Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI BANTEN

PERDA No. 6 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Banten; 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalan sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; 3. Gubernur adalah Gubernur Banten; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Provinsi Banten; 5. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah; 6. Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat. 7. Urusan Wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah Provinsi berkaitan dengan pelayanan dasar. 8. Urusan Pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah.

Pasal 2

Dalam menjalankan otonomi daerah, Pemerintahan Daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Pasal 3

Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas 31 (tiga puluh satu) bidang urusan pemerintahan, meliputi : a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum; d. perumahan; e. penataan ruang; f. perencanaan pembangunan; g. perhubungan; h. lingkungan hidup; i. pertanahan; j. kependudukan dan catatan sipil k. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; l. keluarga berencana dan keluarga sejahtera; m. sosial; n. ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; o. koperasi dan usaha kecil dan menengah; p. penanaman modal; q. kebudayaan dan pariwisata; r. kepemudaan dan olahraga; s. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian; u. pemberdayaan masyarakat dan desa; v. statistik; w. kearsipan; x. perpustakaan. y. komunikasi dan informatika z. pertanian dan ketahanan pangan aa. kehutanan; bb.energi dan sumber daya mineral; cc. kelautan dan perikanan; dd.perdagangan ;dan ee. perindustrian;

Pasal 4

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.

Pasal 5

(1) Urusan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah urusan pemerintah yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berhubungan dengan pelayanan dasar. (2) Urusan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. pendidikan; b. kesehatan; c. lingkungan hidup; d. pekerjaan umum; e. penataan ruang; f. perencanaan pembangunan; g. perumahan; h. kepemudaan dan olahraga; i. penanaman modal; j. koperasi dan usaha kecil dan menengah; k. kependudukan dan catatan sipil; l. ketenagakerjaan; m. ketahanan pangan; n. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; o. keluarga berencana dan keluarga sejahtera; p. perhubungan; q. komunikasi dan informatika; r. pertanahan; s. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri; t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian; u. pemberdayaan masyarakat dan desa; v. sosial; w. kebudayaan; x. statistik; y. kearsipan; dan z. Perpustakaan.

Pasal 6

(1) Urusan pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah. (2) Berdasarkan analisis terhadap produk domestik regional bruto (PDRB), mata pencaharian, penduduk, pemanfaatan lahan dan pengembangan potensi yang ada di daerah, maka urusan pilihan yang dilaksanakan meliputi bidang : a. kelautan dan perikanan; b. pertanian; c. kehutanan; d.energi dan sumber daya mineral; e. pariwisata; f. industri; g. perdagangan; dan h. ketransmigrasian.

Pasal 7

Rincian dari masing-masing bidang urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 8

Penyelenggaraan urusan pemerintahan baik yang bersifat wajib maupun pilihan berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 9

Penyelenggaraan urusan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), berpedoman kepada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 10

Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dijadikan pedoman dalam : a. Penetapan landasan hukum bagi daerah dalam penyelenggaraan otomoni daerah; b. Penetapan organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan serta potensi daerah; c. Penempatan personil sesuai dengan kompentensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan urusan pemerintahan; d. Penetapan prioritas penyusunan perencanaan pembangunan daerah; e. Penetapan alokasi biaya dalam APBD; f. Penilaian kinerja, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan otonomi daerah. g. Penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD, dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.

Pasal 11

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan yang mengatur penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Pasal 12

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Banten. Disahkan di Serang GUBERNUR BANTEN, ttd RATU ATUT CHOSIYAH Diundangkan di Serang SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd ACHMAD HILMAN NITIAMIDJAJA LEMBARAN DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2007 NOMOR 6 pada tanggal 21 Desember 2006 pada tanggal 29 Desember 2006