Perkotaan adalah kawasan dengan kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. 23. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan. 24. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 25. Kawasan ..... 25. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan lahan pangan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau hamparan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah dan nasional. 26. Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agro ekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat. 27. Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup ditingkat rumah tangga,baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau,yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal. 28. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. 29. Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. 30. Kepentingan ..... 30. Kepentingan Umum adalah kepentingan hajat hidup orang banyak yang telah ditentukan kriterianya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 31. Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani, adalah setiap warga negara INDONESIA beserta keluarganya yang mengusahakan lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 32. Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia. 33. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang atau korporasi baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. 34. Subyek, Obyek, Luas, yang selanjutnya disingkat SOL adalah nama pemilik dan/atau penggarap lahan yang diberi kuasa oleh pemilik lahan, alamat lokasi lahan yang memiliki status kepemilikan lahan yang jelas, serta luasan lahan yang sepakat ditetapkan menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan. 35. Insentif adalah pemberian penghargaan kepada petani yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan. 36. Alih Fungsi LP2B adalah perubahan fungsi LP2B menjadi bukan LP2B baik secara tetap maupun sementara. 37. Intensifikasi Lahan Pertanian adalah usaha peningkatan produksi pertanian dengan menerapkan teknologi tepat guna, menggunakan sarana produksi bermutu dalam jumlah dan waktu yang tepat. 38. Ekstensifikasi ........ 38. Ekstensifikasi Lahan Pertanian adalah usaha peningkatan produksi pertanian dengan perluasan areal usaha dan memanfaatkan lahan-lahan yang belum diusahakan. 39. Diversifikasi Pertanian adalah usaha peningkatan produksi pertanian dengan cara penganekaragaman jenis tanaman pada suatu areal pertanian. 40. lrigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian. 41. Kewajiban pemohon alih fungsi lahan adalah tanggungjawab sosial dari pihak pemohon yang melakukan alih fungsi lahan baik sawah sudah ditetapkan maupun yang tidak dan atau belum ditetapkan sebagai lahan sawah berkelanjutan, untuk menjaga dan bertangungjawab dalam keberlanjutan lahan sawah (pertanian). 42. Kadaluwarsa (lewat waktu) adalah berakhirnya status lahan pertanian berkelanjutan yang disebabkan lahan sawah diterlantarkan, tidak diolah, dan atau tidak dikelola sesuai peruntukannya secara terus menerus dalam jangka waktu sepuluh tahun atau secara teknis tidak memungkinkan untuk dijadikan sawah, sehingga dianggap sebagai lahan kering (lahan darat). 43. Korporasi adalah perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar. 44. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan jangka panjang Kabupaten Luwu. 45. Rencana ..... 45. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RJPMD adalah dokumen perencanaan jangka menengah Kabupaten Luwu. 46. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Kabupaten Kabupaten Luwu. 47. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. 48. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkugan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 2

Perlindungan LP2B diselenggarakan berdasarkan asas: a. manfaat; b. keberlanjutan dan konsisten; c. keterpaduan; d. keterbukaan dan akuntabilitas; e. kebersamaan dan gotong royong; f. partisipatif; g. keadilan; h. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; i. kelestarian ..... i. kelestarian lingkungan dan kearifan lokal; j. desentralisasi; k. tanggung jawab; l. keragaman; m. sosial dan budaya; n. musyawarah mufakat; dan o. kepastian hukum.

Pasal 3

Perlindungan LP2B dimaksudkan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian alih fungsi Lahan Pertanian Pangan guna menjamin Lahan Pertanian Pangan secara berkelanjutan, melalui pemberian insentif kepada Petani dan penerapan disinsentif kepada Pihak yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan.

Pasal 4

Perlindungan LP2B diselenggarakan dengan tujuan: a. melindungi Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan secara berkelanjutan; b. menjamin tersedianya Lahan Pertanian Pangan secara berkelanjutan; c. mewujudkan ........ c. mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan Pangan; d. melindungi kepemilikan Lahan Pertanian Pangan milik Petani; e. meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan Petani dan Masyarakat; f. meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan Petani; g. meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak; h. mempertahankan keseimbangan ekologis; dan i. mewujudkan revitalisasi pertanian.

Pasal 5

Ruang Lingkup Perlindungan LP2B dilaksanakan secara terintegrasi, meliputi : a. perencanaan dan penetapan; b. pengembangan; c. penelitian; d. pemanfaatan; e. perlindungan dan pemberdayaan Petani; f. alih fungsi Lahan; g. insentif dan disinsentif; h. koordinasi; i. kerjasama; j. sistem informasi; k. peran serta Masyarakat; l. pembinaan ..... l. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian;dan m. larangan dan sanksi.

Pasal 6

(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN LP2B Tahun 2018-2033 sesuai dengan RTRW. (2) LP2B pada PKL Perkotaan Belopa berdasarkan Peraturan Daerah tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Belopa merupakan bagian dari LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Luas Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan luas yang harus dipertahankan sampai Tahun 2033 dan dapat ditinjau kembali paling lama 5 (Lima) Tahun. (4) Penetapan LP2B ditetapkan dengan Peraturan Bupati. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai setiap Orang yang memiliki Lahan yang ditetapkan sebagai LP2B ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pasal 7

Penetapan LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui tahapan: a. pengajian; b. sosialisasi rencana LP2B; c. pendataan; d. koordinasi dengan Instansi terkait; e. penetapan ..... e. penetapan calon LP2B; f. menampung aspirasi Masyarakat; dan g. pemetaan.

Pasal 8

Lahan yang ditetapkan menjadi LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan Lahan yang memenuhi kriteria: a. berada pada Lahan yang mendukung produktivitas; b. memiliki potensi teknis dan kesesuaian Lahan untuk pertanian pangan; c. didukung infrastruktur dasar; dan/atau d. telah dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan.

Pasal 9

(1) Pengembangan terhadap LP2B meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi Lahan. (2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten, Masyarakat dan/atau Korporasi yang kegiatan pokoknya di bidang agribisnis Tanaman Pangan.

Pasal 10

Intensifikasi LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan dengan: a. peningkatan kesuburan Tanah; b. peningkatan kualitas Benih/Bibit; c. pendiversifikasian ..... c. pendiversifikasian Tanaman Pangan; d. pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman; e. pengembangan Irigasi. f. pemanfaatan Teknologi Pertanian; g. pengembangan inovasi pertanian; h. penyuluhan pertanian; dan/atau i. fasilitasi akses permodalan.

Pasal 11

(1) Ekstensifikasi LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan dengan: a. inventarisasi dan identifikasi; b. pengalihan fungsi Lahan Non Pertanian Pangan menjadi LP2B; dan/atau c. penetapan Lahan Pertanian Pangan menjadi LP2B. (2) Ekstensifikasi LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengembangan usaha agribisnis Tanaman Pangan. (3) Pengalihan fungsi Lahan Non Pertanian Pangan menjadi LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Huruf c terutama dilakukan terhadap Lahan Sawah di Kawasan Perdesaan yang belum diberikan hak atas tanah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (4) Pengembangan LP2B pada Lahan Pertanian Sawah yang merupakan pelaksanaan Lahan pengganti, berupa cetak Sawah lahan pengganti dari alih fungsi Lahan Sawah yang tidak ditetapkan dan/atau belum ditetapkan sebagai Lahan Sawah berkelanjutan. BAB VI ......

Pasal 12

(1) Penetapan perlindungan LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan dukungan penelitian. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah. (3) Penelitian LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengembangan penganekaragaman Pangan; b. identifikasi dan pemetaan kesesuaian Lahan; c. pemetaan Zonasi LP2B; d. inovasi pertanian; e. fungsi agroklimatologi dan hidrologi; f. fungsi ekosistem; dan g. sosial budaya dan kearifan lokal. (4) Penelitian LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan adanya peran serta dari Lembaga Penelitian dan/atau Perguruan Tinggi.

Pasal 13

Penelitian LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan terhadap Lahan yang sudah ada maupun terhadap lahan cadangan untuk ditetapkan sebagai LP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pasal 14 .....

Pasal 14

Hasil penelitian LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 merupakan informasi publik yang dapat diakses oleh Petani dan Pengguna lainnya melalui Pusat Informasi LP2B sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Pemanfaatan LP2B dilakukan dengan menjamin pengelolaan konservasi Tanah dan Air. (2) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konservasi tanah dan air, meliputi: a. perlindungan Sumber Daya Lahan dan Air; b. pelestarian Sumber Daya Lahan dan Air; c. pengelolaan kualitas Lahan dan Air; dan d. pengendalian pencemaran.

Pasal 16

(1) Setiap Orang yang memiliki hak atas Tanah atau yang ditetapkan sebagai LP2B berkewajiban: a. memanfaatkan tanah sesuai peruntukkan; dan b. mencegah kerusakan Irigasi. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Pihak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Setiap .... (3) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berperan serta dalam: a. menjaga dan meningkatkan kesuburan Tanah; b. mencegah kerusakan Lahan; dan c. memelihara kelestarian lingkungan. (4) Setiap Orang yang memiliki hak atas Tanah dan/atau Pihak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan dilarang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menelantarkan, dan/atau membiarkan LP2B dengan maksud mengalihfungsikan Lahan Pertanian ke non-pertanian. (5) Setiap Orang yang memiliki hak atas Tanah yang ditetapkan sebagai LP2B yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menimbulkan akibat rusaknya Lahan Pertanian wajib untuk memperbaiki kerusakan tersebut.

Pasal 17

(1) Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan: a. pembinaan kepada setiap Orang yang terkait dengan pemanfaatan LP2B; dan b. perlindungan terhadap LP2B. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Huruf a, meliputi: a. koordinasi perlindungan; b. sosialisasi Peraturan Perundang-undangan; c. pemberian ...... c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi; d. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan kepada Masyarakat; e. penyebarluasan informasi LP2B; dan/atau f. peningkatan kesadaran dan tanggung jawab Masyarakat.

Pasal 18

(1) Pengendalian LP2B dilakukan secara terkoordinasi. (2) Koordinasi pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Pengendali Lahan LP2B. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pasal 19

Pengendalian LP2B dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui pemberian: a. insentif; b. disinsentif; c. mekanisme perizinan; d. proteksi;dan e. penyuluhan.

Pasal 20

(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Huruf a diberikan kepada Petani dengan jenis berupa: a. keringanan Pajak Bumi dan Bangunan; b. pengembangan Infrastruktur Pertanian; c. pembiayaan penelitian dan pengembangan Benih dan Varietas Unggul; d. kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi; e. penyediaan Sarana Produksi Pertanian; f. fasilitasi penerbitan Sertifikat Bidang Tanah Pertanian Pangan melalui pendaftaran Tanah secara sporadik dan sistematik; dan/atau g. penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan: a. jenis/tipologi LP2B; b. kesuburan Tanah; c. luas tanam; d. Irigasi; e. tingkat fragmentasi lahan; f. produktivitas usaha tani; g. lokasi; h. kolektivitas usaha pertanian; dan/atau i. praktik usaha tani ramah lingkungan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati. Pasal 21 .....

Pasal 21

Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Huruf b berupa pencabutan insentif yang diberikan kepada Petani yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

Pasal 22

(1) Lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. (2) Dalam hal untuk kepentingan umum, LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Alih fungsi LP2B hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka: a. pengadaan Tanah untuk kepentingan umum;atau b. terjadi bencana.

Pasal 23

(1) Alih fungsi LP2B yang dilakukan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) Huruf a, terbatas pada kepentingan umum yang meliputi: a. Jalan Umum; b. Waduk; c. Bendungan .... c. Bendungan; d. Irigasi; e. Saluran Air Minum atau Air Bersih; f. Drainase dan Sanitasi; g. Bangunan Pengairan; h. Stasiun dan Jalan Kereta Api; i. Terminal; j. Fasilitas Keselamatan Umum; k. Cagar Alam; dan/atau l. Pembangkit dan Jaringan Listrik. (2) Selain kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alih fungsi LP2B juga dapat dilakukan untuk pengadaan tanah guna kepentingan umum lainnya yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG. (3) Rencana pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan/atau Rencana Rinci Tata Ruang.

Pasal 24

Penetapan suatu kejadian sebagai bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) Huruf b dilakukan oleh Badan yang berwenang dalam urusan penanggulangan bencana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Penyediaan Lahan Pengganti LP2B dilakukan oleh Pihak yang mengalihfungsikan. (2) Dalam ..... (2) Dalam hal alih fungsi LP2B dilakukan karena terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) Huruf b, Lahan Pengganti wajib disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 26

(1) Alih fungsi LP2B dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) Huruf a hanya dapat dilakukan dengan persyaratan: a. memiliki kajian kelayakan strategis; b. mempunyai rencana alih fungsi Lahan; c. pembebasan kepemilikan hak atas Tanah; dan d. ketersediaan Lahan Pengganti terhadap LP2B yang dialihfungsikan. (2) Dalam hal terjadi bencana sehingga pengalihan fungsi Lahan untuk infrastruktur tidak dapat ditunda, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Huruf a dan Huruf b tidak diberlakukan. (3) Penyediaan lahan pengganti terhadap LP2B yang dialihfungsikan untuk infrastruktur akibat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 24 (Dua Puluh Empat) Bulan setelah alih fungsi dilakukan. (4) Pembebasan kepemilikan hak atas tanah yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Huruf c dilakukan dengan pemberian ganti rugi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 27 .....

Pasal 27

Selain ganti rugi kepada Pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4), Pihak yang mengalihfungsikan wajib mengganti nilai investasi infrastruktur.

Pasal 28

(1) Penyediaan Lahan pengganti terhadap LP2B yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Huruf d dilakukan atas dasar kesesuaian Lahan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling sedikit tiga kali luas Lahan dalam hal yang dialihfungsikan Lahan beririgasi; b. paling sedikit dua kali luas Lahan dalam hal yang dialihfungsikan Lahan Reklamasi Rawa Pasang surut dan Non Pasang Surut (Lebak); dan c. paling sedikit satu kali luas Lahan dalam hal yang dialihfungsikan Lahan tidak beririgasi. (2) Penyediaan Lahan Pertanian Pangan sebagai pengganti LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus dimasukkan dalam penyusunan Rencana Program Tahunan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Instansi terkait pada saat alih fungsi direncanakan. (3) Penyediaan Lahan Pertanian Pangan sebagai Lahan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. pembukaan Lahan baru pada Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. pengalihan ..... b. pengalihan Lahan dari non pertanian ke pertanian sebagai LP2B, terutama dari Tanah Telantar dan Tanah Bekas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;atau c. penetapan Lahan Pertanian sebagai LP2B.

Pasal 29

Segala kewajiban yang harus dilakukan dalam proses penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26 menjadi tanggung jawab Pihak yang melakukan pengalihfungsian LP2B.

Pasal 30

Dalam hal terjadi keadaan memaksa yang mengakibatkan musnahnya dan/atau rusaknya LP2B secara permanen, Pemerintah Daerah melakukan penggantian LP2B sesuai kebutuhan.

Pasal 31

(1) Segala bentuk perizinan yang mengakibatkan alih fungsi LP2B batal demi hukum, kecuali untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3). (2) Setiap Orang yang melakukan alih fungsi Tanah LP2B diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembalikan keadaan Tanah LP2B ke keadaan semula. (3) Setiap orang yang memiliki LP2B dapat mengalihkan kepemilikan Lahannya kepada Pihak lain dengan tidak mengubah fungsi Lahan tersebut sebagai LP2B. Pasal 32 .......

Pasal 32

(1) Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak Irigasi dan Infrastruktur lainnya serta mengurangi kesuburan Tanah LP2B. (2) Setiap Orang yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan rehabilitasi.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai alih fungsi LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 34

(1) Pengawasan LP2B dilakukan dengan tahapan: a. perencanaan dan penetapan; b. pengembangan; c. pemanfaatan; d. pembinaan; dan e. pengendalian. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. (3) Pengawasan ...... (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. laporan; b. pemantauan; dan c. evaluasi.

Pasal 35

(1) SKPD yang membidangi Pertanian berkewajiban menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Huruf a kepada Bupati paling sedikit 1 (Satu) kali dalam 1 (Satu) Tahun. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan Laporan Pertanggungjawaban Bupati kepada DPRD.

Pasal 36

(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Huruf b dan Huruf c dilakukan terhadap kebenaran laporan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dengan pelaksanaan di lapangan. (2) Apabila hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terjadi penyimpangan, Bupati melalui SKPD dan Satuan Polisi Pamong Praja, berkewajiban mengambil langkah-langkah penyelesaian sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. BAB XI ......

Pasal 37

(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi LP2B yang dapat diakses oleh Masyarakat. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi. (3) Sistem informasi LP2B sekurang-kurangnya memuat data Lahan tentang: a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. LP2B; c. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan d. Tanah Telantar dan Subjek haknya. (4) Data Lahan dalam sistem informasi LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat informasi tentang: a. fisik alamiah; b. fisik buatan; c. kondisi Sumber Daya Manusia dan sosial ekonomi; d. status kepemilikan dan/atau penguasaan Tanah; e. luas dan lokasi Lahan; dan f. jenis komoditas tertentu yang bersifat pangan pokok. (5) Informasi LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan setiap tahun kepada DPRD sebagai bahan laporan pertanggungjawaban. Pasal 38 ..... [

Pasal 38

(1) Penyelenggaraan sistem informasi LP2B dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.

Pasal 39

(1) Penyelenggaraan sistem informasi meliputi penyelenggaraan sistem informasi LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan oleh Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan setelah berkoordinasi dengan Bupati. (2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tanaman pangan dan hortikultura, pemetaan, pekerjaan umum, statistik, pertanahan, dan Instansi terkait lainnya. (3) Penyelenggaran sistem informasi meliputi: a. penyediaan data dasar LP2B; b. pendistribusian produk sistem informasi; dan c. pemutakhiran penyediaan data dasar LP2B.

Pasal 40

(1) Bupati wajib melakukan pemantauan data dan informasi serta pengendalian dan evaluasi sistem informasi LP2B. (2) Pemantauan ..... (2) Pemantauan data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara data dan informasi saat ini dengan keadaan sebelumnya secara berkala. (3) Hasil pemantauan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen pemantauan.

Pasal 41

(1) Pengendalian dan evaluasi sistem informasi LP2B dilakukan melalui pembandingan informasi secara berkala terhadap: a. tutupan LP2B; dan/atau b. pemilikan dan penguasaan Tanah pada LP2B. (2) Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam: a. Neraca Tutupan Lahan; dan/atau b. Neraca Pemilikan dan Penguasaan Tanah pada LP2B.

Pasal 42

Bupati menyampaikan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) serta hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) secara berkala 1 (Satu) kali dalam 1 (Satu) Tahun kepada Gubernur. BAB XII .....

Pasal 43

(1) Bupati melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pertanian, berkewajiban melindungi, memfasilitasi dan memberdayakan Petani, Kelompok Petani, Gabungan Kelompok Tani, Koperasi Petani, dan Asosiasi Petani. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. memperoleh Sarana dan Prasarana Produksi; dan/atau b. pengutamaan hasil pertanian pangan lokal untuk memenuhi kebutuhan Pangan Daerah dan mendukung Pangan Nasional.

Pasal 44

(1) Pembiayaan dan perlindungan LP2B dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Pembiayaan perlindungan LP2B selain bersumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dari Badan Usaha. BAB XIV .....

Pasal 45

(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Sistem Informasi LP2B yang dapat diakses oleh Masyarakat. (2) Sistem Informasi LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi. (3) Sistem Informasi LP2B paling sedikit memuat data lahan mengenai : a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. LP2B; c. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan d. Tanah Terlantar dan Subjek Haknya. (4) Data Lahan dalam Sistem Informasi LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi mengenai : a. fisik alamiah; b. fisik buatan; c. kondisi Sumber Daya Manusia dan sosial ekonomi; d. status kepemilikan dan/atau penguasaan; e. luas dan lokasi Lahan; dan f. jenis komoditas tertentu yang bersifat pangan pokok.

Pasal 46

(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Sistem Informasi LP2B yang dapat diakses oleh masyarakat di Daerah. (2) Sistem ..... (2) Sistem Informasi LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi Sulawesi Selatan.

Pasal 47

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam Perlindungan LP2B. (2) Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 48

(1) Setiap Orang yang melanggar kewajiban atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 25, Pasal 31 ayat (2), Pasal 36 ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan Lokasi; e. pencabutan izin; f. pembatalan izin; g. pembongkaran Bangunan; h. pemulihan ..... h. pemulihan fungsi Lahan; i. pencabutan insentif; dan/atau j. denda administratif. (3) Setiap Pejabat Pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi dan besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 49

Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 tidak membebaskan Pelanggar dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.

Pasal 50

(1) Pengenaan sanksi administrasi berupa pembekuan atau pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Huruf e dan Huruf f, dilakukan apabila Pelanggar tidak melaksanakan sanksi administrasi berupa paksaan Pemerintah. (2) Paksaan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. penghentian sementara kegiatan; b. pemindahan Sarana kegiatan; c. pembongkaran; d. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; e. penghentian ..... e. penghentian sementara seluruh kegiatan; dan/atau f. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran. (3) Pengenaan paksaan Pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelangggaran yang dilakukan menimbulkan: a. ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup; b. dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan perusakannya; dan/atau c. kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup bila tidak segera dihentikan pengrusakannya.

Pasal 51

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan Lahan Pertanian dan/atau pengelolaan lingkungan hidup, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat itu di Tempat Kejadian dan melakukan pemeriksaan; c. menyuruh ..... c. menyuruh berhenti seorang Tersangka dan memeriksa Tanda Pengenal Diri Tersangka. d. melakukan penyitaan Benda dan/atau Surat; e. mengambil Sidik Jari dan memotret Seseorang; f. memanggil Orang untuk didengar dan diperiksa sebagai Tersangka atau Saksi; g. mendatangkan Orang Ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara; h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan selanjutnya melalui Penyidik memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, Tersangka atau Keluarganya; dan i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik POLRI. (4) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI.

Pasal 52

(1) Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dipidana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Orang .... (2) Orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan LP2B ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan tidak melakukan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dipidana sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (Satu per Tiga) dari pidana yang diancamkan.

Pasal 53

Setiap Pejabat Pemerintah yang berwenang menerbitkan Izin Pengalihfungsian LP2B tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (Satu) Tahun dan paling lama 5 (Lima) Tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).

Pasal 54

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh suatu Korporasi, Pengurusnya dipidana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korporasi dapat dijatuhi pidana berupa: a. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; b. pembatalan kontrak kerja dengan Pemerintah; c. pemecatan ...... c. pemecatan Pengurus; dan/atau d. pelarangan pada Pengurus untuk mendirikan Korporasi dalam bidang usaha yang sama.

Pasal 55

(1) RTRW Kabupaten yang belum MENETAPKAN Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, LP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disesuaikan paling lama dalam waktu 2 (Dua) Tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. (2) Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, sedangkan RTRW Kabupaten sudah ditetapkan, penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, LP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dilakukan oleh Bupati sampai diadakan perubahan atas Peraturan Daerah RTRW Kabupaten. BAB XX ....

Pasal 56

Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 6 (Enam) Bulan lama 2 (Dua) Tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

Pasal 57

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu. Ditetapkan di Belopa pada tanggal 16 Oktober 2018 BUPATI LUWU, Cap/Ttd A. MUDZAKKAR Diundangkan di Belopa pada tanggal 16 Oktober 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUWU, SYAIFUL ALAM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2018 NOMOR 5 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU, PROVINSI SULAWESI SELATAN : B.HK.HAM.5.138.18 Lenovohitamarsip / D / Ivo /LD Perda 2018