Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 56 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

PERDA No. 56 Tahun 2018 berlaku

Pasal 7

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut : a. sebesar 0% (nol persen) untuk total NJOP sampai dengan Rp.110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah); b. sebesar 0,1% (nol koma satu persen) untuk total NJOP di atas Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); c. sebesar 0,2% (nol koma dua persen) untuk total NJOP diatas Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 2. Ketentuan ayat (2) huruf a, ayat (3) dan ayat (6) Pasal 22 diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 22

(1) SPPT PBB-P2 ditetapkan, diterbitkan dan ditandatangani oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Pengadministrasian SPPT PBB-P2 dikelompokan berdasarkan besarnya pokok ketetapan PBB-P2, sebagai berikut : a. Buku I dengan besar pokok ketetapan Rp 0 ( nol rupiah); b. Buku II dengan besar pokok ketetapan lebih dari Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah); c. Buku III dengan besar pokok ketetapan lebih dari Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000 (dua juta rupiah); d. Buku IV dengan besar pokok ketetapan lebih dari Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000 (lima juta rupiah); dan e. Buku V dengan besar pokok ketetapan lebih dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). (3) Penerimaan dan penyampaian SPPT PBB-P2 Buku I oleh Pihak Kelurahan (4) Penyampaian SPPT PBB-P2 dan pelaksanaan himbauan pembayaran, oleh pihak: a. Kecamatan untuk SPPT PBB-P2 Buku II dan III; b. BPD dan UPT untuk SPPT PBB-P2 Buku IV, dan V. (5) Apabila alamat Subjek/Wajib Pajak berada di luar Rukun Tetangga alamat Objek Pajak, maka SPPT PBB- P2 dapat dititipkan kepada pihak Kelurahan atau Ketua Rukun Tetangga setempat. (6) Kecamatan dan Kelurahan melaporkan hasil penyampaian SPPT PBB-P2 termasuk permasalahannya kepada BPD. 3. Ketentuan Pasal 32 ayat (1), ayat (5) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 32

(1) Penagihan pajak yang terutang dilakukan setelah lewat jatuh tempo atas ketetapan pajak yang tertuang dalam SPPT, SKPD, STPD, Keputusan Pembetulan, Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak. (2) Dihapus. (3) Dalam melaksanakan Penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPD berwenang menerbitkan: a. Surat Teguran, Surat Peringatan, atau Surat lain yang sejenis; b. Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus; c. Surat Paksa; d. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; e. Surat Perintah Penyanderaan; f. Surat Pencabutan Sita; g. Pengumuman Lelang; h. Surat Penentuan Harga Limit; i. Pembatalan Lelang; dan j. Surat lain yang diperlukan untuk melaksanakan penagihan PBB-P2. (4) Surat sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf a diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran tahun berjalan dan tahun sebelumnya. (5) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) per bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak. (6) Dalam hal terdapat putusan banding Pengadilan Pajak yang menyebabkan jumlah Pajak Yang Terutang bertambah, maka terhadap selisih kurang bayar Pajak Yang Terutang dimaksud tidak dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Pajak Yang Terhutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya STPD oleh Wajib Pajak. (8) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak dapat dipenuhi setelah diberitahukan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam rentang waktu 2 (dua) bulan, maka dapat dilakukan pemasangan sticker/plang/spanduk dan/atau yang sejenis dengan mencantumkan pemberitahuan tunggakan pajak yang dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh Walikota (9) Sticker/plang/spanduk dan/atau yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dicabut oleh petugas dalam hal wajib pajak telah melunasi kewajiban tunggakan pajak. (10) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dipenuhi, maka dapat dikeluarkan surat paksa. 4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 60 diubah, sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 60

(1) Apabila Penyelenggara satuan atau program pendidikan swasta dan Rumah Sakit Swasta dapat membuktikan bahwa dalam kegiatannya nyata-nyata tidak memperoleh keuntungan atau Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat (IPSM), maka Penyelenggara Satuan atau Program Pendidikan Swasta dan Rumah Sakit Swasta tersebut dapat mengajukan permohonan pengurangan atau permohonan pembatalan SPPT. (2) Penyelenggara satuan atau program pendidikan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terpenuhi apabila memenuhi salah satu kriteria : a. Mengikuti program wajib belajar Pemerintah Daerah; b. Menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah; c. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan pungutan lainnya dengan nama apapun besaranya sebagai berikut: 1. SD Swasta dan sederajat kurang dari atau sama dengan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); 2. SMP Swasta dan sederajat kurang dari atau sama dengan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah); 3. SMA Swasta dan sederajat kurang dari atau sama dengan Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); dan 4. Perguruan Tinggi Swasta dan sederajat kurang dari atau sama dengan Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) satu tahun. d. Luas bangunan kurang dari atau sama dengan 1.000 M2 (seribu meter persegi) untuk SD, SMP dan SMA Sederajat dan kurang dari atau sama dengan 2.000 M2 (dua ribu meter persegi) untuk Perguruan Tinggi Swasta dan sederajat; e. Lantai tingkat bangunan kurang dari atau sama dengan 1 (satu) lantai untuk SD, SMP dan SMA dan kurang dari atau sama dengan 4 (empat) lantai untuk Perguruan Tinggi Swasta dan sederajat; f. Luas tanah kurang dari atau sama dengan 1.000 M2 (seribu meter persegi) untuk SD, SMP dan SMA dan kurang dari atau sama dengan 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) untuk Perguruan Tinggi Swasta dan sederajat; g. Jumlah siswa kurang dari atau sama dengan 500 (lima ratus) siswa untuk SD, SMP dan SMA dan diatas 3.000 (tiga ribu) mahasiswa untuk Perguruan Tinggi Swasta dan sederajat; (3)Penyelenggara satuan atau program rumah sakit swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terpenuhi apabila memenuhi salah satu kriteria: a. 25% dari jumlah tempat tidur digunakan untuk pasien tidak mampu; b. Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk reinvestasi Rumah Sakit dalam rangka pengembangan rumah sakit dan tidak digunakan untuk investasi diluar rumah sakit; dan c. Rumah Sakit Swasta yang ditunjuk sebagai peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat. (4) Pengajuan permohonan pengurangan Pajak atau permohonan pembatalan SPPT untuk satuan program pendidikan dilengkapi dengan : a. Foto copy Akta Pendirian satuan program pendidikan; b. Foto copy identitas Wajib Pajak/Pemohon; c. Foto copy SPPT; d. Foto copy Bukti Kepemilikan; e. Foto copy lunas PBB-P2 selama 5 (lima) tahun terakhir; f. laporan keuangan yang telah diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah dan/atau akuntan publik; dan g. laporan penerimaan dan pengeluaran. (5) Pengajuan permohonan pengurangan Pajak atau permohonan pembatalan SPPT untuk Rumah Sakit Swasta dilengkapi dengan: a. Foto copy Akta Pendirian Rumah Sakit; b. Foto copy identitas Wajib Pajak/Pemohon; c. Foto copy SPPT; d. Foto copy Bukti Kepemilikan; e. Foto copy lunas PBB-P2 selama 5 (lima) tahun terakhir; f. laporan keuangan yang telah diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah dan/atau akuntan publik; g. laporan penerimaan dan pengeluaran; h. Surat Penunjukkan/Penetapan Rumah Sakit sebagai peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dari Dinas Kesehatan; i. Laporan seluruh jumlah tempat tidur untuk pasien tidak mampu (6) Besarnya pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 25% (dua puluh lima persen ) dari nilai SPPT Terutang. (7) Bagi program penyelenggaraan pendidikan swasta dan Rumah Sakit Swasta sebagaimana dimaksud ayat (1) yang memiliki lebih 1(satu) objek pajak dengan manajemen yang sama, maka yang berhak mendapat pengurangan adalah yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak Terbesar. 5. Ketentuan Lampiran XIII, Lampiran XV, Lampiran XVI dan Lampiran XVIII diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini. #### Pasal II Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang. Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 28 Juni 2018 WALIKOTA TANGERANG, Cap/Ttd H. ARIEF R. WISMANSYAH Diundangkan di Tangerang pada tanggal 28 Juni 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, Cap/Ttd DADI BUDAERI BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2018 NOMOR 56