Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 10
(1) Pejabat pengguna anggaran/barang dalam melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran/barang.
(2) Dihapus.
(2a) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan cakupan wilayah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi jabatan, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
(3) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur atas usul kepala SKPD.
(3a) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
b. melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
d. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
e. menandatangani SPM-LS dan SPM-TU;
f. mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya; dan
g. melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran.
(4) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pejabat Pengguna Anggaran/Barang.
5. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) dihapus, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (1a), diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan ayat (4a), serta ditambah ayat baru yakni ayat (6), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Dihapus.
(1a) Gubernur atas usul PPKD selaku BUD MENETAPKAN bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan pembantu, dan bendahara pengeluaran pembantu.
(2) Bendahara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1a) adalah pejabat fungsional untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada SKPD.
(3) Bendahara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1a) dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut, serta menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
(4) Dihapus.
(4a) Dalam hal Pengguna Anggaran melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran, Gubernur MENETAPKAN bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu pada SKPD terkait.
(5) Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PPKD selaku BUD.
(6) Bendahara penerimaan pembantu secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran pembantu secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada bendahara pengeluaran.
6. Ketentuan Pasal 20 ayat (4) huruf a dihapus dan diantara ayat (4) huruf a dan huruf b disisipkan huruf a1, huruf n dihapus dan menambah satu huruf yakni huruf o, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) PAD terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
(2) Jenis pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut objek pendapatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dirinci menurut objek pendapatan yang mencakup:
a. bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah daerah/BUMD;
b. bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/BUMN; dan
c. bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat.
(4) Jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dirinci menurut objek pendapatan yang mencakup:
a. dihapus;
a1. hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan secara tunai atau angsuran/cicilan;
b. jasa giro;
c. pendapatan bunga;
d. penerimaan atas tuntutan ganti rugi kerugian daerah;
e. penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah;
f. keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
g. pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
h. pendapatan denda pajak;
i. pendapatan denda retribusi;
j. pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
k. pendapatan dari pengembalian;
l. fasilitas sosial dan fasilitas umum;
m. pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
n. dihapus; dan
o. pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
7. Diantara ketentuan Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c), sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a adalah belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Uang representasi dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD serta gaji dan tunjangan Gubernur dan wakil Gubernur serta penghasilan dan penerimaan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dianggarkan dalam belanja pegawai.
(3) Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memerhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3a) Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
(3b) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada pembahasan KUA.
(3c) Kriteria pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(4) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dianggarkan pada belanja organisasi berkenaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Ketentuan Pasal 30 ayat (4) dan ayat (5) dihapus, diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan ayat (4a), dan menambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.
(2) Hibah kepada pemerintah daerah lainnya bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan layanan dasar umum.
(3) Hibah kepada perusahan daerah bertujuan untuk menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
(4) Dihapus.
(4a) Hibah kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi penyelenggaraan pembangunan daerah atau secara fungsional terkait dengan dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(5) Dihapus.
(6) Hibah bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah.
(7) Hibah yang diberikan secara tidak terus menerus atau tidak mengikat diartikan bahwa pemberian hibah tersebut ada batas akhirnya tergantung pada kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan atas kegiatan tersebut dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(8) Naskah perjanjian hibah daerah paling rendah memuat identitas penerima hibah, tujuan pemberian hibah, jumlah uang yang dihibahkan.
9. Ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1) Dihapus.
(1a) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kelompok/anggota masyarakat, dan partai politik, serta diberikan secara selektif, tidak terus menerus/tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
(1b) Bantuan sosial yang diberikan secara tidak terus menerus/tidak mengikat diartikan bahwa pemberian bantuan tersebut tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.
(2) Dihapus.
(3) Bantuan kepada partai politik diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
10. Ketentuan Pasal 37 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dihapus, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ayat (2a), diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ayat (3a), diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan ayat (4a), dan diantara ayat (7) dan ayat
(8) disisipkan ayat (7a), sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan.
(2) Dihapus.
(2a) Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.
(3) Dihapus.
(3a) Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) berupa belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas dan pemulangan pegawai, pemeliharaan, jasa konsultansi, dan lain-lain pengadaan barang/jasa, dan belanja lainnya yang sejenis.
(4) Dihapus.
(4a) Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan.
(5) Dalam hal pembelian/pengadaan atau pembangunan aset berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) nilai yang dianggarkan sebesar harga perolehan.
(6) Harga perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan.
(7) Jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mencakup harga beli/bangun aset, biaya administrasi pembelian/ pembangunan aset, biaya pengiriman, biaya pajak dan biaya lainnya yang diperlukan sampai dengan aset tersebut digunakan.
(7a) Batas paling sedikit kapitalisasi sebagai dasar pembebanan belanja modal ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.
(8) Belanja langsung yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal untuk melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah dianggarkan pada belanja SKPD berkenaan
11. Ketentuan Pasal 45 ayat (1) dihapus, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (1a), sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
(1) Dihapus.
(1a) Gubernur menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun.
(2) Pedoman penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) memuat antara lain:
a. pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah;
b. prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan;
c. teknis penyusunan APBD; dan
d. hal-hal khusus lainnya.
12. Ketentuan Pasal 46 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat
(7), dan ayat (8) dihapus. Diantara Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (1a), diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ayat (2a), serta diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ayat (3a) sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
(1) Dihapus.
(1a) Dalam menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1a), Gubernur dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh sekretaris daerah.
(2) Dihapus.
(2a) Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), disampaikan oleh sekretaris daerah selaku ketua TAPD kepada Gubernur, paling lama pada minggu pertama bulan Juni.
(3) Dihapus.
(3a) Rancangan KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya yang memuat langkah-langkah konkrit dalam mencapai target.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
(7) Dihapus.
(8) Dihapus.
13. Ketentuan Pasal 47 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dihapus.
Diantara Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (1a), diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ayat (2a), diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ayat (3a), serta diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan ayat (4a), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
(1) Dihapus.
(1a) Rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1a) disusun dengan tahapan sebagai berikut:
a. menentukan skala prioritas pembangunan daerah;
b. menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan; dan
c. menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program/kegiatan.
(2) Dihapus.
(2a) Rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1a) disampaikan Gubernur kepada DPRD paling lama pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
(3) Dihapus.
(3a) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dilakukan oleh TAPD bersama alat kelengkapan DPRD yang membidangi anggaran.
(4) Dihapus.
(4a) Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) selanjutnya disepakati menjadi KUA dan PPAS paling lama akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan.
(5) Dihapus.
14. Ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (4) dihapus. Diantara Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (1a), dan ditambahkan satu ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
(1) Dihapus.
(1a) KUA dan PPAS yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4a) masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Gubernur dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan.
(2) Dalam hal Gubernur berhalangan, yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS.
(3) Dalam hal Gubernur berhalangan tetap, penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh penjabat yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
(4) Dihapus.
(5) Format KUA, PPAS, dan Nota Kesepakatan berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
15. Ketentuan Pasal 49 ayat (2) huruf a dan huruf b diubah, serta ayat (2) huruf d dihapus, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
(1) Berdasarkan nota kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1a), TAPD menyiapkan rancangan surat edaran Gubernur tentang pedoman penyusunan RKA- SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD.
(2) Rancangan Surat Edaran Gubernur tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. prioritas pembangunan daerah dan program/kegiatan yang terkait;
b. alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program/kegiatan SKPD;
c. batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD; dan
d. dihapus;
e. dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPAS, kode rekening APBD, format RKA- SKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga.
(3) Jadwal waktu penerbitan surat edaran Gubernur perihal pedoman penyusunan RKA- SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
16. Ketentuan Pasal 51 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
(1) RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD.
(2) Pembahasan oleh TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menelaah:
a. kesesuaian RKA-SKPD dengan KUA, PPAS, prakiraan maju pada RKA-SKPD tahun berjalan yang disetujui tahun lalu, dan dokumen perencanaan lainnya;
b. kesesuaian rencana anggaran dengan standar analisis belanja, standar satuan harga;
c. kelengkapan instrumen pengukuran kinerja yang meliputi capaian kinerja, indikator kinerja, kelompok sasaran kegiatan, dan standar pelayanan minimal;
d. proyeksi prakiraan maju untuk tahun anggaran berikutnya; dan
e. sinkronisasi program dan kegiatan antar RKA-SKPD.
(3) Dalam hal hasil pembahasan RKA-SKPD terdapat ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala SKPD melakukan penyempurnaan.
(4) RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD.
(5) Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan lampiran sebagai dokumen pendukung yang terdiri dari:
a. ringkasan APBD;
b. ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
c. rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
d. rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
e. rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
f. daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
g. daftar piutang daerah;
h. daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
i. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
j. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
k. daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
l. daftar dana cadangan daerah; dan
m. daftar pinjaman daerah.
(6) Format rancangan Peraturan Daerah tentang APBD beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
17. Ketentuan Pasal 52 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diubah, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
(1) Rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari:
a. ringkasan penjabaran APBD;
b. penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan.
(2) Rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD wajib memuat penjelasan sebagai berikut:
a. untuk pendapatan mencakup dasar hukum;
b. untuk belanja mencakup lokasi kegiatan; dan
c. untuk pembiayaan mencakup dasar hukum dan sumber penerimaan pembiayaan untuk kelompok penerimaan pembiayaan dan tujuan pengeluaran pembiayaan untuk kelompok pengeluaran pembiayaan.
(3) Format rancangan Peraturan Gubernur beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
18. Ketentuan Pasal 54 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
(1) Gubernur menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya pada bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun yang direncanakan untuk dibahas dalam rangka mendapatkan persetujuan bersama.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Penyampaian rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Nota Keuangan.
(5) Dalam hal Gubernur dan/atau pimpinan DPRD berhalangan tetap, maka pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/pelaksana tugas Gubernur dan/atau selaku pimpinan sementara DPRD yang menandatangani persetujuan bersama.
(6) Format susunan Nota Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
19. Ketentuan Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ayat (2a) serta diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), dan ayat (3e), sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
(1) Penetapan agenda pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD untuk mendapatkan persetujuan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) disesuaikan dengan tata tertib DPRD.
(2) Dihapus.
(2a) Pembahasan rancangan peraturan daerah ditekankan pada kesesuaian rancangan APBD dengan KUA dan PPAS.
(3) Dihapus.
(3a) Dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD, DPRD dapat meminta RKA-SKPD berkenaan dengan program/kegiatan tertentu.
(3b) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dituangkan dalam dokumen persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD.
(3c) Persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD ditandatangani oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD paling lama 1(satu) bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
(3d) Dalam hal Gubernur dan/atau Pimpinan DPRD berhalangan tetap, maka pejabat yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/pelaksana tugas Gubernur dan/atau selaku pimpinan sementara DPRD yang menandatangani persetujuan bersama.
(3e) Atas dasar persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), Gubernur menyiapkan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD.
(4) Format persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
20. Ketentuan Pasal 56 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 56 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
(1) Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3c) tidak MENETAPKAN persetujuan bersama dengan Gubernur terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Gubernur melaksanakan pengeluaran paling banyak sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.
21. Ketentuan Pasal 57 ayat (3) dihapus, dan ditambahkan satu ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
(1) Penyampaian rancangan Peraturan Gubernur untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (6) paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak DPRD tidak MENETAPKAN keputusan bersama dengan Gubernur terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
(2) Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari kerja Menteri Dalam Negeri tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Gubernur tentang APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Gubernur MENETAPKAN Rancangan Peraturan Gubernur dimaksud menjadi Peraturan Gubernur.
(3) Dihapus.
(3a) Pelampauan dari pengeluaran paling banyak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 56 ayat (5) dapat dilakukan apabila ada kebijakan pemerintah untuk kenaikan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG, kewajiban pembayaran pokok pinjaman dan bunga pinjaman yang telah jatuh tempo serta pengeluaran yang mendesak diluar kendali pemerintah daerah.
22. Diantara ketentuan Pasal 64 ayat (4) dan ayat (5) disisipkan satu ayat yakni ayat (4a), sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64
(1) Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Gubernur menjadi Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD.
(2) Penetapan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
(3) Dalam hal Gubernur berhalangan tetap, maka pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/pelaksana tugas Gubernur yang MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD.
(4) Gubernur menyampaikan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD kepada pemerintah bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
(4a) Untuk memenuhi asas transparansi, Gubernur wajib menginformasikan substansi Perda APBD kepada masyarakat yang telah diundangkan dalam lembaran daerah.
(5) Format penetapan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan penjabaran APBD berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
23. Ketentuan Pasal 86 ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ayat (3a), (3b), (3c), (3d), (3e), (3f), (3g) ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 86 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86
(1) Perubahan APBD disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf a dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA.
(2) Gubernur memformulasikan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf a ke dalam rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta PPAS perubahan APBD.
(3) Dalam rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta PPAS perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan secara lengkap penjelasan mengenai:
a. perbedaaan asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya;
b. program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan;
c. capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai; dan
d. capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA.
(3a) Rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD sebangaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada DPRD paling lama minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berjalan.
(3b) Rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD sebangaimana dimaksud pada ayat (3), setelah dibahas selanjutnya disepakati menjadi
kebijakan umum perubahan APBD serta PPAS perubahan APBD dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD dalam waktu yang bersamaan.
(3c) Berdasarkan nota kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), TAPD menyiapkan rancangan surat edaran Gubernur perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD yang memuat program dan kegiatan baru dan/atau kriteria DPA-SKPD yang dapat diubah untuk dianggarkan dalam perubahan APBD sebangai acuan bagi kepala SKPD.
(3d) Rancangan surat edaran Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3c) mencakup:
a. PPAS perubahan APBD yang dialokasikan untuk program baru dan/atau kriteria DPA-SKPD yang dapat diubah pada setiap SKPD.
b. Batas waktu penyampaian RKA-SKPD dan/atau DPA-SKPD yang telah diubah kepada PPKD;
c. Dokumen sebagai lampiran meliputi kebijakan umum, perubahan APBD, PPAS perubahan APBD, standar analisa belanja dan standar harga.
(3e) Pedoman penyusunan RKA-SKPD dan/atau DPA-SKPD yang dapat diubah sebagaimana dimaksud pada ayat (3d), diterbitkan surat edaran oleh Gubernur paling lama minggu ketiga bulan Agustus tahun anggaran berjalan.
(3f) Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 terdiri dari rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD beserta lampirannya.
(3g) Lampiran rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3f) terdiri dari:
a. Ringkasan perubahan APBD;
b. Ringkasan perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
c. Rincian perubahan APBD menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
d. Rekapitulasi perubahan belanja menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, program dan kegiatan;
e. Rekapitulasi perubahan belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam rangka pengelolaan keuangan negara;
f. Daftar perubahan jumlah pengawai pergolongan dan perjabatan;
g. Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berjalan; dan
h. Daftar pinjaman daerah.
(4) Dalam hal persetujuan DPRD terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD karena perubahan KUA dihindari adanya penganggaran kegiatan pembangunan fisik.
(5) Dihapus
24. Ketentuan Pasal 97 ayat (2) huruf a dan ayat (6) huruf a dan huruf c diubah, dan ayat (6) huruf b dihapus, sehingga Pasal 97 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97
(1) Bendahara penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggungjawabnya.
(2) Penatausahaan atas penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan:
a. buku penerimaan/penyetoran;
b. buku pembantu per rincian objek penerimaan; dan
c. buku rekapitulasi penerimaan harian.
(3) Bendahara penerimaan dalam melakukan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan:
a. surat ketetapan pajak daerah (SKP-Daerah);
b. surat ketetapan retribusi (SKR);
c. surat tanda setoran (STS);
d. surat tanda bukti pembayaran; dan
e. bukti penerimaan lainnya yang sah.
(4) Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada pengguna anggaran melalui PPK-SKPD paling lama tanggal 10 bulan berikutnya.
(5) Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD selaku BUD paling lama tanggal 10 bulan berikutnya.
(6) Laporan pertanggungjawaban penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilampiri dengan:
a. buku penerimaan/penyetoran;
b. dihapus;
c. buku rekapitulasi penerimaan bulanan; dan
d. bukti penerimaan lainnya yang sah.
(7) PPKD selaku BUD melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan pada SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Mekanisme verifikasi, evaluasi dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Gubernur.
25. Ketentuan Pasal 101 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 101 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 101
(1) Pengguna anggaran mengajukan permintaan uang persediaan kepada BUD dengan menerbitkan SPM-UP.
(2) Pengguna anggaran mengajukan penggantian uang persediaan yang telah digunakan kepada BUD, dengan menerbitkan SPM-GU yang dilampiri bukti asli pertanggungjawaban atas penggunaan uang persediaan sebelumnya.
(3) Dalam hal uang persediaan tidak mencukupi kebutuhan, pengguna anggaran dapat mengajukan tambahan uang persediaan kepada kuasa BUD dengan menerbitkan SPM- TU.
(4) Pelaksanaan pembayaran melalui SPM-UP dan SPM-LS berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
26. Ketentuan Pasal 114 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 114 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 114
(1) Gubernur menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) disampaikan oleh Gubernur kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(3) Apabila sampai batas waktu sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang- undangan, Badan Pemeriksa Keuangan belum menyampaikan laporan hasil pemeriksaan, maka rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada DPRD.
(4) Gubernur memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
27. Ketentuan Pasal 137 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 137 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 137
(1) Gubernur dapat MENETAPKAN SKPD atau unit kerja pada SKPD yang tugas pokok dan fungsinya bersifat operasional untuk:
a. menyediakan barang dan/atau jasa untuk layanan umum; dan
b. mengelola dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
27. Ketentuan Pasal 140 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 140 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 140
(1) BLUD dapat memperoleh hibah atau sumbangan dari masyarakat atau badan lain.
(2) Seluruh pendapatan BLUD dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLUD yang bersangkutan.
(3) Pengelolaan keuangan BLUD Provinsi Sulawesi Selatan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
#### Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Ditetapkan di Makassar pada tanggal 30 Juli 2009
GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
SYAHRUL YASIN LIMPO
Diundangkan di Makassar pada tanggal 30 Juli 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN,
A. MUALLIM
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2009 NOMOR 6.
