Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2020 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATANSEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIANCORONA VIRUS DISEASE 2019
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang.
3. Bupati adalah Bupati Lumajang.
4. Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnva disingkat COVID-19 adalah penyakit infeksi saluran pernapasan akibat dari Severe Acute Respiratory Syndrome Virus Corona 2 (SARS-CoV-2) yang telah menjadi pandemi global berdasarkan penetapan dari World Health Organization (WHO) dan ditetapkan sebagai bencana non alam nasional berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Pasal 2
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah :
a. pelaksanaan;
b. monitoring dan evaluasi;
c. sanksi;
d. sosialisasi dan partisipasi; dan
e. pendanaan.
Pasal 3
Subjek Peraturan Bupati ini meliputi :
a. perorangan (melakukan 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan);
b. pelaku usaha (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang); dan
c. pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang).
Pasal 4
Subjek pengaturan sebagaimana dimaksud Pasal 3 wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan antara lain meliputi :
a) bagi perorangan :
1) menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
2) mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir;
3) pembatasan interaksi fisik (physical distancing); dan 4) meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
b) bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum :
1) sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19;
2) penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
3) upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja;
4) upaya pengaturan jaga jarak;
5) pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
6) penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19; dan 7) fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Pasal 5
Tempat dan fasilitas umum meliputi:
a. perkantoran/tempat kerja, usaha dan industri;
b. sekolah/institusi pendidikan lainnya;
c. tempat ibadah;
d. stasiun dan terminal;
e. transportasi umum;
f. Kendaraan Pribadi;
g. toko dan pasar tradisional;
h. apotek dan toko obat;
i. warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;
j. pedagang kaki lima/lapak jajanan;
k. perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
l. tempat wisata;
m. fasilitas pelayanan kesehatan;
n. area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa; dan
o. tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 6
Bupati menugaskan Perangkat Daerah terkait untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati ini.
BABV SANKSI
Pasal 7
(1) Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan sanksi.
(2) Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a) bagi perorangan :
1) teguran lisan atau teguran tertulis; dan 2) kerja sosial;
b) bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum:
1) teguran lisan atau teguran tertulis;
2) penghentian sementara operasional usaha; dan 3) pencabutan izin usaha.
(3) Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan Instansi terkait, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Lumajang.
Pasal 8
(1) Bupati menugaskan Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan untuk melakukan sosialisasi terkait informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada masyarakat.
(2) Dalam pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan partisipasi serta peran serta:
a. masyarakat;
b. pemuka agama;
c. tokoh adat;
d. tokoh masyarakat; dan
e. unsur masyarakat lainnya.
Pasal 9
Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku :
1. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 31 Tahun tentang Pedoman Kegiatan Kemasyarakatan Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2020 Nomor 31); dan
2. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sektor Perdagangan dan Penunjang Perekonomian (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2020 Nomor 47);
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 11
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang.
Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 31 Agustus 2020 BUPATI LUMAJANG, ttd.
H. THORIQUL HAQ, M.ML.
Diundangkan di Lumajang pada tanggal 31 Agustus 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG ttd.
Drs AGUS TRIYONO, M. Si.
NIP. 19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 54 PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Sekda Asisten Plt. Kabag. Hukum
