Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Pasal 61
(1) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan SPPT atau SKPD.
(2) Permohonan Pembatalan adalah proses kegiatan penerbitan surat pembatalan atas penerbitan SPPT atau SKPD yang tidak seharusnya diterbitkan.
(3) Pembatalan SPPT dapat disebabkan yaitu:
a. Objek Pajak tidak ada;
b. Objek Pajak atau Subjek Pajak seharusnya tidak terutang PBB; dan
c. Terdapat SPPT Ganda.
(4) Permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Walikota melalui BPD paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.
(5) Permohonan pembatalan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA disertai alasan yang mendukung permohonannya;
b. diajukan kepada Walikota melalui BPD; dan
c. ditandatangani oleh Wajib Pajak atau ditandatangani oleh kuasanya;
d. Fotocopy identitas wajib pajak;
e. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan);
f. Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/Surat Keputusan dari Instansi berwenang/Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/ dokumen lain yang sejenis);
g. dokumen lainnya yang diperlukan.
(6) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima, sudah harus memberikan keputusan.
(7) Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Walikota atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pembatalan dianggap dikabulkan.
(8) dihapus.
(9) dihapus.
(10) Penyelesaian permohonan Pembatalan dapat melalui penelitian atau verifikasi yang dituangkan dalam berita acara.
(11) Dihapus.
#### Pasal II
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang
Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 31 Mei 2018
Pjs.WALIKOTA TANGERANG,
Cap/Ttd
Dr.M.YUSUF, S.Sos, M.Si
Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 31 Mei 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,
Cap/Ttd
DADI BUDAERI
BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2018 NOMOR 52
