Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 2
Dengan nama Bea balik nama kendaraan bermotor di pungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor daerah.
Pasal 3
(1) Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kendaraan bermotor.
(2) Termasuk penyerahan kendaran bernotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemasukan kendaraan bermotor dari Luar Negeri untuk dipakai secara tetap di INDONESIA, kecuali;
a. Untuk diapakai sendiri oleh pribadi yang bersangkutan;
b. untuk diperdagangkan;
c. Unuk dikeluarkan kembali dari Wilayah Pabean INDONESIA
d. digunakan untuk pameran, penelitian, contoh dan kegiatan olahraga bertaraf Internasional;
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari Wilayah Pabean INDONESIA.
Pasal 4
Dikecualikan dari objek pajak adalah penyerahan kendaraan bermotor kepada :
a. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten Kota, Pemerintah Desa dan Kelurahan;
b. Kedutaan, Konsulat Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional dengan azas timbal balik sebagaimana berlaku untuk pajak negara;
Pasal 5
Penguasaan Kendaraan Bermotor oleh pribadi atau badan yang bukan pemiliknya untuk jangkja waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dianggap sebagai penyerahan kendaraan bermotor dalam hak milik, kecuali jika penguasaan itu Adalah akibat dari perjanjian sewa atau leasing.
Pasal 6
(1) Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan kiendaraan bermotor.
(2) Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.
(3) Yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak adalah ;
a. untuk orang pribadi, yaitu orang yang bersangkutan, kuasanya atau ahli warisnya;
b. untuk badan, yaitu Pengurus kuasanya
Pasal 7
(1) Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual kendaraan bermotor.
(2) Nilai Jual Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan berpedoman pada tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasl 8
(1) Dalam hal Nilai Jual Kendaraan Bermotor belum tercantum dalam tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur MENETAPKAN Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Daerah ini.
(2) Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 9
Besarnya tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah :
(1) Untuk penyerahan pertama :
a. 10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
b. 10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor5 umu;
c. 3% (tiga persen) untuk kendaraan alat-alat dan alat-alat besar.
(2) Untuk penyerahan kedua dan selanjutnya :
a. 1% (satu persen) untuk kendaraan bukan umum.
b. 1% (satu persen) untuk kendaraan umum.
c. 0,3% (nol koma tiga persen) untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar.
(3) Untuk penyerahan karena warisan/hibah :
a. 0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
b. 0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
c. 0,3% (nol koma tiga persen) untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar.
Pasal 10
(1) Besarnya pajak terutang, dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Peraturan Daerah ini, dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau Pasal 8 Peraturan Daerah ini.
(2) Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran.
Pasal 14
(1) Orang pribadi atau ahli warisnya atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor, wajib memberitahukan kepada Gubernur dengan mengisi SPTPD selambat-lambatnya :
a.Untuk kendaraan bermotor dalam Daerah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tangal penyerahan;
b. Untuk kendaraan bermotoor penyerahan hak milik dari luar Daerah selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal fiskal antar daerah.
(2) Orang pribadi atau ahli warisnya atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor, wajib melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada Gubernur/pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak penyerahan kendaraan bermotor.
(3) SPTPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya.
(4) Apabila terjadi perubahan atas kendaraan bermotor dalam masa pajak baik perubahan bentuk, fungsi maupun penggantian mesin, wajib dilaporkan dengan mengisi SPTPD selambat-selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak perubahan.
Pasal 15.
(1) SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah ini, sekurang-kurangnya memuat :
a.Nama dan alamat lengkap pemilik yang menyerahkan dan yang menerima penyerahan;
b. Tanggal penyerahan.
c.Jenis, merk, type, isi silinder, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, nomor mesin, nomor induk kendaraan (NIK);
d. Dasar penyerahan;
e.Harga penjualan.
(2) Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SPTPD sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 20
(1) Pembayaran Pajak dilakukan pada saat pendaftaran
(2) Pajak dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterbitkan SKPD, SKPB dan peraturan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus di bayar berubah.
(3) Dalam hal wajib pajak perorangan atau badan menerima penyerahan kendaraan bermotor yang jumlah pajaknya baik sebagai manapun seluruhnya belum dilunasi, maka pihak yang menerima penyerahan bertanggung jawab rentang atas pelunasan pajak tersebut.
(4) Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Daerah.
(5) Tata cara pembayaran angsuran atau perundang-undangan yang berlaku.
(6) Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur sesuai waktu yang ditentukan dalam STPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD.
(7) Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
Pasal 21
(1) Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPBKB, STPD, SKP, SKK dan putusan banding yang tidak atau kurang bayar oleh wajib pajak pada waktunya, dapat ditagih dengan surat paksa.
(2) Penagihan pajak dengan surat paksa dilaksnakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Tata cara penagihan dengan surat paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini diatur dengan Keputusan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 22
(1) Gubernur karena jabatan atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis , kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
a. Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan tambahan BBNKB yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. Membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar.
(2) Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diatur oleh Gubernur.
Pasal 23
(1) Gubernur memberikan keringanan, pengurangan sebagai atau seluruhnya.
(2) Jenis-jenis Keringanan, pengurangan dan atau Pembebasan Pajak berlaku terhadap :
a. besarnya pajak terutang
b. denda;
c. bunga
(3) Gubernur atas permmohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang di tentukan dapat memebrikan persetujuan kepada Wajib Pajak unntuk mengangsur dan menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
(4) Tata cata pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 24
Kendaraan bermotor diluar ketentuan pasal 4 Peraturan Daerah ini yang dipergunakan sebagai ambulance, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran dan kendaraan bermotor yang digunakan lembaga semata-mata bergerak di bidang keagamaan serta kegiatan sosial, kecuali sedan dan station, dapat diberikan pembebasan dan atau keringanan pajak yang diatur oleh gubernur.
Pasal 25
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepda Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas :
a. SKPD;
b. SKPDKB;
c. SKPDKBT;
d. SKPDLB;
e. SKPDN;
f. STPD;
(2) Permohonan keberatan sebagai dimaksud dalam ayat (1) harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA paling lambat 3(tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, STPD diterima oleh Wajib Pajak, dengan alasan yang jelas, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena diluar kekuasannya.
(3) Gubernur atau pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Permohonan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), harus sudah memberikan keputusan.
(4) Apabila setelah waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3), Gubernur atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
(5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dlam ayat (1), tidak menunda kewajiban membayar pajak.
Pasal 26
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelelaian Sengketea Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanyakeputusan keberatan.
(2) Pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Pasal 27
(1) Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 Peraturan Daerah ini atau banding sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 Peraturan Daerah ini dikabulkan sebagai atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan sejak pelaksanaan, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2) Tata cara pengajuan keberatan atau permohonan banding dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 25 dan 26 ayat
(1) Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 28
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BBNK kepada Gubernur Atau pejabat.
(2) Gubernur atau pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilampaui Gubernur atau pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam wakktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
(5) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan harga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
Pasal 29
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 Peraturan Daerah ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 30
(1) Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa, dapat dihapuskan.
(2) Gubernur MENETAPKAN Keputusan Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
(3) Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 31
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
(2) Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tertangguh apabila :
a. diterbitkan surat teguran dan surat paksa atau;
b. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik berlangsung atau tidak langsung.
Pasal 32
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana terhadap Peraturan Daerah.
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah :
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah;
d. memeriksa buku-buku catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidan perpajakan daerah;
g. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau temoat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidik;
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dal UNDANG-UNDANG nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
Pasal 33
(1) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
(2) Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang;
Pasal 34
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam padal 33 Peraturan Daerah ini, tidak dapat diubah setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak.
Pasal 35
(1) Terhadap pajak yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan belum dibayar, besarnya pajak yang terutang didasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya.
(2) Terhadap masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan dikenakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
