Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 55 Tahun 2020 tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAHKABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020-2024

PERDA No. 55 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Lumajang. 4. Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah adalah bentuk operasionalisasi Grand Design reformasi birokrasi yang disusun dan dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali dan merupakan rencana rinci pelaksanaan reformasi birokrasi dari satu tahapan ke tahapan selanjutnya selama 5 (lima) tahun dengan sasaran tiap tahun yang jelas. 5. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat menjadi ASN adalah Aparatur Sipil Negara Kabupaten Lumajang. 6. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Kabupaten Lumajang. 7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat menjadi RPJMD adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang. 8. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang. 9. Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 10. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen Sumber Daya Manusia, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. 11. Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen Sumber Daya Manusia, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. 12. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. 13. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pasal 2

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Pasal 3

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lumajang agar berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan.

Pasal 4

(1) Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang disusun dengan sistematika sebagai berikut :

Pasal 5

(1) Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dilaksanakan oleh Tim Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (2) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun yang antara lain menggunakan hasil evaluasi dan penilaian dari Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Lumajang Nomor 27 Tahun 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015- 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Bupati Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Beritah Daerah Kabupaten Lumajang. Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 31 Agustus 2020 BUPATI LUMAJANG, ttd. H. THORIQUL HAQ, M.ML. Diundangkan di Lumajang pada tanggal 31 Agustus 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG, ttd. Drs. AGUS TRIYONO, M.Si. NIP.19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 55 PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Sekretaris Daerah Asisten Kabag. Organisasi Plt. Kabag. Hukum