Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

PERDA No. 6 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Badung. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Badung. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung. 5. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang selanjutnya disingkat TJSP adalah kewajiban setiap perusahaan untuk membiayai dan/atau memfasilitasi Program Pemerintah Daerah yang terkait dengan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat baik dalam bidang sosial, ekonomi maupun lingkungan alam berdasarkan azas kesetaraan dan keadilan. 6. Perusahaan adalah badan usaha yang bergerak dalam suatu bidang usaha yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan menggunakan modal, serta bertujuan memperoleh keuntungan. 7. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan usaha yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG. 8. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya dasar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, peningkatan kesejahteraan umum dan peningkatan ekonomi dengan menjaga mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. 9. Peran serta masyarakat adalah hak yang melekat pada setiap orang perseorangan atau kelompok yang meliputi hak kesejahteraan serta keadilan sosial untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan TJSP. 10. Pemangku kepentingan adalah semua pihak, baik dalam lingkungan perusahaan maupun di luar lingkungan perusahaan, yang mempunyai kepentingan baik langsung maupun tidak langsung yang bisa mempengaruhi atau berpengaruh dengan keberadaan, kegiatan dan perilaku perusahaan yang bersangkutan. 11. Fasilitas TJSP adalah bentuk penghargaan, kemudahan dan atau keringanan yang diberikan pemerintah daerah bagi perusahaan yang melaksanakan TJSP. 12. Pembiayaan TJSP adalah dana yang digunakan oleh perusahaan untuk pelaksanaan TJSP yang bersumber dari sebagian keuntungan atau dianggarkan sebagai biaya operasional perusahaan, serta bentuk kontribusi lainnya yang diadakan dari sumber kekayaan perusahaan.

Pasal 2

(1) Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang TJSP meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum TJSP di Daerah dalam melaksanakan kewenangan ekonominya. (2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam wilayah Daerah dan/atau kawasan yang secara langsung menerima dampak atas kegiatan operasional perusahaan.

Pasal 3

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk : a. memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan Program TJSP di Daerah; dan b. memberi arahan kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan atas pelaksanaan Program TJSP agar sesuai dengan program pembangunan Daerah khususnya dalam penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di Daerah.

Pasal 4

Tujuan umum TJSP adalah : a. untuk meningkatkan kualitas hidup dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di Daerah pada umumnya dan masyarakat sekitar perusahaan beroperasi;dan b. untuk meningkatkan kelestarian lingkungan di wilayah Daerah dan dikawasan sekitar perusahaan beroperasi yang bermanfaat bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat umum.

Pasal 5

Tujuan khusus TJSP meliputi : a. terwujudnya batasan yang jelas tentang Tanggung Jawab Sosial termasuk lingkungan perusahaan beserta pihak-pihak yang menjadi pelakunya; b. terpenuhinya penyelenggaraan TJSP sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam suatu koordinasi; c. terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha dalam pelaksanan TJSP secara terpadu dan berdaya guna; d. melindungi perusahaan agar terhindar dari pungutan liar yang dilakukan pihak-pihak yang tidak berwenang; e. meminimalisir dampak negatif keberadaan perusahaan dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan; dan f. terwujudnya program pemerintah daerah untuk melakukan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melakukan TJSP dengan memberikan penghargaan serta pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi.

Pasal 6

Penyelenggaraan TJSP diselenggarakan dengan asas : a. Kepastian hukum; b. Kepentingan umum; c. Keterpaduan; d. Partisipatif dan aspiratif; e. Keterbukaan; f. Keberlanjutan; g. Kemandirian; h. Berwawasan lingkungan; dan i. Keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pasal 7

TJSP di Daerah diselenggarakan dengan memperhatikan aspek kearifan lokal masyarakat Daerah, dengan mengedepankan prinsip : a. Transparansi; b. Akuntabilitas; c. Profesional; d. Kreatif dan Inovatif; e. Terukur; f. Berkeadilan;dan g. Program perbaikan berkelanjutan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan TJSP, perusahaan berhak : a. menentukan program TJSP yang akan dilaksanakan oleh perusahaan yang bersangkutan berdasarkan skala prioritas program pembangunan daerah; b. menentukan sasaran yang akan menerima manfaat program TJSP dari perusahaan yang bersangkutan;dan c. mendapatkan fasilitas dan/atau penghargaan dari pemerintah berdasarkan kontribusi perusahaan dalam pelaksanaan TJSP.

Pasal 9

Dalam melaksanakan TJSP, perusahaan berkewajiban : a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan TJSP sesuai dengan prinsip-prinsip Tanggung Jawab Sosial dunia usaha dengan kebijakan pemerintah daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. menumbuhkan, memantapkan dan mengembangkan sistem jejaring kerjasama dan kemitraan dengan pihak-pihak lain serta melaksanakan kajian, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan TJSP dengan selalu memperhatikan kepentingan perusahaan, pemerintah daerah, masyarakat dan kelestarian lingkungan; dan c. MENETAPKAN komitmen bahwa TJSP adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam kebijakan manajemen maupun program pengembangan perusahaan di dalam peraturan perusahaan.

Pasal 10

(1) Setiap perusahaan yang berada di Daerah harus melaksanakan TJSP. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perusahaan yang berstatus badan hukum (Perseroan), baik sebagai kantor pusat, cabang dan/atau unit perusahaan yang berkedudukan dalam wilayah Daerah. (3) Perusahaan pelaksana TJSP tidak dibedakan antara perusahaan milik swasta maupun milik Negara dan/atau milik pemerintah daerah, baik yang menghasilkan barang maupun jasa.

Pasal 11

(1) Program penerapan TJSP oleh perusahaan dapat berbentuk : a. Pemberdayaan Masyarakat; b. Kemitraan dan Bina Lingkungan; c. Sumbangan dan Donasi; dan d. Promosi. (2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan dan dikembangkan oleh perusahaan sebagai bentuk kontribusi dan/atau kepedulian dalam penanggulangan kemiskinan atau pada persoalan sosial yang dihadapi masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah Daerah dan/atau masyarakat di sekitar perusahaan beroperasi.

Pasal 12

Untuk mendukung dan optimalisasi program pembangunan di Daerah, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat, perusahaan harus bersinergi dengan mengintegrasikan pelaksanaan TJSP berdasarkan skala prioritas program pembangunan Daerah.

Pasal 13

Sinergi Program TJSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi bidang : a. pendidikan, yang diarahkan untuk mencapai batas putus jenjang sekolah pendidikan dasar dan menegah; b. kesehatan, yang diarahkan agar seluruh wilayah Daerah memiliki sarana dan prasarana kesehatan, alat kesehatan yang memadai serta kualitas tenaga kesehatan yang kompeten; c. bina lingkungan, yang diarahkan pada kegiatan pemberdayaan kondisi sosial masyarakat melalui pencegahan polusi, penggunaan sumber daya yang berkelanjutan, metigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim serta proteksi serta restorasi lingkungan; d. peningkatan daya beli, yang diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui agrobisnis, pengembangan perikanan serta pengembangan dan perlindungan pasar tradisional; e. peningkatan kualitas rumah sehat, yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas rumah melalui pemelesteran, pemasangan lantai, peningkatan kualitas bahan bangunan, dan pembuatan jamban, kamar mandi/WC.

Pasal 14

(1) Dalam rangka koordinasi pelaksanaan TJSP di Daerah beberapa perusahaan membentuk Forum TJSP, agar program-program TJSP dapat terencana, terpadu dan sinergi dengan program pembangunan Daerah. (2) Pembentukan Forum TJSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. (3) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15

(1) Pemerintah Daerah menyampaikan program pembangunan daerah sebagai bahan dalam perencanaan program TJSP kepada Forum TJSP Daerah. (2) Program pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Forum TJSP menjadi bahan penyusunan rencana pelaksanaan TJSP dari masing-masing perusahaan yang menjadi anggota untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan prosedur Pelaksanaan TJSP diatur dalam Peraturan Bupati. BAB VIII MASYARAKAT SASARAN DAN LOKASI PELAKSANAAN TJSP

Pasal 16

(1) Perusahaan dapat menentukan masyarakat sasaran pelaksanaan TJSP setelah mendapat pertimbangan dari Pemeritah Daerah. (2) Masyarakat sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. masyarakat lokal; b. masyarakat umum;dan c. masyarakat khusus.

Pasal 17

Lokasi pelaksanaan TJSP sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi wilayah Daerah.

Pasal 18

Pembiayaan TJSP meliputi : a. pembiayaan pelaksanaan TJSP dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau dialokasikan dari mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan; b. pembiayaan pelaksanaan TJSP dapat berupa dana, barang dan/atau bentuk kontribusi lainnya yang bersumber dari kekayaan perusahaan; c. bagi perusahaan Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berkewajiban melaksanakan TJSP dengan biaya yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran berdasarkan ukuran usaha, cakupan pemangku kepentingan dan kinerja keuangannya.

Pasal 19

(1) Pemerintah memberikan Fasilitas dan Penghargaan kepada perusahaan yang melaksanakan TJSP. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Fasilitas dan Penghargaan kepada Perusahaan diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 20

(1) Setiap perusahaan harus memberikan laporan pelaksanaan TJSP sekali dalam setahun kepada Pemerintah Daerah melalui Forum TJSP. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. realisasi pelaksanaan TJSP; b. realisasi penggunaan biaya TJSP; c. capaian kinerja pelaksanaan TJSP; d. permasalahan yang dihadapi dan upaya pemecahannya; dan e. rencana tindak lanjut. (3) Laporan pelaksanaan TJSP bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat umum. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelaksanaan TJSP diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 21

(1) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana perusahaan dalam pelaksanaan TJSP melalui Forum TJSP. (2) Setiap orang berhak untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan TJSP baik secara mandiri atau kelompok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Setiap orang berhak untuk ikut serta secara partisipatif melakukan pegawasan pelaksanaan TJSP dengan berkoordinasi dengan Forum TJSP terlebih dahulu.

Pasal 22

(1) Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 dan Pasal 20 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan tertulis.

Pasal 23

(1) Semua pihak yang berkepentingan baik Pemerintah, masyarakat, asosiasi bisnis, dan Lembaga Swadaya Masyarakat terkait berhak mengajukan pengaduan atas pelanggaran pelaksanaan TJSP. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Pemerintah Daerah dan/atau Forum TJSP. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 24

(1) Penyelesaian sengketa pelaksanaan TJSP dilakukan secara mediasi untuk mencapai musyawarah mufakat melalui Forum TJSP. (2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, para pihak dapat menempuh upaya hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25

Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung. Ditetapkan di Mangupura pada tanggal 30 Juli 2013 BUPATI BADUNG, ttd. ANAK AGUNG GDE AGUNG Diundangkan di Mangupura pada tanggal 30 Juli 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG, ttd. KOMPYANG R. SWANDIKA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2013 NOMOR 6.