Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh
Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.
3. Pemerintah
Daerah
adalah
bupati
sebagai
unsur
penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Kabupaten adalah Kabupaten Semarang.
5. Bupati adalah Bupati Semarang.
6. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Kabupaten yang dipimpin oleh
Camat.
7. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang
udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah,
tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
8. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
9. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem
jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung
kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki
hubungan fungsional.
10. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang
meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang
untuk fungsi budi daya.
11. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
12. Penyelenggaraan
Penataan
Ruang
adalah
kegiatan
yang
meliputi
pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang.
13. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur
ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana
tata ruang.
14. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan
pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan
pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
15. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib
tata ruang.
16. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil
perencanaan tata ruang.
17. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis serta segenap
unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek
administratif dan/atau aspek fungsional.
18. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah
hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan
geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya
ditentukan berdasarkan aspek administratif.
19. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW
Kabupaten adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah
kabupaten, yang mengacu pada rencana tata ruang wilayah nasional,
rencana tata ruang pulau/kepulauan, rencana tata ruang Kawasan
strategis nasional dan RTRW Provinsi.
20. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi
daya.
21. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya
alam dan sumber daya buatan.
22. Kawasan Hutan Lindung adalah Kawasan hutan yang mempunyai fungsi
pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur
tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut,
dan memelihara kesuburan tanah.
23. Kawasan Hutan Konservasi adalah Kawasan hutan dengan ciri khas
tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman
tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
24. Kawasan Hutan Produksi adalah Kawasan hutan yang mempunyai fungsi
pokok memproduksi hasil hutan.
25. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam,
sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
26. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama
pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
27. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
28. Pusat Kegiatan Nasional adalah Kawasan perkotaan yang berfungsi untuk
melayani kegiatan skala internasional, nasional atau beberapa Provinsi.
29. Pusat Kegiatan Lokal adalah Kawasan perkotaan yang berfungsi untuk
melayani kegiatan skala Kabupaten atau beberapa Kecamatan.
30. Pusat Pelayanan Kawasan adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk
melayani kegiatan skala Kecamatan atau beberapa Desa.
31. Pusat Pelayanan Lingkungan adalah pusat permukiman yang berfungsi
untuk melayani kegiatan skala antar Desa.
32. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah
rencana secara terperinci tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang
dilengkapi dengan peraturan zonasi Kabupaten.
33. Holding Zone adalah ketentuan tambahan pada peta rencana Pola Ruang
berupa delineasi areal pada Kawasan hutan yang diusulkan perubahan
peruntukan dan/atau fungsi Kawasan menjadi Kawasan peruntukan lain.
34. Kawasan Strategis Kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup
Kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan serta
merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah
Kabupaten.
35. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR
adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan
RTR.
36. Kajian adalah hasil proses penelaahan, penyelidikan dan penelitian.
37. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
38. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk
masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan
nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
39. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam proses
perencanaan
tata
ruang,
pemanfaatan
ruang,
dan
pengendalian
pemanfaatan ruang.
40. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat
yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat.
41. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang
bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan
Ruang.
BAB II
RUANG LINGKUP
