Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP

PERDA No. 51 Tahun 2002 berlaku

Pasal 1

Untuk menangani pengendalian dampak lingkungan hidup lintas Kabupaten/Kota yang mempunyai dampak besar -dan' penting, Gubernur benruenang membentuk Tim Koordinasi Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup. Tim Koordinasi sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diatur dengan KeputusanGuoernur. r--

Pasal 5

(1) Pengendalian dampak lingkung.an hidup. meliputi pencegahan, pengendalian pencemaran dan kerusakan ringkungrn hidup. ' -' t- -"' (2) Pencegahan dampak lingkungan nreliputi : a' pengendarian tentang AMDAL dan UKUUpL; b' Pengendarian tentang raboratorium ringkungan; (3) Pengendarian pencemaran ringkungan hicrup meriputi: a. pengendalian pencemaran air; b. Pengendalian pencemaran air laut; c. pengendalian pencemaran udara; t 5;:fli",lffiilr"B;i;f"" Bahan Beracun dan Berbahaya yans (4) Pengendarian kerusakan ringkungan hidup meriputi : a. pengendalian kerusakan irnril; o [."J,n;J,.:i"fr,],,J::X.:H,,l,::l,nn,n hicrup yans berkaitan densan c' Pengendalian kerusakan lingkungan hidup akibat kegiatan penambangan; d. pengendalian kerusakan terumbr.ik.rrng; e. pengendalian kerusakan abrasi pantai; f. pengendalian penggunaan air tanah; g' Pengendalian kerusakan plasma nutfah dan kr:anekaragaman hayati; h' Pengendalian kerusakan kawasan lindung caga, ,trrto*' ,lur, marga satwa. (5) Dalam kegiatan pengendalian dampak lingkungar, rnasyarakat berhak: " lffifi;|:l ffiil serta dalam pensendatian pencemaran dan kerusakan t ffi8i:lJiff::it terbuka tentans pencemaran dan kerusakan tinskunsan (6) 3fl;Srffi:';"t pensendarian dampak rinskungan hidup masyarakat a' Merakukan peran serta memerihara kuaritas ringkungan hidup; b' Berlaku tertib dalam keikutsertaannya daram proses pengendarian !:lrTililT, i:lr*;#;?::' rinskunsan hicrup l.nsrn mentaati peraturan

Pasal 6

(1) Pengendalian dampak lingkungan hidup harus mengutamakan pembinaan i$:rff penesakan huku; bt;k metarui pensaoiran maupun di ruar (2) Penanganan pengendalian dampak tingkungan rridup dan penyeresaian sengketa lingkungan hidup. di r;; pengadirJn harus diraksanakan sesuai dengan wirayah kerja pemerintanan yJng, bersangkri"n Pasal T (1) setiap Instansi yang terkait dalam pengendarian dampak.lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya wajib me.lakukan pembinaan teknis dan ;jilfi'nt:Xt l,:ifm ranska mencesah terjadinya pur,.Lraran dan perusakan (2) setiap Instansi yang terkait dalam pengendarian dampak lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya wa1,n ,.nurrr,ri,rn pengawasan dan pemantauan ringkungan hidup oenf an'ni.nurupkan asas deteksi dini. (3) (1) (2) (1) (2) (1) (2) (r) (1) (2) Setiap Instansi yang terkait dalam pengendalian rJampak lingkungan hidup wajib rnelengkapi sarana dan prasarana serta meningkatkan kualitas sumber daya aparatur.

Pasal 10

Penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar Pengadilan dapat dilakukan bila ada tuntutan ganti rugi dan atau tuntutan urrtu[ melakukan perbuatan tertentu dari masyarakat dan atau dari suatu instansi dan atau dari Kepala Daerah. D-3lam penyelesaiSn sengketa , lingkungan hidup diluar pengadilan dapat dilakukan sendiri oleh para pihak yJng derkepentingan atau dengan bantuan pihak ke 3 (tiga) yang mewakili kewenJngan dalam il.ngrrbil keputusan. Te.knis . penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat irl din (2) diatur tebih lanjut dalam Keputusan Gubernur.

Pasal 11

Segala biaya yang timbul akibat pengendalian clampak lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Gubernur, dibelbarrkan pada irngg"r;n plndapatan dan Belanja Daerah. Biaya yang timbul dari kegiatan pengendaliarr clamllak lingkungan hidup yang dilakukan secara fungsional oleh insiansi yang bertanggr,.,! ;r*rb dibebankan pada anggaran instansi yang bersangkutan.

Pasal 12

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Kepulusan Gubernur. Peraturan Daerah Agar setiap orang Daerah ini denqan Diundangkan di Serang pada tanggal 24 hsenller 2OOZ SEKRETARIS DAERAH PROPINSI BANTEN.

Pasal 13

ini mulai berlaku pada tanggal diurrdangkan. dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan penempatannya dalam Lembaran [raerah trropinJi Banten . Ditetapkan di Serang pada tarrggal Zj &,senber ZOOZ GUB=RNUR BANTEN, ttd H. D. MUNANDAR ttd Pembina Utama Muda NtP. 010 057 348 LEMBARAN DAERAH PROPINSI BANTEN TAHUN SERt : ...8.. 2002 NoMoR .?g t.