Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Surabaya.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Surabaya.
4. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah Kota Surabaya.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Surabaya.
6. Kreatif adalah daya cipta atau kemampuan intelektual untuk menciptakan karya dan/atau produk kreatif yang memiliki sifat pembaharuan atau kreasi baru berdasarkan kecerdasan dan imajinasi.
7. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
8. Industri Kreatif adalah Industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, ketrampilan serta bakat individu dan/atau kelompok masyarakat untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu dan/atau kelompok masyarakat tersebut.
9. Pengusaha ekonomi kreatif adalah orang atau sekelompok orang yang mengelola usaha dan/atau memberdayakan produk-produk Ekonomi Kreatif.
10. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara INDONESIA atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif paling lama 3 (tiga) tahun setelah berstatus sebagai badan hukum.
11. Pelaku Ekonomi Kreatif Pemula adalah pelaku yang melakukan aktivitas dan/atau usaha di bidang Ekonomi Kreatif paling lama 3 tahun setelah berstatus sebagai badan hukum.
12. Iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengembangkan Ekonomi Kreatif secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan diberbagai aspek kehidupan ekonomi.
13. Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Ekonomi Kreatif melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Ekonomi Kreatif.
14. Perlindungan usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada usaha untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
15. Jaringan Usaha Kreatif adalah kumpulan usaha yang berada dalam kegiatan Ekonomi Kreatif yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sama.
16. Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Pelaku Usaha Kreatif.
17. Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan/atau dengan Usaha Besar, disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan/atau Usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
18. Koordinasi adalah penyesuaian dan pengaturan yang baik dalam rangka padu serasi dan sinergitas Pengembangan Ekonomi Kreatif.
19. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau dengan sebutan lain yang sudah dilaksanakan oleh perusahaan yang selanjutnya disingkat TSLP adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup dalam ranah ekonomi, sosial dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
Pasal 2
Pengembangan Ekonomi Kreatif dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. manfaat;
c. keadilan;
d. berkelanjutan; dan
e. identitas bangsa.
Pasal 3
Peraturan Daerah Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan:
a. mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Daerah, dan perubahan lingkungan perekonomian global;
b. menyejahterakan rakyat Daerah dan meningkatkan pendapatan Daerah;
c. menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global;
d. menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa INDONESIA serta sumber daya ekonomi lokal; dan
e. mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif.
Pasal 4
Sektor Pengembangan Ekonomi Kreatif terdiri dari Sub Sektor kegiatan usaha sebagai berikut:
a. aplikasi dan game developer;
b. arsitektur;
c. desain interior;
d. desain komunikasi visual;
e. desain produk;
f. fashion;
g. film, animasi dan video;
h. fotografi;
i. kriya;
j. kuliner;
k. musik;
l. penerbitan;
m. periklanan;
n. seni pertunjukan;
o. seni rupa; dan
p. televisi dan radio
Pasal 5
Sumber daya manusia meliputi Pelaku Ekonomi Kreatif dan/atau Pengusaha Ekonomi Kreatif.
Pasal 6
Pelaku dan/atau Pengusaha Ekonomi Kreatif berhak:
a. berkarya, berkreasi, dan berinovasi;
b. memperoleh kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan Ekonomi Kreatif;
c. mendapatkan informasi secara transparan tentang kebijakan pengembangan dan pemberdayaan Ekonomi Kreatif dari Pemerintah Daerah;
d. mendapatkan pelindungan hukum; dan
e. mendapatkan jaminan, dukungan, dan fasilitas dari Pemerintah Daerah.
Pasal 7
Pelaku dan/atau Pengusaha Ekonomi Kreatif berkewajiban:
a. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, budaya bangsa;
b. menjalankan usaha secara professional dan taat terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; dan
c. ikut serta dalam memajukan dan mengembangan perekonomian serta menyejahterakan kehidupan masyarakat.
Pasal 8
(1) Pengembangan usaha dilakukan terhadap Usaha dan/atau Industri Kreatif.
(2) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fasilitasi pengembangan usaha; dan
b. pelaksanaan pengembangan usaha.
Pasal 9
Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:
a. pengembangan riset;
b. pengembangan pendidikan;
c. fasilitasi pendanaan dan pembiayaan;
d. penyediaan infrastruktur;
e. pengembangan sistem pemasaran;
f. pemberian insentif;
g. fasilitasi kekayaan intelektual; dan
h. pelindungan hasil kreativitas.
Pasal 10
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengembangan riset Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a.
(2) Pengembangan riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, dan/atau masyarakat.
(3) Hasil pengembangan riset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai pembuatan kebijakan di bidang Ekonomi Kreatif.
Pasal 11
(1) Sistem pengembangan pendidikan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b disusun untuk menciptakan dan meningkatkan kualitas Pelaku Ekonomi Kreatif yang mampu bersaing dalam skala global.
(2) Pendidikan kreativitas, inovasi, dan kewirausahaan di bidang Ekonomi Kreatif dikembangkan berdasarkan sistem pendidikan nasional melalui:
a. intrakurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler dalam jalur pendidikan formal; dan
b. intrakurikuler dan kokurikuler dalam jalur pendidikan nonformal.
Pasal 12
(1) Pendanaan dan pembiayaan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf c dapat bersumber dari:
a. APBD; dan/atau
b. dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(3) Pembiayaan disalurkan melalui lembaga keuangan bank dan non bank.
(4) Pembiayaan yang bersumber dari sumber lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah berwenang:
a. mengembangkan sumber pembiayaan khusus untuk Ekonomi Kreatif dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank;
b. mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan;
c. mengembangkan lembaga khusus Ekonomi Kreatif modal ventura; dan/atau
d. memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.
Pasal 14
(1) Pembiayaan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dapat berupa:
a. layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi;
dan/atau
b. penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi.
(2) Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi dan penawaran efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 15
(1) Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d melalui Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Non bank dilakukan melalui:
a. pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi, berupa:
1. fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; dan
2. optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang;
b. penilaian Kekayaan lntelektual, berupa paling sedikit:
1. pendidikan; dan
2. pelatihan.
(2) Persyaratan pengajuan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual paling sedikit terdiri atas:
a. proposal pembiayaan;
b. memiliki usaha Ekonomi Kreatif;
c. memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk Ekonomi Kreatif; dan
d. memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Pasal 16
Pemerintah Daerah mendorong tersedianya infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d yang memadai untuk Ekonomi Kreatif.
Pasal 17
Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas:
a. infrastruktur fisik; dan
b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 18
(1) Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh ekosistem Ekonomi Kreatif.
(2) Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b merupakan sarana berupa teknologi untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, menyimpan, dan/atau mengumumkan dengan menyebarkan informasi.
Pasal 19
(1) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang terintegrasi melalui pembangunan ruang kreatif.
(2) Ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan sarana dan prasarana untuk:
a. ruang pamer;
b. ruang pelatihan; dan
c. ruang kreativitas.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk fisik maupun virtual.
(4) Pengelolaan ruang kreatif dapat dilakukan oleh:
a. Pemerintah Daerah; dan/atau
b. pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pengelolaan ruang kreatif dilakukan secara profesional dan dapat dilakukan komersialisasi.
(6) Biaya pengelolaan ruang kreatif dapat bersumber dari:
a. APBD; dan/atau
b. sumber lainnya yang sah.
(7) Biaya pengelolaan ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(8) Komersialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk kegiatan pihak lain yang menghasilkan keuntungan.
(9) Hasil komersialisasi ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat digunakan sebagai dana pengembangan untuk ruang kreatif dan pelaksanaan penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Pemanfaatan ruang kreatif oleh Pelaku Ekonomi Kreatif yang bersifat tidak menghasilkan keuntungan tidak dibebankan biaya.
(11) Ketentuan lebih lanjut terkait pengelolaan ruang kreatif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Pasal 20
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf e produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual.
(2) Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. lisensi;
b. waralaba;
c. alih teknologi;
d. jenama bersama;
e. pengalihan hak; dan/atau
f. bentuk kemitraan lain.
(3) Dalam hal Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara komersial, pemilik dan/atau pemegang hak mendapatkan imbalan dalam bentuk royalti atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.
(4) Setiap produk Ekonomi Kreatif yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah harus mencantumkan frasa yang merepresentasikan Daerah.
(5) Frasa yang merepresentasikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Pasal 21
(1) Fasilitasi yang diberikan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat berupa:
a. bimbingan teknis;
b. pelayanan perizinan berusaha dan/atau pendaftaran terintegrasi secara elektronik;
c. akses dan/atau bantuan pembiayaan;
d. pelayanan informasi/konsultasi usaha;
e. bantuan promosi pemasaran;
f. penyediaan sistem manajemen kolektif digital;
g. akses pemasaran;
h. inkubasi pemasaran melalui lembaga yang ditunjuk;
i. pendampingan penghitungan penilaian Kekayaan Intelektual; dan/atau
j. layanan bantuan dan pendampingan hukum.
(2) Pemerintah Daerah dalam memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Pasal 22
Fasilitasi bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. legalitas usaha;
b. pengelolaan kekayaan lntelektual;
c. peningkatan kualitas produk yang berupa aset berwujud dan tak berwujud; dan/atau
d. pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Pasal 23
Fasilitasi pelayanan perizinan berusaha dan/atau pendaftaran terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. perizinan berusaha berbasis risiko dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko;
b. permohonan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual;
dan/atau
c. perizinan dan pendaftaran dalam bidang pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual.
Pasal 24
Fasilitasi akses dan/atau bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. pemberian insentif; dan/atau
b. penyediaan skema pembiayaan khusus.
Pasal 25
Fasilitasi pelayanan informasi/konsultasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d berupa penyediaan portal akses data dan konsultasi usaha terkait pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual.
Pasal 26
(1) Fasilitasi bantuan promosi pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. pemberian dukungan promosi pemasaran melalui berbagai media yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau
b. penyediaan program untuk mempromosikan produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual dalam perencanaan program Pemerintah Daerah.
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menarik investasi baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Pasal 27
Fasilitasi penyediaan sistem manajemen kolektif digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. inventarisasi produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual dalam bentuk konten digital;
b. penyusunan daftar kriteria usaha Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual;
c. penyediaan platform untuk pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual; dan/atau
d. pengintegrasian sistem elektronik Pemerintah Daerah dengan sistem elektronik Kementerian/Lembaga yang memfasilitasi pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual.
Pasal 28
Fasilitasi akses pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf g terdiri atas:
a. prioritas pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau
b. membentuk forum komunikasi antar pelaku kreasi, pengelola Kekayaan Intelektual, dan pelaku usaha.
Pasal 29
(1) Fasilitasi inkubasi pemasaran melalui lembaga yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf h meliputi penyediaan sumber daya dan layanan untuk mempercepat proses pelayanan.
(2) Penyediaan sumber daya dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mewujudkan ekosistem pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Pasal 30
Fasilitasi pendampingan penghitungan penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf i dilakukan terhadap nilai aset tak berwujud dengan cara:
a. memberikan bantuan penghitungan aset secara langsung melalui program pendampingan insidental; dan/atau
b. membentuk dan/atau menunjuk lembaga penilaian aset tak berwujud pada usaha Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Pasal 31
Fasilitasi layanan bantuan dan pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf j meliputi:
a. penyuluhan hukum;
b. konsultasi hukum; dan/atau
c. mediasi.
Pasal 32
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. fiskal; dan/atau
b. nonfiskal.
(3) Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan berupa:
a. insentif perpajakan daerah; dan/atau
b. insentif retribusi.
(4) Insentif non fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan berupa:
a. penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong usaha Ekonomi Kreatif;
b. kemudahan akses tempat usaha Ekonomi Kreatif;
c. kemudahan pelayanan perizinan berusaha di bidang Ekonomi Kreatif;
d. kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran atau pencatatan Kekayaan Intelektual;
e. pendampingan dan inkubasi bagi usaha Ekonomi Kreatif;
dan
f. kemudahan akses bantuan hukum usaha Ekonomi Kreatif.
Pasal 33
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pemanfaatan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g kepada pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi pencatatan atas hak cipta dan hak terkait serta pendaftaran hak kekayaan industri kepada pelaku Ekonomi Kreatif.
Pasal 34
Pemerintah Daerah melindungi hasil kreativitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h Pelaku Ekonomi Kreatif yang berupa kekayaan intelektual.
Pasal 35
(1) Badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha swasta dapat memberikan dana TSLP kepada sentra-sentra produk Ekonomi Kreatif.
(2) Dana TSLP yang diberikan oleh perusahaan yang bergerak dibidang internet dilakukan dengan menyediakan layanan jasa akses internet kepada sentra-sentra produk Ekonomi Kreatif.
(3) Mekanisme pelaksanaan pemberian dana TSLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Sentra-sentra produk Ekonomi Kreatif yang memperoleh dana TSLP harus memberikan laporan atas penggunaan dana tersebut kepada masing-masing Dinas yang menangani sentra ekonomi kreatif.
Pasal 36
(1) Dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia industri, jejaring komunitas, dan/atau media.
(2) Dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama internasional.
Pasal 37
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan dan pemberdayaan organisasi atau asosiasi berkaitan dengan Ekonomi Kreatif.
(2) Organisasi atau asosiasi sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan wadah berkumpulnya segenap pemangku kepentingan Ekonomi Kreatif yang berfungsi sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengembangan Ekonomi Kreatif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi atau asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing organisasi atau asosiasi dimaksud.
Pasal 38
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah dapat membentuk tim pembina dengan melibatkan unsur PD terkait, dunia usaha, lembaga pendidikan, lembaga keuangan, dan unsur terkait lainnya.
(2) Pembentukan Tim Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
(3) Tim Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi membantu Wali Kota dalam menyelenggarakan kebijakan dan program pemberdayaan dan pengembangan Ekonomi Kreatif.
Pasal 39
(1) Pembinaan usaha Ekonomi Kreatif dapat dilakukan oleh pejabat atau petugas pembina dari PD terkait dan/atau oleh kelompok kerja secara terpadu.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penetapan pedoman teknis;
b. sosialisasi dan penyuluhan;
c. pelatihan dan bimbingan teknis;
d. advokasi dan konsultasi;
e. fasilitasi dan pendampingan;
f. pemantauan dan evaluasi;
g. peningkatan jejaring kerjasama dan kemitraan;
h. kemudahan layanan/aksesibilitas; dan/atau
i. bentuk-bentuk intervensi kebijakan pemerintahan lainnya.
(3) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pembinaan yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pemantauan dan evaluasi atas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Pasal 40
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pelaku dan pengusaha Ekonomi Kreatif yang berprestasi dan/atau kepada orang atau lembaga yang berjasa dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk piagam, uang dan/atau bentuk lainnya.
(3) Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam peraturan Wali Kota.
Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengembangan Ekonomi Kreatif.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. memberikan penghargaan terhadap Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
b. menjaga dan melindungi Kekayaan lntelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif.
Pasal 42
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan Ekonomi Kreatif di Daerah masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 43
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini disusun oleh PD yang menangani Ekonomi Kreatif bersama PD yang menangani hukum paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 44
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surabaya.
Ditetapkan di Surabaya Pada tanggal 1 Agustus 2025
WALI KOTA SURABAYA,
ttd
ERI CAHYADI
Diundangkan di .........
Diundangkan di Surabaya pada tanggal 20 Mei 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA, ttd Rachmad Basari, SE, MM, CGCAE Pembina Utama Muda NIP 19690323 199602 1 001 LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2025 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 105 - 5/2025 Salinan sesuai dengan aslinya, Ditandatangani secara elektronik oleh :
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN KERJASAMA Dr. Sidharta Praditya Revienda Putra, S.H., M.H.
Jaksa Utama Pratama NIP. 197803072005011004
