Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Pemberdayaan Koperasi adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergi dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha Koperasi, sehingga mampu memperkuat dirinya menjadi usaha kuat, tangguh, mandiri, dan bersaing dengan usaha lainnya.
3. Pelindungan Koperasi adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam bentuk kebijakan dan program untuk melindungi Koperasi dari praktek persaingan usaha tidak sehat dan dampak dari kondisi perekonomian Daerah dan nasional.
4. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
5. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
6. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
7. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
8. Akta Pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan Koperasi dan memuat anggaran dasar Koperasi.
9. Pengurus adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha Koperasi.
10. Pengawas adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi.
11. Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan KSPPS/USPPS Koperasi agar sesuai dengan Prinsip Syariah, yang dipilih melalui keputusan rapat anggota.
12. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
13. Baitul Maal adalah unit pengumpul zakat dari Badan Amil Zakat Nasional atau bermitra dengan Lembaga Amil Zakat Nasional, serta menjadi Nazhir yang terdaftar pada Badan Wakaf INDONESIA/kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
14. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
15. Izin adalah persetujuan pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
16. Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah Daerah berupa penetapan berbagai peraturan dan kebijakan di berbagai aspek, agar Koperasi memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, pelindungan yang sama, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya, sehingga Koperasi dapat berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
17. Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh lembaga inkubator kepada peserta inkubasi (tenant).
18. Pendidikan dan Pelatihan adalah upaya yang dilakukan secara terarah dan berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Koperasi.
19. Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disebut KSP adalah Koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah.
20. Unit Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat USP adalah unit usaha Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah.
21. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah Koperasi yang kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan sesuai Prinsip Syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah
22. Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat USPPS adalah unit usaha Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan, pinjam dan pembiayaan sesuai dengan Prinsip Syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah
23. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
24. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
25. Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
26. Bupati adalah Bupati Bantul.
27. Daerah adalah Kabupaten Bantul.
Pasal 2
Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi di Daerah bertujuan untuk:
a. memajukan kesejahteraan anggota Koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
b. meningkatkan peran dan kapasitas Koperasi sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, kuat, mandiri, dan profesional untuk mendukung pembangunan Daerah;
c. meningkatkan produktivitas, daya saing, kemitraan, perluasan pasar, dan Iklim Usaha yang kondusif bagi Koperasi sehingga memiliki kemandirian, keunggulan kompetitif dan komparatif;
d. meningkatkan akses terhadap bahan baku, permodalan, dan teknologi tepat guna;
e. memberikan pelindungan hukum dan pelindungan usaha kepada Koperasi dari persaingan usaha tidak sehat;
f. meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk menumbuhkan, mengembangkan, dan memajukan Koperasi; dan
g. menciptakan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, penanggulangan kemiskinan, dan pertumbuhan ekonomi.
Pasal 3
Pemerintah Daerah berwenang:
a. menyelenggarakan Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah;
b. memberikan persetujuan Izin Usaha Simpan Pinjam kepada Koperasi yang melakukan kegiatan Usaha Simpan Pinjam dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah;
c. memberikan persetujuan Izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas KSP untuk Koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah;
d. menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian bagi Koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah; dan
e. menyelenggarakan pengawasan Koperasi sesuai dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah.
Pasal 4
(1) Koperasi wajib memiliki Perizinan Berusaha.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Pasal 5
(1) Usaha Koperasi merupakan usaha yang:
a. berkaitan langsung dengan kepentingan anggota; dan
b. meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Usaha Koperasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit:
a. kebutuhan anggota dan kapasitas Koperasi;
b. pengutamaan pemenuhan pelayanan terbaik kepada anggota untuk mendorong peningkatan loyalitas anggota;
c. praktik tata kelola usaha yang baik untuk membangun profesionalisme dan kepercayaan anggotanya;
d. kerja sama antar Koperasi; dan
e. kerja sama Koperasi dan/atau antar Koperasi dengan Badan Usaha selain Koperasi.
(3) Usaha Koperasi untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit:
a. manfaat langsung dan tidak langsung yang dirasakan/diterima oleh anggota dan/atau masyarakat yang memanfaatkan pelayanan/bisnis dengan Koperasi;
b. kerja sama antar Koperasi; dan
c. kemitraan dengan Badan Usaha selain Koperasi.
Pasal 6
(1) Kegiatan usaha Koperasi dapat dilaksanakan secara:
a. tunggal usaha; atau
b. serba usaha.
(2) Kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan secara tunggal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan pada 1 (satu) bidang atau sektor usaha tertentu.
(3) Kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan secara serba usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan dengan beberapa kegiatan usaha pada 1 (satu) bidang atau lebih atau sektor usaha tertentu.
(4) Kegiatan usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki bidang usaha inti.
(5) Kegiatan usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan berdasarkan paling sedikit:
a. kesamaan usaha;
b. potensi; dan
c. kebutuhan anggota.
(6) Kegiatan usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki dan/atau memanfaatkan sistem teknologi digital untuk mendorong akselerasi dan integrasi serta daya saing.
Pasal 7
(1) Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
(2) Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan kata “Syariah” dalam penamaan Koperasi.
(3) Usaha berdasarkan Prinsip Syariah dimuat dalam anggaran dasar Koperasi.
(4) Koperasi syariah didirikan, dikelola, dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan fatwa syariah yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama INDONESIA.
Pasal 8
(1) Koperasi syariah melaksanakan kegiatan usaha syariah berdasarkan paling sedikit:
a. kesamaan usaha;
b. potensi; dan/atau
c. kebutuhan anggota dan masyarakat di bidang industri, perdagangan, jasa, serta bidang usaha lain.
(2) Usaha Koperasi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan akad pinjam-meminjam, bagi hasil, sewa-menyewa, jual beli, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan Prinsip Syariah.
(3) Koperasi syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk Baitul Maal untuk pemberdayaan sosial ekonomi anggota dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah hanya dapat dilaksanakan oleh:
a. KSPPS; atau
b. USPPS.
(2) Usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh Koperasi syariah dilaksanakan dengan kegiatan sesuai dengan Prinsip Syariah, meliputi:
a. menghimpun dana dari anggota dalam bentuk tabungan dengan akad titipan, simpanan berjangka dengan akad bagi hasil dan/atau bentuk lain;
b. menyalurkan dana kepada anggota dalam bentuk pinjaman dengan akad pinjam-meminjam; dan
c. menyalurkan dana kepada anggota dalam bentuk pembiayaan dengan akad pinjam-meminjam, bagi hasil, sewa menyewa, jual beli, dan/atau bentuk lain.
(3) Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk Baitul Maal.
(4) Koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melaksanakan kegiatan usaha secara elektronik.
Pasal 10
Koperasi syariah yang menjalankan fungsi sosial dalam bentuk Baitul Maal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah yang menjalankan fungsi sosial dalam bentuk Baitul Maal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), melaporkan pelaksanaan fungsi sosial kepada:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Badan Amil Zakat Nasional, dan Badan Wakaf INDONESIA.
Pasal 11
(1) Koperasi syariah wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah.
(2) Dewan Pengawas Syariah beranggotakan minimal 2 (dua) orang.
(3) Minimal 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki:
a. rekomendasi yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama INDONESIA Kabupaten Bantul atau Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA;
b. sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA; dan/atau
c. sertifikat standar kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
(4) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas paling sedikit:
a. memberikan nasihat dan saran kepada Pengurus; dan
b. mengawasi kegiatan Koperasi agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
Pasal 12
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengembangan kapasitas Dewan Pengawas Syariah.
(2) Pembinaan dan pengembangan kapasitas Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
(3) Pembinaan dan pengembangan kapasitas Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui pelatihan dan/atau bimbingan teknis.
(4) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan kapasitas Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
Pasal 13
(1) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi dalam rangka menarik minat masyarakat menjadi anggota Koperasi.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk KSP, USP, KSPPS, dan USPPS.
(3) Kelebihan kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung oleh Pengurus Koperasi secara periodik atau pada saat transaksi kegiatan usaha langsung.
(4) Pelayanan kepada masyarakat yang bukan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai transaksi bisnis.
(5) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilaksanakan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha setiap anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian;
f. pendidikan Perkoperasian; dan
g. kerja sama antar Koperasi.
Pasal 14
(1) Dinas melakukan pendataan dan pemutakhiran data Koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah;
(2) Pendataan dan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkesinambungan dengan menggunakan teknologi informasi, infrastruktur, dan sumber daya manusia yang memadai.
(3) Hasil pendataan dan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai data terpadu.
(4) Data terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan dan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 15
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Pemberdayaan Koperasi dalam rangka menumbuhkan Iklim Usaha di Daerah, dengan MENETAPKAN kebijakan pada aspek:
a. kelembagaan;
b. produksi;
c. pemasaran;
d. keuangan;
e. manajemen risiko
f. inovasi dan teknologi; dan
g. kemanfaatan bagi anggota dan Masyarakat
(2) Kebijakan pada aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit diarahkan untuk meningkatkan:
a. kualitas partisipasi anggota Koperasi;
b. kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia Pengurus, Pengawas, dan pengelola;
c. kemampuan manajerial dan tata kelola Koperasi; dan
d. kapasitas anggota Koperasi sebagai wirausaha Koperasi atau wira Koperasi melalui Inkubasi.
(3) Kebijakan pada aspek produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit diarahkan untuk:
a. meningkatkan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen bagi Koperasi;
b. memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan bagi Koperasi;
c. mendorong penerapan standardisasi dalam proses produksi dan pengolahan; dan
d. meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan bagi produk anggota Koperasi.
(4) Kebijakan pada aspek pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling sedikit diarahkan untuk:
a. menumbuhkan loyalitas anggota Koperasi;
b. mengembangkan potensi pasar selain anggota untuk pengembangan usaha dan/atau kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi kepada masyarakat bukan anggota;
c. pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi dan antara Koperasi dengan pihak lain;
d. mendorong produk Koperasi untuk memiliki hak paten dan merek sehingga mempunyai daya saing di pasar domestik dan pasar mancanegara; dan
e. melakukan kurasi produk unggulan Daerah yang memiliki potensi sebagai waralaba.
(5) Kebijakan pada aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit diarahkan untuk:
a. meningkatkan partisipasi modal anggota Koperasi melalui pemupukan modal yang berasal dari:
1. hibah;
2. penyetaraan simpanan anggota; dan/atau
3. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. meningkatkan akses pembiayaan kepada sumber pembiayaan dalam jumlah, bunga atau imbal jasa, dan tenggat waktu tertentu yang berasal dari:
1. anggota;
2. non-anggota;
3. Koperasi lain;
4. bank dan industri keuangan nonbank; dan/atau
5. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Kebijakan pada aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, paling sedikit diarahkan untuk:
a. meningkatkan penilaian risiko inheren; dan
b. mendorong penerapan manajemen risiko.
(7) Kebijakan pada aspek inovasi dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, paling sedikit diarahkan untuk:
a. meningkatkan kemampuan riset dan pengembangan usaha Koperasi, keinovasian, dan transformasi digital;
b. mendorong peningkatan kemampuan inovasi Koperasi untuk meningkatkan efisiensi kerja dan daya saing Koperasi;
c. mendorong pemanfaatan teknologi dalam bidang desain dan pengendalian mutu;
d. mendorong peningkatan kerja sama dan alih teknologi;
e. memberikan insentif kepada Koperasi yang mengembangkan teknologi ramah lingkungan; dan
f. pengembangan wirausaha Koperasi melalui Inkubasi.
(8) Kebijakan pada aspek kemanfaatan bagi anggota dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, paling sedikit diarahkan untuk:
a. meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Koperasi;
b. mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja;
c. meningkatkan jumlah dan mutu layanan Koperasi bagi masyarakat; dan
d. menurunkan angka kemiskinan masyarakat.
Pasal 16
Dinas melaksanakan koordinasi Pemberdayaan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dengan Perangkat Daerah terkait.
Pasal 17
(1) Pemberdayaan Koperasi pada aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk:
a. Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian;
b. fasilitasi sertifikat kompetensi bagi Pengurus, Pengawas, dan pengelola Koperasi;
c. fasilitasi pengesahan Akta Pendirian Koperasi menjadi badan hukum;
d. fasilitasi perubahan anggaran dasar;
e. melakukan bimbingan dan penyuluhan Perkoperasian;
f. melakukan pembinaan secara rutin dan berkelanjutan;
g. memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan anggaran dasar dan prinsip Koperasi;
h. memberikan bantuan pendampingan dan advokasi;
i. memfasilitasi pengembangan Koperasi; dan
j. fasilitasi penyelenggaraan Inkubasi bagi peningkatan sumber daya manusia Koperasi yang berkualitas.
(2) Pemberdayaan Koperasi pada aspek produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk:
a. pelatihan produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen bagi Koperasi;
b. pelatihan dan pengembangan produk;
c. fasilitasi kemudahan pengadaan sarana dan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan bagi Koperasi;
d. mendorong penerapan standardisasi dalam proses produksi dan pengolahan; dan
e. pelatihan rancang bangun dan perekayasaan bagi produk anggota Koperasi.
(3) Pemberdayaan Koperasi pada aspek pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk:
a. fasilitasi kegiatan promosi;
b. fasilitasi kemitraan;
c. pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi untuk pemasaran produk Koperasi;
d. bantuan pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi dan Badan Usaha selain Koperasi.
e. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan Badan Usaha selain Koperasi.
f. fasilitasi hak paten dan hak merek untuk produk Koperasi; dan
g. kurasi produk unggulan Daerah yang memiliki potensi sebagai waralaba.
(4) Pemberdayaan Koperasi pada aspek keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dilakukan dalam bentuk:
a. memberikan dukungan pendanaan hibah dalam kegiatan Perkoperasian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memberikan kemudahan akses permodalan ke lembaga keuangan perbankan dan non perbankan.
(5) Pemberdayaan Koperasi pada aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e dilakukan dalam bentuk:
a. pelatihan manajemen risiko; dan
b. pengawasan penerapan manajemen risiko.
(6) Pemberdayaan Koperasi pada aspek inovasi dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f dilakukan dalam bentuk:
a. fasilitasi kemitraan dengan berbagai perguruan tinggi dan lembaga penelitian;
b. kegiatan riset dan pengembangan usaha Koperasi, keinovasian, dan transformasi digital;
c. kegiatan peningkatan kemampuan inovasi Koperasi untuk meningkatkan efisiensi kerja dan daya saing Koperasi;
d. pemanfaatan teknologi dalam bidang desain dan pengendalian mutu;
e. peningkatan kerja sama dan alih teknologi; dan
f. pemberian insentif kepada Koperasi yang mengembangkan teknologi ramah lingkungan.
(7) Pemberdayaan Koperasi pada aspek kemanfaatan bagi anggota Koperasi dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g dilakukan dalam bentuk:
a. Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian;
b. pembinaan dan pendampingan Koperasi;
c. program tanggung jawab sosial Koperasi;
d. program literasi dan inklusi keuangan; dan
e. gerakan pertumbuhan ekonomi lokal.
Pasal 18
(1) Untuk mendapatkan program Pemberdayaan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Koperasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah berbadan hukum Koperasi;
b. usaha yang dilakukan sesuai dengan Perizinan Berusaha;
c. memiliki kualifikasi minimal cukup berkualitas yang diselenggarakan oleh lembaga independen pemeringkat Koperasi dan/atau memiliki predikat kesehatan cukup sehat berdasarkan penilaian yang diselenggarakan oleh Dinas;
d. telah melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 2 (dua) kali dalam 2 (dua) tahun terakhir secara berturut-turut; dan
e. melakukan pemutakhiran data secara berkala.
(2) Koperasi dapat mengajukan permohonan program Pemberdayaan Koperasi secara tertulis kepada Dinas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan program Pemberdayaan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 19
(1) Koperasi yang telah memperoleh program Pemberdayaan Koperasi dari Pemerintah Daerah wajib melaporkan kinerja 6 (enam) bulan terhitung sejak program berakhir.
(2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah untuk keberlanjutan program Pemberdayaan Koperasi terhadap pelaku usaha yang bersangkutan pada tahap selanjutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kondisi Koperasi sebelum pemberdayaan meliputi jumlah anggota, usaha, neraca keuangan, produk, kinerja Pengawas dan Pengurus, pangsa pasar, dan manajemen kelembagaan;
b. kontribusi program pemberdayaan dalam meningkatkan kinerja Koperasi;
c. progres Koperasi pasca program Pemberdayaan Koperasi; dan
d. proyeksi Koperasi 6 (enam) bulan ke depan.
(4) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati melalui Dinas.
Pasal 20
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi kemudahan akses permodalan Koperasi.
(2) Fasilitasi kemudahan akses permodalan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. melakukan verifikasi kelayakan akses permodalan Koperasi; dan
b. memberikan rekomendasi akses permodalan Koperasi.
Pasal 21
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN prioritas Pemberdayaan Koperasi.
(2) Prioritas Pemberdayaan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Koperasi yang melakukan kegiatan usaha di sektor:
a. kelautan dan perikanan;
b. perdagangan;
c. pertanian;
d. industri; dan
e. pariwisata.
Pasal 22
(1) Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a meliputi:
a. kerja sama penyelenggaraan tempat pelelangan ikan; dan
b. pembinaan.
(2) Koperasi dapat melakukan kerja sama penyelenggaraan tempat pelelangan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha di sektor kelautan dan perikanan;
b. Koperasi dinyatakan sehat dan mampu menyelenggarakan pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan; dan
c. telah lolos seleksi dan kurasi oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 23
(1) Dalam hal belum terdapat Koperasi di sektor kelautan dan perikanan yang dinyatakan sehat dan mampu menyelenggarakan pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan Koperasi yang usahanya di sektor kelautan dan perikanan.
Pasal 24
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Dinas bekerja sama dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Koperasi di sektor kelautan dan perikanan yang:
a. belum mampu berperan serta dalam penyelenggaraan pelelangan ikan;
dan
b. telah bekerja sama sebagai penyelenggara pelelangan ikan.
(3) Pembinaan Koperasi di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penguatan kelembagaan;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, dan pemagangan;
c. pendampingan;
d. pengembangan usaha dan penyediaan sarana usaha perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
e. fasilitasi Perizinan Berusaha;
f. penerapan teknologi produksi tepat guna;
g. penyediaan pasokan bahan baku; dan/atau
h. penyediaan sarana produksi.
Pasal 25
(1) Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b meliputi:
a. kerja sama bagi Koperasi yang melakukan kegiatan usaha di sektor perdagangan; dan
b. pembinaan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memberikan kesempatan berusaha bagi Koperasi melalui pola kemitraan dengan memperhatikan sistem pembinaan terpadu dan basis data tunggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, melalui:
a. penguatan kelembagaan;
b. Pendidikan dan Pelatihan sumber daya manusia;
c. kemudahan akses permodalan: dan
d. pengembangan usaha dan kemitraan.
Pasal 26
(1) Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c, berupa:
a. pemberian kesempatan berusaha bagi Koperasi yang bergerak di sektor pertanian; dan
b. pembinaan.
(2) Pemberian kesempatan berusaha bagi Koperasi yang bergerak di sektor pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memperhatikan aspek:
a. pemberdayaan petani;
b. kelembagaan usaha;
c. proses bisnis;
d. keberlangsungan;
e. peningkatan nilai tambah ekonomi;
f. daya saing komoditas pertanian; dan
g. kelestarian lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Dinas bekerja sama dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian melalui:
a. penguatan kelembagaan;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, dan pemagangan;
c. fasilitasi Perizinan Berusaha;
d. penerapan teknologi produksi tepat guna;
e. penyediaan sarana produksi; dan/atau
f. fasilitasi pemasaran.
g. penyediaan skema pembiayaan yang mudah dan murah melalui kredit program, modal ventura, sistem resi gudang, atau pembiayaan lain.
Pasal 27
(1) Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, berupa:
a. penguatan kapasitas kelembagaan; dan
b. pemberian fasilitas.
(2) Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a paling sedikit dilakukan melalui:
a. peningkatan kemampuan sentra industri kecil menengah; dan
b. kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan, serta asosiasi industri dan asosiasi profesi terkait.
(3) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk:
a. peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan sertifikasi kompetensi;
b. bantuan dan bimbingan teknis;
c. bantuan bahan baku dan bahan penolong;
d. bantuan mesin atau peralatan;
e. pengembangan produk;
f. bantuan informasi pasar, promosi, dan pemasaran;
g. konsultasi, bimbingan, advokasi, dan fasilitasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual;
h. penyediaan kawasan industri untuk industri kecil dan industri menengah; dan/atau
i. pengembangan penguatan keterkaitan dan hubungan kemitraan dengan sektor ekonomi lainnya dengan prinsip saling menguntungkan.
Pasal 28
(1) Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e, berupa:
a. pemberian kesempatan berusaha bagi Koperasi yang bergerak di sektor pariwisata; dan
b. pembinaan.
(2) Pemberian kesempatan berusaha bagi Koperasi yang bergerak di sektor pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memperhatikan aspek kelembagaan dan penjaminan mutu.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Dinas bekerja sama dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata melalui:
a. peningkatan nilai tambah ekonomi
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, dan pemagangan;
c. pendampingan;
d. fasilitasi Perizinan Berusaha; dan
e. desa wisata.
Pasal 29
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Pelindungan Koperasi.
(2) Pelindungan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi; dan
b. bidang dan sektor usaha di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh Badan Usaha selain Koperasi.
(3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Pelindungan Koperasi untuk pemulihan usaha Koperasi dalam kondisi darurat tertentu melalui:
a. restrukturisasi kredit;
b. rekonstruksi usaha;
c. bantuan modal; dan/atau
d. bantuan bentuk lainnya.
(2) Kondisi darurat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bencana, wabah, atau kondisi lainnya yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah.
Pasal 31
(1) Setiap Koperasi wajib:
a. memiliki domisili hukum yang tetap;
b. berbadan hukum Koperasi;
c. memiliki Izin usaha Koperasi;
d. memiliki perlengkapan administrasi dan sarana kantor;
e. mengutamakan pelayanan kepada anggota;
f. memelihara administrasi organisasi, usaha dan keuangan yang tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menyampaikan laporan tertulis baik organisasi maupun usaha secara periodik dan/atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan kepada Bupati melalui Dinas;
h. melaporkan perkembangan usaha kepada Dinas untuk setiap Koperasi yang memperoleh fasilitas dari Pemerintah Daerah; dan
i. melakukan pemeriksaan kesehatan Koperasi bagi Koperasi yang telah melaksanakan rapat anggota tahunan sebanyak 2 (dua) kali berturut- turut.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus KSP, USP, KSPPS, dan USPPS mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. kegiatan usaha hanya untuk melayani anggota; dan
b. MENETAPKAN tingkat suku bunga pinjaman sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Koperasi yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. teguran tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan Koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
d. pencabutan Izin usaha; dan/atau
e. pembubaran Koperasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 32
(1) Koperasi dilarang melakukan:
a. praktik monopoli;
b. persaingan tidak sehat;
c. melakukan praktik rentenir, bagi KSP dan USP Koperasi, baik pola konvensional maupun syariah; dan
d. melakukan usaha yang bertentangan dengan nilai dan prinsip Perkoperasian.
(2) Koperasi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. teguran tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan Koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
d. pencabutan Izin usaha; dan/atau
e. pembubaran Koperasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 33
(1) Kelompok usaha masyarakat yang tidak berbadan hukum Koperasi dilarang melakukan kegiatan simpan pinjam yang mengatasnamakan Koperasi.
(2) Kelompok usaha masyarakat yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. penghentian kegiatan usaha.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 34
(1) Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi.
(2) Penyusunan Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 35
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fasilitasi Perizinan Berusaha;
b. kelembagaan;
c. usaha Koperasi;
d. permodalan Koperasi;
e. Pendidikan dan Pelatihan; dan
f. manajemen risiko.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas melibatkan Perangkat Daerah terkait.
Pasal 36
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan pengawasan Koperasi sesuai dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah.
(2) Pengawasan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional Pengawas Koperasi yang berada di Dinas.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan kepala Dinas.
Pasal 37
Objek pengawasan Koperasi meliputi:
a. Koperasi Primer dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah;
b. Koperasi Sekunder dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah;
c. kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas Koperasi wilayah keanggotaannya lintas Provinsi yang memiliki Izin pelayanan di Daerah;
d. kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas lintas Kabupaten/Kota yang memiliki Izin pelayanan di Daerah;
e. seluruh kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas Koperasi Primer dengan wilayah keanggotaan di Daerah yang memiliki Izin pelayanan;
dan
f. seluruh kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas Koperasi Sekunder dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah yang memiliki Izin pelayanan.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 39
(1) Masyarakat berperan serta menyelenggarakan Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi di Daerah dalam bentuk:
a. partisipasi dalam perumusan kebijakan terkait dengan penyelenggaraan Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi;
b. berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi;
c. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi; dan
d. pengaduan masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perorangan;
b. kelompok;
c. organisasi sosial;
d. organisasi kemasyarakatan;
e. lembaga non pemerintah;
f. lembaga gerakan Koperasi di Daerah; dan
g. perguruan tinggi.
Pasal 40
(1) Dunia usaha berperan serta dalam menyelenggarakan Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi di Daerah.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. partisipasi dalam perumusan kebijakan terkait dengan penyelenggaraan Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi;
b. pelaksanaan pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan terhadap Koperasi di Daerah;
c. penyelenggaraan program kemitraan dengan Koperasi di Daerah;
d. menyalurkan tanggung jawab sosial dalam usaha penyelenggaraan Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. memberikan kesempatan kepada karyawan di lingkungan kerjanya untuk mendirikan Koperasi.
Pasal 41
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan peran serta dunia usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat dilakukan melalui:
a. luar jaringan; dan/atau
b. dalam jaringan.
Pasal 42
Pendanaan Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 43
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 44
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Agustus 2024
BUPATI BANTUL,
ttd
ABDUL HALIM MUSLIH Diundangkan di Bantul pada tanggal 26 Aguatus 2024
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
ttd
AGUS BUDIRAHARJA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2024 NOMOR 6
NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : (6,30/2024)
